Connect with us

Daerah

Budi Karya Sumadi Absen di Sidang Suap DJKA Medan, Jaksa Sebut Sedang Jalani Perawatan

Published

on

Medan – Mantan Menteri Perhubungan era Presiden Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, tidak menghadiri sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (11/3/2026).

Budi Karya sejatinya dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Muh Chusnul, Hanggani Capah, dan Edi Winarto.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihak Budi Karya telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

“Pihak Pak Budi Karya Sumadi memberikan konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan,” ujar jaksa di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, Budi Karya Sumadi telah diperiksa sebagai saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Budi Karya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Nama Budi Karya muncul dalam sejumlah putusan perkara terkait dugaan suap proyek di DJKA di berbagai wilayah. Dalam persidangan, saksi Harno Trimadi mengaku pernah menerima arahan dari Budi Karya untuk membantu sejumlah pihak memperoleh proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Benar Pak Menteri Budi Karya Sumadi memperkenalkan beberapa temannya untuk dibantu mendapatkan paket pekerjaan di Kementerian Perhubungan. Selain itu ada juga arahan untuk membantu anggota DPR Komisi V dan pimpinan BPK RI. Arahan itu kemudian diteruskan ke bawah,” ujar Harno dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edy Winarto, Daniel Heri Pasaribu dari Kantor Hukum RSPP Law Firm, menilai tuduhan KPK terhadap kliennya terbantahkan oleh keterangan saksi di persidangan.

Sebelumnya, KPK menuduh Muchlis Hanggani Capah dan Edy Winarto bersama Harno Trimadi serta Hardho melakukan praktik “plotting” proyek Jalur Kereta Api Logistik Medan–Binjai (JLKMB). Namun menurut Daniel, dalam persidangan terungkap bahwa saksi Harno Trimadi maupun Hardho tidak mengenal Edy Winarto.

Bahkan ketika ditanya apakah Budi Karya pernah memperkenalkan Edy Winarto atau memberi arahan untuk membantu terdakwa, Harno disebut menjawab tidak pernah.

“Sesuai dengan fakta persidangan hari ini, maka sudah terbantahkan tuduhan bahwa klien kami terlibat dalam melakukan plotting proyek sebagaimana tuduhan KPK. Tidak ada pejabat DJKA yang kenal dengan klien kami dan tidak pernah ada arahan apa pun dari Menteri Budi Karya Sumadi untuk membantu klien kami,” kata Daniel.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal peran kliennya hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara Waskita Karya dengan pihak swasta yang dinilai memiliki reputasi baik dalam pengerjaan proyek di DJKA.

“Sejak awal peran klien kami hanya memfasilitasi pertemuan antara Waskita Karya dengan pihak swasta yang punya reputasi baik dalam pengerjaan proyek di DJKA. Soal kemudian klien kami mendapatkan fee karena dianggap memiliki kewenangan mengendalikan dan mengawasi proses lelang itu hanya persepsi dari kemampuan komunikasi klien kami,” tegasnya di Pengadilan Tipikor Medan.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Curi Laptop Perusahaan, James Gunawan Divonis 18 Bulan

Published

on

BANDUNG, SENTANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan, terdakwa kasus penggelapan laptop kantor tempat dirinya bekerja.

Kasus ini bermula saat James Gunawan diamankan petugas Polsek Dayeuhkolot Selasa siang, 25 Desember 2025.

James ditangkap di sebuah kafe di Bandung. Proses Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menandai babak baru dari perkara yang telah berbulan-bulan bergulir.

Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James pernah bekerja. Ia diduga menggelapkan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut pelapor tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali. Namun perkara ini tidak sesederhana soal barang yang tak kembali.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, laptop itu menjadi pusat perhatian. Salah satu saksi mengungkap isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.

Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.

Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja sebuah unsur yang memperberat.

Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi, meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.

Selanjutnya, dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali, Namun tidak dipenuhi terdakwa.

Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan. Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.

Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Continue Reading

Daerah

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Kesehatan bagi anak, menjadi perhatian serius PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara) yang dinahkodai oleh tokoh nasional, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, ChFA, CSFA, QIA, Anggota VI BPK RI dan sebagai penyandang dana.

“Melalui giat kemanusiaan khitan massal gratis bagi ratusan anak, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua di wilayah kabupaten Demak dan sekitar, karena peserta khitan juga mendapatkan paket bingkisan sarung, baju, pecis serta uang saku”.

Demikian disampaikan oleh H. Fathan Subchi, melalui koordinator pelaksana giat Kemanusiaan, Noor Salim yang juga sebagai ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, saat memberikan sambutan pembukaan, di Aula RSINU Kabupaten Demak Jawa Tengah, yang terletak di Jogoloyo kecamatan Wonosalam Demak, Minggu (12/4/2026).

Nampak hadir dari tim Fathan Subchi, HM. Qomaruddin dan Mustaqim, serta para relawan PGSI, PDBN juga unsur pimpin RSINU.

Adapun Moch. Ridhwan, selaku Ketua panitia berhalangan hadir karena ada giat di Jakarta.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Moch. Ridhwan yang juga sebagai ketua Bidang Komunikasi PDBN & Wakil Sekjen, menyampaikan bahwa, tahun 2026, PDBN gass poll aksi kemanusiaan.

“Alhamdulillah, atas support dari Ketum PDBN, tahun 2026 ini PDBN gass poll, beruntun menggelar giat peduli kemanusiaan. Mulai dari pemberian 1.000 paket sembako, khitan massal bagi 200 anak dalam 2 tahap, mudik gratis 10 Bus, serta Halal Bihalal di Ciawi, Bogor,” tulis Ridhwan.

Adapun Direktur RSI NU, dr. H. Abdul Azis, yang diwakili oleh Kabid, Maryanto, menjelaskan pentingnya khitan bagi anak, karena terkait dengan kesehatan dan Sunnah Nabi.

“Dengan di khitan maka, kebersihan dan kesehatan anak makin terjaga. Disatu sisi, khitan juga bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW, serta praktik fitrah yang berakar dari ajaran Nabi Ibrahim AS,” jelas Maryanto.

Sementara itu, salah satu peserta khitan dari Bintoro Demak, Aditya Ainurrahman, menyampaikan rasa senangnya karena bisa di khitan.

“Saya berterimakasih dan sangat senang karena bisa dikhitan gratis dan dapat paket bingkisan sarung, baju, peci serta uang,” tutur Aditya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, PDBN, PGSI bersama RSINU menggandeng Bank BTN untuk melaksanakan giat kemanusiaan berupa khitan massal gratis tahap ke-1, pada hari Minggu, 31 Januari 2026, bersamaan pembagian 1.000 paket sembako bagi warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Demak.

Adapun khitan massal tahap ke-2 dilaksanakan pada hari ini, Minggu (12 April 2026), bertempat di RSINU Demak. (Red).

Continue Reading

Daerah

Banjir Demak, Jumlah Pengungsi Mencapai 2.839 Jiwa

Published

on

By

PENGUNGSI-Sejumlah warga beraktivitas di Aula Kecamatan Guntur, yang menjadi lokasi pengungsian atas dampak banjir di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (4/4). (Foto BPBD Kabupaten Demak).

DEMAK, SENTANA – Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, terus bertambah. Hingga Sabtu (4/4) pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 2.839 jiwa mengungsi di sejumlah titik akibat banjir yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan dan meluapnya Sungai Tuntang, yang juga menyebabkan beberapa tanggul jebol di wilayah terdampak.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, melalui keterangannya, Sabtu (4/4).

“Lokasi pengungsian ini berada di Masjid Babu Rohim Dukuh Solondoko sebanyak 200 jiwa, Masjid Rodhotul Janah Dukuh Solowere ada 500 jiwa, berikutnya Kantor Kecamatan Guntur sebanyak 119 jiwa, Tanggul Gobang ada 400 jiwa, serta sejumlah balai desa, mushola, madrasah dan rumah warga lainnya yang sampai hari ini masih dalam pendataan lanjutan. Beberapa pengungsi dilaporkan dalam kondisi sakit dan saat ini telah mendapatkan penanganan lebih lanjut dari dinas kesehatan setempat,” paparnya.

Ditambahkan Agus, Perkembangan kaji cepat di lapangan menunjukkan banjir berdampak pada 8 Desa di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Guntur, Karangtengah, Wonosalam dan Kebonagung. Tanggul jebol terjadi di Kecamatan Guntur, tepatnya di Desa Trimulyo pada dua titik di Dukuh Solondoko sepanjang kurang lebih 30 meter dan Dukuh Solowere sepanjang sekitar 10 meter, serta di Desa Sidoharjo sepanjang kurang lebih 15 meter. Kondisi ini menyebabkan genangan air cukup tinggi, khususnya di Desa Trimulyo dan Desa Ploso dengan ketinggian mencapai 100–150 sentimeter (cm), serta mengakibatkan akses jalan di Desa Trimulyo tidak dapat dilalui kendaraan kecil.

“Selain itu, limpasan air juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Desa Turitempel dan Desa Sumberejo di Kecamatan Guntur, serta Desa Solowire dan Desa Sarimulyo di Kecamatan Kebonagung, meskipun kondisi di wilayah tersebut dilaporkan masih relatif aman. Di Desa Sidoharjo, aliran air dari tanggul jebol menggenangi area persawahan warga,” imbuh Agus yang juga Plt Kasatpol PP Demak.

Bencana banjir di Demak ini menjadi, perhatian Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. Meski tengah berada di Manado dalam rangka penanganan gempa bumi magnitudo 7,6, Kepala BNPB pada Jum’at (3/4) malam segera memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah, guna mengidentifikasi kebutuhan penanganan darurat. Selain itu, personel BNPB juga langsung diperintahkan menuju lokasi terdampak untuk melakukan pendampingan dalam upaya percepatan penanganan darurat banjir di Kabupaten Demak. (Pry).

Continue Reading
Advertisement

Trending