Connect with us

Bodetabek

Majelis Hakim PN Cibinong Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Kiki Cs dan Rina Yuliana

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor, memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan menolak Nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Fikiri Salim alias Kiki Cs.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Irfanudin saat membacakan keputusan sela perkara nomor 601/2020 tersebut pada, senin (2/11/20).

Dengan keputusan ini Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan persidangan dengan agenda pembuktian.

“JPU diminta melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Dengan begitu JPU saya minta membawa saksi-saksi pada sidang selanjutnya pada senin mendatang (9/11/20),” ujar ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Cibinong.

Menurutnya, keputusan sela yang dibaca bergantian oleh majelis hakim tersebut juga menyebutkan, dakwaan JPU atas perkara Fikri Salim ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU KUHP karena telah di susun secara cermat dan teliti.

Sebab, dalam dakwaan itu JPU telah menyebutkan waktu tempat kejadian tindak pidana yang di lakukan terdakwa Fikri Salim. “Dengan begitu, nota keberatan yang sebelumnya di bacakan kuasa hukum terdakwa dianggap majelis Hakim tidak bisa di terima,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang dan kasus yang sama atas terdakwa Rina Yuliana melalui majelis hakim anggota, Ika Dhianawati yang membacakan putusan sela itu juga menyatakan menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa dan meminta JPU untuk melanjutkan serta memanggil saksi-saksi dalam sidang lanjutan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Dengan ini putusan sela di PN Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk itu PN Cibinong meminta JPU agar melanjutkan perkara penggelapan dan TPPU dengan memanggil saksi-saksi dan menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan pada 9 November 2020 pekan depan,” jelasnya.

Sebelumnnya, kuasa hukum Fikri Salim, Jatino Manulang dalam nota keberatannya mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat selain teliti sesuai dengan pasal 156 KHUP.

Jatino menyebut, dalam dakwaan tersebut JPU tidak menyebut secara jelas tempat dan waktu kejadian perkara.

Selain itu, Jatino juga mengatakan PN Cibinong tidak bisa melanjutkan perkara penipuan penggelapan dan TPPU itu. Sebab dalam Dakwaan JPU seluruh kejadiannya di lakukan di wilayah Jakarta.

Namun majelis Hakim berpendapat, fokus perkara yang dilakukan oleh terdakwa Fikri Salim ada di wilayah Bogor. Karena itu majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, Fikri Salim dan Rina Yuliana didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

Dimana juga, kasus penggelapan ini menurut JPU terjadi pada tahun 2019 saat PT. Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
Penulis: Dedy Firdaus

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

MyKahuripan Hadir dengan Tampilan Baru, Siapkan Apresiasi untuk Pelanggan

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui pengembangan aplikasi MyKahuripan.

Memasuki tahap pre-launching, MyKahuripan akan hadir dengan wajah baru yang lebih modern dan sejumlah penyempurnaan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah dan nyaman bagi pelanggan.

Salah satu fitur baru yang dipersiapkan adalah sistem poin pelanggan. Poin yang dikumpulkan nantinya dapat ditukarkan dengan berbagai bentuk apresiasi baik dalam bentuk merchandise maupun potongan tagihan rekening air sesuai dengan mekanisme dan ketentuan program yang akan ditetapkan perusahaan.

Selain itu, sebelumnya MyKahuripan hanya tersedia untuk perangkat Android, kini MyKahuripan versi terbaru sedang dipersiapkan untuk hadir di App Store, sehingga dapat menjangkau lebih banyak pelanggan pengguna perangkat berbasis iOS.

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad 19 Agustus 2026 mengatakan, pengembangan MyKahuripan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan pelayanan yang mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pelanggan,”ujar nya Rabu (19/8/2026)

“Kami ingin MyKahuripan tidak sekadar menjadi aplikasi layanan pelanggan, tetapi menjadi kanal digital yang memberikan kemudahan sekaligus manfaat bahkan apresiasi reward. Karena itu, pengembangan terbaru ini tidak hanya menyentuh tampilan aplikasi, tetapi juga mencakup perbaikan bug, peningkatan performa dan stabilitas sistem yang berdasarkan evaluasi serta masukan dari pelanggan,” terang Abdul Somad.

Menurutnya, sistem poin menjadi salah satu inovasi untuk membangun interaksi yang lebih positif dengan pelanggan atas loyalitasnya selama ini.

Sistem poin ini adalah bentuk apresiasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan atas loyalitas dan kepercayaan pelanggan yang terus setia menggunakan jasa layanan perusahaan. Ke depan, pengembangan aplikasi MyKahuripan akan terus dilakukan secara bertahap untuk memberikan pengalaman layanan digital yang semakin baik ,” papar nya. (Ron)

Continue Reading

Bodetabek

PT Indocement Tunggal Prakarsa Meresmikan Pembangunan Rutilahu Desa Binaan di Area Sekitar Pabrik

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Rangkaian acara HUT PT Indocement Tunggal Prakarsa tbk ke 51 meresmikan rumah warga hasil program renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) Desa binaan area Kompleks Pabrik Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Indocement, Oey Marcos, renovasi rutilahu itu menyasar kepada rumah milik warga bernama Karsa di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Dalam rangka hari ulang tahun ke-51 ini, kami meresmikan rutilahu milik Bapak Karsa di Desa Bantarjati (desa binaan Indocement). Sebelum direnovasi kondisi rumahnya sudah mau roboh, lalu kami renovasi menjadi lebih layak dan aman,” kata Oey Marcos kepada awak media.

Renovasi rutilahu merupakan program rutin CSR untuk warga di Desa binaan Indocement, terang Marcos menjelaskan Untuk di area Kompleks Pabrik Citeureup, Oey Marcos menyebut bahwa pelaksanaan program renovasi rutilahu sudah mencapai 500 rumah.

“Nah kalau kita total sampai dengan saat ini mungkin kalau ditambah desa-desa lain (di Kompleks Pabrik Citereup) sudah 400 hingga 500 rumah,” ungkapnya.

Oey Marcos menambahkan, rutilahu milik warga yang direnovasi ini adalah hasil usulan dari pihak desa.

“Untuk kriterianya (renovasi rutilahu) itu kami dapat dari kepala desa yang mengusulkan kepada kami. Karena desa lah yang mengetahui kondisi daripada rumah-rumah tersebut,” tuturnya.

Selain peresmian rumah warga, PT Indocement Tunggal Prakarsa tbk Kompleks Pabrik Citereup juga menyerahterimakan lapangan sepakbola kepada desa binaan perusahaan di Desa Bantarjati.

Oey Marcos berharap lapangan ini bermanfaat bagi masyarakat dan mampu mencetak pemain sepakbola yang profesional.

“Ini lahan milik Indocement yang kami serah terimakan untuk dipinjam pakaikan. Selama bisa dipakai kegiatan yang positif tentunya kami akan dukung itu. Semoga bisa mencetak pemain sepakbola nasional bahkan internasional,” papar nya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Bantarjati, Supena Jaya Atmaja menghaturkan terima kasih kepada PT Indocement yang sudah berkontribusi kepada wilayah desa binaan.

“Program bantuan Indocement ini manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih atas bantuan ini,” kata dia.

Sekedar informasi, rangkaian kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Perusahaan, Dani Handajani dan CSR Manager, Gadang Wardhono beserta jajaran PT Indocement Tunggal Prakarsa…….(Ron)

Continue Reading

Bodetabek

Penyalahgunaan Narkoba, Konsumsi Miras, Aksi Anarkisme dan Kekerasan Dapat Mengancam Masa Depan Generasi Muda

Published

on

By

TANGERANG RAYA, SENTANA – Aktivis sekaligus Tokoh Pemuda dan Pelajar se-Tangerang Raya, Nazario Delima Adventus, mengajak seluruh alumni dan pelajar di wilayah Tangerang Raya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menolak berbagai bentuk kenakalan remaja dan tindakan yang melanggar hukum.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya berbagai persoalan yang melibatkan kalangan pelajar, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras (miras), perundungan (bullying), aksi anarkisme, hingga berbagai bentuk kekerasan yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda.

“Pelajar merupakan aset bangsa yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan Indonesia di masa mendatang. Karena itu, setiap pelajar diharapkan mampu menjadi pribadi yang berkarakter, disiplin, berprestasi, serta memiliki kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan persatuan bangsa,” ungkap Nazario melalui keterangannya, Jum’at (31/7).

Menurutnya, Keberanian seorang pelajar bukan diukur dari keberaniannya melakukan tawuran atau tindakan anarkis, tetapi dari keberaniannya mengatakan tidak terhadap narkoba, kekerasan, bullying, minuman keras, serta segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat menghancurkan masa depan

Ia menegaskan bahwa, aksi anarkisme dan tawuran oleh pelajar tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Menurutnya, aksi tersebut telah berkembang menjadi persoalan serius yang dapat mengakibatkan korban jiwa, kerugian bagi masyarakat, proses hukum, hingga hilangnya kesempatan generasi muda untuk meraih pendidikan dan prestasi.

Selain persoalan tawuran, Nazario juga menyoroti ancaman penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat-obatan terlarang yang dinilai semakin mengkhawatirkan di kalangan remaja. Ia menekankan bahwa, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, alumni, organisasi kepemudaan dan lingkungan sekitar.

“Sebagai bentuk komitmen membangun generasi muda yang positif, pihaknya mengajak seluruh alumni dan pelajar se-Tangerang Raya untuk menanamkan sejumlah nilai penting dalam kehidupan sehari-hari, yakni menolak segala bentuk anarkisme dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, menolak penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta obat-obatan terlarang, menolak segala bentuk bullying baik di sekolah, lingkungan pergaulan maupun media sosial, serta menolak tawuran dan mengedepankan dialog serta musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujarnya

Selain itu, ia juga mengajak pelajar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan disiplin belajar dan prestasi akademik maupun nonakademik, menjunjung tinggi toleransi tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, serta menjadi pelopor perdamaian, persaudaraan dan semangat kebangsaan.

Nazario turut mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama berbagai informasi bohong atau hoaks yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar sering kali menjadi pemicu terjadinya konflik maupun aksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Ia juga mengimbau para pelajar untuk tidak mudah terpancing mengikuti aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan maupun terlibat dalam aksi tawuran di jalanan. “Sebaliknya, generasi muda diharapkan mengisi waktunya dengan berbagai kegiatan positif yang dapat mengembangkan potensi diri, seperti kegiatan pendidikan, olahraga, seni, organisasi, maupun aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, Nazario berharap seluruh pelajar di Tangerang Raya mampu menjadi agen perubahan yang memberikan pengaruh positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam mencegah berkembangnya kekerasan, penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk kenakalan remaja.

“Sudah saatnya generasi muda bersatu menjaga persatuan, mengukir prestasi, serta menjadi pelopor terciptanya Tangerang Raya yang aman, damai, bebas narkoba, bebas tawuran dan semakin maju. Masa depan bangsa ada di tangan para pelajar hari ini,” tutup Nazario Delima Adventus. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending