Daerah
Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh
SUBANG — Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah melalui akun @mata.subang.news pada 25 Maret 2026 itu merekam pesan emosional Harun, jurnalis Triberita.com, beberapa saat sebelum dirinya ditangkap oleh Polres Subang.
Video tersebut diberi judul “Sebuah Harga untuk Kebenaran, Menjaga Marwah Pers” dan dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat Subang. Isinya bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan pesan perpisahan yang sarat emosi, kritik, sekaligus pembelaan diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pesan Menjelang Penangkapan
Dalam video itu, Harun menyampaikan pesan kepada berbagai elemen masyarakat—mulai dari jurnalis, guru, buruh, hingga warga Subang. Ia juga secara khusus menyampaikan kata-kata kepada istri dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Ikhlaskan saya jika harus dipenjara, tapi ketahuilah bahwa saya sedang difitnah,” ucapnya dalam pesan tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian paling kuat yang kemudian memicu simpati publik. Narasi yang dibangun menggambarkan dirinya sebagai pihak yang tengah menghadapi tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.
Bantahan atas Tuduhan
Dalam curahan tersebut, Harun secara rinci membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp15 juta sebagaimana dituduhkan dalam kasus dugaan pemerasan.
“Sepeser pun tidak pernah saya terima. Bukti Rp0,” ujarnya.
Ia juga membantah tuduhan melakukan ancaman kekerasan. Menurutnya, satu-satunya alat yang ia gunakan adalah kerja jurnalistik: investigasi, data, dan tulisan.
Selain itu, tuduhan pencemaran nama baik disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas jurnalistik yang dijalankannya dalam mengungkap dugaan persoalan pengelolaan pajak daerah.
Dimensi Personal dan Spiritual
Pesan tersebut tidak hanya berisi bantahan hukum, tetapi juga refleksi personal. Harun menegaskan kepada keluarganya bahwa dirinya adalah sosok yang lurus dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Istriku, anakku… ayahmu adalah orang baik,” tuturnya.
Ia juga menyisipkan keyakinan religius, menyatakan bahwa kezaliman tidak akan bertahan selamanya dan bahwa setiap ujian memiliki makna.
“Jika Allah menyelamatkan saya, itu adalah mandat untuk terus berdiri sebagai wartawan yang setia pada kebenaran,” katanya.
Simbol Perlawanan Pers
Kalimat penutup dalam video tersebut menjadi simbol perlawanan yang kemudian banyak dikutip publik:
“Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan kepala.”
Ungkapan itu mencerminkan keyakinannya terhadap kekuatan jurnalisme sebagai alat perubahan sosial.
Respons Publik dan Dampak Viral
Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam respons. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan moral kepada Harun, sementara lainnya menunggu proses hukum berjalan untuk memastikan kebenaran.
Viralnya video ini juga memperluas diskursus publik mengenai kebebasan pers dan batas antara kerja jurnalistik dengan dugaan pelanggaran hukum.
Konteks Penangkapan
Beberapa hari setelah video itu diunggah, Harun ditangkap oleh Polres Subang terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana dan bukan bagian dari sengketa pers.
Menurut kepolisian, tersangka berinisial MH (47) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS berinisial DA (33) dengan memanfaatkan foto korban yang sedang tertidur di kantor.
“Tersangka meminta uang hingga Rp30 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau membuat pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi.” ucapnya pada Konferensi Pers di Mako Polres Subang, (30/03/2026).
Polisi juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, bukti komunikasi, serta menghadirkan ahli dari bidang pers, bahasa forensik, dan hukum pidana.
Kasus ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai penangkapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama karena berkaitan dengan produk pemberitaan investigatif.
Reaksi keras datang dari Gerakan Pemuda Islam Subang. Ketua umumnya, Diny Khoerudin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Ujian Kebebasan Pers di Daerah
Kasus ini memperlihatkan bagaimana media sosial menjadi ruang baru bagi jurnalis untuk menyampaikan narasi personal di tengah tekanan hukum. Video Harun bukan hanya catatan pribadi, melainkan juga dokumen sosial tentang kondisi kebebasan pers di tingkat lokal.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah proses tersebut telah mempertimbangkan konteks kerja jurnalistik.
Menunggu Kepastian
Hingga kini, proses hukum terhadap Harun masih berjalan. Video yang diunggah sebelum penangkapannya tetap menjadi referensi penting dalam memahami sudut pandang personal sang jurnalis.
Bagi sebagian masyarakat Subang, pesan tersebut bukan sekadar curahan hati, melainkan simbol bahwa di balik setiap berita, ada risiko yang harus ditanggung.
Dan dalam kasus ini, risiko itu disebut oleh Harun sebagai: harga untuk kebenaran. (***)
Daerah
Selly Gantina Kecam Pembunuhan Anak dan Ibu di Madiun, Minta Pelaku Dihukum Berat
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani publik sekaligus menjadi alarm serius bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Karenanya ia mendesak hukuman berat bagi pelaku.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada kata yang cukup untuk menggambarkan kehilangan seorang ibu dan seorang anak yang seharusnya memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh, dan memperoleh perlindungan,” kata Selly dalam siaran persnya, Rabu (28/10/2026).
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak. Selly melihat semestinya, khusus anak-anak dapat menikmati masa kanak-kanaknya, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan relasi personal, ataupun alasan emosional apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia,” tuturnya.
Terlebih bagi plt Bupati Cirebon itu melihat, kekerasan bukan penyelesaian konflik, melainkan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Karenanya, Legislator Dapil Jabar VIII itu meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berbasis bukti. Seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka harus diungkap secara terang.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” tambahnya.
Selain itu, Bendahara Megawati Institut itu mengingatkan kasus ini menjadi pembelajaran bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan maupun respons setelah tragedi terjadi.
“Apabila benar seorang anak diduga dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi atas kejahatan terhadap ibunya, maka peristiwa tersebut menunjukkan betapa rentannya anak ketika berada dalam situasi kekerasan yang melibatkan orang dewasa di lingkungan terdekatnya,” tambahnya.
Dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak, negara harus memastikan bahwa setiap anak memperoleh jaminan keselamatan, termasuk ketika berada dalam situasi konflik keluarga atau relasi personal yang berisiko. Perlindungan harus dibangun melalui pencegahan, deteksi dini, akses pengaduan yang aman, serta respons cepat dari aparat dan lembaga terkait.
Termasuk, mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta unsur masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Di sisi lain, keluarga korban perlu memperoleh pendampingan yang layak, termasuk dukungan psikologis, bantuan sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan. Penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada pengungkapan kejahatan, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi penderitaan lanjutan tanpa dukungan negara.
Selly memandang penanganan kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menimbulkan kemarahan sesaat di tengah masyarakat.
Perlindungan perempuan dan anak tidak boleh menunggu korban berikutnya. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bertindak cepat ketika ancaman terdeteksi, dan memastikan keadilan ketika kejahatan telah terjadi
“Kami menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” tuturnya.
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Bamusi itu menuntut keadilan bagi para korban dan mendesak agar tragedi ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.**
Daerah
HUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep
Kapolres AKBP Deni Septiawan: Dialog, Ruang Sampaikan Aspirasi dan Masukan dari Masyarakat
WONOGIRI, SENTANA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-75 tahun 2026, Polres Wonogiri menyalurkan bantuan sebanyak 20.000 liter air bersih kepada warga Lingkungan Bendokerep, Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri, Senin (19/10/2026).
Bantuan air bersih tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, kepada masyarakat setempat.
Penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian Polres Wonogiri dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus memperkuat kedekatan Polri dengan warga melalui kegiatan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Melalui keterangannya, Senin (19/10), Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan mengatakan, kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari semangat HUT Humas Polri ke-75 untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan.
Menurutnya, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, Polri berupaya hadir untuk membantu warga yang membutuhkan, sekaligus menumbuhkan semangat gotong-royong dan kepedulian sosial.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu berupaya hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata. Semoga bantuan air bersih ini dapat membantu memenuhi kebutuhan warga serta meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Deni juga menegaskan bahwa, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga. Kedekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Penyaluran 20 ribu liter air bersih ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Wonogiri untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui momentum HUT Humas Polri ke-75, Polres Wonogiri berharap kegiatan sosial semacam ini dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk membantu dan melayani masyarakat.
Di sela-sela kegiatan, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga Lingkungan Bendokerep. Suasana akrab terlihat saat Kapolres mendengarkan berbagai cerita, keluh kesah, serta masukan yang disampaikan masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa, dirinya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Ia mempersilakan warga menyampaikan persoalan, kritik, maupun saran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Menurutnya, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi salah satu cara untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga sekaligus mencari solusi bersama.
“Silakan sampaikan kepada kami apabila ada keluhan, masukan, atau persoalan yang perlu mendapat perhatian. Kami terbuka dan siap mendengarkan. Polri hadir untuk melayani dan membantu masyarakat,” ungkap Kapolres.
Melalui dialog tersebut, Polres Wonogiri berharap, hubungan yang dekat dan terbuka antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif. (Red).
Daerah
Andi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
Sulawesi – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memaparkan rencana pengadaan ambulans laut untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.
Pertemuan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut membahas sejumlah persoalan di bidang kesehatan, pemenuhan gizi, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kependudukan.
Andi Sumangerukka menjelaskan, berdasarkan data BPS 2025, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara mencapai sekitar 2,83 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, dengan delapan kabupaten berada di wilayah kepulauan.
“Karakter wilayah Sulawesi Tenggara sebagai daerah kepulauan tidak bisa hanya mengandalkan ambulans darat. Kita tengah mengupayakan secara serius pengadaan layanan ambulans laut,” ujar Andi Sumangerukka.
Selain ambulans laut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat layanan kesehatan primer melalui Puskesmas dan Posyandu, mengoptimalkan program Cek Kesehatan Gratis, serta meningkatkan pengendalian penyakit.
Pemerintah daerah juga mematangkan rencana pembangunan gedung layanan delapan lantai di RSUD Bahteramas yang ditargetkan terealisasi pada 2027, sekaligus mengejar cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebesar 89 persen pada akhir 2026.
Di sektor ketenagakerjaan, Andi Sumangerukka menyampaikan perlunya pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dan memenuhi kebutuhan kawasan industri, termasuk di Pomalaa.
Pemprov Sultra juga memberi perhatian pada hubungan industrial antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, pemantauan sistem pengupahan, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, pekerja informal, dan kelompok rentan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyambut baik rencana pengadaan ambulans laut karena dinilai dapat membantu masyarakat kepulauan memperoleh penanganan medis darurat tanpa harus menempuh perjalanan jauh melalui jalur darat.
Nihayatul juga menyampaikan bahwa DPR RI memberi perhatian terhadap perlindungan pekerja, termasuk pekerja rentan, jaminan sosial, dana cadangan pesangon, pemagangan, dan kepastian hukum sebagaimana dibahas dalam undang-undang perlindungan pekerja yang disahkan pada 6 Oktober 2026.
-
Polhukam5 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota6 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Polhukam5 days agoSafari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
-
Ibukota5 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

