Jakarta, hariansentana.com – DALAM rapat mediasi di Komnas HAM. PLN mengakui abai dalam dampak lingkungan dan hak warga untuk hidup dengan aman dan nyaman.
“Ya kita (PLN) hanya fokus pada kelayakan pembangunan tiang SUTET. tidak sampai memperhatikan dampak lingkungan yang membuat ketidaknyamanan warga,” kata Asisten Manager Pertanahan, Aset dan ROW, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), Aria Dwipa S. di ruang Pengaduan Komnas HAM RI, Senin (24/08/2026).
Adapun pertemuan mediasi kedua yang diinisiasi Komnas HAM itu dihadiri PT. PLN (Persero) UIP JBB selaku Terlapor, BPN Jakarta Utara (Jakut), Pemprov Jakarta dan Wali Kota Jakut selaku turut terlapor dan Pelapor, Keluarga Labuhan Ruku Parhusip didampingi kuasa hukum dari LBH Maranatha HKBP Tg.Priok, yang merupakan warga terdampak pembangunan SUTET T-24 500 KV Tg.Priok-Muara Tawar yang berada di Jl. Kampung Mangga, Gg. Teladan IV, RT. 04, RW 02, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakut.
Dalam mediasi kedua itu, Komnas HAM menghadirkan saksi ahli dari Politeknik Universitas Indonesia (UI) yakni; ahli konstruksi SUTET Dr, Erly Bahsan dan ahli Elektrik Aji Nur Widyanto.
Setelah para saksi ahli memberikan paparan, kedua belah pihak diberikan waktu memberikan pertanyaan. Dalam kesempatan itu, pelapor mempertanyakan mengapa saksi ahli menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Terbaru tahun 2025 sedangkan pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar sudah berjalan sejak Tahun 2020.
Selain itu, pelapor juga mempertegas apakah jarak 97 Cm tapak SUTET dengan Rumah Warga tidak bermasalah dan apakah dampak yang dialami rumah keluarga Parhusip berupa macetnya saluran air spitenk dan air kotor serta kemiringan lantai bisa diartikan bahwa rumah Kel. Parhusip sudah seharusnya dibebaskan. mendapat ganti rugi.
Dalam kesempatan itu juga. pihak pelapor mempersoalkan hak hidup aman dan nyaman kel. Parhusip dan warga akibat keberadaan SUTET T-24 di Tugu Selatan.
“SUTET T-24 nanti ditembok keliling. akibatnya 2 ruas akses jalan warga tertutup, yang tadinya ada jalan warga kini jadi jalan buntu. bagaimana kalau terjadi kebakaran atau ada warga yang sakit parah perlu pengobatan segera?. inilah alasannya. substansinya kami mengadu ke Komnas HAM,” kata salah seorang kuasa hukum warga.
Untuk diketahui, awalnya, Desember 2020 rumah kel. Parhusip termasuk yang dibebaskan dapat ganti rugi, namun jelang sosialisasi di Kelurahan Tugu Selatan dibatalkan secara lisan melalui Ketua RT tanpa alasan yang jelas.
Atas pembatalan itu, pihak keluarga parhusip berupaya mencari penjelasan dan menuntut. Melalui petugas PLN UIP JBB di lapangan, Dimas Fikri diperoleh jawaban bahwa PLN dalam kajiannya mengusulkan rumah kel. Parhusip dibebaskan, namun Panitia 9 membatalkan dan didasari Penetapan lokasi (Penlok) SK Gubernur Jakarta Nomor; 777 Tahun 2022.
“Ini khan rancu, rumah kel.Parhusip dibatalkan untuk diganti rugi Tahun 2020 atas dasar Penlok Gubernur yang keluar di Tahun 2022,” kata PanchaNainggolan. S.H, M.H. Ketua LBH Maranatha kuada hukum warga.
Bantahan datang dari perwakilan Pemprov Jakarta, Ketua Sub Kelompok Penanganan Pengaduan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan Pemprov Jakarta, Ebron L Sirait. menurut dia, sejak awal dari data yang diajukan pihak PLN ke Pemprov terkait rumah warga yang dibebaskan tidak ada nama Kel. Parhusip.
“Adapun tahapan proyek SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar yakni Perencanaan ditanggungjawabi PLN, Penetapan lokasi oleh Pemprov dan Pelaksanaan oleh BPN,” terang Ebron.
Atas keterangan Pemprov tersebut, tim kuasa hukum warga menyayangkan tidak ada peninjauan lapangan dan pengawasan oleh Pemprov apakah area untuk pembangunan SUTET sudah layak memenuhi aturan dan keselsmatan, keamanan dan kenyamanan hidup warga.
“Berarti Pemprov asal terima saja, asal setuju saja usul dari PLN tentang Penlok tanpa tinjauan menyeluruh ke lapangan, khususnya tentang hak hidup warga ya,” cetus kuasa hukum warga.