Peristiwa
Diduga Belum Lengkapi Perizinan PBG Bangunan Gerai Restoran Mewah Jalan Terus.
Jakarta, Hariansentana.com — Bangunan Restoran mewah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di protes warga di kecamatan Pademangan. Warga menilai lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah kota administrasi jakarta utara, kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
” PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.Sesuai dengan peraturan daerah Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar.” tegasnya.
Dr. Ali maulana hakim selaku Walikota administrasi jakarta utara ,PTSP dan pihak satpol PP kota administrasi jakarta utara di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.
Seharusnya PBG( persetujuan bangun Gedung) di tempel dl baru di bangun
Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota administrasi jakarta utara akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli oknum pejabat yang nakal.
Pada saat awak media konfirmasi,selasa (4/6/2024) mempertanyakan ijinnya salah seorang pekerja di sana, yg tidak mau namanya disebut mengatakan, saya tidak paham dan saya hanya mengurus di lapangan seperti ini, yg mengurus adalan ownernya dan nanti saya sampaikan. Namun sampai berita ini turun belum bisa dapat informasi dari pihak ownernya/ pemiliknya
bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bangunan Restoran mewah di jalan gunung sahari raya. Rw. 013.kelurahan pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi jakarta utara. mohon di tindak dan di segel. tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin
Parulian Simanjuntak SE. Salah seorang pengamat kebijakan publik. di jakarta utara mengatakan,” Seharusnya pemerintah kota administrasi jakarta utara terutama PTSP yang mengeluarkan izin PBG dan pihak sudin cipta karya tata ruang dan per tanahan dan satpol PP harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Restoran mewah (komersil) yang kita dengar di lapangan, mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat, akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.
Ketika hal tersebut di kompermasi ke Konseptor CKTRP Kecamatan Pademangan Martin tidak ada di kantornya.
Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Menurut ketentuan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban umum pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.(Sutarno)