Peristiwa
Diduga Belum Lengkapi Perizinan PBG Bangunan Gerai Restoran Mewah Jalan Terus.
Jakarta, Hariansentana.com — Bangunan Restoran mewah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di protes warga di kecamatan Pademangan. Warga menilai lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah kota administrasi jakarta utara, kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
” PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.Sesuai dengan peraturan daerah Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar.” tegasnya.
Dr. Ali maulana hakim selaku Walikota administrasi jakarta utara ,PTSP dan pihak satpol PP kota administrasi jakarta utara di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.
Seharusnya PBG( persetujuan bangun Gedung) di tempel dl baru di bangun
Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota administrasi jakarta utara akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli oknum pejabat yang nakal.
Pada saat awak media konfirmasi,selasa (4/6/2024) mempertanyakan ijinnya salah seorang pekerja di sana, yg tidak mau namanya disebut mengatakan, saya tidak paham dan saya hanya mengurus di lapangan seperti ini, yg mengurus adalan ownernya dan nanti saya sampaikan. Namun sampai berita ini turun belum bisa dapat informasi dari pihak ownernya/ pemiliknya
bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bangunan Restoran mewah di jalan gunung sahari raya. Rw. 013.kelurahan pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi jakarta utara. mohon di tindak dan di segel. tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin
Parulian Simanjuntak SE. Salah seorang pengamat kebijakan publik. di jakarta utara mengatakan,” Seharusnya pemerintah kota administrasi jakarta utara terutama PTSP yang mengeluarkan izin PBG dan pihak sudin cipta karya tata ruang dan per tanahan dan satpol PP harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Restoran mewah (komersil) yang kita dengar di lapangan, mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat, akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.
Ketika hal tersebut di kompermasi ke Konseptor CKTRP Kecamatan Pademangan Martin tidak ada di kantornya.
Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Menurut ketentuan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban umum pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.(Sutarno)
Peristiwa
Warga Sacna Nusantara Tolak Izin PBG di RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung
Jakarta, Hariansentana.com.— Sejumlah warga Perumahan Sacna Nusantara, RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan audiensi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.
Audiensi tersebut membahas penolakan warga terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan fasilitas olahraga yang dilengkapi atap auning di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) RW 17.
Audiensi dihadiri Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia, Kasatpel Pertamanan Kecamatan Tanjung Priok Aditya, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Perwakilan warga, YN, menyampaikan apresiasi atas respons Sudin Pertamanan dan Hutan Kota yang telah menerima aspirasi warga.
“Terima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan jajaran yang telah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi. Intinya kami menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan menutup atap di lapangan RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung,” ujar YN.
Sementara itu, Acin mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota selaku pengelola aset untuk mengambil tindakan terhadap pembangunan tersebut.
“Kami meminta kepada Ibu Kasudin selaku pengelola aset agar menghentikan dan membongkar pembangunan fasilitas olahraga, khususnya penutupan atap auning yang menggunakan kerangka besi,” kata Acin.
Menurut Acin dan YN, apabila tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut, warga akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD karena kami melihat ada keganjilan terkait terbitnya PBG untuk pembangunan tersebut,” terang Acin dan YN.
Menanggapi aspirasi warga, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kami juga akan mendorong Sudin Citata untuk melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi warga yang menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning tersebut,” ujar Rena.
Rena menegaskan, meskipun aset berada dalam kewenangan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewenangan instansi yang membidangi urusan cipta karya, tata ruang dan pertanahan.
“Walaupun aset tersebut kewenangannya ada di kami, terkait PBG merupakan produk Sudin Cipta karya tata ruang dan pertanahan. Kami akan mendorong agar RTH tetap sesuai dengan tupoksinya, yaitu sebagai taman dan ruang terbuka hijau,” tegas Rena.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin yang menjadi harapan mereka, yakni:
Area RTH tidak digunakan untuk pembangunan atap auning.
Fungsi RTH dikembalikan sebagaimana peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan bagian dari ruang terbuka kota.
Pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning dihentikan dan, apabila dinyatakan tidak sesuai ketentuan, dilakukan pembongkaran sehingga area tetap terbuka.
Acin dan YN menyampaikan terima kasih kepada Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang telah menerima dan menjembatani aspirasi warga kepada instansi terkait.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang sudah mau mendengar dan menjembatani aspirasi kami kepada Sudin terkait. Harapan kami, RTH tetap dipertahankan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya.(Sutarno)
Peristiwa
Pro Kontra Mediasi Pembangunan Fasilitas Olahraga di RW 17 Kelurahan Sunter Agung, WaliKota Diminta Turun Tangan.
Jakarta, Hariansentana.com.— Musyawarah terkait pro dan kontra pembangunan pemasangan tiang baja ringan untuk fasilitas olahraga di area ruang terbuka untuk menutup lapangan bulu tangkis di Jalan Nusantara 2, lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, belum menemui kesepakatan
Mediasi dihadiri oleh Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus, Ketua RW 17 Niko, Bhabinkamtibmas, LMK, para ketua RT, serta warga Perumahan Sacna Nusantara.
Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus membuka musyawarah dengan mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing emosi.
Menurut Ahmad Firdaus, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi bagian dari proses demokrasi.
“Pro dan kontra itu hal yang biasa karena merupakan bentuk demokrasi. Saya mengimbau agar semua pihak tetap kepala dingin,” ujar Ahmad Firdaus.
Sementara itu, Ketua RW 17 Niko menjelaskan bahwa pembangunan atau penutupan bagian atas lapangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi ruang terbuka, melainkan sebagai upaya mengurangi paparan sinar matahari agar warga yang menggunakan fasilitas olahraga merasa lebih nyaman.
“Niat kami menutup bagian atas lapangan bukan untuk mengurangi fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, tetapi semata-mata untuk menghindari sinar matahari agar tidak terlalu panas,” kata Niko.
Namun, dalam musyawarah tersebut, perbedaan pandangan antara warga yang mendukung dan menolak pembangunan sempat memanas. Ketika salah seorang warga dari kelompok kontra menyampaikan alasan penolakannya, terdengar teriakan dari sejumlah warga yang mendukung pembangunan.

YN, salah seorang warga yang menolak pembangunan, menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perbedaan pendapat.
“Ketika warga yang kontra menyampaikan alasan, dari kelompok yang pro ada yang berteriak-teriak. Ini seakan-akan sudah dikondisikan dan tidak menghargai perbedaan pandangan,” ujar YN.
YN juga mempertanyakan adanya tanda tangan persetujuan yang disebut-sebut telah dikumpulkan oleh pihak RW. Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi tidak pernah diajak berkomunikasi maupun dimintai konfirmasi terkait persetujuan tersebut.
“Kami mempertanyakan persetujuan atau tanda tangan yang diklaim oleh RW. Tidak ada konfirmasi atau komunikasi dengan kami sebagai warga yang tinggal di sekitar lokasi. Menurut kami, prosesnya terkesan sepihak,” tuturnya.
Senada dengan itu, YL berharap pembangunan fasilitas tersebut dihentikan dan rangka besi yang telah terpasang dapat dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kepada Lurah Sunter Agung dan Camat tanjung priok agar pembangunan dihentikan dan rangka besi yang sudah terpasang dibongkar, serta fungsi area tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya,” ujar YL.Senin (22/9/2026) Siang.
Situasi musyawarah kemudian semakin tidak kondusif karena terjadi perdebatan antara warga yang pro dan kontra. Untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus selaku pimpinan rapat memutuskan untuk menunda musyawarah.
“Karena situasi semakin tidak kondusif, musyawarah kita tunda demi keamanan,” tegas Ahmad Firdaus.
Warga yang menolak pembangunan berharap pihak terkait, termasuk Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Sudin Pertamanan dan Badan Aset dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“
Kami berharap Sudin Citata Jakarta Utara dapat memeriksa dan menindaklanjuti pembangunan tersebut apabila memang tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap ada komunikasi dengan warga yang tinggal di sekitar lapangan,” pungkas YN.(Sutarno)
Nasional
Karhutla Kalbar Rusak Habitat Orangutan, Legislator PDIP Minta Pemetaan Segera Dilakukan
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyoroti kerusakan habitat satwa liar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanggulangan kebakaran dan evakuasi satwa, tetapi juga segera memetakan habitat yang terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Sonny merespons evakuasi puluhan satwa liar akibat karhutla di Kalimantan Barat. Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebelumnya mengungkapkan telah mengevakuasi 33 satwa liar, termasuk 21 orangutan.
Sonny mengapresiasi langkah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dalam menangani satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
“Pertama, saya mengapresiasi atas kinerja dari BKSDA Kalimantan Barat,” kata Sonny dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Namun, menurut Sonny, banyaknya satwa yang harus dievakuasi juga menunjukkan adanya persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni kerusakan habitat alami satwa akibat karhutla.
“Selain mengapresiasi, saya kira perlu ada pemetaan habitat. Persoalan karhutla, pengendalian kebakaran itu penting, tapi pemetaan atas habitat itu jauh lebih penting,” ujarnya.
Sonny menjelaskan, kemunculan orangutan dan satwa liar lainnya di kawasan perkebunan maupun permukiman tidak dapat dilepaskan dari kondisi habitat mereka yang terdampak kebakaran.
Menurutnya, evakuasi satwa menjadi indikasi bahwa sebagian satwa kehilangan ruang hidup dan terpaksa berpindah untuk menyelamatkan diri.
“Kita melihat bahwa dengan evakuasi yang dilakukan menunjukkan adanya kerusakan atas rumah dari orangutan itu. Dalam konteks ini saya meminta agar pemetaan atas habitat itu segera dilakukan,” tegasnya.
Edukasi Masyarakat Saat Temukan Satwa Liar
Sonny juga menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai langkah yang tepat ketika menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya akibat karhutla.
Menurut dia, edukasi tersebut tidak hanya dibutuhkan di Kalimantan Barat, tetapi juga di berbagai wilayah yang memiliki habitat satwa liar dan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Bukan hanya di Kalimantan Barat saja, tapi ketika ada satwa-satwa liar yang melakukan penyelamatan dirinya akibat karhutla harus bisa ditangani secara baik dan semaksimal mungkin,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa liar. Masyarakat, kata Sonny, perlu segera berkoordinasi dengan otoritas konservasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan tepat.
“Masyarakat bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan BKSDA yang ada di seluruh wilayah Kalimantan,” ujarnya.
Habitat Orangutan Perlu Dipulihkan
Selain penyelamatan dan evakuasi satwa, Sonny menekankan pentingnya pemulihan habitat setelah kebakaran. Menurutnya, upaya konservasi tidak boleh berhenti ketika satwa telah berhasil dievakuasi dan mendapatkan perawatan.
Habitat yang rusak akibat karhutla, kata dia, perlu dipulihkan agar satwa liar dapat kembali hidup di lingkungan alaminya.
“Sekali lagi kami mengapresiasi, tapi tetap semangat untuk terus melakukan pemetaan atas habitat itu, melakukan penyelamatan atas satwa liar itu, termasuk memulihkan rumah mereka menjadi rumah sebagaimana yang Tuhan telah menganugerahkan kepada mereka,” kata Sonny.
Sonny menegaskan, perlindungan hutan tidak hanya berkaitan dengan menjaga kawasan dari kebakaran, tetapi juga memastikan keberlangsungan hidup satwa liar yang bergantung pada ekosistem tersebut.
“Mereka punya hak atas alam ini, mereka punya hak atas hutan itu,” pungkasnya.
-
Ibukota5 days agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Nasional2 days agoAlgodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor
-
Daerah6 days agoKomjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau
-
Polhukam5 days agoApa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing

