Hiburan
Jelita Callebaut Lanjutkan Estafet Inem Pelayan Sexy
Jakarta, Sentana
Aktris cantik Jelita Callebaut, memperoleh kesempatan untuk memerankan sosok Inem yang legendaris dalam film Inem Pelayan Sexy New. Film garapan sutradara Hasto Broto ini merupakan remake dari film Inem Pelayan Sexy, karya sutradara Nya’ Abbas Akub yang fenomenal pada 1976.
Inem dalam Inem Pelayan Sexy merupakan asisten rumah tangga yang berstatus janda. Inem merupakan sosok cantik, seksi, dan polos. Inem Pelayan Sexy New pun menjadi film drama komedi pertama yang diperankan Jelita Callebaut. Dalam dua film sebelumnya, putri kandung aktris legendaris Doris Callebaut itu membintangi film horor Gentayangan dan Mata Batin.
Membintangi film yang jauh berbeda, Jelita merasa sangat senang sekaligus tertantang, apalagi dia harus melanjutkan tongkat estafet dari sang ibu, yang merupakan pemeran Inem dalam Inem Pelayan Sexy (1976).
Kendati demikian, Jelita juga memiliki kekhawatiran saat memerankan sosok Inem yang sudah begitu dikenal. “Kekhawatiran sih pasti ada ya. Bisa enggak nih kira-kira saya meneruskan ibu saya,” ujar Jelita usai press screnning di, Jakarta, Rabu (2/10/2019) malam. “Ternyata, kalau untuk menirukan ‘plek’ seperti ibu saya sangat sulit. Ya, aku kerja keras untuk mendapatkan karakter Inem dengan melihat film. Mungkin aku bisa membawakan dengan gaya aku, tapi dengan benang merahnya Inem itu sendiri,” tambah aktris 27 tahun itu.
Film Inem Pelayan Sexy New, bercerita tentang betapa kacaunya rumah tangga bila tidak memiliki pelayan rumah tangga, seperti yang dialami pasangan, Pak Moko (diperankan Mathias Muchus) dan Bu Moko (diperankan oleh Marriam Bellina) yang memiliki dua orang anak.
Banyak kekacauan yang muncul dalam keluarga ini, Pak Moko jadi sering terlambat masuk kantor, sehingga mendapat teguran dari bos Maromi (diperankan Beddu Amang), begitupun dengan Bu Moko, yang tak lagi bisa bebas berkumpul bersama teman-temannya sesama sosialita.
Dengan kehadiran Inem sebagai pelayan di rumah mereka, membuat kondisi rumah tangga pasangan ini tak kesulitan lagi, namun karena status janda, masih muda, cantik dan seksi, kerap membuat mata majikan tergoda. Doris Callebaut mengaku sangat berdebar melihat akting putrinya di film Inem Pelayan Sexy. Melihat anak saya dapat peran Inem ini hati saya berdebar, waswas, apakah dia bisa gitu. Tetapi saya memang selalu bertanya, apakah kamu sanggup? Berarti, dia menjaga nama saya,” ujarnya.
Musik & Film
FFH Dorong Film Horor Indonesia Angkat Budaya Lokal, Rarangken Hadirkan Misteri Sunda
JAKARTA – Festival Film Horor (FFH) edisi ke-11 menyoroti pentingnya budaya lokal sebagai kekuatan baru perfilman horor Indonesia. Selain menetapkan Pirunduk sebagai film terbaik Oktober, FFH menggelar diskusi bertajuk Let’s Talk to Horror sekaligus merilis film horor Rarangken, yang mengangkat legenda dan tradisi leluhur masyarakat Sunda.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kafe Kopi Pagi, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2026). Diskusi menghadirkan budayawan sekaligus sastrawan Fanny G. Poyk, produser Wan Emily Sjahrir, Dewan Penasihat MASDA Ambu Rd Sonia Soema, serta aktris Tsani Prilia. Diskusi dipandu Alyne Malarif dan Cank Mail, dengan Mesya Siregar sebagai pembawa acara.
Forum tersebut membahas bagaimana budaya lokal dapat menjadi pembeda di tengah persaingan industri film yang semakin ketat. Film horor dinilai memiliki peluang besar untuk mengangkat tradisi, mitos, dan kepercayaan masyarakat menjadi cerita yang dekat dengan kehidupan penonton.
Budaya bukan sekadar pelengkap visual atau latar cerita. Jika diolah secara kreatif, unsur tersebut dapat menghadirkan pengalaman menonton yang lebih relevan sekaligus memperkenalkan kekayaan tradisi Indonesia kepada generasi muda.
Fanny G. Poyk mengatakan, perpaduan budaya dan mistisisme selalu memiliki daya tarik tersendiri bagi penonton. Tema tersebut dapat dikembangkan melalui pendekatan psikologis maupun penggalian cerita yang berangkat dari kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pelaku industri perfilman perlu memahami perkembangan film, baik di Indonesia maupun dunia, agar mampu menghadirkan karya yang memiliki identitas kuat di tengah persaingan global.
“Semoga dunia perfilman Indonesia semakin maju meski harus bersaing dengan situasi perfilman global,” ujarnya.
Senada dengan itu, produser Rarangken, Wan Emily Sjahrir, menilai film horor akan memiliki karakter lebih kuat ketika beririsan dengan budaya daerah. Karena itu, ia ingin mengangkat kekayaan budaya dari berbagai wilayah Indonesia melalui produksi film.
“Film itu harus ada pembedanya, kalau sama sebaiknya tak perlu buat tapi nonton saja. Dan bila ingin membuat film harus out of the box, keluar dari kebiasaan terutama dari unsur budayanya,” kata Wan Emily.
Pandangannya sejalan dengan konsep Rarangken, film horor produksi PAS Productions yang menjadikan kepercayaan leluhur masyarakat Sunda sebagai fondasi cerita. Film ini tidak hanya menawarkan teror supernatural, tetapi juga memperkenalkan kepercayaan terhadap benda-benda tertentu yang diyakini memiliki kekuatan magis.
Ambu Rd Sonia Soema menjelaskan, rarangken dapat merujuk pada perhiasan atau benda yang dipercaya memiliki daya magis. Dalam tradisi yang diangkat film tersebut, terdapat tata cara dan pantangan tertentu yang diyakini tidak boleh dilanggar oleh pemilik maupun orang yang menyentuh benda tersebut.
Ia menyebut benda yang menjadi inspirasi cerita film itu benar-benar ada di wilayah Majalengka. Kepercayaan mengenai larangan dan konsekuensi ketika pantangan dilanggar kemudian dikembangkan menjadi elemen misteri dalam cerita.
Sementara itu, Tsani Prilia mengaku keterlibatannya dalam Rarangken menjadi kesempatan untuk mengenal lebih jauh budaya Sunda yang merupakan bagian dari latar belakang keluarganya.
Ia mengakui sebelumnya belum banyak memahami makna rarangken. Melalui keterlibatannya dalam film tersebut, ia berharap dapat mengenali sekaligus mendalami tradisi leluhur yang diangkat ke layar lebar.
Rarangken Angkat Misteri Warisan Leluhur Sunda
Film Rarangken diproduseri Wan Emily Sjahrir, dengan Tsani Prilia sebagai produser eksekutif dan R.G.H sebagai sutradara. Ceritanya memadukan legenda Sunda, misteri keluarga, serta teror supernatural yang berakar pada rahasia masa lalu.
Kisah berpusat pada Ranti, yang diperankan Vanny Meisella. Ia kembali ke rumah tua peninggalan keluarganya bersama empat sahabat. Situasi berubah mencekam setelah sebuah benda misterius bernama Rarangken dipindahkan, memicu teror yang berkaitan dengan sosok Nyi Larang dan tragedi masa lalu.
Dalam upaya mengungkap asal-usul kejadian tersebut, Ranti menemukan bahwa legenda tentang Rarang menyimpan kebenaran yang selama puluhan tahun disembunyikan. Keputusannya untuk menghancurkan Rarangken justru menghadirkan kejutan yang mengisyaratkan bahwa kutukan tersebut belum berakhir.
Melalui kisah itu, Rarangken mengeksplorasi rahasia keluarga, rasa bersalah, serta konsekuensi yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Latar budaya Sunda menjadi bagian penting yang membangun atmosfer sekaligus menggerakkan konflik dalam film.
Selain Vanny Meisella sebagai Ranti, film ini dibintangi Tsani Prilia sebagai Mira, Yama Carlos sebagai Arman, Ika Kartika sebagai Dian, Ambu Rd Sonia Soema sebagai Tetua Adat, Achmad Bayhaqi A sebagai Dimas, Taufiq Hidayat sebagai Raka, Fardan Tamaela sebagai Jati, Zara sebagai Rara, Tiara Khorunisa sebagai Ami, Felicia sebagai Ranti kecil, dan Bhadra sebagai Jati kecil.
Melalui diskusi FFH edisi ke-11, para pembicara sepakat bahwa budaya lokal dapat menjadi salah satu kekuatan penting dalam pengembangan film horor Indonesia. Penggalian tradisi dan kepercayaan masyarakat dinilai tidak hanya membuka ruang bagi cerita yang berbeda, tetapi juga menjadi sarana memperkenalkan dan melestarikan warisan budaya kepada generasi penerus.
Di tengah perkembangan teknologi dan persaingan perfilman global, identitas budaya dinilai dapat menjadi pembeda bagi karya horor Indonesia. Film seperti Rarangken menunjukkan bagaimana legenda daerah dapat diolah menjadi cerita misteri yang memiliki kedekatan dengan akar budaya masyarakat.
Seni Budaya
Sambut Hari Suci Purnama, Umat Hindu Se-Jabar Gelar Do’a Bersama Penanggulangan Bencana Karhutla.
FOTO BERSAMA-Ketua Pengurus Harian (PH) PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI Purn I Made Riawan, S.Psi, M.I.P, foto bersama dengan Umat saat acara. (Foto Ist).
BANDUNG, SENTANA – Umat Hindu di Provinsi Jawa Barat secara serentak melaksanakan aksi solidaritas spiritual berupa Do’a Bersama untuk Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan religius ini digelar bersamaan dengan pelaksanaan persembahyangan Hari Suci Purnama Sasih Kalima yang jatuh pada hari ini, Minggu (25 Oktober 2026).
Aksi do’a bersama ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan resmi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 008/PH PHDI Pusat/X/2026 perihal Do’a Bersama Untuk Penanggulangan Karhutla.
Guna memastikan gerakan ini berjalan masif, do’a bersama dipusatkan di seluruh Pura yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab PHDI yang tersebar di 14 Kota dan Kabupaten se-wilayah Provinsi Jawa Barat. Umat Hindu tampak khusyuk memadati pura-pura setempat untuk memanjatkan mantra dan do’a keselamatan bagi bangsa.

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Ketua Pengurus Harian (PH) PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI Purn I Made Riawan, S.Psi., M.I.P, menyampaikan bahwa, persembahyangan khusus ini merupakan wujud nyata kepedulian dan ikatan batin umat Hindu terhadap situasi nasional.
“Kegiatan ini merupakan bentuk harapan mendalam dan solidaritas kita bersama atas berbagai bencana alam yang saat ini melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di antaranya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar I Made Riawan.
Lebih lanjut, Purnawiran Pati TNI AD menegaskan, pentingnya sinergi dan perlindungan bagi para petugas serta relawan yang berada di garis depan penanganan bencana.
“Kami berharap dan berdo’a semoga bencana yang menimpa wilayah kita ini dapat segera teratasi dengan baik melalui keterlibatan aktif dan kerja keras dari berbagai pihak. Kami juga memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar seluruh komponen masyarakat, petugas, dan relawan yang sedang berjuang di lapangan selalu diberikan perlindungan, kekuatan, serta kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan ini,” pungkasnya.
Melalui momentum Hari Suci Purnama Sasih Kalima ini, PHDI Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari konsep Tri Hita Karana, yaitu menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam lingkungan sekitar. (Red).
Hiburan
MA Menangkan Badai Eks Kerispatih, PT Halo Entertainment Dihukum Bayar Rp300 Juta
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memenangkan musisi sekaligus pencipta lagu Badai eks Kerispatih dalam perkara pelanggaran hak moral atas lagu I Still Love You. Dalam putusan kasasi, MA menghukum PT Halo Entertainment Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Badai.
Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi Badai dalam memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu. MA menyatakan Badai merupakan pencipta lagu I Still Love You yang berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
MA juga menyatakan adanya pelanggaran hak moral terkait pencantuman nama pencipta yang berbeda dari identitas Badai pada sejumlah platform musik digital.
Kuasa hukum Badai, Minola Sebayang, menegaskan bahwa hak moral merupakan bagian penting dari perlindungan hak cipta yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku industri musik.
Menurut Minola, hak cipta tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, seperti royalti atas pemanfaatan karya, tetapi juga hak moral yang menjamin pengakuan terhadap identitas pencipta.
“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tetapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya. Padahal, lagu itu tidak akan pernah ada tanpa penciptanya,” ujar Minola.
Nama Pencipta Lagu Dipersoalkan di Tiga Platform Digital
Perkara ini bermula ketika Badai menemukan persoalan pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada tiga platform musik digital, yakni Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Lagu tersebut dibawakan oleh penyanyi yang disebut sebagai Ray Pong. Namun, informasi pencipta lagu yang tercantum pada platform tersebut dinilai tidak sesuai dengan identitas Badai sebagai pencipta.
Sebelum menggugat ke pengadilan, pihak Badai mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan somasi kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pengunggahan lagu.
Karena upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang disepakati, Badai kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tingkat pertama, gugatan Badai tidak dikabulkan. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut. MA menegaskan kedudukan Badai sebagai pencipta lagu sekaligus menyatakan adanya pelanggaran hak moral.
Badai Minta Pencipta Lagu Tidak Dianggap Pelengkap
Badai menyambut putusan MA sebagai langkah penting dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pencipta lagu di Indonesia.
Ia menilai profesi pencipta lagu masih kerap dipandang sebagai pelengkap dalam industri musik, meskipun karya mereka menjadi fondasi lahirnya lagu yang dinikmati masyarakat.
“Terus terang, kami merasa negara ini belum sepenuhnya mendukung profesi kami. Kami masih dianggap sebagai pelengkap dari sebuah karya,” kata Badai.
Menurutnya, pencipta lagu tidak hanya berhak memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan, tetapi juga berhak mendapatkan pengakuan atas identitas dan reputasinya.
Badai mengaku baru mengetahui persoalan pencantuman nama tersebut pada 2025. Setelah mengetahuinya, ia memilih meminta pertanggungjawaban pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengunggahan lagu, bukan mempermasalahkan penyanyi yang membawakannya.
Sementara itu, Minola meminta PT Halo Entertainment Indonesia melaksanakan putusan MA, termasuk membayar ganti rugi Rp300 juta sesuai amar putusan.
Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dilaksanakan, pihak Badai membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Putusan ini diharapkan memperkuat perlindungan hak moral pencipta lagu, terutama dalam distribusi musik melalui platform digital. Pencantuman nama pencipta secara benar merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak cipta yang wajib diperhatikan oleh pelaku industri musik.
-
Polhukam3 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota4 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Daerah7 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep
-
Ibukota3 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

