Polhukam
Cegah Korupsi Dana Otsus Jilid II, Tokoh Masyarakat Papua Minta Pemprov Lakukan Pemutakhiran Data Dukcapil OAP
ABEPURA, Hariansentana.com – Ketua Umum Ikatan Kerukunan Keluarga Besar Philoktov (IKKBP) DPP Provinsi Papua Benyamin Tiris, SE mengatakan, Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II baru mulai bergulir, karena itu dirinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera melakukan pemutakhiran data penduduk, khususnya data Orang Asli Papua (OAP) selaku penerima manfaat dana Otsus Papua. Dengan data penduduk dan catatan sipil (Dukcapil) OAP yang valid, penyalahgunaan dana Otsus dapat dicegah.
Data itu, sebut Benyamin, juga bermanfaat untuk meminimalisir penyimpangan dana-dana pembangunan lainnya yang selama ini dikucurkan Pemerintah hingga ke kampung-kampung di seluruh pelosok tanah Papua.
‘’Sehingga tidak ada konflik di lapangan, karena selama ini saya sedikit banyak sudah melihat langsung pola dari kepala-kepala kampung, sekretaris (kampung) dan lain-lain, mereka ini sudah dibuat sejahtera tetapi rakyat ini tidak dibuat sejahtera,’’ kata Benyamin di Abepura, Senin (19/12/2022).
Benyamin menyebut, dana Otsus yang dikucurkan Pemerintah ke Papua selama ini memang hanya dikhususkan bagi OAP guna mengejar ketertinggalan dan mempercepat pencapaian kesejahteraan. Pendistribusian dana Otsus kepada para penerima manfaat (OAP) mestinya dilakukan berbasis data yang valid dan akurat.
“Permintaan kami itu hanya satu, kalau bisa ke depan, Pemerintah Pusat meminta kepada pencatatan sipil provinsi (Papua) maupun kabupaten/kota untuk memberikan data yang lebih akurat kepada Pemerintah Pusat agar dana Otsus ini dibagikan (untuk kepentingan) pendidikan, kesehatan, sesuai hasil pendataan, itu saja harapan kami,’’ pinta Benyamin.
Pria kelahiran Sarmi ini menilai, keluhan masyarakat bahwa Otsus Jilid I gagal, penyebabnya bisa saja soal data dimaksud. Sehingga para pengelola uang rakyat itu seolah bekerja tanpa arah, tanpa sasaran yang jelas.
“Padahal Otsus pertama itu, dengan dana ratusan triliun sudah dikasih oleh Pemerintah Pusat beserta wewenang khusus kepada pemerintah daerah untuk menata perekonomian daripada masyarakat Papua. Tapi kenyataannya, masyarakat Papua ini sampai sudah masuk Otsus Jilid II ini masih tetap susah,’’ ungkap Benyamin.
Benyamin menyarankan, Pemprov Papua maupun Pemkab dapat melibatkan komponen-komponen masyarakat seperti tokoh adat dan tokoh gereja, serta tokoh pemuda untuk melakukan pemutakhiran data OAP dimaksud, maupun dalam pengawasan pengelolaan dana Otsus nanti. Bahkan Benyamin bersedia jika pemerintah juga melibatkan lembaga yang dipimpinnya (IKKBP) untuk berpartisipasi dalam melaksanakan pemutakhiran data OAP maupun dalam program-program kerja lainnya.
‘’Semoga ke depan Pemerintah Pusat bisa melibatkan kami juga dari IKKBP untuk mengawal dan mengontrol perjalanan dari Otsus Jilid II,” harap Benyamin.
Benyamin kembali menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Benyamin mengaku, pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan semoga cepat mendapatkan titik terang. Dirinya merasa gembira karena perkembangan terkini, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi Lukas dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua.
‘’Jadi, silahkan saja KPK punya wewenang khusus untuk melanjutkan pemeriksaan yang lebih dalam lagi dan mengungkapkan itu ke publik supaya masyarakat Papua bisa lebih tahu lagi kebusukan dan kejelekan daripada Pemerintah Daerah, dari atas sampai dengan di kampung-kampung,” tegas Benyamin. (Red)
Polhukam
Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri
JAKARTA , SENTANA – Pusat Studi Ilmu Kepolisian terus menggeliat sebagai ruang pengembangan gagasan, penelitian, dan diskusi akademik untuk mendorong transformasi Polri. Salah satu perkembangan terbarunya ditunjukkan melalui kegiatan Bedah Buku “Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian” yang berlangsung di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari ekosistem akademik yang dibangun atas inisiatif Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M, untuk mendorong Pusat Studi Kepolisian tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menjadi wadah lahirnya gagasan, penelitian, karya ilmiah, dan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan kepolisian.
Bedah buku tersebut diikuti sekitar 100 mahasiswa S2 MIK Angkatan 16 dan S1 Polwan Angkatan 1 Tahun 2025, 20 perwakilan Sepolwan, serta disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube Pusat Studi Ilmu Kepolisian yang hingga kegiatan berlangsung mencatat 3.878 views.

Forum menghadirkan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. sebagai pemateri, dengan Dr. Yopik Gani, S.IP, M.Si dan Dr. Vita Mayastinasari, S.E, M.Si, sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.
Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa sejak Pusat Studi Ilmu Kepolisian diresmikan pada 10 Maret 2026, geliat akademik terus berkembang. Aktivitas Pusat Studi tidak berhenti pada seminar dan diskusi, tetapi bergerak dalam rangkaian meneliti, menulis, menerbitkan, membedah dan mengembangkan gagasan untuk memperkuat ilmu kepolisian.
Dari Buku Menjadi Ruang Dialog
Buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menjadi salah satu karya yang dibawa kembali ke ruang akademik untuk dibaca dan diuji melalui perspektif mahasiswa serta para akademisi dan praktisi kepolisian.
Moderator Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menyampaikan bahwa, reformasi dan inovasi kepolisian perlu terus dilakukan melalui ide, pemikiran dan terobosan baru untuk menjawab kritik serta tuntutan masyarakat.
Perubahan Polri tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga peningkatan profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, budaya organisasi dan kemampuan polisi dalam menjaga keteraturan sosial.
“Polri membutuhkan keberanian untuk berubah dan berinovasi agar semakin profesional, responsif terhadap masyarakat, serta mampu menghadapi dinamika dan tantangan kepolisian di masa depan,” ujarnya.
Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan bahwa, reformasi membutuhkan sumber daya manusia yang mampu berpikir kritis, mandiri, kompeten dan adaptif.
Menurutnya, mahasiswa maupun pemimpin harus mampu menghasilkan gagasan, mencari solusi, berani mengambil keputusan, dan bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya menempatkan kompetensi, pengetahuan, pengalaman, kemauan belajar dan komitmen sebagai fondasi kepemimpinan.
“Polri sebagai alat negara harus profesional dan independen, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan politik atau kekuasaan,” tegasnya.
Chryshnanda juga mendorong birokrasi kepolisian yang efektif, orientasi kepada masyarakat, serta kemampuan polisi menjadi problem solver yang adaptif.
Reformasi Birokrasi Harus Menyentuh Kultur
Dr. Yopik Gani menjelaskan bahwa, reformasi Polri mencakup aspek struktural, instrumental dan kultural.
Menurutnya, reformasi tidak cukup hanya mengubah aturan atau struktur organisasi. Perubahan harus menyentuh cara berpikir, budaya kerja, kualitas sumber daya manusia, serta hubungan polisi dengan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya smart policing yang mengintegrasikan personel, teknologi dan masyarakat. Teknologi digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat kepolisian, namun tetap harus mempertahankan dimensi kemanusiaan dalam pelayanan.
“Reformasi sebagai pondasi, manusia sebagai tujuan akhir pemolisian, perubahan kultur sebagai proses transformasi, teknologi sebagai sarana mencapai tujuan dan pendidikan kepolisian sebagai mesin utama reformasi,” jelasnya.
Sementara Dr. Vita Mayastinasari menjelaskan bahwa, buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menghimpun berbagai pemikiran dan pengalaman praktisi senior mengenai perkembangan kepolisian.
Pembahasannya mencakup reformasi Polri, birokrasi, teknologi dan cybercrime, kriminalitas, perkembangan tugas, krisis, hingga dinamika kehidupan anggota Polri.
Menurutnya, keragaman perspektif tersebut menunjukkan bahwa, reformasi kepolisian merupakan proses yang terus berkembang dan harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Mahasiswa Ikut Menguji Gagasan Reformasi
Geliat akademik Pusat Studi juga terlihat dari keterlibatan aktif mahasiswa dalam forum tersebut.
Salah satu pertanyaan mahasiswa S2 MIK membahas pentingnya pendidikan akademik bagi anggota kepolisian dalam menghadapi penegakan hukum, khususnya ketika menggunakan diskresi dan restorative justice.
Menanggapi hal tersebut, Chryshnanda menegaskan bahwa, polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan.
Diskresi dan restorative justice harus tetap mengutamakan hukum, keadilan, kemanusiaan dan kepentingan masyarakat. Kewenangan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan landasan moral dan bukan kepentingan pribadi.
Pertanyaan lain mengangkat reformasi kultural dan bagaimana membangun sistem merit agar loyalitas anggota lebih kuat kepada institusi daripada kepada individu atau kelompok.
Chryshnanda menjelaskan bahwa, reformasi kultural harus dimulai dari perbaikan sistem dan birokrasi, bukan pendekatan personal atau paternalistik.
Diperlukan pemimpin transformatif yang mampu membangun tim transformasi, mengubah mindset melalui literasi, mengutamakan kompetensi dan sistem merit, serta memperkuat smart policing dan pengawasan.
Pusat Studi Terus Menggeliat
Sejak diinisiasi dan kemudian diresmikan pada 10 Maret 2026, Pusat Studi Kepolisian terus membangun tradisi akademik melalui berbagai kegiatan.
Salah satu capaian yang menonjol adalah lahirnya 48 buku dalam ekosistem karya Pusat Studi Kepolisian, mencakup berbagai tema seperti ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, reformasi birokrasi, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan kemanusiaan.
Termasuk di dalamnya karya-karya yang telah dibedah dan dikaji secara akademik, termasuk sejumlah buku karya Wakapolri.
Buku-buku tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi koleksi literasi, tetapi menjadi bahan bacaan, referensi dan kajian akademis bagi anggota Polri yang sedang bertugas.
Dengan demikian, kegiatan bedah buku menjadi bagian dari siklus pengetahuan: gagasan ditulis menjadi buku, buku dibaca dan diuji, hasil diskusi melahirkan pemikiran baru dan pemikiran tersebut kembali dikaitkan dengan kebutuhan tugas kepolisian.
Inilah yang menjadi semangat dari inisiatif Wakapolri dalam mengembangkan Pusat Studi Kepolisian sebagai bagian dari penguatan evidence-based policing.
Pusat Studi diharapkan terus menjadi ruang yang mempertemukan akademisi, praktisi, mahasiswa dan anggota Polri untuk mengembangkan ilmu yang relevan dengan persoalan nyata di masyarakat.
Dari ruang akademik lahir pengetahuan. Dari lapangan lahir persoalan. Pusat Studi Kepolisian mempertemukan keduanya untuk membangun pemolisian yang semakin profesional, modern, humanis, adaptif dan dipercaya masyarakat. (Red).
Polhukam
LSM PRB Desak KPK Periksa Anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bogor Rp300 Miliar
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025-2026.
Ketika di konfirmasi melaui telephon seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan, total anggaran Pokir mencapai sekitar Rp300 miliar. Dengan jumlah anggota DPRD 55 orang dan alokasi Rp5 miliar per anggota, pengawasan terhadap realisasi di dapil masing-masing harus diperketat,” jelas nya.
“Kami minta KPK tidak tebang pilih. Kalau Bappenda dan Dinas Pendidikan bisa diperiksa, DPRD Kabupaten Bogor juga perlu. Jangan sampai hukum tumpul ke satu kelompok dan tajam ke lawan politik,” ujar Ketua LSM PRB
Ia menduga ada kegiatan Pokir yang tidak sesuai dengan jumlah dan anggaran yang dicairkan. Contohnya, bantuan ke rumah ibadah dan kegiatan pembangunan yang berjalan minim pengawasan. Penerima manfaat bahkan kerap dijadikan syarat tanda tangan untuk pencairan,”ujar nya.
“Kalau anggaran masuk kantong pribadi dan kelompok, lalu disunat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, jelas ini patut diduga korupsi. Apalagi pelaksana langsung kegiatan Pokir adalah anggota DPRD sendiri. Ini dilema hukum yang harus diluruskan,” tegasnya.
Johan menilai celah hukum sangat besar. Perbedaan antara data dan praktik, ditambah lemahnya pengawasan, membuat program Pokir rawan disalahgunakan.
Lebih lanjut Johan mendukung KPK untuk memeriksa tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif,” ujar nya.
“Ada pepatah mengatakan kalau mau bersih-bersih koruptor jangan batasnya eksekutif saja. Legislatif juga perlu diusut. Di samping mengesahkan anggaran, mereka juga pelaksana langsung Pokir. KPK harus efektif, anggaran APBD harus benar-benar bermanfaat,” papar nya………Ron
Polhukam
Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar, Disegel, CKTRP Pastikan Tak Ada Aktivitas
Jakarta, Hariansentana.com.- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pemerintahan kota administrasi jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.
Penegasan tersebut disampaikan setelah sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.
Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.
“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.
Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.
Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.
“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (Sutarno)
-
Ibukota5 days agoJalan Pademangan I Raya Kembali Kumuh dan Jorok, Warga Tuding Aparat Pemerintahan Pademangan Timur Tutup Mata.
-
Ibukota1 day agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Ibukota5 days agoLurah Pademangan Barat Apresiasi Gelaran Malam Puncak HUT RI ke 81
-
Ibukota6 days agoKelurahan Pademangan Barat Bersama PT KAI Daop I Bersihkan Tumpukan Sampah di Rel KA Pademangan Barat dan Timur

