Connect with us

Nasional

Oknum Aparat Negara Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, Polisi: Itu Ilegal

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Ada dugaan oknum sepasang suami istri Pejabat Badiklat MA Megamendung Jawabarat yang juga mantan Ketua PA Jakarta Pusat dan Ketua PA Jakarta Utara menggunakan mobil berpelat nomor buatan pinggir jalan dengan model variasi sendiri.

Oknum PNS adalah suami istri keduanya sedang menjabat salah satu lembaga negara, suami berinisial SS dan sang istri berinisial S yang beralamat RT/ RW : 001/001 No. 23 Pabuaran, Kemang, Bogor, Jabar. Mereka diduga telah melanggar penggunaan TNKB dengan memakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, belum diketahui alasan pejabat PNS tersebut memakai pelat nomor mobil yang ilegal.

Mobil tersebut Toyota Fotuner dengan Nopol B 6 51RAJ warna putih tahun 2017.

Dugaan itu langsung di konfirmasikan ke pihak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya dan membenarkan bahwa nomor plat yang diduga tersebut menyalahi aturan dan memiliki nilai pelanggaran.

“ Iya betul itu ada pelanggarannya dan ada pasalnya bagi yang melanggar”, ujar AKBP Argo Wiyono kepada awak media lewat percakapan whatsaap di Jakarta, Sabtu(20/11).

Pihak Gakkum Polda Metro Jaya berharap masyarakat segera melaporkan kepada TMC Polda Metro jika menemukan kendaraan yang melanggar untuk segera ditindak hukum.

Argo menjelaskan banyak Jasa pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di pinggir jalan raya masih menjadi pilihan masyarakat untuk mengganti pelat nomor yang hilang atau rusak. Kepolisian sendiri menghimbau agar masyarakat langsung mengurusnya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Kalau memang ada kehilangan atau rusak baiknya lapor aja ke pihak samsat setempat”, himbaunya.

Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal,” ujar kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono

Seperti yang diketahui bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. Ia melanjutkan pihaknya berhak untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Kalau ada masyarakat yang meminta dibuatkan oleh mereka (jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan), masyarakat sendiri yang rugi karena itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya,” jelas Argo.

“Pastinya dengan TNKB kita ini kan sudah ada standarisasi spesifikasi teknis, huruf, warna. Kalau petugas kepolisian mendapati pengguna kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang tidak standar atau tidak resmi pasti dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian. Dengan tilang tentunya,” tegasnya.

Ketika di konfirmasi bagaimana jika pejabat publik yang melanggarnya?

“Kami tetap akan memberlakukan peraturan tetaplah harus dijalankan, ketika ada pelanggaran saat dioperasionalkan di jalan kami akan menindak dengan tegas, tidak memandang siapapun pelanggarnya, kalau memang salah tetap diberikan tindakan” tegas Argo.

Pengertian TNKB sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara ketentuan ketentuan TNKB sudah tertuang dalam pasal 39 yang berbunyi:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

(3) Warna TNKB sebagai berikut:

a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau {Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku.

(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

Sementara pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Red)

Polhukam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.

Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).

Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.

Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.

Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan

Published

on

Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.

​”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

​Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.

​Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.

​Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.

​”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.

Continue Reading

Nasional

Wakasau Saksikan Profesionalisme Prajurit Korpasgat pada Latihan Tempur Hardha Marutha 1

Published

on

Lampung, Hariansentana.com – Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., mewakili Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., menyaksikan Latihan Hardha Marutha 1 Tahun Anggaran 2026 di Air Weapon Range (AWR) Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Rabu (4/2/2026).

Latihan Hardha Marutha 1 menjadi puncak latihan Brigade Parako 1 Pasgat yang digelar untuk meningkatkan kesiapan tempur dan kemampuan operasional prajurit Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) dalam mendukung operasi matra udara.

Berbagai skenario operasi tempur disimulasikan secara realistis. Prajurit dilatih untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan infiltrasi, serangan, perebutan dan pertahanan pangkalan, pembebasan sandera, penerjunan statis dan free fall, penerjunan wingsuit, hingga operasi penyelamatan dalam situasi pertempuran.

Selain itu, latihan juga menguji kesiapan satuan dalam menghadapi perkembangan peperangan modern, termasuk perlindungan kekuatan udara dengan memanfaatkan drone tempur.

Latihan ini diikuti 1.152 prajurit Korpasgat dan melibatkan sejumlah alutsista seperti pesawat angkut C-130 Hercules, CN-295, helikopter EC-725 Caracal, NAS-332 Super Puma, serta kendaraan tempur Korpasgat P-6 ATAV, P2 Tiger, dan perlengkapan tempur lainnya.

Usai menyaksikan latihan, Wakasau meninjau pembangunan Batalyon Parako 464 Lampung. Pembangunan satuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan postur pertahanan TNI AU, khususnya di jajaran Korpasgat, untuk mewujudkan kekuatan udara yang adaptif, modern, profesional, dan unggul.

Hadir mendampingi Wakasau, Pangkorpasgat, Asrena Kasau, Pangkodau I, Kapuslaiklambangjaau, para Wakil Asisten Kasau, Asops Kaskoopsudnas, Kaskoopsau, para Kepala Dinas Mabesau, Danpuslat Kodiklatau, Gubernur Lampung, serta pejabat TNI-Polri lainnya.(Red)

Continue Reading
Advertisement

Trending