Connect with us

Daerah

Jabar – University of Nottingham Kembangkan Kendaraan Listrik

Published

on

BANTEN – Pemda Provinsi Jawa Barat-University of Nottingham UK menandatangani Letter of Intent (LoI) kerja sama penurunan emisi di bidang transportasi lewat konversi ke kendaraan listrik dan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil penggunaan kendaraan listrik di Jabar masih tahap awal dan perlu pasokan listrik dari jenis energi baru terbarukan. Ini bagian dari mitigasi Jabar bahaya gas efek rumah kaca.

Jabar telah memiliki Perda No 2 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah yang menargetkan penggunaan kendaraan listrik 500 ribu unit dan bauran EBT 20,1 persen pada 2025.

“Kami sangat menyambut sumber daya dan pengetahuan dari University of Nottingham untuk membantu Jawa Barat. Bagaimana kita bisa berkolaborasi dan membawa model masyarakat yang fokus pada green economy,” ujar Ridwan Kamil dalam acara penandatanganan LoI secara virtual di Swiss Bellhotel, Tangerang, Rabu (15/9/2021).

Dalam LoI kerja sama mencakup pengembangan model usaha stasiun pengisian kendaraan listrik, implementasi kendaraan listrik dan pemanfaatan energi terbarukan. Kemudian, peningkatan kapasitas aparatur negara sebagai bagian upaya Pemda Prov Jabar menurunkan emisi gas rumah kaca.

Ridwan Kamil berharap kerja sama dengan University of Nottingham dapat membantu pengembangan green economy di Jawa Barat. Jabar berkomitmen membuat kebijakan yang bisa mempermudah penelitian di bidang lingkungan hidup.

“Jadi kami berharap setelah penandatanganan ini kami ingin melihat kemajuan penelitian,” ucap pria yang kerap disapa Kang Emil.

Sejalan dengan LoI, Ridwan Kamil bersama Presiden RI Joko Widodo pada hari yang sama meletakkan batu pertama proyek pembangunan pabrik baterai listrik di Kabupaten Karawang. Ini adalah pabrik baterai listrik terbesar di Asia dengan nilai investasi USD1,1 miliar yang dapat mendukung pengembangan kendaraan listrik.

“Banyak berita baik yang mau saya bagikan, pertama beberapa jam yang lalu, saya menemani Presiden Joko Widodo untuk memulai groundbreaking untuk USD1,1 miliar untuk pabrik baterai listrik yang pertama dan terbesar di Asia,” katanya.

“Ini akan dilakukan dua tahun jadi mudah-mudahan pada tahun 2023 Indonesia akan memproduksi baterai listrik sendiri untuk EV (electricity vehicle),” imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Nottingham of University Professor Shearer West CBE menekankan sebagai sebuah universitas global menyambut baik kerja dengan Pemda Prov Jabar. Ini adalah bagian upaya bersama menyelesaikan masalah terbesar dunia yakni perubahan iklim.

Dibekali riset berkelas dunia dari tiga kampusnya, Universitas Nottingham memiliki sumber daya riset yang dapat membantu Jabar mengembangkan infrastruktur kendaraan listriknya.

Awal tahun ini proyek Global Challenge Research Fund oleh Nottingham yang dikepalai oleh Dr Bagus Muljadi berkolaborasi dengan Jabar, telah membantu mendesain dan mengembangkan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu juga membantu meningkatkan pengertian akan batasan dan target reduksi karbon melalui adopsi kendaraan listrik.

Pada bulan Agustus, Nottingham berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik dengan menyusun rekomendasi kebijakan terkait regulasi keamanan berkendaraan listrik.

“Nottingham akan terus berkolaborasi dengan Jawa Barat dalam mengembangkan program pelatihan, dan capacity building yang dapat mendukung reduksi emisi karbon di sektor transportasi,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Professor Universitas Nottingham Dr. Bagus Muljadi mengatakan, kolaborasi antara Universitas Nottingham dan Pemda Prov Jabar adalah bentuk nyata diaspora akademik Indonesia di perguruan tinggi Inggris Raya dalam memfasilitasi transfer teknologi antara Indonesia dengan negara-negara sahabat.

“Dalam upaya pemenuhan Net-Zero emission target, Indonesia dengan sumber tenaga panas bumi, mineral untuk baterai, dan lahan gambut yang melimpah memiliki peran dominan di dunia,” ucapnya.

Sementara itu, Minister Counsellor Hartyo Harkomoyo mengatakan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan bukti bahwa Indonesia dan Inggris terus bekerja sama dengan erat untuk memperkuat prioritas riset nasional dan SDM Indonesia.

Dirinya berkeyakinan kedua pihak akan melanjutkan kesepakatan ini untuk hasilkan kegiatan konkret sesuai target yang diharapkan.

Selain itu, kedua pihak juga akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dan diaspora Indonesia, khususnya para ilmuwan. KBRI London akan terus memfasilitasi Pemda Prov Jabar dan Universitas Nottingham dalam mengimplementasikan kesepakatan ini.

Menurut Hartyo, kolaborasi antara pemerintah dan akademik diharapkan mampu menurunkan emisi karbon pada bidang transportasi yang saat ini didominasi oleh energi fosil. Sebagai informasi, bauran energi listrik Jawa Barat saat ini terdapat 34 persen energi baru terbarukan.

“Maka dari itu pembangunan infrastruktur yang dekat dengan masyarakat terutama generasi muda diharapkan mampu mendorong pola konsumsi energi ke arah yang lebih berkelanjutan,” jelasnya. (Red)

 

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Diduga Jadi Mafia Tanah, Anggota DPRD Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Published

on

By

SULUT, SENTANA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial LCS diduga melakukan praktik mafia tanah. Dengan cara mendaftarkan ke BPN Minahasa sebidang tanah milik orang lain.

Hal ini disampaikan pengacara Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Jakarta. Yang mana, telah memiliki SHM tahun 1982. Yaitu, SHM No.79/Kolongan Atas Sonder 1982 milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sejak tahun 1986 diagunkan di Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri).

”Ya, katanya tahun 2013 ditebus oleh Ahli Waris Thomas Tampi. LCS mengklaim tanah tersebut dibelinya dari Juliana Tambuwun,” ucap pengacara Donny Jahya.

Menurutnya lagi, tahun 2014 berdasarkan AJB, LCS mendaftarkan tanah seolah olah bidang tanah tersebut belum ada SHM.

”Anehnya, Kepala BPN Minahasa, waktu itu Ellen Senduk, mengabulkan permohonan LCS dan menerbitkan SHM pada bidang tanah yang sama dengan nomor SHM 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder. Padahal pada bulan Desember 2013 Ellen Senduk sendiri yang menanda-tangani Roya Pelepasan Hak Tanggungan pada SHM 79,” ungkap Donny Jahya lagi.

Katanya, lebih aneh lagi, Ellen Senduk 2 kali menyurat ke alamat Alm. Hendrik Matheos Tampi untuk meminta memgembalikan SHM 79. Karena ada permohonan dari LCS atas Objek yang sama.

Sementara itu, April 2019 Thomas Tampi selaku ahli waris membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan terbitnya SHM 357.

”Penyidikan telah dimulai 2022, namun sampai saat ini tidak ada hasil (sudah 7 tahun). Merasa dipermainkan oleh proses hukum di Polda Sulut, maka Thomas Tampi melalui Kuasa Hukum Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm langsung, mengajukan pengaduan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulut/Badan Kehormatan DPRD,” ungkapnya tegas.

Tampemawa menegaskan, pihaknya juga menyurat kee Mahkamah Partai. Agar proses pidana dan tindakan LCS dapat berjalan tanpa intervensi maupun Conflict of Interest.

”Ya, harapan kami pengaduan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional demi keadilan,” harap pengacara Donny Jahya, putra kelahiran Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat ini.

Adapun setelah kami telusuri LCS tersebut mengacu pada nama Louis Carl Schramm, dia resmi dilantik dan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2024. Ia dilantik untuk masa jabatan 2024–2029 mewakili daerah pemilihan Kota Manado.

Untuk itu kami pun coba mengkonfirmasi atas informasi tersebut kepada LCS langsung, namun sampai berita ini diturunkan LCS tidak memberikan jawaban.

Continue Reading

Daerah

Sambangi Komnas HAM, PT PMC Bantah Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi Terhadap Warga Sukajaya

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Tuduhan intimidasi, kriminalisasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukajaya terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat bantahan tegas dari perusahaan. Tidak hanya membantah, PT PMC bahkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membawa sederet dokumen yang diklaim menjadi bukti sah proses ganti rugi, relokasi, dan penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah warga ke Komnas HAM yang menuding perusahaan melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap dalam sengketa lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Ulaan, mengatakan kehadiran pihaknya di Komnas HAM bertujuan memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari satu sisi.

“Kedatangan kami dari PT Prima Mustika Candra ke Komnas HAM dalam rangka mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka. Pada hari ini kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” kata Ruben.

Menurut Ruben, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen legal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PT PMC merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen kepemilikan maupun penguasaan yang sah. Karena itu kami membantah tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ruben menjelaskan, total lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan mencapai puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Di Desa Tamansari terdapat lahan sekitar 35 hektare, sementara di wilayah Sukajaya dan Sukaluyu mencapai sekitar 60 hektare. Seluruh kawasan tersebut, kata dia, berada dalam dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar proses penyelesaian dengan masyarakat penggarap telah dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.

“Untuk wilayah Tamansari yang luasnya 35 hektare, sebagian besar sudah diselesaikan. Saat ini tinggal sekitar 5,5 hektare yang belum selesai karena terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Untuk wilayah Sukaluyu ada yang sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses ganti rugi. Begitu juga di Sukajaya, sebagian sudah dilakukan proses ganti rugi dan sebagian lainnya masih berproses,” jelasnya.

Terkait tudingan kriminalisasi yang dilaporkan warga ke Komnas HAM, Ruben menilai persoalan tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang belum menemukan titik temu. Menurutnya, warga menilai lahan yang dikuasai perusahaan merupakan lahan garapan mereka sehingga muncul tuduhan adanya upaya kriminalisasi.

“Masyarakat menuduh PT PMC melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Namun yang kami pahami, laporan itu muncul karena adanya persoalan sengketa lahan yang mereka anggap sebagai penyerobotan lahan, sehingga mereka datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap mereka oleh PT PMC,” katanya.

Meski demikian, PT PMC menegaskan seluruh langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa selalu ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.

“Setiap langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum,” tegas Ruben.

Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat proses hukum yang melibatkan pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“PT PMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya proses hukum maupun hasil penegakan hukum. Aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruben memastikan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

“Sejak awal kami selalu membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah. Kami percaya penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap hukum,” katanya.

PT PMC juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kami menyambut baik perhatian Komnas HAM dan siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, maupun informasi yang diperlukan. Harapan kami, seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak dapat dipertimbangkan secara berimbang sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi,” pungkas Ruben.

Dengan membawa dokumen legalitas lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta data relokasi warga, PT PMC kini berupaya membalik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bola panas sengketa lahan Sukajaya pun kini berada di tangan Komnas HAM untuk menelaah fakta dari kedua belah pihak secara objektif.

Continue Reading

Daerah

Idul Adha 1447 Hijriah, Abah JB Salurkan 124 Hewan Kurban

Published

on

By

Jakarta – Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mulyadi Jayabaya kembali menyalurkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Tahun ini,  Tokoh Lebak banten yang biasa disapa Abah JB mengorbankan sebanyak 124 ekor hewan kurban yang terdiri dari 98 ekor sapi dan 26 ekor domba.

Ratusan hewan kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima di sejumlah wilayah Jakarta, Jabar dan Banten

Abah JB mengatakan, kegiatan berkurban rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki dan kesehatan yang diberikan Allah SWT.

“Alhamdulillah, tahun ini kami masih bisa berbagi hewan kurban kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat, terutama yang membutuhkan, dapat ikut merasakan kebahagiaan dan menikmati daging kurban pada Hari Raya Idul Adha,” kata JB, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut dia, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat.

Ia berharap, daging kurban yang dibagikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat pada momentum Idul Adha.
JB juga memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan dalam kondisi sehat, bebas penyakit, dan layak untuk dikonsumsi.

“Insya Allah seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak untuk disembelih maupun dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi berkurban telah dilakukan keluarganya sejak lama dan menjadi bagian dari bentuk keikhlasan dalam beribadah serta kepedulian terhadap masyarakat.

“Ini sudah kami lakukan sejak bertahun-tahun lalu sebagai bentuk syukur dan kepedulian kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, tokoh pemuda Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Budiansyah, mengaku bersyukur karena masyarakat di wilayahnya kembali menerima bantuan hewan kurban dari keluarga besar JB.

“Alhamdulillah, tahun ini warga kembali bisa menikmati daging kurban dari Pak JB. Hampir setiap tahun kami menerima bantuan sapi kurban,” ujarnya

Continue Reading
Advertisement

Trending