Connect with us

Nasional

Peran Komuniksi Polri Penting untuk Sosilasisi PSBB dan Pelarangan Mudik

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, selain menjaga keamanan, peran komunikasi Polri juga diperlukan dalam mensosialisasikan kebijakan penanganan wabah virus corona pemerintah kepada masyarakat. Seperti kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik.

Pasalnya, kata dia, Kepolisian bersentuhan langsung dengan masyarakat dan masyarakat cenderung lebih patuh terhadap sebuah aturan atau kebijakan apabila aparat keamanan atau penegak hukum yang menyampaikan.

“PSBB tidak efektif ketika Polri tidak melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu sekali strategi komunikasi yang profesional yang efektif yang dapat diterima masyarakat,” katanya dalam webinar atau seminar virtual bertajuk ‘Peran Komunikasi Massa dalam Pengendalian Gelombang Mudik sebagai upaya Mencegah Persebaran Covid-19’ yang digelar Divisi Humas Polri, Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).

Menurut Iqbal, aparat kepolisian di segala tingkatan termasuk di Divisi Humas, telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Upaya ini dilakukan baik secara langsung ke masyarakat, maupun melalui berbagai medium lainnya seperti media sosial.

Polri, kata dia, juga mengajak para tokoh masyarakat atau orang-orang yang memiliki pengaruh, bersama-sama menjalankan peran tersebut. Seluruh langkah ini, menurutnya merupakan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis. “Bapak Kapolri meminta agar Polri menggandeng seluruh masyarakat agar tugas Polri lebih optimal dan efisien,” ujar Iqbal.

Ia menilai, komunikasi intensif dan peran penindakan Polri di tengah masa pandemi covid-19 seperti saat ini harus dijalankan. Mengingat, selain dampak kesehatan, wabah corona juga membawa risiko keamanan. “Pandemi ini membawa domino effect yang berimbas kepada kondisi ekonomi. Oleh karena itu Polri ditugaskan menjaga agar masyarakat tidak panik agar situasi tetap kondusif,” ungkap Iqbal.

Sementara, dosen sekaligus sosiolog Universitas Nasional, Erna Ermawati Chotim, menyebut peran seluruh stakeholder termasuk Polri, penting dalam menyukseskan kebijakan penanganan corona pemerintah. “Negara tidak mungkin melakukan ini sendiri, sehingga kemudian di sinilah peran para stakeholder membuat kebijakan yang sudah diambil pemerintah menjadi efektif,” katanya.

Ia menyarankan agar para komunikator pemerintah ini, selain menyampaikan fakta, juga data-data terkait mengapa kebijakan tertentu diambil pemerintah. “Sehingga tercipta kesepakatan secara rasional,” ucap Erna.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Arif Budimanta, memandang mengkomunikasikan kebijakan penanggulangan covid-19 pemerintah dengan baik ke masyarakat, sangat relevan dengan kebutuhan kondisi saat ini. Mengingat, kini penyebaran corona di seluruh dunia, bukan hanya Indonesia, semakin meluas dan masif.

“Ini merupakan tema yang penting dan relevan untuk dibahas terkait dengan komunikasi, mudik, covid-19, dan pengendalian transportasi. Covid-19 ini dilihat dari data terakhir yang positif di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta, negara yang terpapar sudah lebih dari 200 negara,” jelasnya.

“WHO menyatakan suasana ini sudah menjadi suatu pandemi, artinya suatu kasus terhadap wabah yang telah mengakibatkan implikasi/dampak yang sangat luas dan lama bersifat antar negara, karena ini memiliki implikasi terhadap kesehatan,” imbuhnya.

Sedangkan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, mengatakan, di samping melakukan penjagaan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat senantiasa pihaknya lakukan agar kebijakan pemerintah seperti larangan mudik dan PSBB bisa berjalan efektif.

Sedangkan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, mengatakan, di samping melakukan penjagaan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat senantiasa pihaknya lakukan agar kebijakan pemerintah seperti larangan mudik dan PSBB bisa berjalan efektif.
“Kemudian kontrolnya untuk Lalu Lintas (Korps Lalu Lintas Polri) berada di jalanan, melakukan pengecekan satu persatu, menyampaikan untuk tidak berangkat mudik. Serta tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat. Dan bagi yang tidak mengerti (tidak patuh) dilakukan penyekatan (dihadang),” pungkas Benyamin.(sl)
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Algodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor

Published

on

By

Hariansentana.com – Presiden Prabowo hadir di acara Peringatan 100 tahun Pondok Modern Gontor Hari Sabtu Tanggal 19 September 2026. Kehadiran tersebut sebagai bentuk dukungan negara terhadap pengembangan pendidikan pesantren dan sumber daya manusia.

Presiden bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan kepala daerah dijadwalkan tiba di Jawa Timur melalui Lanud Iswahjudi Magetan menggunakan pesawat, kemudian melanjutkan perjalanan dengan helikopter menuju kampus Unida Gontor.

Usai meresmikan Fakultas Kedokteran, Presiden menuju Pondok Modern Darussalam Gontor untuk mengikuti rangkaian resepsi kesyukuran seabad lembaga pendidikan Islam yang berdiri sejak 1926 itu.

Dalam acara tersebut, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor KH Hasan Abdullah Sahal menyampaikan sambutan selamat datang kepada Presiden dan para tamu undangan. Sambutan Kiyai Hasan selama 20 menit, menjadi viral karena gaya bicara ceplas ceplos dan penuh humor tapi sarat makna.

Wakil Grand Syaikh Al Azhar Mesir Mohamed Abdelrahman Eldeweny juga memberikan sambutan mengenai hubungan pendidikan dan keilmuan yang telah terjalin antara Gontor dan Mesir selama puluhan tahun.

Presiden Prabowo selanjutnya menyampaikan pidato di hadapan anggota Badan Wakaf Pondok Modern Gontor, dewan guru, santri, alumnus, serta tamu undangan dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri. Dan teristimewa saat presiden meneriakkan “Free Palestine” yang disambut oleh Duta Besar Palestina yang maju ke panggung dan mengenakan kafiyeh kepada presiden.

Rangkaian kegiatan Presiden di Gontor ditutup dengan sesi foto bersama dewan guru dan santri sebelum kembali ke Jakarta.

Algodam, yang merupakan komunitas alumni Pondok Modern Gontor tahun 1984-1985 diinisiasi oleh Ketuanya Fathur Rohman, juga membawa rombongan alumni untuk ikut berpartisipasi dalam acara istimewa tersebut. Namun karena anggota Algodam tersebar di seluruh wilayah Nusantara, maka hanya rombongan dari Jabodetabek yang berangkat dalam rombongan, sementara yang lain-lain berangkat masing-masing, peserta dikoordinasi oleh Ustaz Kholisudin dan Daddy Taufick. Karena terlambat berangkat 2 jam, saya nyusul berdua Ahmad Najib, dan baru bisa bergabung dengan rombongan di rest area 456 Semarang,

Ustaz Zubaidi dosen di Universiti Islam Antar Bangsa Malaysia, langsung berangkat dari Kuala Lumpur. Sementara alumni lain yang juga dari Malaysia, Ustaz Rahmat Abu Seman, dari Ipoh berhalangan berangkat dan mengikuti acara melalui live streaming. Kompaknya alumni Algodam terlihat jelas saat Ustaz Farid Sulistiyo, pengajar Ilmu Tarbiyah, menyediakan rumahnya sebagai basecamp Algodan. Rasa lelah alumni yang berdatangan dari Makasar, Lombok, Palembang, Banten dan lain-lain, hilang tergantikan obrolan kenangan sampai jam 02.00, sementara Sabtu dini hari 04.00 mereka sudah bangun, sholat Subuh dan siap-siap ke tempat acara, yang dijaga ketat oleh Paspamres dan Polisi, dan tentu saja dibantu oke seksi keamanan Pondok. Karena administrasi yang begitu rapi dipersiapkan oleh Ustaz Kholisudin, semua berjalan lancar tanpa rintangan.

Sebagai Institusi Pendidikan Pondok Modern Gontor sukses melahirkan alumni2 yang juga membangun pondok-pondok di tempat masing-masing.

Di Algodam sendiri terdapat beberapa alumni yang sukses mendirikan pondok dengan ratusan dan ribuan santri dan dapat disematkan panggilan Kyai di nama depannya. Antara lain K.H. Sulaiman Effendi Ponpos Manahijussadat
Lebak, Banten. K.H.M. Masrur Syamhari. Pesantren Tahfidzul Qur’an & Bahasa Arab Bina Madani
Ciawi, Bogor. Tgk. Hasanain Juwaini
Ponpes Nurul Haramain di Narmada,
NTB. KH DR Sobahussurur Syamsi, pendiri pesantren besar di Lamongan , Jawa Timur. KH Muttaqin Said , pendiri pesantren di Bone. Sulsel, Hadi Muhlison di Blitar,
Rosyidin Bina, di Sumatera Utara
Abdul Fattah Tusiran, Syamsul Hadi Muslim, di Blitar. Kiyai Ohan Suhana di Tasikmalaya, K.H. Mahmud Farid
Pesantren Riyadhul Ulum Condong, Tasikmalaya dan banyak lagi.

Di Algodam juga ada salah satu cucu pendiri Pondok Modern Gontor KH Abdulah Sahal, yaitu Ahmad Zainudin, yang setelah lulus kelas eksperimen 6B, melalui Sipenmaru diterima di Fak. Psikologi Universitas Indonesia, bersama teman seangkatan Haziq Mansyur.

Di Gontor ada dua jalur pendidikan, yaitu kelas biasa dari kelas 1 s/d 6 ( setara SMP dan SMA atau SMU saat ini), untuk yang masuk sebagai lulusan SD/ibtidaiyah/setara, ada juga kelas eksperimen, yang masuk dengan ijazah SMP/SMA, jadi belajar di Gontor dengan kelas 1 exp, 3 exp dan 5 exp, baru lanjut ke kelas 6.

Di Gontor, Siswa selain diarahkan sebagai pendidik, penulis, seperti DR Saifudin Umar, dosen S2, program doktorat STAI Ar Rasyid, Surabaya, juga pengusaha, karenanya di Algodam juga terdapat alumni yang sukses di bidang usaha, seperti Thohir Maksudi sebagai pengusaha rotan dari Cirebon, juga terdapat alumni yang sukses di travel umroh, rumah makan, dan lain-lain.

Akbar anggota Algodam yang berprofesi sebagai pengacara, mengenang saat-saat belajar di Gontor tahun 1978-79, “Paling berkesan saat di Gontor adalah saat latihan Band bersama Kiyai Hasan Abdullah Sahal. Kadang saya main bersama grup SIDASA ( Siswa Darussalam) kadang saya juga main bersama Mahadasa ( Mahasiswa Darussalam) yaitu yang anggotanya para guru/ustadz. Saya senang sekali saat bertemu teman seband di acara tasyakuran 100 tahun Gontor, pas duduk sebelah saya, yaitu Harun Nurdani.”

Allah mempertemukan saya juga dengan senior di Gontor dan senior di FIB UI, Helmy Hidayat. Bahkan saya ketemu juga dengan Haji Baharuddin yang pensiunan Krakatau Steel ( KS) karena dulu pernah jadi rekanan KS.(***)

Continue Reading

Nasional

PDIP Dorong RUU Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikasi Tanah

Published

on

By

JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menekankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada sertifikasi dan legalisasi aset, tetapi mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.

Nyoman mengatakan, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi, legalisasi aset, atau penerbitan dokumen kepemilikan. Esensi reforma agraria adalah mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah melalui restrukturisasi, redistribusi, serta pemulihan hak atas tanah secara nyata,” kata Nyoman.

Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan kultural. Karena itu, kelompok yang terdampak ketimpangan agraria seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, hingga kelompok rentan perlu menjadi perhatian utama.

Fraksi PDIP juga mendorong pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konsentrasi sumber daya agraria pada segelintir pihak.

Selain redistribusi tanah, PDIP meminta pemetaan objek reforma agraria dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya data administratif. Fraksi tersebut juga mendorong mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat yang kehilangan hak atas tanah akibat konflik agraria.

Nyoman turut menekankan perlindungan bagi masyarakat dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah.

“Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanahnya,” ujarnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Fraksi PDIP mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan menangani perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga penyelesaian konflik agraria.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Continue Reading

Polhukam

Operandi Oknum BPN “Rampok” Tanah Rakyat di BKT Ujung Menteng

Published

on

Jakarta, hariansentana..com – KASUS Pejabat Badan Pertanahan Nasional (NPN) yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, adalah salahsatu contoh operandi tindakan koruptif pejabat BPN soal penguasaan tanah.

Di Kecamatan Kota Baru, Jambi, BPN memblokir 5.506 Sertifikat mencakup luas sekitar 300 hektare tanah milik warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan menepati tanah tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh BPN Kota Jambi atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) karena wilayah tersebut diklaim sebagai aset Pertamina.

Muncul dugaan kasus di Jambi adalah akal-akalan oknum BPN, ketika tanah dapat dikuasai, peruntukannya diberikan kepada perusahaan atau pengusaha.Alasan klaim tanah milik pertamina oleh BPN juga terjadi di tanah milik warga Jl. Inspeksi BKT, Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim). Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti datanya, bahkan instansi terkait membuat pernyataan tidak memiliki tanah di areal tersrbut. artinya, itu hanya akal-akalan oknum BPN.

Sudah menjadi rahasia umum, operandi oknum BPN dalam mencari uang haram dengan merampok tanah rakyat atau tanah negara kerjasama dengan mafia tanah. Kadang mafia tanah yang mengajak join oknum BPN, kadang pula oknum BPN yang mengajak “main” mafia tanah. BPN cari orang untuk klaim atau menggugat tanah milik warga, yang sudah barangtentu ada uang besar yang bakal diraup oknum pejabat BPN jika sukses.

Seperti kasus tanah di BKT Ujung Menteng, Jaktim.Pada kasus tanah di Ujung Menteng, Jaktim, Pejabat BPN setingkat Dirjen dan Irjend turut campur tangan. Kasus yang sudah berjalan puluhan tahun tersrbut oleh Kepala BPN Jaktim dikatakan, persoalannya ditangani kantor pusat, dirinya tak bisa berbuat apa-apa termasuk mengganti sertifikat tanah tersebut yang tadinya masuk wilayah Bekasi menjadi wilayah DKI Jakarta karena ada perluasan wilayah administratif negara.

Operandi BPN di Ujung Menteng

Operandi mafia tanah – BPN dalam upaya menguasai tanah leluhur terjadi di Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim). Demi melancarkan operandinya, seorang pejabat BPN merubah PLOTTING Tanah. SK resmi dikeluarkan BPN Pusat memerintahkan BPN Jaktim merubah plotting tanah milik Hj. Halifah dan Hj. menjadi milik Raj Kumar Sigh. bahkan luas tanahnya ditambah.

Diketahui, tanah bersertifikat milik Hj. Halifah dan Hj. Dalilah di Jl. Inspeksi BKT, Ujung Menteng adalah warisan turun-temurun ulama, tokoh adat Betawi bernama Raden H. Mansur. Awalnya, tanah seluas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi.Pada, 1 Desember 1975, terjadi pemekaran wilayah DKI Jakarta dimana sebagian wilayah Kelurahan Medan Satria Bekasi masuk wilayah DKI Jakarta.

Tanah milik H. Mansyur masuk ke wilayah DKI Jakarta, berubah alamat menjadi Jl. Inspeksi BKT, Kelurahan Ujung Menteng, Jaktim.Akibat perubahan wilayah tersebut, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.

Pada Tahun 1989, Ahli waris H Mansyur berupaya mengurus perubahan sertifikat SHM tanah mereka namun hingga kini (37 Tahun) tak berhasil, bukti pembayaran pajak pun tidak berarti. Padahal, menurut Pemkab Bekasi, berkas tanah tersebut sudah diserahkan ke BPN Jaktim. uniknya, Warkah tanah yang merupakan arsip negara beredar di luar, sehingga untuk mendapatkannya sebagai bukti, ahli waris H.Mansyur harus menebusnya dengan uang.

Awal Masalah Tanah Ujung Menteng

Pada November 2003, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT). Untuk pembangunan BKT, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembebasan tanah, termasuk sebagian (1 hektare) tanah milik H.Mansyur, yang sudah dikuasai 54 Tahun, bersertifikat asli dan tidak ada yang mengganggu atau klaim. Namun saat ada pembebasan lahan proyek BKT, sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut, termasuk (terakhir) Raj Kumar Sigh. Karena bersengketa, uang pembebasan lahan tanah tersebut, sebesar Rp. 9.8 Miliar dititikan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jaktim hingga kini.

Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, pada Tahun 2012. ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan. Namun hingga kini (14 Tahun) sengketa tanah tersebut belum juga selesai.Gugatan orang per orang yang mengklaim pemilik tanah tersebut tumbang di Pengadilan hingga tingkat MA.

Keenam orang yang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut bukan hanya tumbang di pengadilan tetapi juga kini tumbang terkubur di dalam tanah, pun 5 orang pengacara masing-masing mereka, mungkin kena karma dosa.

Tak berhenti dengan klaim keenam orang tersebut, muncul lagi orang yang mengklaim tanah itu, yakni; Raj Kumar Sigh, seorang warga India yang hingga saat ini belum dapat dibuktikan sudah dinaturalisasi sebagai WNI.

Raj Kumar menggugat ke Pengadilan dan kalah. banding hingga MA pun kalah. Uniknya, meski kalah di MA dan sudah putusan inkrah, perubahan sertifikat tanah dari Bekasi menjadi Ujung Menteng, Jaktim tidak juga diproses oleh BPN. malahan lucunya, BPN terbitkan sertifikat atas nama Raj Kumar Sigh dengan menghilangkan tanah milik ahli waris H.Mansyur, bahkan luas tanahnya ditambah.

Raj Kumar Sigh meninggal dunia Tahun 2020. Namun, Ketiga anaknya. beserta seorang perempuan, bernama Liliana (keturunan Tionghoa) mengaku isteri Raj Kumar Sigh melakukan gugatan kembali, diawali somasi atas tanah tersebut. Uniknya, dari hasil penelusuran, Liliana, menikah dengan Raj Kumar Tahun 1998, namun anaknya lahir Tahun 1993. Pun rekam jejak Liliyana diketahui berperkara tanah di beberapa daerah.

Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat BPN.

Petinggi BPN Pusat Ubah Plotting TanahHasil investigasi, diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.

Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik ahli waris H.Mansyur yang dikuasakan ke Dr, John Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.

Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik H.Mansyur yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui, kemarin.

Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk. Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan. Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.

Dari hasil penelusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : “TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH”, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.

“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber John, eks pengajar ahli Lemhanas ini.

John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.

“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,” beber John.

Tak berhenti di situ, kini Plotting tanah diubah BPN. Pada Juli 2026, atas perintah Irjend BPN Pusat melalui SK yang ditandatangani Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN), memerintahkan menghilangan plotting tanah atas nama ahli waris H.Mansyur, diganti dengan nama (Alm.) Raj Kumar Sigh.

Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan .

Kemudian, pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum. Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².

Kesaksian Tokoh Masyarakat

Adalah Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk bersaksi untuk dimintai keterangan.Pada pertemuan dengan Ketua RT.05, Royani, dinyatakan dirinya tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.

“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Royani, Putra asli Betawi ini.

Senada, Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.

Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengaku bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.

“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali saat ditemui, Senin (16/09/2026).

Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.

“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Selasa (17/09/2026).

“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Rosidah.Rosidah dan ahli waris lainnya semakin geram kala tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.

Continue Reading
Advertisement

Trending