Connect with us

Uncategorized

Gernas BBI Dorong Pencapaian 30 Juta UMKM Masuk Platform Digital pada 2023

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Harlina Sulistyorini yakin, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) menjadi salah satu pendorong pencapaian target sebanyak 30 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masuk ke dalam platform digital (onboarding) pada 2023.

“Sebagian besar pelaku UMKM ada di desa. Gerakan ini menjadi trigger untuk meningkatkan kualitas produk dan kuantitasnya juga. Kita ditargetkan 2023 ada 30 juta UMKM di platform digital,” kata dia dalam webinar “Kolaborasi untuk On-Boarding UMKM dan BUMDes-Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2022” di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut Harlina, Gernas BBI merupakan suatu gerakan nasional guna mendukung produksi dalam negeri yang digagas Presiden Joko Widodo pada Mei 2020. “Gerakan ini disambut positif terlihat dari capaian hingga Mei 2022 dimana jumlah UMKM/IKM/artisan on-boarding telah mencapai 11,2 juta unit sejak GBBI diluncurkan,” katanya.

Herlina menambshkan, tujuan utama Gernas BBI adalah pengembangan skema target onboarding. Sejak peluncuran 2020 hingga 2021, UMKM yang sudah onboarding mencapai 9,2 juta dari target 30 juta UMKM pada 2023.

“Fokus Gernas BBI di setiap provinsi adalah penguatan dalam jumlah onboarding dan mendukung target 30 juta UMKM. Serta menyesuaikan konsep kampanye, memaksimalkan keterlibatan Digiku, insentif promosi untuk kampanye, peningkatan peran pemda, hingga peningkatan peran Top Brand,” paparnya.

Terkait dengan itu, Herlina mengatakan bahwa Gernas BBI juga digelar di Provinsi Maluku Utara. Tahun ini, kata dia, Kemendes PDT berperan sebagai pelaksana tugas. Di Provinsi Maluku Utara gerakan ini telah dimulai pada akhir Juli 2022.

“Setelah kick off, dilakukan rangkaian kegiatan terkait pelatihan, baik online maupun offline yang dikordinir oleh Idea, mulai Juli sampai September. Pelatihan ini berkelanjutan yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelaku UMKM,” jelasnya.

Di bagian lain, sambung Herlina, Presiden telah memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk belanja produk dalam negeri terutama produk UMKM, minimal 40%. Hal ini sejalan dengan Gernas BBI yang diharapkan memperkuat UMKM nasional.

Namun, berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP realisasi pemanfaatan produk dalam negeri di provinsi/kabupaten/kota se-Maluku Utara masih rendah. Realisasi belanja tertinggi baru sebesar 14,85% di Kota Tidore Kepulauan.

“Untuk itu, gubernur, bupati, dan walikota di Provinsi Maluku Utara agar mempercepat realisasi belanja PDN. Aktivasi e-katalog lokal memastikan belanja PDN melalui e-katalog dan tim P3DN/BBI Maluku Utara untuk percepatan realisasi belanja,” pungkasnya.

 

 

 

 

Dorong Penggunaan Produk UMKM
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Syamsudin Banyo mengatakan, pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri dari KUMKM daam belanja barang dan jasa pemerintah sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro usaha kecil, dan koperasi dalam negeri guna menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring itu, dilakukan peningkatan jumlah produk daam negeri menuju satu juta produk dalam katalog elektronik. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal.

“Manfaatnya adalah menjangkau pasar yang lebih luas, efisiensi biaya operasonal, lebih profesional, perluas jangkauan promosi, mengurangi kehilangan pasar, pertumbuhan KUMKM lebih cepat,” kata dia.

Syamsudin menambahkan, kendalanya dalah kesiapan jaringan intenet, kemampuan sumber daya manusia tentang literasi digital, logistik ongkir dari dan ke Maluku Utara tinggi, hingga pembiayaan UMKM.

“Dengan top brand diharapkan bisa memberikan dorongan usaha bagi UMKM. Bumdes tidak bisa diintervensi dalam hal pembiayaan, kecuali kerja sama. Kami harap bumdes-bumdes bisa terus berpartisipasi,” kata Syamsudin.

Psds kesempatan yang sama, VP CSR dan SMEP Management Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, sebagai BUMN, Pertamina memang diwajibkan untuk membina UMKM, karena ini salah satu tujuan yang tercantum dalam UU BUMN. Pertamina saat ini terus mendorong UMKM bisa naik kelas yang dilakukan melalui beberapa kegiatan pelatihan.

“UMKM harus terbiasa tidak hanya dari sisi penjualan. Kami sudah mulai membiasakan mereka mulai dari pendaftaran secara online. Ini adalah pintu awal calon mitra binaan untuk bisa mendaftarkan bisnisnya yang nantinya akan kami proses untuk mendapatkan pendanaan,” kata dia,

Fajriyah mengatakan kegiatan yang terus dilakukan Pertamina kepada UMKM adalah pelatihan secara digital, klasterisasi komunikasi mitra binaan, PaDI UMKM, e-learning platform, optimalisasi rumah BUMN, digitalisasi dan e-commerce, virtual exhibition, hingga optimalisasi media sosial.

“Pertamina memiliki program UMK akademi, salah satu kegiatan agar umkm naik kelas dengan melakukan pembinaan kurikulum, go modern, go digital, go online dan go global,” kata dia.

Pertamina juga berkolaborasi untuk mendukung Gernas BBI yang digagas bersama oleh Kemendes PDT, Kemenko Marves, Pemprov Malut, Bank Indonesia dan Top Bands.

“Kami melakukan talkshow dan upskilling UMKM, socmed activation, marketing live competition publikasi, GBBI corner di Terminal 3 Bandara Soetta, serta online exhibition,” kata Fajriyah.

Sementara Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Maluku Utara, Eko Adi Irianto mengatakan, kontributor ekonomi Maluku Utara adalah tambang dan industri, sektor lain terutama pertanian masih jauh. Tambang dan industri turunannya adalah sektor yang tidak sustainable sehingga perlu dikembangkan UMKM.

“Bank Indonesia sudah ada peta jalan, UMKM yang sudah cukup maju itu levelnya masih potensial, lalu ada UMKM success. Tapi ini belum cukup, harus dikembangkan UMKM digital dan ekspor. Harus dorong UMKM untuk terus naik kelas dan bisa ekspor,” kata Eko.

Menurut dia, pengembangan UMKM binaan Bank Indoneia dilakukan dengan pendekatan penerapan tiga pilar kebijakan yaitu korporatisasi, kapasitas, dan akses pembiayaan. Korporatisasi adalah penguatan kelembagaan dan perluasan kemitraan UMKM. Kapasitas adalah peningkatan kapasitas UMKM. Pembiayaan, yaitu peningkatan akses pembiayaan UMKM. Skema pembiayaan sudah banyak untuk UMKM, kuncinya adalah siap, baik dalam kelembagaan dan kapasitas.

“Permasalahan di Malut, terutama perizinan. Pertama kurangnya awareness dalam pelaporan keuangan, karakteristik pelaku usaha yang belum adaptif, rasa kebersamaan dalam berwirausaha masih nihil, kurangnya koordinasi antar stakeholder, perizinan dan sertifikasi belum lengkap, infrastruktur yang tidak mendukung,” ungkap dia.

Menurut Eko, ada tantangan tersendiri untuk UMKM kita, pasarnya memang tidak terlalu besar. Perlu ada perubahan pola.

“Yang basic saja soal kelembagaan, tidak aware soal laporan keuangan. Ini problem mendasar yang ada di umkm kita,” pungkasnya.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,

Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),

One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,

Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.

Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,

Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,

Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,

Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,

Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.

Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.

Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.

Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)

Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit).
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading

Uncategorized

PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Published

on

By

Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.

Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.

“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending