Nasional
Oknum Aparat Negara Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, Polisi: Itu Ilegal
Jakarta, Hariansentana.com – Ada dugaan oknum sepasang suami istri Pejabat Badiklat MA Megamendung Jawabarat yang juga mantan Ketua PA Jakarta Pusat dan Ketua PA Jakarta Utara menggunakan mobil berpelat nomor buatan pinggir jalan dengan model variasi sendiri.
Oknum PNS adalah suami istri keduanya sedang menjabat salah satu lembaga negara, suami berinisial SS dan sang istri berinisial S yang beralamat RT/ RW : 001/001 No. 23 Pabuaran, Kemang, Bogor, Jabar. Mereka diduga telah melanggar penggunaan TNKB dengan memakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, belum diketahui alasan pejabat PNS tersebut memakai pelat nomor mobil yang ilegal.
Mobil tersebut Toyota Fotuner dengan Nopol B 6 51RAJ warna putih tahun 2017.

Dugaan itu langsung di konfirmasikan ke pihak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya dan membenarkan bahwa nomor plat yang diduga tersebut menyalahi aturan dan memiliki nilai pelanggaran.
“ Iya betul itu ada pelanggarannya dan ada pasalnya bagi yang melanggar”, ujar AKBP Argo Wiyono kepada awak media lewat percakapan whatsaap di Jakarta, Sabtu(20/11).
Pihak Gakkum Polda Metro Jaya berharap masyarakat segera melaporkan kepada TMC Polda Metro jika menemukan kendaraan yang melanggar untuk segera ditindak hukum.
Argo menjelaskan banyak Jasa pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di pinggir jalan raya masih menjadi pilihan masyarakat untuk mengganti pelat nomor yang hilang atau rusak. Kepolisian sendiri menghimbau agar masyarakat langsung mengurusnya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Kalau memang ada kehilangan atau rusak baiknya lapor aja ke pihak samsat setempat”, himbaunya.
Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal,” ujar kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono
Seperti yang diketahui bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. Ia melanjutkan pihaknya berhak untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang meminta dibuatkan oleh mereka (jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan), masyarakat sendiri yang rugi karena itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya,” jelas Argo.
“Pastinya dengan TNKB kita ini kan sudah ada standarisasi spesifikasi teknis, huruf, warna. Kalau petugas kepolisian mendapati pengguna kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang tidak standar atau tidak resmi pasti dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian. Dengan tilang tentunya,” tegasnya.
Ketika di konfirmasi bagaimana jika pejabat publik yang melanggarnya?
“Kami tetap akan memberlakukan peraturan tetaplah harus dijalankan, ketika ada pelanggaran saat dioperasionalkan di jalan kami akan menindak dengan tegas, tidak memandang siapapun pelanggarnya, kalau memang salah tetap diberikan tindakan” tegas Argo.
Pengertian TNKB sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara ketentuan ketentuan TNKB sudah tertuang dalam pasal 39 yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau {Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Sementara pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Red)
Daerah
Peduli Kebutuhan Air, Ketua DPRD Bersama Kapolres Demak Resmikan Empat Sumur Bor
DEMAK, SENTANA – Menghadapi musim kemarau panjang yang berdampak terhadap ketersediaan air bersih, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata bersama Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino meresmikan empat sumur bor untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, Jum’at (21/8/2026).
Peresmian dipusatkan di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Empat sumur bor tersebut dibangun di Desa Ngaluran, Desa Gemulak, Desa Timbulsloko dan Desa Jeruk Gulung.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata mengapresiasi langkah cepat Kapolres Demak dan jajaran dalam merespons kebutuhan air bersih masyarakat.
Ia mengatakan, bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap warga yang menghadapi dampak musim kemarau panjang.
“Bantuan sumur bor ini merupakan sedekah air bersih yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Demak dan jajaran yang telah bergerak cepat membantu masyarakat,” kata Zayinul yang juga Ketua DPC PKB Demak ini.
Ditempat yang sama, Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pembangunan sumur bor berangkat dari kondisi masyarakat yang mulai merasakan dampak musim kemarau panjang.
Menurut dia, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian bersama.
“Air bersih ini menjadi kebutuhan dasar bagi setiap warga. Kami melihat perkembangan situasi saat ini, terutama musim kemarau panjang dan persoalan kekeringan yang dirasakan masyarakat,” kata AKBP Samel.
Gagasan penyediaan sumur bor tersebut, kata dia, dibahas bersama Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata sebagai bentuk sinergi untuk membantu masyarakat.
Dari hasil pembahasan tersebut, Polres Demak kemudian meminta jajaran Kapolsek untuk memetakan wilayah yang membutuhkan bantuan sumber air.
“Karena itu, kami bersama Ketua DPRD bersepakat untuk melakukan sesuatu yang bisa meringankan beban masyarakat. Kami kemudian mencari daerah yang membutuhkan dukungan sumber air,” ujar AKBP Samel.
Ia menyadari bantuan tersebut belum dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mengalami persoalan kekeringan. Namun, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi awal sekaligus menggerakkan pihak lain untuk melakukan hal serupa.
“Kami memahami apa yang kami lakukan belum cukup untuk meng-cover seluruh wilayah Kabupaten Demak. Namun, setidaknya kami mengawali dan menginisiasi. Mudah-mudahan langkah ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk bersama-sama bergotong-royong membantu masyarakat,” katanya.
AKBP Samel berharap, masyarakat turut menjaga dan merawat fasilitas sumur bor tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Harapan kami, sumur bor ini dapat menjadi solusi nyata dalam mendukung ketersediaan air bersih bagi warga. Apa yang kami lakukan ini baru mengawali, selanjutnya masyarakat bersama-sama menjaga dan merawatnya agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” tutup AKBP Samel.
Sementara itu, Kepala Desa Ngaluran, Rumawi, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut. Menurut dia, keberadaan sumur bor dapat membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya warga yang kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan sumur bor ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Ngaluran dan menjadi ladang ibadah bagi semua pihak yang telah membantu,” ujar Rumawi. (Red/Munthohar/Ershi).
Polhukam
LSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Bupati Bogor untuk segera menonaktifkan pejabat di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) Kabupaten Bogor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan upah pungut.
Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 22 / 08 /. 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
Langkah tersebut dinilai penting agar kinerja Bappenda tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal,”terang nya.
“Kami minta Bupati Bogor tegas. Pejabat yang diduga menerima atau mendapat akses potongan upah pungut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Ini penting untuk menjaga normalisasi pelayanan dan agar Bappenda tidak terbelenggu kasus yang sedang disidik KPK,” ujar M Johan.
Ia menjelaskan, upah pungut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang biasanya dilaporkan Bappenda dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun “diduga “ dalam praktiknya sering terjadi pembagian kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di DPRD,” papar nya.
“Tradisi ini sudah terjadi. Jangan ada yang disembunyikan. Dinas penghasil dana ada perbandingan upah pungut dan Bappenda yang menerima laporan serta setor ke kasda. Harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.
Johan juga meminta KPK untuk transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup dan tidak boleh ada intervensi kepentingan politik.
“Jangan sampai staf jadi tumbal. Kalau memang ada eselon II setingkat kepala dinas yang terlihat, harus dijelaskan apa peranannya. Kami tidak ingin kasus ini panas di awal, redup di akhir,” katanya.
Ia menyayangkan masih adanya persoalan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Padahal sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar tidak terjadi “KPK jilid tiga” di Kabupaten Bogor.
“Oleh karena itu kami akan terus mengontrol kinerja Pemkab Bogor agar terus berbenah dan bersih dari koruptor. Rakyat juga harus diberi pemahaman karena masih banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Johan menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan anggota DPRD, maka harus diproses hukum juga.
“Upah pungut biasanya ada pembagiannya sampai ke anggota DPRD. KPK harus usut tuntas tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh rakyat. Putusannya harus tegas dan jelas,” pungkasnya. (Ron)
Ibukota
Meriahkan HUT. RI ke 81 Camat Pademangan Buka Berbagai Lomba di RPTRA Budi Mulia.
Jakarta, Hariansentana.com.– Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 di Kelurahan Pademangan Barat Pecamatan Pademangan, kota administrasi Jakarta Utara secara resmi dibuka oleh Camat Pademangan Arief Wibowo, Jumat (21-08/2026).
Dengan mengusung tema.”LMK COLLOBORTION.” kegiatan ini dimeriahkan dengan berbagai lomba serta dihadiri oleh Handayani Sekel dan jajarannya, LMK, FKDM, PPSU, RW, RT, Karang Taruna, Satpol PP PKK, Kader Dawis, Kader Jumantik, Kapospol.Aiptu DWi. dan warga masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Pademangan Arief Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan lomba ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antar warga serta melestarikan seni budaya. di tengah masyarakat. “Kegiatan ini adalah bentuk syukur dan semangat kita dalam memeriahkan Kemerdekaan RI. Melalui lomba, kita tidak hanya menghibur, tetapi juga mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif dan bernuansa kebangsaan,” ujar.Arief Camat Pademangan,” ujar Arief.
Beliau juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, sesuai dengan semangat perjuangan para pahlawan. diharapkan agar lomba ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat kebersamaan di antara seluruh elemen masyarakat Kelurahan Pademangan Barat.
“Mari kita jadikan momentum HUT RI ke 81.ini sebagai pengingat untuk terus bergotong-royong membangun daerah kita tercinta,” tambahnya.
Lomba ini diikuti oleh perwakilan grup dari setiap RW se-Kelurahan Pademangan Barat ada 14 Tim yang tampil mewakili RW masing-masing. Para peserta menampilkan kemampuan terbaik mereka dalam membawakan pemain yang dipadukan khas, menarik perhatian warga yang hadir .
Kegiatan serupa juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT RI di berbagai wilayah, yang mengusung konsep kebersamaan dan pelestarian budaya lokal . Dengan adanya lomba ini, diharapkan nilai-nilai keagamaan dan semangat kebangsaan dapat terus tertanam kuat di hati masyarakat.
Acara pembukaan berlangsung lancar dan meriah, menandai dimulainya perlombaan yang akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Masyarakat tampak antusias menyaksikan penampilan para peserta, menambah semarak perayaan kemerdekaan di kelurahan Pademangan Barat.(Sutarno)
-
Ekonomi4 days agoPT RBM Logistik Indonesia Perkuat Manajemen dan Siapkan Ekspansi Pasar Jelang RUPS
-
Ibukota6 days agoJamuan Rakyat HUT RI ke 81, Warga Jakarta Utara Kompak Serukan Stop Tawuran
-
Daerah4 days agoKarhutla Kalimantan Capai 1.487 Hotspot, Alex Indra Lukman Desak Penanganan Jadi Prioritas Nasional
-
Polhukam7 days agoRayakan HUT RI 81, Polres Bogor Serahkan 8 Ratilahu Usai direnovasi Kepada Warga Kabupaten Bogor

