Connect with us

Uncategorized

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Ekonom: Beri Diskresi Harga kepada BUMN

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta publik memahami bahwa kebijakan PT Pertamina (Persero) melalui sub holding nya PT. Pertamina Patra Niaga (Commercial and Trading/C&T) melakukan perubahan harga Elpiji non subsidi, adalah salah satu upaya krusial bagi perusahaan merespon perkembangan kenaikan harga minyak mentah dan gas bumi (migas) yang terjadi karena akan berpengaruh pada kinerja BUMN, khususnya dalam pembentukan Harga Pokok Produk dan atau Penjualan (HPP) yang akan dijual ke masyarakat konsumen.

Sebelumnya, Pertamina secara resmi telah memutuskan kebijakan menaikkan harga jual Elpiji non-subsidi untuk produk 12 kg dan Bright Gas ukuran 5,5 kg. Imbas kenaikan harga jual Elpiji membuat masyarakat diprediksi bakal beralih ke gas Elpiji 3 kg atau gas melon.

“Alasan kenaikan harga jual Elpiji tersebut tidak hanya didasarkan oleh terjadinya kenaikan harga keekonomian minyak dan gas dunia, namun juga karena sudah lama Persero tidak menggunakan diskresinya (kewenangan) melakukan perubahan harga terkait faktor permintaan dan penawaran sesuai hukum ekonomi,” kata Defiyan di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Ia juga memberikan dukungan penuh atas langkah Pertamina melalui sub holdingnya yang telah menaikkan harga gas Elpiji non subsidi sebagai bagian dari tanggapan atas kenaikan harga gas dunia secara signifikan dan sebagai langkah dalam menyelamatkan kehadiran (eksistensi) BUMN menjalankan pelayanan publik secara efektif, efisien dan berkelanjutan.

“Meskipun agak terlambat waktunya, karenaw sebagian besar produsen atau perusahaan minyak dan gas dunia telah melakukan penyesuaian atas harga gas Elpiji retail yang dijual kepada konsumen untuk mensiasati fluktuasi harga minyak mentah dan gas dimaksud untuk tetap menjaga operasi dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat konsumen, bangsa dan negara,” paparnya.

“Sebagai contoh, India yang telah menaikkan harga gas Elpiji mengacu pada perjanjian Contract Prime Aramco (CPA) perusahaan negara dari Saudi Arabia dan pemerintahan India terkait kenaikan harga propana dan butana yang berpengaruh pada melonjaknya anggaran subsidi sejak awal Tahun 2020 sehingga dihentikannya subsidi Elpiji oleh pemerintah India pada bulan Juli 2020,” lanjut dia.

Menurut Defiyan, kenaikan harga CPA dari Saudi Aramco saat itu memang sangat signifikan dalam mempengaruhi anggaran negaranya, yaitu dari US$ 565 menjadi US$ 800 per metrik ton dengan selisih harga US$ 235 per metrik ton atau naik sebesar 41,5 persen, dan butana dari harga US$ 590 menjadi US$ 795 per metrik ton dengan selisih kenaikan sejumlah US$ 205 per metrik ton atau sebesar 25,8 persen.

“Atas perubahan harga dua komponen Elpiji ini pemerintah India mengambil kebijakan perubahan harga jual elpiji yang awalnya adalah Rp 305 per tabung (12 kg) atau sejumlah Rp 57.831,7 (kurs 1Rs= Rp 189,94) dinaikkan menjadi Rs 899,5 per tabung (lebih 50%) atau menjadi Rp 274.347,5,” tukasnya.

“Dengan begitu, secara logis perubahan harga jual Elpiji non subsidi yang dilakukan oleh BUMN Pertamina untuk jenis 12 kg dan 5 kg yang berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kg adalah masih dalam batas wajar, masih lebih rendah dibandingkan dengan harga di negara lain, dan tetap mengacu kepada Harga Eceran dan Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” tambah Defiyan.

Waspadai Migrasi Konsumsi
Terkait imbas dari perubahan kebijakan harga jual Elpiji non subsidi yang berpeluang adanya migrasi konsumsi konsumen ke Elpiji subsidi 3 kg yang tak ada penyesuaian harga, Defiyan menghimbau pemerintah agar harus memastikan alokasi dan skema subsidi Elpiji 3 kg dipenuhi secara tepat sasaran, sebab konsumsinya secara nasional mencapai 92,5 persen.

“Untuk itu, kenaikan harga Elpiji non subsidi ini harus dipandang sebagai upaya menyelamatkan kinerja Pertamina di tengah tekanan kenaikan harga minyak mentah dan gas bumi dunia, di satu sisi. Sementara di sisi lain, adalah ruang yang wajar bagi perusahaan menggunakan diskresinya untuk menjaga proses bisnis dalam menanggapi berbagai perubahan harga dan isu non harga dalam sektor industri migas dunia yang sangat kompetitif,” paparnya.

Pasalnya, kata dia, tanpa adanya penyesuaian harga jual, Pertamina dan sub holdingnya tidak akan mampu menyediakan Elpiji dan BBM yang berkualitas bagi konsumen, apalagi posisi, tugas pokok dan fungsi BUMN berbeda secara diametral dengan korporasi swasta yang berorientasi hanya mencari keuntungan untuk memenangkan kompetisi global.

“Tanpa adanya penyesuaian harga jual disebabkan oleh tekanan harga bahan mentah dihulu, akan berpotensi membangkrutkan operasinya dan kemungkinan terjadinya kelangkaan gas Elpiji. Inilah yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dalam jangka panjang,” pungkasnya

Tak Ganggu Pengguna Gas Melon
Terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai, kenaikkan harga jual gas Elpiji Non Subsidi sejak tanggal 25 Desember 2021 itu mungkin akan memicu perdebatan publik atau protes dari sebagaian orang.

Bahkan, kata dia, kebijakan ini juga bisa dipolitisasi oleh sebagian masyarakat yang memang selalu ingin menciptakan kegaduhan opini menyerang pemerintah.

“Tapi yang harus diketahui bahwa kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu hak subsidi kalangan tidak mampu atau masyarakat bawah yang selama ini menggunakan elpiji 3 Kg atau yang lebih kita kenal dengan istilah Gas Melon,” kata Ferrinand.

Menurutnya, kenaikan harga elpiji Non Subsidi ini hanya untuk elpiji jenis tertentu yang selama ini digunakan oleh kalangan mampu. Sehinhga masyarakat tak perlu memperdebatlan kenaikan ini, bahkan kebijakan kenaikan harga ini sudah tepat supaya kalangan mampu tidak menikmati harga elpiji dibawah harga keekonomian.

“Dan ini bentuk Keadilan Sosial di tengah masyarakat karena keuntungan yang didapat Pertamina dari kalangan mampu akan digunakan untuk mensubsidi masyarakat bawah,” tukasnya

“Namun segala kemungkinan tentu saja bisa terjadi di bawah. Misalnya kontroversi atau protes dari pihak-pihak tertentu apalagi kalau ada yang memprovokasi masyarakata dengan informasi hoax atau informasi bohong,” lanjut Ferdinand.

Masyarakat bawah, kata dia, juga perlu paham bahwa kenaikan harga ini tidak mempengaruhi apa yang selama ini didapat, karena ini hanya untuk kalangan mampu yang memang selama ini menggunakan gas 5,5 Kg atau 12 Kg.

“Kami berharap agar Pertamina intens memberikan penjelasan ke publik soal ini, supaya tidak ada masyarakat yang salah pengertian, salah memahami dan akhirnya terjadi kepanikan. Masyarakat harus dijelaskan bahwa yang naik ini harga elpiji non subsidi bagi kalangan mampu bukan elpiji 3 Kg yang biasa disebut Gas Melon,” tutup Ferrinand.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,

Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),

One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,

Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.

Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,

Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,

Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,

Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,

Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.

Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.

Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.

Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)

Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit).
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading

Uncategorized

PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Published

on

By

Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.

Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.

“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending