Connect with us

Ibukota

DPW PKB Jakarta Siap Perjuangkan Ulama untuk Memimpin DKI Jakarta

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – DPW PKB DKI Jakarta bertekad mengusung figur ulama untuk memimpin DKI Jakarta setelah tidak lagi mejadi Ibu Kota Negara (Pasca IKN).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PKB DKI Jakarta, H. Muhammad Fauzie, dalam acara bertajuk “Maqosid Dewan Syura” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB DKI Jakarta, Sabtu (19/11/2022) di kantor DPW PKB DKI Jakarta.

Muhammad Fauzie menyampaikan, figur yang belum pernah mendapat kesempatan untuk memimpin DKI Jakarta selama ini adalah ulama. “Saya yakin bahwa figur yang tepat untuk DKI Jakarta ke depan pasca IKN adalah ulama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW PKB DKI Jakarta, H. Hasbiallah Ilyas dalam sambutannya menjelaskan, PKB DKI Jakarta bermaksud melakukan konsolidasi dan menyambung kembali silaturrahmi dengan para ulama dan habaib di DKI Jakarta, khususnya para ulama di jajaran pengurus Dewan Syura PKB Jakarta untuk mencari rujukan pemahaman yang sama terhadap perjuangan PKB DKI Jakarta dalam memperjuangkan aspirasi warga nahdliyin.

“Saya percaya jika PKB di DKI Jakarta solid dan menang maka aspirasi perjuangan nahdlyinin akan lebih mudah diperjuangkan dan diwujudkan,” ujar H. Hasbiallah Ilyas dalam acara yang mengusung tema “Ulama sebagai Ujung Tombak Masa Depan Jakarta” tersebut,

Terkait dengan hal tersebut, DR. KH. Marsudi Syuhud, M.M., salah seorang tokoh pendiri PKB di DKI Jakarta, yang juga Wakil Ketua MUI Pusat, menjelaskan bahwa PKB merupakan alat perjuangan warga nahdliyin, didirikan oleh para ulama untuk bisa mengelola kebijakan negara.

Karena itu menurutnya, sudah waktunya jika PKB DKI Jakarta kembali merujuk dan kembali pada pemahaman awal terhadap tujuan politik tersebut, yaitu agar warga nahdliyin bisa solid mendukung PKB, agar menjadi besar dan bisa ikut mengelola dan mengontrol kebijakan kepemimpinan di DKI Jakarta.

Hal itu hanya bisa dilakukan jika PKB DKI Jakarta bisa memenangkan Pemilu 2024. Untuk bisa menang, PKB DKI Jakarta harus kembali mendekat kepada para ulama, silaturrahmi, bertukar pikiran dan menjadikan ulama sebagai partner untuk memperjuangkan tujuan PKB DKI Jakarta,” ujar Marsudi yang juga diundang menjadi nara sumber dalam acara tersebut.

Sebagaimana diketahui, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah sesuatu yang niscaya, sebab secara legal formal pemindahan IKN sudah memiliki payung hukum (UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara). Selain itu, Badan Otorita IKN juga sudah dilantik.

Dengan begitu, Jakarta tinggal menunggu waktu untuk kehilangan status khususnya sebagai ibu kota negara. Itu artinya akan ada sekian banyak konsekuensi yang bakal terjadi.

Sebagai contoh, besaran anggaran APBD DKI Jakarta yang bisa jadi akan terkoreksi tajam. Akan ada banyak warga yang pindah ke IKN baru, seperti aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.

Di lain pihak, secara kultural saat ini ada banyak tradisi dan warisan budaya Betawi yang terpinggirkan di tengah-tengah problem klasik perkotaan yang tak kunjung selesai. Seperti kemacetan, sampah, banjir, problem lingkungan dan kependudukan lainnya.

“Yang jelas, tantangannya semakin kompleks, bagaimana menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis misalnya. Apakah Pemprov DKI Jakarta siap mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) – yang tentunya akan berkurang – sebagai sumber APBD setelah tidak menyandang IKN?” jelas Sekretaris Wilayah DPW PKB DKI Jakarta, H. Mohammad Fauzie.

Mengapa Harus Figur Ulama
Lebih jauh Muhammad Fauzie menjelaskan, bahwa kultur masyarakat DKI Jakarta sangat religius dan memiliki akar tradisi yang kuat dengan latar sejarah yang panjang. Hubungan antara ulama (Tuan Guru) sebagai pembimbing, pengayom, dan teladan dengan masyarakat Jakarta telah terjalin sangat kuat sehingga figur kepemimpinan DKI Jakarta nantinya mesti seorang ulama.

“Selain itu, tradisi keberagamaan masyarakat Jakarta yang diwarisi dari para ulama terdahulu – penyebar agama Islam generasi awal di Jakarta sangat kuat, unik dan khas. Corak keberagamaan masyarakat Jakarta yang mayoritas muslim dan berhaluan ahlussunnah walajamaah an-nahdliyah; bermadhab As-Syafi’i dalam bidang fiqih, dan kemudian mengikuti pimikiran Asy-ariyah dan al Maturidiyah dalam bidang tauhid, serta mengikuti idiologi Al-Junaid Al Badhdadi dan Al Ghozali, dalam bidang tasauf, menjadikan ciri keberagamaan masyarakat Jakarta sangat lentur – luwes, moderat, namun sangat kuat memegang tradisi ritual keagamaannya,” psparnya.

“Tak heran, amaliah peringatan keagamaan seperti maulid, tahlilah, yasinan, ziarah kubur, yang diwarisi dari para ulama dan habaib terdahulu oleh masyarakat Betawi terbukti bisa menjadi perekat dan sekaligus benteng umat dari paham transnasional – Islam garis keras, yang bisa membahayakan keutuhan dan keharmonisan antara umat beragama di Jakarta, dan NKRI pada umumnya. PKB DKI Jakarta menyakini, bahwa hal ini bisa terus dikembangkan dengan kepemimpinan seorang ulama,” sambung Muhammad Fauzie.

Menurut dia, sejarah berdirinya DKI Jakarta juga tidak bisa dilepaskan dari peran ulama. Tercatat dalam sejarah, antara tahun 397-1527, wilayah yang saat ini disebut Jakarta masih bernama Sunda Kelapa dan berada di bawah kekuasaan kerajaan Hindu (Kerajaan Sunda). Pada 1527, Pangeran Fatahillah dari Kerajaan Islam Demak, berhasil merebut Sunda Kelapa dari tangan Portugis dan mengubah namanya menjadi Jayakarta.

“Fatahillah ini selain seorang ulama yang memiliki pengetahuan agama Islam luas, juga panglima pasukan kerajaan Demak-Cirebon yang memimpin penaklukan Portugis di Sunda Kelapa pada 1527. Setelah mengusir Portugis, ia menggganti nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta, yang berarti kota kemenangan,” ungkapnya

Masih menurut Fauzie, secara empiris di bidang kepemerintahan DKI Jakarta sudah pernah dipimpin oleh gubernur dengan latar belakang militer, sipil, teknokrat, pebisnis maupun akademisi. Namun hingga saat ini problem dan masalah utama Kota Jakarta seperti banjir, kemacetan, sampah, problem kependudukan dan daya dukung lingkungan, tak kunjung terselesaikan.

“Semua itu yang melatar belakangi keingingan DPW PKB DKI Jakarta untuk mencari figur calon pemimpin DKI Jakarta ke depan dengan latar belakang seorang Ulama. Yaitu figur dengan kapasitas keilmuan yang mumpuni. Bisa menjadi rujukan masyarakat dalam banyak bidang keilmuan karena keahliannya, sekaligus bisa menjadi pengayom dan panutan di tengah masyarakat,” paparnya

Ulama ini juga figur pewaris para nabi dengan karakter yang as-siddiq (bertindak dan berkata benar), amanah (jujur dapat dipercaya), tabligh (bicara transparan), dan Fathonah ( cerdas mampu membaca situasi).

“Dengan kreteria tersebut kami yakin, figur yang kami pilih nantinya akan dapat memimpin DKI Jakarta menjadi lebih baik lagi,” ujar H. M. Fauzie yang juga Ketua LPP DPW DKI Jakarta.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.

“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.

“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:

Pelepasan Spanduk :

Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.

Keamanan Lingkungan :

Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.

Kenyamanan Bersama :

Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.

Kebersihan Lingkungan :

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.

Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.

Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.

Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.

Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya

“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Published

on

By

JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.

Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).

Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.

Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending