Connect with us

Ibukota

HPSN 2026, Wali Kota Jakarta Utara Resmikan Gedung Recycle Business Unit Sudin LH

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan peresmian Gedung Recycle Business Unit (RBU) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan bahwa persoalan sampah hingga kini masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara berkelanjutan. Timbunan sampah di Jakarta Utara mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sehingga membutuhkan penanganan komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak.

“Kontribusi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai penghasil sampah menjadi kunci dalam menghadirkan solusi nyata pengelolaan sampah. Diperlukan langkah yang masif dan terintegrasi dari hulu, tengah hingga hilir, dengan menitikberatkan pada sistem pengelolaan sampah terpadu,” tegasnya saat bertindak sebagai pembina apel Peringatan HPSN Tahun 2026 dan penguatan edukasi pengolahan sampah 26 di Halaman Kantor Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, masyarakat perlu terus didorong untuk melakukan pemilahan sampah melalui sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Program Gerakan Bersih Sampah yang dicanangkan pemerintah menjadi tindak lanjut arahan Presiden untuk membudayakan aksi bersih lingkungan secara masif di seluruh lapisan masyarakat.

Momentum HPSN 2026 ini juga ditandai dengan peresmian Gedung Recycle Business Unit Sudin LH Jakarta Utara. Gedung tersebut difungsikan sebagai sarana edukasi dan inovasi pengolahan sampah bagi warga, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam menerapkan paradigma baru pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

“Diharapkan masyarakat dan sekolah-sekolah di Jakarta Utara dapat berkunjung untuk meninjau langsung proses pengolahan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali dan memiliki nilai ekonomi,” ujar Hendra Hidayat.

Dengan diresmikannya Gedung Recycle Business Unit, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara optimistis edukasi, komunikasi, dan inovasi pengelolaan sampah akan semakin masif. Langkah ini diharapkan memperkuat budaya pilah sampah sekaligus mendorong terwujudnya Jakarta Utara yang bersih, berdaya, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menjelaskan bahwa Jakarta Utara telah ditunjuk sebagai lokasi percontohan road map pengelolaan sampah oleh Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, berbagai langkah strategis dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diantaranya, pengelolaan sampah di hulu dilaksanakan melalui Program Pengelolaan Sampah Lingkup RW (Kupilah) sebagai implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 yang telah berjalan di 460 RW. Selain itu, penguatan ekonomi sirkular melalui 579 Bank Sampah (Pergub Nomor 33 Tahun 2021), pengendalian sampah plastik sekali pakai di 538 retail (Pergub Nomor 142 Tahun 2019), serta pengelolaan sampah perusahaan termasuk sektor HOREKA di 976 perusahaan (Pergub Nomor 102 Tahun 2021) turut dioptimalkan.

Pengolahan sampah organik melalui kompos, maggot, dan metode lainnya juga telah diterapkan di 169 lokasi sebagai implementasi Pergub Nomor 534 Tahun 2022. Di tingkat tengah, pengelolaan dilakukan melalui TPS dan TPS 3R, sedangkan di hilir melalui UPST Bantargebang dan fasilitas RDF Rorotan.

Upaya pengurangan sampah juga diperkuat dengan pemberdayaan masyarakat dan pemangku kepentingan, di antaranya pendistribusian 1.468 unit drop point sampah organik di RW pada kelurahan percontohan di enam kecamatan, pelibatan kader PKK dalam Gerakan Pilah Sampah, anggota Pramuka Saka Kalpataru, serta sekolah-sekolah di Jakarta Utara.total 228.737 rumah di Jakarta Utara, sebanyak 23.691 rumah atau 10,36 persen telah melakukan pemilahan sampah, mendekati target 11 persen pada Tahun 2025. “Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan pelibatan berbagai pihak mampu mendorong pengurangan sampah dari sumbernya,” pungkasnya.(Sutarno)

Ibukota

Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.

“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.

“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:

Pelepasan Spanduk :

Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.

Keamanan Lingkungan :

Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.

Kenyamanan Bersama :

Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.

Kebersihan Lingkungan :

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.

Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.

Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.

Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.

Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya

“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Published

on

By

JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.

Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).

Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.

Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending