Connect with us

Polhukam

Gubernur Minta Ijin Berobat ke Luar Negeri, Pemuda Keerom: Lukas Enembe Tidak Akan Permalukan Papua

Published

on

KEEROM, Hariansentana.com  – Ada kekhawatiran sementara pihak terkait permintaan Tim kuasa hukum Gubernur Papua agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengijinkan Lukas Enembe kembali berobat ke luar negeri, dapat dimanfaatkan Lukas untuk melarikan diri dari kasus dugaan korupsi yang selama ini menjeratnya. Namun tokoh muda dari Kabupaten Keerom, Ferdinan Fernando Asso menampik kekhawatiran itu.

‘’Beliau (Lukas Enembe) adalah salah satu orang tua kami. Jadi, kami tahu (Lukas) ini orang tua yang sangat bertanggung jawab dan saya pribadi merasa beliau tidak akan mempermalukan kami bangsa Papua yang besar ini. jadi beliau akan tetap mengikuti proses yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum,’’ kata aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) ini di Keerom, Kamis (15/12/2022).

Fernando mengakui, ada beberapa pejabat di republik ini, termasuk dari Papua, Ketika ditetapkan menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi, kemudian melarikan diri ke luar negeri, dan membuat citra orang Papua rusak. Namun, Sarjana Teknik yang pernah empat tahun belajar di luar negeri ini yakin, jika Gubernur Papua diijinkan berobat ke luar negeri, negara, dalam hal ini KPK, tentu akan menerapkan proteksi khusus terhadap orang nomor satu Papua itu.

‘’Saya tidak khawatir, karena ada sistem pengamanan atau proteksi yang baik dari negara untuk bagaimana bisa mengawal salah satu pejabat negara. Karena banyak sekali harapan dari masyarakat Papua, ingin pemimpin Papua saat ini (Lukas Enembe) dalam kondisi sehat, sehingga beliau dapat sampaikan kepada publik Papua khususnya dan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang kecurigaan atau kasus (korupsi) yang saat ini sedang viral di publik Papua saat ini,” tandas pemuda kelahiran Kampung Yammua, Arso, ini.

Sedangkan mengenai biaya berobat Lukas ke luar negeri yang belakangan sempat menjadi polemik, Fernando mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan Lukas menggunakan APBD Provinsi Papua, sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“Saya pikir, tidak menutup kemungkinan harus menggunakan APBD karena beliau saat ini adalah pemimpin aktif, yang saat ini masih menjabat. Saya rasa untuk penggunaan anggaran APBD tidak jadi persoalan untuk pengobatan tersebut. Karena selama itu bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada negara dan kepada seluruh masyarakat,’’ sebut Fernando.

Fernando juga terus mendorong KPK untuk lebih intensif menginvestigasi oknum-oknum pejabat daerah di Papua yang terindikasi memperkaya diri secara illegal dengan menyalahgunakan wewenang jabatan, sebagaimana KPK lakukan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun untuk solusi jangka panjang, Fernando setuju KPK dalam rangka melaksanakan fungsi proteksi atau pencegahan korupsi, dapat membentuk ‘Kampung Antikorupsi’ di sejumlah kabupate/kota di Papua. Melalui Kampung Anti Korupsi ini, menjadi semacam Lembaga Pendidikan informal bagi para pengelola dana desa, para pemuka adat, para pemuda dan pelajar, tentang cara-cara mengelola dana pembangunan Kampung secara baik dan benar, serta dapat mereduksi potensi korupsi di tingkap masyarakat sebagai para penerima manfaat dana Otsus.

‘’Desa atau kampung antikorupsi itu saya pikir penting sekali, supaya masyarakat sendiri bisa mengawasi program pembangunan kampung. Ada dua program pembangunan yang kami kenal di kampung. Yaitu program dana desa yang sumber dananya dari Pusat, dan program ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Harapan saya, mungkin Pemerintah bisa membuka ruang untuk pembentukan desa antikorupsi ini yang melibatkan masyarakat asli Papua,” harap Fernando.(Red)

Polhukam

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Pusat Studi Ilmu Kepolisian terus menggeliat sebagai ruang pengembangan gagasan, penelitian, dan diskusi akademik untuk mendorong transformasi Polri. Salah satu perkembangan terbarunya ditunjukkan melalui kegiatan Bedah Buku “Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian” yang berlangsung di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari ekosistem akademik yang dibangun atas inisiatif Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M, untuk mendorong Pusat Studi Kepolisian tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menjadi wadah lahirnya gagasan, penelitian, karya ilmiah, dan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan kepolisian.

Bedah buku tersebut diikuti sekitar 100 mahasiswa S2 MIK Angkatan 16 dan S1 Polwan Angkatan 1 Tahun 2025, 20 perwakilan Sepolwan, serta disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube Pusat Studi Ilmu Kepolisian yang hingga kegiatan berlangsung mencatat 3.878 views.

Forum menghadirkan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. sebagai pemateri, dengan Dr. Yopik Gani, S.IP, M.Si dan Dr. Vita Mayastinasari, S.E, M.Si, sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa sejak Pusat Studi Ilmu Kepolisian diresmikan pada 10 Maret 2026, geliat akademik terus berkembang. Aktivitas Pusat Studi tidak berhenti pada seminar dan diskusi, tetapi bergerak dalam rangkaian meneliti, menulis, menerbitkan, membedah dan mengembangkan gagasan untuk memperkuat ilmu kepolisian.

Dari Buku Menjadi Ruang Dialog

Buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menjadi salah satu karya yang dibawa kembali ke ruang akademik untuk dibaca dan diuji melalui perspektif mahasiswa serta para akademisi dan praktisi kepolisian.

Moderator Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menyampaikan bahwa, reformasi dan inovasi kepolisian perlu terus dilakukan melalui ide, pemikiran dan terobosan baru untuk menjawab kritik serta tuntutan masyarakat.

Perubahan Polri tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga peningkatan profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, budaya organisasi dan kemampuan polisi dalam menjaga keteraturan sosial.

“Polri membutuhkan keberanian untuk berubah dan berinovasi agar semakin profesional, responsif terhadap masyarakat, serta mampu menghadapi dinamika dan tantangan kepolisian di masa depan,” ujarnya.

Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan bahwa, reformasi membutuhkan sumber daya manusia yang mampu berpikir kritis, mandiri, kompeten dan adaptif.

Menurutnya, mahasiswa maupun pemimpin harus mampu menghasilkan gagasan, mencari solusi, berani mengambil keputusan, dan bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.

Ia juga menegaskan pentingnya menempatkan kompetensi, pengetahuan, pengalaman, kemauan belajar dan komitmen sebagai fondasi kepemimpinan.

“Polri sebagai alat negara harus profesional dan independen, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan politik atau kekuasaan,” tegasnya.

Chryshnanda juga mendorong birokrasi kepolisian yang efektif, orientasi kepada masyarakat, serta kemampuan polisi menjadi problem solver yang adaptif.

Reformasi Birokrasi Harus Menyentuh Kultur

Dr. Yopik Gani menjelaskan bahwa, reformasi Polri mencakup aspek struktural, instrumental dan kultural.

Menurutnya, reformasi tidak cukup hanya mengubah aturan atau struktur organisasi. Perubahan harus menyentuh cara berpikir, budaya kerja, kualitas sumber daya manusia, serta hubungan polisi dengan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya smart policing yang mengintegrasikan personel, teknologi dan masyarakat. Teknologi digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat kepolisian, namun tetap harus mempertahankan dimensi kemanusiaan dalam pelayanan.

“Reformasi sebagai pondasi, manusia sebagai tujuan akhir pemolisian, perubahan kultur sebagai proses transformasi, teknologi sebagai sarana mencapai tujuan dan pendidikan kepolisian sebagai mesin utama reformasi,” jelasnya.

Sementara Dr. Vita Mayastinasari menjelaskan bahwa, buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menghimpun berbagai pemikiran dan pengalaman praktisi senior mengenai perkembangan kepolisian.

Pembahasannya mencakup reformasi Polri, birokrasi, teknologi dan cybercrime, kriminalitas, perkembangan tugas, krisis, hingga dinamika kehidupan anggota Polri.

Menurutnya, keragaman perspektif tersebut menunjukkan bahwa, reformasi kepolisian merupakan proses yang terus berkembang dan harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Mahasiswa Ikut Menguji Gagasan Reformasi

Geliat akademik Pusat Studi juga terlihat dari keterlibatan aktif mahasiswa dalam forum tersebut.

Salah satu pertanyaan mahasiswa S2 MIK membahas pentingnya pendidikan akademik bagi anggota kepolisian dalam menghadapi penegakan hukum, khususnya ketika menggunakan diskresi dan restorative justice.

Menanggapi hal tersebut, Chryshnanda menegaskan bahwa, polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan.

Diskresi dan restorative justice harus tetap mengutamakan hukum, keadilan, kemanusiaan dan kepentingan masyarakat. Kewenangan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan landasan moral dan bukan kepentingan pribadi.

Pertanyaan lain mengangkat reformasi kultural dan bagaimana membangun sistem merit agar loyalitas anggota lebih kuat kepada institusi daripada kepada individu atau kelompok.

Chryshnanda menjelaskan bahwa, reformasi kultural harus dimulai dari perbaikan sistem dan birokrasi, bukan pendekatan personal atau paternalistik.

Diperlukan pemimpin transformatif yang mampu membangun tim transformasi, mengubah mindset melalui literasi, mengutamakan kompetensi dan sistem merit, serta memperkuat smart policing dan pengawasan.

Pusat Studi Terus Menggeliat

Sejak diinisiasi dan kemudian diresmikan pada 10 Maret 2026, Pusat Studi Kepolisian terus membangun tradisi akademik melalui berbagai kegiatan.

Salah satu capaian yang menonjol adalah lahirnya 48 buku dalam ekosistem karya Pusat Studi Kepolisian, mencakup berbagai tema seperti ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, reformasi birokrasi, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan kemanusiaan.

Termasuk di dalamnya karya-karya yang telah dibedah dan dikaji secara akademik, termasuk sejumlah buku karya Wakapolri.

Buku-buku tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi koleksi literasi, tetapi menjadi bahan bacaan, referensi dan kajian akademis bagi anggota Polri yang sedang bertugas.

Dengan demikian, kegiatan bedah buku menjadi bagian dari siklus pengetahuan: gagasan ditulis menjadi buku, buku dibaca dan diuji, hasil diskusi melahirkan pemikiran baru dan pemikiran tersebut kembali dikaitkan dengan kebutuhan tugas kepolisian.

Inilah yang menjadi semangat dari inisiatif Wakapolri dalam mengembangkan Pusat Studi Kepolisian sebagai bagian dari penguatan evidence-based policing.

Pusat Studi diharapkan terus menjadi ruang yang mempertemukan akademisi, praktisi, mahasiswa dan anggota Polri untuk mengembangkan ilmu yang relevan dengan persoalan nyata di masyarakat.

Dari ruang akademik lahir pengetahuan. Dari lapangan lahir persoalan. Pusat Studi Kepolisian mempertemukan keduanya untuk membangun pemolisian yang semakin profesional, modern, humanis, adaptif dan dipercaya masyarakat. (Red).

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Desak KPK Periksa Anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bogor Rp300 Miliar

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025-2026.

Ketika di konfirmasi melaui telephon seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan, total anggaran Pokir mencapai sekitar Rp300 miliar. Dengan jumlah anggota DPRD 55 orang dan alokasi Rp5 miliar per anggota, pengawasan terhadap realisasi di dapil masing-masing harus diperketat,” jelas nya.

“Kami minta KPK tidak tebang pilih. Kalau Bappenda dan Dinas Pendidikan bisa diperiksa, DPRD Kabupaten Bogor juga perlu. Jangan sampai hukum tumpul ke satu kelompok dan tajam ke lawan politik,” ujar Ketua LSM PRB

Ia menduga ada kegiatan Pokir yang tidak sesuai dengan jumlah dan anggaran yang dicairkan. Contohnya, bantuan ke rumah ibadah dan kegiatan pembangunan yang berjalan minim pengawasan. Penerima manfaat bahkan kerap dijadikan syarat tanda tangan untuk pencairan,”ujar nya.

“Kalau anggaran masuk kantong pribadi dan kelompok, lalu disunat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, jelas ini patut diduga korupsi. Apalagi pelaksana langsung kegiatan Pokir adalah anggota DPRD sendiri. Ini dilema hukum yang harus diluruskan,” tegasnya.

Johan menilai celah hukum sangat besar. Perbedaan antara data dan praktik, ditambah lemahnya pengawasan, membuat program Pokir rawan disalahgunakan.

Lebih lanjut Johan mendukung KPK untuk memeriksa tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif,” ujar nya.

“Ada pepatah mengatakan kalau mau bersih-bersih koruptor jangan batasnya eksekutif saja. Legislatif juga perlu diusut. Di samping mengesahkan anggaran, mereka juga pelaksana langsung Pokir. KPK harus efektif, anggaran APBD harus benar-benar bermanfaat,” papar nya………Ron

Continue Reading

Polhukam

Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar, Disegel, CKTRP Pastikan Tak Ada Aktivitas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pemerintahan kota administrasi jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.

Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending