Connect with us

Nasional

Dana Bantuan Parpol Direkomendasikan Rp 8.461 per Suara

Published

on


Jakarta, HarianSentana.com – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, bantuan pendanaan negara kepada partai politik (parpol) hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik.
“KPK melakukan pengkajian ini bersama LIPI kembali sebenarnya pada 2017. Kami pernah bersurat kepada Presiden merekomendasikan agar bantuan negara sebesar Rp108 per suara dinaikkan. Kalau menurut kajian KPK dengan data yang terbatas waktu itu sampai Rp10 ribu per suara di 10 tahun ke depan,” kata Pahala.
Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers “Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Partai Politik” di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Atas kajian kali ini, kata dia, KPK juga akan mengirimkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi kenaikan bantuan dana parpol melalui skema yang berbeda. “Yang beda adalah di surat kami pertama kami sebutkan Rp10 ribu dan tidak ada semacam kewajiban atau prasyarat untuk perbaikan kinerja partai, sekarang ada,” ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat. “Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp10.284 per suara di pusat,” kata Pahala.
Namun dari jumlah Rp 8.461 per suara tersebut, kata dia, parpol belum siap secara kelembagaan sehingga KPK bersama LIPI juga menyusun adanya skema transportasi pemberian. “Jadi, dikasih yang tahun pertama 30 persen dari 50 persen lantas tahun kedua 50 persen dari 50 persen, dan baru lah tahun ketiga 100 persen dari 50 persen. Agak rumit sedikit tetapi intinya secara kelembagaan partai siap kalau diberikan Rp8.461 pada tahun pertama. Ternyata partai bilang jangan dulu, jadi 30 persen,” papar Pahala.
Ia pun merinci peningkatan pendanaan negara kepada parpol di tingkat nasional tersebut. “Nah nilainya 30 persen itu Rp 2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp 2.538 tahun kedua Rp 4.442, tahun ketiga Rp 6.530, tahun keempat Rp 7.836 dan baru tahun kelima, itu di (tingkat) pusat,” ucap Pahala.
Namun, lanjut dia, untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota angka pendanaan partai politik lebih tinggi lagi. “Di provinsi 20 persen lebih tinggi, ikut PP 1 2018. Jadi, pendanaan untuk DPD Provinsi itu 20 persen lebih tinggi dari yang saya sebut. Di kabupaten 50 persen lebih tinggi dari yang pusat,” kata Pahala.
Diketahui, KPK memaparkan hasil kajian skema ideal pendanaan partai politik. Kajian itu merupakan kerja sama antara KPK dan tim peneliti LIPI.
Estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh harga sebesar Rp16.922 per suara.
Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan parpol.
Sebelumnya, Presiden sudah pernah menaikkan anggaran bantuan dana partai politik yang bersumber dari APBN melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dari awalnya Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara untuk tingkat DPR. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp1.500 per suara.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Tegakkan Ketertiban Umum, Petugas Gabungan Gelar Penertiban di Jalan Pademangan Timur

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan bersama unsur Tiga Pilar dan Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan penertiban umum di wilayah Kelurahan Pademangan Timur, Kamis (25/09/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Operasi Gabungan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB selesai. menyasar dua lokasi utama, yakni Jalan Pademangan I Raya.RW.02-03-04 Kelurahan Pademangan Timur.

​Rina Sofyani.SE.M.AP.Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan memimpin langsung kegiatan ini dengan didampingi Kenny Hutagaol Lurah Pademangan Timur, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pademangan, serta jajaran terkait.

Sinergitas terlihat dari pelibatan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Babinsa POLRI, Babinkantibmas, Dishub, Kecamatan Pademangan, serta, PPSU , FKDM, LMK, Satpol PP tingkat kelurahan.

​Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan tindakan Penertiban dilakukan secara persuasif, humanis, dan tegas,” terangnya.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas Dinas Perhubungan melakukan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

​Selain penertiban parkir liar, petugas Satpol PP juga menertibkan sarana dagang yang memakan badan jalan dan trotoar. Tercatat, petugas mengamankan satu buah meja dan dua buah bangku, serta membersihkan sisa-sisa puing di lokasi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.

“Kami juga memberikan himbauan kepada 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di zona terlarang demi kenyamanan dan keindahan lingkungan,” ujar petugas di lapangan.​

Kegiatan penertiban berjalan dengan lancar di bawah cuaca cerah. Situasi di lokasi dilaporkan Terkendali Aman (TKA) hingga seluruh personel membubarkan diri. Pemerintah Kecamatan Pademangan berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.

Yanto warga kami mengaspresiasi aparat Tegas tapi Humanis.” Aparat harus bisa menjaga ased taman yang sudah bagus rapi jangan sampe diserobot kembali sama warga yang bandel untuk kepentingan pribadi.” Imbuhnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Perketat Standar Gedung Pemerintah, Pemkot Jakut Sosialisasi PBG–SLF Tingkatan Pelayanan

Published

on

By

Jakarta, HarianSentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah daerah sebagai langkah memastikan seluruh bangunan milik pemerintah aman, tertib, dan sesuai aturan.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (24/9), dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai UKPD serta konsultan perencana.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait regulasi, prosedur teknis, serta sistem digital yang digunakan dalam pembangunan gedung pemerintah.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan pembangunan gedung berjalan sesuai standar teknis dan administratif.

“Melalui kegiatan ini, kami memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada UKPD dan konsultan, termasuk kejelasan prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penggunaan sistem digital SGPT dalam proses penilaian teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa pembangunan gedung pemerintah tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepastian hukum. “Gedung pemerintah adalah fasilitas publik yang harus menjamin keselamatan aparatur dan masyarakat. Karena itu, seluruh proses pembangunan wajib memenuhi standar teknis dan legalitas yang jelas,” tegasnya.

Vera memaparkan empat pilar utama dalam penyelenggaraan gedung pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan standar keandalan teknis, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Kedua, kepastian legalitas melalui PBG dan SLF sebagai syarat mutlak operasional gedung. “Tidak ada kompromi untuk legalitas. PBG dan SLF adalah bukti bahwa gedung tersebut aman dan layak digunakan,” katanya.

Ketiga, integrasi sistem melalui aplikasi Sistem Gedung Pemda Terpadu (SGPT) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Keempat, pemeliharaan berkelanjutan agar gedung tetap aman dan berfungsi optimal dalam jangka panjang. “Penyelenggaraan gedung tidak berhenti saat pembangunan selesai. Perawatan berkala menjadi kunci untuk mencegah risiko kerusakan dan memperpanjang usia bangunan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Jakarta Utara berharap seluruh perangkat daerah dan mitra kerja dapat memahami prosedur secara menyeluruh, sehingga pembangunan gedung pemerintah ke depan semakin tertib, aman, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor selaku penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melaksanakan rangkaian kegiatan operasional dan proses pengolahan air bersih dan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal. Sertifikasi halal tidak lagi sekadar formalitas regulasi, melainkan telah menjadi bagian dari kepercayaan publik.

Berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengklasifikasikan air perpipaan termasuk bagian dari rantai pangan (hulu), sehingga masuk kategori produk/jasa yang wajib bersertifikat halal. Atas hal tersebut, per tanggal 18 September 2026 Perumda Air Minum telah memperoleh Sertifikat Halal kategori Jasa Pengolahan.

Pencapaian ini menegaskan bahwa air yang diproduksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tidak hanya memperhatikan standar kualitas dan kesehatan, tetapi juga aspek kehalalan dalam proses produksinya mulai dari penyediaan bahan kimia, pengolahan hingga pendistribusian air bersih.

Abdul Somad Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Jum’at 25, 09, 2026 menyampaikan, Sertifikat halal memberikan nilai tambah bagi Tirta Kahuripan yakni memperkuat kepercayaan pelanggan serta mendukung kebutuhan pelaku usaha yang menggunakan air dalam rantai produksinya seperti kosmetik, obat-obatan hingga makanan dan minuman halal.
“Air bukan hanya tentang kualitas dan aman, apalagi jika air sebagai bahan penting untuk usaha kuliner, industri makanan dan minuman berbagai produk halal, tentunya jaminan halal sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha. Artinya secara langsung dan fundamental, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kini sudah mendukung program ekosistem halal nasional khususnya di Kabupaten Bogor.” Papar nya.

Lebih lanjut Abdul Somad menambahkan, pencapaian tersebut juga menjadi motivasi bagi perusahaan untuk mempertahankan konsistensi standar produksi dan pelayanan,”terang nya.

“Sertifikasi ini bukanlah akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan berkelanjutan. Kami akan terus menjaga kualitas, keamanan, kontinuitas dan kehalalan produk air yang kami hasilkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan,” tutupnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending