Connect with us

Peristiwa

Siram Air Keras ke Babinkantibmas Polsek Cilincing, ABG akhirnya masuk Penjara.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com –
Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap 6 orang terduga DRS (18th), MY (19 th), AS (19th),K (21th), RDM (20th), MRMA (20th) dan DM masih (DPO), dan ke enam terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Polri dengan menyiramkan air keras pada hari Senin Desember 2024 pukul 04.30 WIB di Pertigaan Kolong Tol Tanah Merdeka Jl. Kalibaru Barat RT 013/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (04/12/2024).

Dalam kejadian tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan awal kronologis kejadian, berawal dari anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Ibrohim Polsek Cilincing bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dan pada saat KRYD situasi aman dan kondusif sampai pukul 03.00 WIB pagi dini hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim kelurahan Semper Barat beristirahat sebentar sambil menunggu sholat shubuh, dan setelah sholat shubuh anggota kami melakukan kegiatan lingkar wilayah kembali untuk memastikan wilayah aman, kondusif bagi masyarakat.

Pada saat itu ke 6 terduga pelaku yaitu sedang berkumpul – kumpul dan akan melaksanakan aksinya tawuran, mereka berjanjian dan sedang menunggu lawannya di wilayah kandang Sapi. Pada saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing memberikan imbauan kepada para terduga pelaku untuk membubarkan diri dengan memberikan peringatan, pada saat itu pula ke 6 terduga pelaku mengambil gayung dengan berisikan air keras dan menyiramkan ke anggota kami Aipda Ibrohim dan warga sipil bernama Mohammad Yahya korban dibawa ke RSUD Koja.

Ke 6 terduga pelaku disangkakan dengan pasal 214 KUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun, penerapan pasal 170 ayat (1) dan ( 2) KHUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 tahun dan penerangan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun penjara, dan Pelaku terduga DM segera menyerakan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sutarno)

Peristiwa

Si Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana com — Kebakaran melanda permukiman padat di Kampung Muka Blok D, RT 09/RW 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (27/9/2026) pagi. Api dengan cepat merambat dan membakar sekitar 20 bangunan rumah semi permanen.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Warga yang melihat kobaran api sempat berupaya melakukan pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Pademangan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap lokasi kebakaran.

“Dari hasil pengecekan awal, api diduga berasal dari rumah kontrakan yang berada di lantai dua. Saat kejadian, penghuni rumah tersebut tidak berada di lokasi,” ujar Daniel.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga sumber api berasal dari instalasi listrik yang masih terhubung dengan dispenser.

“Dugaan sementara api berasal dari stopkontak listrik yang masih terhubung dengan dispenser. Diduga terjadi panas berlebih hingga kemudian memicu kebakaran,” jelasnya.

Api kemudian merambat ke sejumlah bangunan di sekitar lokasi. Kondisi rumah yang mayoritas berbahan semi permanen serta hembusan angin membuat kobaran api dengan cepat membesar.

Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Sebanyak 12 unit mobil pemadam dengan 28 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.

Setelah sekitar satu jam melakukan pemadaman, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api secara keseluruhan pada pukul 10.10 WIB.

Daniel memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

“Alhamdulillah, dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Kami bersama petugas terkait langsung melakukan pengamanan dan penanganan di lokasi,” kata Daniel.

Akibat kebakaran tersebut, sekitar 20 unit bangunan rumah semi permanen mengalami kerusakan atau terbakar.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran. Polsek Pademangan juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, mengamankan lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemadam Kebakaran dalam penanganan pasca kebakaran.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Matindas Rumambi: Penolakan Gereja Anugerah Kasih Ancam Toleransi Beragama

Published

on

By

JAKARTA – Kecaman datang dari Matindas J Rumambi, Anggota DPR RI, terhadap aksi penolakan pembangunan Gereja Anugerah Kasih atau Palu City Blessing di RW 11, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu. Legislator PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Tengah ini menilai tindakan intimidatif terhadap pembangunan rumah ibadah tidak bisa dibenarkan, kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin negara lewat UUD NRI 1945.

Ia juga merujuk Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya.

Menurut informasi yang diterima Matindas, pendirian Gereja Anugerah Kasih sudah mengantongi izin pembangunan dari Wali Kota Palu, plus rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pendirian rumah ibadah yang ditolak telah mendapatkan izin pembangunan dari Wali Kota Palu dan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB,” tegas Matindas melalui rilis yang diterima, Jumat (25/9/2026).

Penolakan semacam ini, kalau dibiarkan berkembang, berisiko merusak toleransi antarumat beragama, kata Matindas. Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan keputusan administratif yang sudah diterbitkan jadi tidak efektif hanya karena tekanan atau penolakan di luar mekanisme hukum.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Sacna Nusantara Tolak Izin PBG di RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Sejumlah warga Perumahan Sacna Nusantara, RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan audiensi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.

Audiensi tersebut membahas penolakan warga terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan fasilitas olahraga yang dilengkapi atap auning di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) RW 17.

Audiensi dihadiri Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia, Kasatpel Pertamanan Kecamatan Tanjung Priok Aditya, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Perwakilan warga, YN, menyampaikan apresiasi atas respons Sudin Pertamanan dan Hutan Kota yang telah menerima aspirasi warga.

“Terima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan jajaran yang telah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi. Intinya kami menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan menutup atap di lapangan RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung,” ujar YN.

Sementara itu, Acin mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota selaku pengelola aset untuk mengambil tindakan terhadap pembangunan tersebut.

“Kami meminta kepada Ibu Kasudin selaku pengelola aset agar menghentikan dan membongkar pembangunan fasilitas olahraga, khususnya penutupan atap auning yang menggunakan kerangka besi,” kata Acin.

Menurut Acin dan YN, apabila tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut, warga akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD karena kami melihat ada keganjilan terkait terbitnya PBG untuk pembangunan tersebut,” terang Acin dan YN.

Menanggapi aspirasi warga, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kami juga akan mendorong Sudin Citata untuk melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi warga yang menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning tersebut,” ujar Rena.

Rena menegaskan, meskipun aset berada dalam kewenangan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewenangan instansi yang membidangi urusan cipta karya, tata ruang dan pertanahan.

“Walaupun aset tersebut kewenangannya ada di kami, terkait PBG merupakan produk Sudin Cipta karya tata ruang dan pertanahan. Kami akan mendorong agar RTH tetap sesuai dengan tupoksinya, yaitu sebagai taman dan ruang terbuka hijau,” tegas Rena.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin yang menjadi harapan mereka, yakni:
Area RTH tidak digunakan untuk pembangunan atap auning.

Fungsi RTH dikembalikan sebagaimana peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan bagian dari ruang terbuka kota.
Pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning dihentikan dan, apabila dinyatakan tidak sesuai ketentuan, dilakukan pembongkaran sehingga area tetap terbuka.

Acin dan YN menyampaikan terima kasih kepada Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang telah menerima dan menjembatani aspirasi warga kepada instansi terkait.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang sudah mau mendengar dan menjembatani aspirasi kami kepada Sudin terkait. Harapan kami, RTH tetap dipertahankan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending