Connect with us

Daerah

Jabar-DKI Jakarta Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan dan UMKM

Published

on

SUMEDANG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang dan Pemda Provinsi DKI Jakarta dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 di sektor ketahanan pangan dan UMKM.

Kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama BUMD PT. Kampung Makmur Sumedang dengan PT. Food Station Tjipinang Jaya dan Perumda Pasar Jaya Pemda Provinsi DKI Jakarta di Gudang PT. Kampung Makmur, Kabupaten Sumedang, Jumat (11/6/2021).

“Saya hadir di sini karena ini adalah implementasi dari strategi pemulihan ekonomi Jabar. Di mana, pasca-COVID-19 ini ketahanan kedaulatan pangan harus diutamakan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut.

Setelah penandatanganan kerja sama, Kang Emil bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melepas secara simbolis 30 ton beras dan berbagai produk UMKM ke Jakarta.

Kang Emil menuturkan, saat ini, Pemda Provinsi Jabar terus berupaya untuk mandiri dari segi swasembada pangan dan pemasaran produk pangan. Salah satunya dengan meningkatkan kerja sama antardaerah.

“Kita sedang mencari cara agar Jabar bisa mandiri swasembada, supaya NKRI kita juga tidak banyak impor, tapi meninggikan kerja sama antardaerah,” ucapnya.

Menurut Kang Emil, Jabar menjadi salah satu daerah yang menopang kebutuhan pangan DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama antara Jabar-DKI Jakarta terus berlanjut ke berbagai komoditas lain.

“Kita punya banyak hal yang DKI Jakarta butuhkan. Sehingga ini mengawali sebuah proses panjang berkelanjutan dari kerja sama tadi,” tuturnya.

Kang Emil pun mengatakan, ada sejumlah potensi kerja sama lainnya antara Jabar dan DKI Jakarta yang memang sudah memiliki kedekatan sejak dulu.

“Dalam prosesi ini tidak hanya seremoni, tadi saya makan pagi dengan Pak Anies, makan tahu Sumedang luar biasa, membicarakan tentang potensi kerja sama ke depan dari Jabar dan DKI yang punya sejarah panjang dari zaman kerajaan dulu sampai sekarang,” katanya.

“Sehingga Insyaallah dengan sering komunikasi, kata kolaborasi ini akan menjadi kenyataan. Bukan lagi kompetisi antarwilayah tapi kolaborasi antarwilayah,” imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menuturkan, kerja sama tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jabar dan DKI Jakarta, terutama petani di Jabar.

“Insyaallah petani akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan sehingga mereka bisa merasakan jasa besarnya dalam menyuplai pangan di Indonesia dibalas dengan harga gabah lebih tinggi sebagai apresiasi,” tuturnya.

“Kami yang tinggal di perkotaan memiliki utang budi kepada para petani. Balas budi kepada mereka mengapresiasi dengan membeli gabah lebih tinggi,” tambahnya.

Anies menjelaskan, dalam kerja sama tersebut, DKI Jakarta menjadi offtaker. Menurutnya, kebutuhan pangan di perkotaan, termasuk DKI Jakarta, sangat besar dan bergantung pada hasil produksi pertanian di Jabar.

“Alhamdulillah pagi hari ini kita sama-sama menyaksikan pemberangkatan 30 ton beras untuk kebutuhan di DKI Jakarta, kerja sama antarwilayah yang hari ini kita mulai bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di Jakarta,” ucapnya.

“Terima kasih Pemkab Sumedang, apresiasi juga untuk Pak Emil yang telah membantu memberikan bingkainya, sehingga BUMD di DKI Jakarta dan Sumedang bisa kerja sama dengan tujuan keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan bagi rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berharap kerja sama tentang ekonomi pemasaran hasil pertanian dan juga penyerapan hasil panen masyarakat bisa memberikan keuntungan untuk kedua daerah.

“Saya yakin dengan kerja sama ini akan menguntungkan kedua belah pihak, karena di satu sisi hasil panen, produk UMKM, pasarnya jelas. Offtaker-nya ada di Jakarta,” katanya.

Dony berkeinginan kerja sama antardaerah tersebut dapat berlanjut karena dengan kerja sama seperti itu, kesejahteraan masyarakat Sumedang dapat meningkat.

“Harapan saya dengan kerja sama ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumedang dan bisa continue sustainable, bisa berlangsung bahkan pada cakupan yang lebih luas lagi. Di samping pertanian, UMKM, kedepannya bisa dengan produk holtikultura, dengan investasi bisnis lain, seperti pariwisata,” katanya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending