Polhukam
Ajukan Banding, PT Jakarta Malah Tambah Hukuman 2 Tahun Penjara ke Guru Besar Unhas
Jakarta, hariansentana.com – MERASA puas atas vonis hukuman 1 tahun penjara, potong masa tahanan, yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) kepadanya. Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof, Marthen Napang, S.H (MN) mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta (PT. Jakarta).
Sialnya. atas putusan PN Jakpus (Rabu, 13 Maret 2025) itu, PT. Jakarta malah menambah hukuman penjara 2 tahun. menjadi 3 Tahun potong masa tahanan kepada MN.
Dalam amar putusannya, PT. Jakarta, selaku Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst tanggal 12 Maret 2025 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa MN sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan seluruhnya
4. Menetapkan barang bukti berupa:1)
1 (satu) buku berjudul Prosiding Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin tanggal 29-30 Agustus 2016 yang diterbutkan Departeman Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin. DIKEMBALIKAN KEPADA UNIVERSITAS HASANUDIN MELALUI DR KADARUDIN, SH.MH
2) Surat Mahkamah Agung RI Nomor: 366/PAN.2/11/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 perihal mohon klarifikasi putusan Mahkamah Agung perkara No.219 PK/PDT/2017, apakah merupakan produk hukum yang resmi atau palsu ditujukan kepada Dr Jhon N Palinggu, MM., M.B.A.
3) Foto kopi salinan buku Buku Prosiding Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin tanggal 29-30 Agustus 1018; Indonesi4) Foto kopi salinan Joumals dengan Judul Law Enforancement Of Crime of Aggression in the Angle of Rome Statute Prespectives and Challenges Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H. Senior Lecturer at International Law Departemen, Faculty of Law Hasanudin University, marthennapang@gmail.com, www.iiste.org; Indonesia, yang ditujukan Email: kepada Rep Republik. Demikian bunyi amar putusan PT. Jakarta pada, Hal. 20 dari 25 hal. Putusan Pidana Nomor 66/PID/2025/PT DKI Agung.
Menanggapi putusan PT. Jakarta tersebut. kuasa hukum korban pelapor, Muhamad Iqbal, S.H, M.H menyatakan, apresiasintas kepada Hakim PT. Jakarta.
“Saya sangat memberi apresiasi, karena pertimbangan hukum majelis hakim tersebut memberi sanksi sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, apalagi terdakwa yang berlatar belakang pendidik di bidang hukum, yang tahu seluk beluk hukum, seharusnya memberi suri tauladan yang lebih baik kepada anak didiknya, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, namun justru sebaliknya,” kata Iqbal melalui pesan WhatsApp yang diterima, Selasa (6/5/2025).
Polhukam
KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif Terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
“Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare.
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” ujar Sugeng.
Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap
Petrus Selestinus menambahka
Polhukam
Kuasa Hukum Jonharudin Bantah Opini di TikTok Soal Proyek di Kabupaten Bogor, Siapkan Langkah Hukum
Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan & Partners, akan menempuh upaya hukum terkait maraknya opini di TikTok yang menyebut kliennya mendapatkan proyek di Dinas Kabupaten Bogor dengan cara mengancam atau melakukan intervensi.
Saat di hubungi telpon selulernya Selasa 29 / 9 / 2026 ,M Johan Pakpahan yang sebentar lagi menyandang gelar Dr ilmu hukum mengatakan.
“Opini tersebut juga menyebut proyek dijual 30 persen. Menurut M Johan kuasa hukum, opini itu telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga,”terang nya.
“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata dalam waktu dekat,” ujar M. Johan Pakpahan.
Ia menegaskan, pihak yang membuat opini secara terang-terangan menyebut nama kliennya, Jonharudin, bahkan menampilkan foto. Pihaknya meminta agar pembuat opini segera meminta maaf dan menarik pernyataannya.
“Kalau tidak ada permohonan maaf, kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Klien kami adalah pengusaha resmi, memiliki perusahaan yang legal dan taat membayar pajak kepada negara,” tegasnya.
Lebih lanjut M Johan menambahkan, jika kliennya mendapatkan proyek di Pemda Kabupaten Bogor, hal itu sah dan telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung (PL),”ujar nya.
“Jadi kalau ada kata mengancam dinas untuk mendapatkan pekerjaan, dinas mana yang merasa terancam? Ini perlu diluruskan. Di Pemda Kabupaten Bogor semua Kepala Dinas SDM-nya handal, jika merasa terancam bisa melapor,” jelas nya.
Saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak yang menyebarkan opini untuk menarik pernyataan dan meminta maaf kepada kliennya, agar persoalan tidak berlarut dan berujung pada proses hukum,”papar nya…..Ron
Polhukam
Pengurus Baru DPP Partai Ummat Melantik Heikal Safar sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat
Jakarta, Hariansentana.com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menggelar deklarasi dan konferensi pers pengukuhan pengurus baru DPP Partai Ummat di Grand Cafe, Hotel Grand Hyatt Jakarta, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Menteng, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Dalam agenda tersebut, DPP Partai Ummat mengukuhkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2025–2030
Pengukuhan dilakukan menyusul dinamika internal serta penataan kembali struktur kepengurusan di tingkat pusat.
Dalam kepengurusan baru tersebut, Ir. H. Ansufri Idrus Sambo ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat. Sementara Heikal Safar, SH ditunjuk dan dilantik sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat. Adapun posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipercayakan kepada Muhammad Sadiq Thalib.
Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar mengatakan, pembentukan kepengurusan baru merupakan bagian dari proses penataan organisasi setelah sebelumnya Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekjen Taufik Hidayat mengajukan pengunduran diri karena kendala pembagian waktu.
Menurut Heikal, setelah proses tersebut, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Prof. Amien Rais melakukan penataan kepengurusan dan menunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Ketua Umum serta Muhammad Sadiq sebagai Sekretaris Jenderal.
Untuk memperkuat struktur organisasi, DPP Partai Ummat kemudian menetapkan Heikal Safar sebagai Ketua Harian. Posisi tersebut memiliki peran dalam menggerakkan operasional partai sekaligus mendukung proses konsolidasi nasional menuju Pemilu 2029.
Heikal mengatakan, agenda jangka pendek DPP Partai Ummat setelah pengukuhan kepengurusan baru adalah melakukan konsolidasi nasional, mulai dari jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah.
Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur organisasi, menggerakkan mesin partai, serta memperluas jaringan kerakyatan di berbagai daerah.
“Agenda utama jangka pendek ke depan adalah mengukuhkan susunan fungsionaris baru DPP Partai Ummat dalam rangka konsolidasi nasional jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah guna memanaskan mesin partai dan memperkuat jaringan kerakyatan,” ujar Heikal.
Dengan pengukuhan kepengurusan baru periode 2025–2030 tersebut, Partai Ummat menyatakan akan melanjutkan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan struktur partai menghadapi agenda politik nasional, termasuk Pemilu 2029.
Dalam pidato politiknya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyatakan dalam rangka deklarasi sekaligus melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat periode 2025-2030. Kita bersyukur semua atas nikmat dan berkah-Nya kita masih dimudahkan langkah ke tempat ini.
Mudah-mudahan acara Deklarasi sekaligus pengukuhan ini senantiasa diberkahi Allah subhanahu wa taala. Mudah-mudahan kita senantiasa terus diberi kesehatan, diberi hidayah, dibimbing dalam keyakinan, ketaatan kita kepada Allah subhanahu wa taala.
Lebih lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menegaskan bahwa susunan struktur pengurus baru ditubuh DPP Partai Ummat periode 2025 – 2030 adalah bukan hanya orang-orang yang tertulis dari susunan saja yang berubah, tetapi juga cara berpikirnya, cara kerjanya, cara berjuangnya pun harus lebih baik dari yang sebelumnya.
lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya mencari jabatan menuju budaya pengabdian, baik di dalam partai umat maupun nanti di dalam pemerintahan, baik di pemerintahan daerah, wilayah, bahkan sampai pemerintahan di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
“Oleh karena itu saya selaku Ketua Umum DPP Partai Ummat mengajak mari Ibu dan Bapak pengurus baru DPP Partai Ummat yang mencari jabatan kita ganti menjadi budaya yang baru yaitu budaya pengabdian kepada Allah subhanahu wa taala.” Ucap Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo
Lebih lanjut kata Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya yang menunggu selama ini sering kita lakukan menuju budaya yang bekerja. Dari budaya yang tergantung kepada tokoh menjadi budaya memandang kekuatan nilai dan sistem.
Sambung Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari mementingkan kepentingan kelompok menuju kepentingan partai atau organisasi. “Dari saling menyalahkan menuju budaya saling memperbaiki. Kepengurusan yang baru ini harus berarti kerja sama yang lebih baik, bukan sekadar susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yang berbeda atau yang baru.” Jelasnya
Selanjutnya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyampaikan kepada para anggota Majelis Syuro, Pak Amin Rais selaku Ketua Majelis Syuro yang berada di Zoom sana. Kita bisa lihat. Dan berikutnya kepada wakil ketua, Terima kasih sudah hadir di tempat ini. Dan juga wakil Majelis Syuro berikutnya, Pak Kiai Haji Fahrur Ridwan. Dan juga seluruh anggota Majelis Syuro yang hadir, ada Bu Nurdiati Akma. Terima kasih.
Kemudian MS Ka’ban selaku Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat membacakan susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yakni melalui Keputusan Majelis Syuro nomor 59 Partai Ummat tahun 2026 tentang Susunan Struktur Pengurus baru DPP Partai Ummat periode tahun 2025- 2030
Prof. Dr. Muhammad Amien Rais, MA Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
Heikal Safar, SH menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat
Ir. H. Ansufri ID Sambo Ketua Umum Partai Ummat
Muhammad Sadiq bin Talib sebagai Sekretaris Jenderal Partai Ummat
Bendahara umum Partai Ummat Sri Esti S. Apung, SH
Ketua Komisi Komunikasi Publik DPP Partai Ummat Dr. Buni Yani
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi DPP Partai Ummat, Nofalia Heikal Safar
Ditetapkan di Jakarta 18 September 2026 oleh Prof. Dr. Muhammad Amien Rais selaku Majelis Syuro DPP Partai Ummat, dengan ditandai penandatanganan surat keputusan pengurus baru DPP Partai Ummat dan pemasangan PIN oleh MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat (HAHOLONGAN)
-
Nasional4 days agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Peristiwa3 days agoSi Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.
-
Kesehatan3 days agoKasus ISPA Tembus 174 Ribu Akibat Karhutla, DPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Daerah3 days agoMaulid Nabi di Masjid Istiqlal, Fathan Subchi Ajak Warga Demak Rawat Silaturahmi dan Pengabdian

