Connect with us

Uncategorized

Kilang Terapung Shell di Australia Diliputi Masalah, Bukti Nyata Ketepatan Presiden Jokowi di Blok Masela

Published

on

MUNDURNYA suatu perusahaan migas sebesar dan setenar Shell dari suatu proyek migas di Indonesia atau dimanapun di dunia, tentu itu berita besar. Diperbincangkan, diperdebatkan dan dipertanyakan seperti yang salah pastilah negara yang ditinggalkan Shell. As if, Shell can do no wrong.

Tahun 2016, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memindahkan konsep LNG Laut (FLNG, Floating LNG) gagasan Shell menjadi LNG di darat, tentu juga berita besar. Diperbincangkan, diperdebatkan dan dipertanyakan seperti yang salah pastilah negara yang tidak sejalan dengan gagasan Shell. As if, Shell can do no wrong.

Mundurnya Shell dari Masela dan dikaitkan dengan keputusan memindahkan FLNG gagasan Shell menjadi LNG di darat, tentu menjadi berita luar biasa besar di seluruh dunia. Diperbincangkan, diperdebatkan dan dipertanyakan seperti yang salah dan yang perlu disesali pastilah negara yang tidak sejalan dengan gagasan Shell sampai-sampai Shell mundur dari negara tersebut. As if, Shell can do anything wrong, at all.

Keterkaitan Shell -yang sering juga dikenal sebagai Royal Dutch Shell- dengan Indonesia bisa dirunut jauh ke belakang ke tahun 1890-an pada saat terbentuknya Royal Dutch Petroleum Company dengan sumur minyak pertamanya Telaga Tunggal-1 di blok Telaga Said, Sumatra Utara.

Shell juga membangun Kilang BBM Plaju 1930 yang kini menjadi bagian dari Pertamina RU-3 Plaju/Sungai Gerong. Gagasan Kilang LNG terapung (FLNG) ditawarkan Shell ke Pertamina sekitar tahun 2009. Saat itu FLNG Shell masih diberi istilah FLNG atau generic FLNG karena rancang bangunnya masih bersifat umum (generic) belum spesifik untuk suatu lokasi proyek tertentu.

Tim Pertamina waktu itu akhirnya diberi izin untuk masuk ke data room FLNG di Den Haag yang sangat rahasia. Namun akhirnya kesepakatan FLNG dengan Pertamina gagal juga karena berbagai hal. Tahun 2011, Shell masuk ke blok Masela, Maluku dengan menguasai 35% dari participating interest PSC Masela.

Tahun 2015, Shell juga masuk sebagai operator Blok Pulau Moa Selatan, Maluku. Sebelum Shell mengusung FLNG di Blok Masela, Inpex sendiri sejak awal memang sudah merencanakan pengembangan Blok Masela dengan konsep FLNG, awalnya dengan kapasitas 2.5 juta ton/tahun kemudian dinaikkan menjadi 4.5 juta ton/tahun seiring dengan diketemukannya cadangan gas tambahan.

Tahun 2011 setelah Shell masuk, rancang bangun FLNG dinaikkan lagi menjadi 7.5 juta ton/tahun, 2 kali lebih besar dari kapasitas FLNG Prelude, Australia yang hanya 3.6 juta ton/tahun. Padahal waktu itu Prelude FLNG baru mulai konstruksi tahun 2012 di galangan kapal Korea. Sama sekali belum ada rekam jejak keberhasilan konstruksi proyek, apalagi operasi.

Lompatan rancang bangun lebih dari 200 persen dari FLNG Prelude yang belum terbuksi sukses tersebut mulai menuai banyak pertanyaan dan kontroversi. Angka 7.5 juta ton/tahun LNG itu kurang lebih sama dengan 4 unit kilang LNG di Arun, 3 unit kilang LNG di Bontang dan 2 unit kilang LNG di Tangguh, Papua.

Kenapa tidak dibangun di darat saja? Yang sudah terbukti sukses dilakukan di Indonesia, dengan keterlibatan pihak Indonesia yang lumayan besar, dengan peluang pengembangan industri hilir petrokimia yang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini, dengan peluang pengembangan wilayah dan masyarakat Maluku sekitar kilang LNG darat.

Proyek FLNG Prelude Australia sebagai proyek FLNG pertama dan terbesar di dunia, juga menuai banyak kontroversi. Dipuji banyak orang karena keberanian Shell melakukan terobosan teknologi, namun juga sangat dipertanyakan apakah FLNG Prelude ini sebuah proyek yang dianggap berhasil seperti tujuannya semula atau malah dianggap kegagalan total eksperimen teknologi FLNG Shell.

Shell menjuluki proyek FLNG Prelude ini sebagai Game Changer karena diharapkan dapat mengubah bahkan memutarbalikkan pola pikir pengembangan bisnis LNG. Dapat dibangun lebih cepat dari LNG darat karena tidak memerlukan penyiapan lahan, dengan tenaga kerja produktifitas tinggi di satu galangan kapal kelas dunia, dengan biaya yang lebih murah, dan kelak dapat dipindahkan dan dimanfaatkan ke tempat lain tanpa ada lagi investasi tambahan.

Namun, nyatanya pelaksanaan proyek FLNG Prelude tidak seindah harapan semula. Konstruksi proyek FLNG Prelude dimulai Oktober 2012 di galangan kapal Samsung, Korea dan kemudian mulai berproduksi Juni 2018. Hampir 6 tahun dari mulai konstruksi sampai produksi LNG perdana. Ini lebih lambat 2 tahun dari rata-rata penyelesaian proyek LNG darat yang rata-rata satu tahun.

Pengapalan perdana akhirnya berhasil dilakukan pada Juni 2019. Satu tahun setelah produksi LNG perdana, kilang LNG darat umumnya dapat melakukan pengapalan perdana dalam waktu 4 – 6 bulan sejak mulai produksi. Biaya awal proyek diperkirakan beberapa analis sekitar 10 – 12 Milyar dolar Amerika, namun setelah proyek selesai para analis memperkirakan biaya proyek membengkak sampai 17 Milyar dolar Amerika, bahkan ada yang memperkirakan sampai 19 Miliar dolar Amerika. Itu untuk kapasitas FLNG “hanya” 3.6 juta ton/tahun.

Shell sendiri tidak pernah mengumumkan biaya proyek FLNG Prelude. Setelah pengapalan perdana Juni 2019 tersebut, FLNG Prelude berhenti berproduksi pada Februari 2020. Diberitakan disebabkan oleh beberapa masalah keselamatan dan pada sistem ketenagalistrikan. Namun, penghentian operasi juga terjadi lagi pada tahun 2022, sehingga baru pada September 2022 mulai beroperasi lagi karena berbagai persoalan.

Siapa Bermain Angka? 

Catatan perjalanan pengembangan dan rekam jejak proyek FLNG Prelude itu penting bagi evaluasi pengambilan keputusan pemindahan LNG terapung (FLNG) Masela menjadi LNG darat. Terutama karena kapasitas rancangan FLNG Masela waktu itu 7.5 juta ton/tahun LNG atau lebih dari 200 persen kapasitas FLNG Prelude.

Pertama, adanya resiko teknis atas lompatan jauh kapasitas FLNG Masela. Merancang suatu proyek baru dengan kapasitas 200 persen dari fasilitas yang sudah berjalan baik saja bukan hal yang lazim dilakukan didunia industri migas. Apalagi 200 persen dari kapasitas fasilitas yang belum terbukti berjalan baik. Nyatanya FLNG Prelude malah banyak meleset dari sasaran rancang bangun awal.

Industri migas umumnya melakukan pengembangan kapasitas rancang bangun secara bertahap, 20 – 30 persen lebih tinggi dari kapasitas sebelumnya. Industri LNG darat juga begitu, pengembangan kapasitasnya dilakukan secara bertahap dengan hati-hati. Rasanya belum hilang dari ingatan kita bagaimana unit RFCC Pertamina Balongan dikembangkan dengan kapasitas 200 persen dari unit RFCC serupa yang ada dan berujung pada berbagai masalah teknis dan operasional.

Kedua, biaya proyek FLNG Masela. Entah disengaja, atau karena ketidaktahuan atau karena kekhilafan, yang saat ini beredar di media, termasuk juga media internasional berbahasa Inggris adalah bahwa “biaya Kilang LNG darat Masela yang 20 Miliar dolar Amerika itu 5 Miliar dolar lebih mahal dibanding biaya FLNG Masela yang 15 Miliar dolar Amerika”.

Mari sedikit kita telisik darimana angka 20, 5 dan 15 itu muncul. Angka 20 Miliar dolar Amerika itu angka resmi dari POD (Plan of Development) LNG darat Masela dengan kapasitas 9.5 juta ton/tahun yang disampaikan oleh Inpex dan disetujui oleh SKK Migas, tahun 2019. Angka 15 Miliar dolar Amerika itu angka resmi dari POD (Plan of Development) FLNG Masela dengan kapasitas 7.5 juta ton/tahun yang disampaikan oleh Inpex dan disetujui oleh SKK Migas, tahun 2016. Jadi, tentunya ada selisih 5 Miliar dolar, yakni 20 Miliar dolar dikurang 15 Miliar dolar. Jadi LNG Darat Masela 5 Miliar dolar Amerika lebih mahal dari LNG Laut/Terapung Masela. Gampang, sederhana, jelas dan… salah..!

Kekeliruan pertama karena angka 20 dan 15 tersebut mewakili dua biaya proyek LNG dengan kapasitas yang berbeda. Kekeliruan kedua, karena biaya 15 Miliar dolar Amerika di atas tidak didasarkan pada biaya FLNG yang sudah terbukti lancar beroperasi, yaitu FLNG Prelude yang pada tahun 2015 memang belum selesai dibangun.

Yang lebih tepat adalah menghitung perkiraan biaya FLNG Masela berdasarkan biaya proyek FLNG Prelude setelah selesai dan beroperasi lancar. Biaya proyek Prelude pada awal proyek (2012) direncanakan sebesar 12 Miliar dolar Amerika, namun setelah proyek selesai dan beroperasi (2019) membengkak. Sebagian analis memperkirakan 17 Miliar dolar Amerika namun ada analis ternama yang memperkirakan mencapai 19.3 Miliar dolar Amerika. Untuk kapasitas 3.6 juta ton/tahun LNG.

Seandainya kita ambil data biaya FLNG Prelude yang rendah saja, yaitu 17 Miliar dolar Amerika, maka untuk kapasitas FLNG Masela (seandainya ada), biaya proyeknya adalah sekitar 30 Miliar dolar Amerika. Biaya ini memang tidak berbanding lurus dengan kapasitas 9.5 dibagi 3.6. Proyek serupa dengan kapasitas dua kali lebih besar biaya proyek nya tidak menjadi dua kali lebih mahal tetapi hanya menjadi 1,7 kali lebih besar.

Dalam industri, hal ini dikenal sebagai sixth power cost capacity factor. Perkiraan biaya FLNG Masela (seandainya ada) yang 30 Miliar dolar Amerika inilah yang harus dibandingkan dengan biaya LNG darat Masela 20 Miliar dolar Amerika. Artinya ada potensi penghematan 10 Milyar dolar Amerika dengan keputusan memindahkan proyek Masela menjadi LNG darat.

Dari sisi biaya proyek, keputusan LNG darat Masela merupakan keputusan yang sudah tepat. Ditambah lagi terbukanya peluang pengembaingan industri petrokimia di darat yang menaikkan nilai tambah ekonomi nasional, naiknya besaran kandungan dalam negeri proyek dari 10 persen untuk FLNG menjadi sekitar 40 persen untuk LNG darat, serta potensi pengembangan wilayah dan masyarakat Maluku sekitar lokasi LNG darat. Namun, peran perusahaan sekelas Shell dalam mega proyek sebesar LNG Masela tentu tidak dapat diabaikan begitu saja.

Suatu proyek atau bisnis yang ditinggalkan Shell tentu kemudian menimbulkan pertanyaan apakah bisnis atau proyek tersebut masih dapat terus berjalan tanpa kehadiran dan dukungan Shell. Untuk itu marilah kita lihat faktor yang menentukan sukses tidaknya suatu pengembangan proyek LNG dan bagaimana Shell berperan dalam masing-masing faktor tersebut.

Apakah proyek kilang LNG darat Masela akan tetap berjalan lancar atau menjadi terkendala dengan mundurnya Shell.
Dari sisi rancang bangun teknis, ketergantungan proyek LNG darat pada Shell tidak begitu besar. Banyak perusahaan lain, misalnya Pertamina sudah membuktikan berhasil dengan baik dalam melakukan rancang bangun dan mengelola pembangunan kilang LNG darat di Arun, Bontang, Tangguh 1/2 dan Donggi- Senoro.

Hampir seluruhnya dilakukan dengan tenaga ahli dan pekerja Indonesia. Dengan atau tanpa Shell, rancang bangun dan konstruksi kilang LNG darat sudah mendekati tingkat kematangan dengan sedikit saja perubahan teknologi. Dari sisi usaha mendapatkan pasar/pembeli LNG, justru peran Inpex yang akan sangat berarti dan penting. Inpex, yang mirip seperti Pertamina nya negara Jepang tentu tidak terlalu sulit untuk mendapatkan pasar Jepang.

Perlu dicatat bahwa semua proyek LNG saat ini sampai 5 tahun ke depan menhadapi masa-masa sulit, banjir pasokan LNG murah dari Amerika Serikat dan Kanada, dibukanya kembali moratorium perluasan kilang LNG Qatar yang juga dapat menghasilkan LNG dengan harga yang sangat bersaing, pasokan baru dari negara-negara Afrika Timur serta tentunya ancaman adanya resesi ekonomi dunia karena wabah Covid-19.

Dari sisi kemampuan meng-operasikan kilang LNG darat, peran Shell juga tidak akan terlalu besar. Pihak Indonesia sudah terbukti di kilang-kilang LNG Arun, Bontang, Tangguh dan Donggi-Senoro mampu mencapai operational excellence kelas dunia, handal, aman dan selalu dapat memenuhi kontrak penjualan LNG.

Peran Shell paling besar dalam proyek kilang LNG darat adalah dari sisi pendanaan proyek. Walaupun suatu proyek LNG bisa didanai 70 persen dari pinjaman, namun pemilik proyek masih wajib setor 30 persen dana tunai untuk proyek. Untuk proyek LNG darat Masela, ini artinya sekitar 7 Miliar dolar Amerika untuk masa proyek empat tahunan, besar sekali. Untuk perusahaan yang punya saham 35 persen seperti Shell, dana tunai yang harus disediakan sekitar 600 juta dolar tiap tahun selama empat tahun. Hanya untuk satu proyek saja!

Untuk sekelas Shell, Inpex dan perusahaan migas global lainnya tentu tidak menjadi masalah. Pengganti Shell tentu harus mampu menyediakan dana tunai proyek sebesar ini. Kepergian perusahaan sekelas Shell dari proyek LNG darat Masela pasti ada konsekuensinya, paling tid4lak dari segi pendanaan proyek dan akses ke penyandang dana.

Tapi itu bukan akhir segalanya, bukan berarti kiamat untuk LNG darat Masela. Tanpa Shell kita perlu lebih waspada, lebih hati-hati (prudent) dan lebih kerja keras. Kan, kita sudah pengalaman membangun empat kilang LNG darat di Indonesia, semua sukses, lancar, tepat waktu, beberapa malah lebih cepat, dan tepat biaya, tidak ada yang membengkak biayanya. Dengan segudang pengalaman membangun kilang LNG darat itu, masak baru ditinggal Shell saja membuat kita jadi keringat dingin?

Untuk itu, kebijakan Presiden Joko Widodo memindahkan kilang Blok Masela dari luar ke darat merupakan kebijakan yang tepat, jika berkaca dari pengalaman kilang terapung di Prelude Australia yang masih diliputi berbagai persoalan.(s)

 

Oleh: Yoga P. Suprapto, Praktisi profesional industri Migas. Pernah menjabat Presiden Direktur Kilang LNG Badak, Pimpinan Proyek LNG Tangguh, dan VP Pengembangan Bisnis Proyek LNG Donggi-Senoro.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,

Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),

One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,

Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.

Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,

Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,

Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,

Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,

Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.

Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.

Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.

Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)

Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit).
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading

Uncategorized

PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Published

on

By

Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.

Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.

“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending