Nasional
Waspada Hoaks UU Cipta Kerja, Simak Fakta-Faktanya
Jakarta, Hariansentana.com – Pasca disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), beredar sejumlah informasi bohong (hoax) tentang isi undang-undang tersebut.
Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom sekaligus juru bicara Kemendag membeberkan bahwa beberapa pasal di Omnibus Law Cipta Kerja banyak disalah artikan, seperti upah minimum dihapuskan.
“Faktanya upah minimum masih ada bahkan ada upah minimum regional Ada juga penyesuain yang didasarkan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Hal ini masih fair untuk pekerja maupun pengusaha”, ucapnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/11).
Fithra juga mengamati beredarnya hoaks terkait penghapusan cuti, faktanya cuti masih diberikan. Pesangon hilang dan berkurang, faktanya dalam benefit justru pesangon lebih banyak. Pekerja tidak hanya mendapatkan pesangon, namun juga mendapat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan khusus. Upah berubah menjadi perjam, faktanya tidak ada, upah masih sesuai peraturan yang lama, namun ada penyesuaian dikarenakan ada definisi pekerjaan baru seperti freelancer, konsultan, sektor start up yang belum dimuat dalam peraturan lama.
“Masih banyak hoaks lain terkait UU Cipta Kerja, ini menyebabkan para buruh dan bekerja mengalami disinformasi. Untuk itu hal ini perlu didiskusikan untuk mencari titik temu, masyarakat juga jangan mudah terprovokasi,” pungkas Fithra.
Sementara itu, pihak kominfo juga terus menghimbau pada masyarakat bahwa harus hati-hati dan kritis untuk mengikuti perkembangan dalam dunia maya.
Dirjen IKP Kemenkominfo, Prof. Widodo Muktiyo mempaparkan bahwa berita hoaks yang beredar 90,3% disengaja, 61,6 % memiliki nuansa untuk menghasut, dan lebih dari 59% data yang dipakai tidak akurat. Untuk itu perlu pemberitaan yang beredar di dunia maya perlu disikapi secara kritis dan hati-hati.
“Saya menghimbau pada masyarakat untuk menghadapi kebijakan pemerintah lebih cermat, khususnya dalam mensikapi UU Cipta Kerja. Indonesia adalah negara demokrasi, namun sebelum menyampaikan usulan-usulan, harus paham dulu terkait informasi terkait UU Cipta Kerja secara menyeluruh,” ujar Prof. Widodo.
Dalam dunia informasi digital, informasi bisa menjadi makanan sekaligus racun bagi tubuh. Sudah saatnya seluruh masyarakat menghadapi dunia maya secara kritis, jangan terjebak pada emosi maupun provokasi khusunya terkait informasi hoaks UU Cipta Kerja yang diciptakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ibukota
1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Lebih dari 1.000 berkas permohonan sertifikat tanah dilaporkan belum terselesaikan, bahkan terdapat dokumen yang disebut hilang atau tidak ditemukan di kantor pertanahan. Rabu, (21/10/2026).
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat percepatan penyelesaian residu PTSL yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.
Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta mantan relawan PTSL Jakarta Utara.
Besarnya jumlah berkas yang belum tuntas menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelesaian program yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Terlebih, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga keberadaan dokumen asli milik masyarakat yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan.
Dokumen Masyarakat Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hilang atau tidak ditemukannya dokumen menjadi salah satu persoalan paling krusial dalam penyelesaian residu PTSL. Bagi masyarakat, dokumen yang diserahkan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti penting yang dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum, administrasi, hingga kepentingan ekonomi.
Ketidakjelasan proses selama bertahun-tahun membuat pemohon terus mempertanyakan kepastian nasib permohonan mereka, termasuk bagaimana pertanggungjawaban atas dokumen yang tidak lagi ditemukan.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi dan pendataan ulang. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status berkas, mekanisme penyelesaian yang jelas, serta penjelasan mengenai penanganan dokumen yang hilang.
Publik juga berhak mengetahui berapa banyak berkas yang sudah berhasil diselesaikan, berapa yang masih terkendala, serta target waktu penyelesaian setiap kategori permohonan.
BPN Siapkan Mekanisme untuk Berkas yang Hilang
Dalam pembahasan mengenai kategori T5, yakni kondisi ketika berkas permohonan PTSL dan/atau sertifikat atau buku tanah yang telah dicetak tidak ditemukan atau hilang di kantor, terdapat sejumlah rekomendasi penyelesaian yang disampaikan dalam rapat.
Pertama, apabila berkas permohonan hilang atau tidak ditemukan, tetapi buku tanah dan sertifikat masih tersedia, penyelesaian dapat dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain:
- Membuat berita acara pemeriksaan dan penggantian blanko sesuai ketentuan yang dirujuk dalam rapat.
- Mencetak ulang berkas apabila dokumen permohonan sebelumnya telah dipindai atau di-scan.
- Meminta salinan berkas kepada peserta PTSL apabila dokumen belum dipindai.
- Apabila pemohon tidak memiliki salinan berkas, Kepala Kantor Pertanahan membuat warkah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila berkas permohonan masih tersedia, tetapi buku tanah dan sertifikat hilang atau tidak ditemukan di kantor, rekomendasi yang dibahas meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan serta penerbitan buku tanah dan sertifikat pengganti menggunakan blanko baru sesuai prosedur yang berlaku.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan penyelesaian administratif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dipastikan sesuai regulasi, disertai pemeriksaan dokumen dan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.
Usulan Sistem Hijau, Kuning, dan Merah
Untuk mempercepat penyelesaian ribuan permohonan yang tertunda, tokoh masyarakat Dali Mahdali mendorong pengelompokan berkas menjadi tiga kategori berdasarkan kondisi dan kendala masing-masing.
Kategori hijau diperuntukkan bagi berkas yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat segera diproses menuju penerbitan sertifikat.
Kategori kuning merupakan berkas yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen, seperti surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan sporadik, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, kategori merah diperuntukkan bagi permohonan yang menghadapi persoalan sengketa dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat melibatkan perseorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), TNI/Polri, maupun organisasi lainnya.
Dali menegaskan bahwa berkas yang sudah memenuhi persyaratan seharusnya segera diselesaikan, sedangkan permohonan yang masih kurang dokumen perlu diberi kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Ya kalau itu yang bisa diproses silakan selesaikan sampai terbit sertifikat, yang masih kurang dokumen silakan lengkapi, sedangkan yang tidak bisa diproses harus ada kepastian hukumnya,” ujar Dali Mahdali.
Pengelompokan ini diharapkan dapat mencegah seluruh permohonan diperlakukan sama meskipun memiliki persoalan yang berbeda. Berkas yang lengkap semestinya tidak terus tertahan akibat persoalan yang sebenarnya hanya terjadi pada permohonan lain.
Adapun berkas yang masuk kategori sengketa memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum, dengan status dan alasan penundaan yang dapat dijelaskan kepada pemohon.
Kepemimpinan Definitif BPN Jakarta Utara Ikut Disorot
Selain persoalan berkas, Dali Mahdali turut menyoroti status Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang masih dijabat oleh pelaksana tugas.
Ia mendorong agar posisi kepala kantor segera diisi pejabat definitif. Menurutnya, kepemimpinan definitif diharapkan dapat memperjelas jalur pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, serta mendorong penyelesaian persoalan PTSL berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah ribuan berkas yang belum tuntas, kepastian kepemimpinan menjadi salah satu hal yang disorot dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan. Meski demikian, penyelesaian residu PTSL tetap membutuhkan langkah konkret, pendataan yang akurat, dan komitmen seluruh pihak terkait.
Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Persoalan residu PTSL periode 2017–2023 di Jakarta Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pertanahan tidak cukup diukur dari pelaksanaan kegiatan atau jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Kepastian hasil dan perlindungan dokumen masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
Lebih dari 1.000 permohonan yang belum terselesaikan membutuhkan penanganan terukur. Setiap pemohon perlu memperoleh informasi mengenai status berkasnya, kekurangan persyaratan jika ada, hambatan hukum yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyelesaian secara terbuka dan menetapkan target yang realistis serta terukur. Terutama untuk dokumen yang tidak ditemukan, diperlukan penjelasan mengenai hasil penelusuran dan mekanisme pemulihannya.
Pada akhirnya, masyarakat tidak seharusnya terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian atas permohonan yang telah mereka ajukan sejak bertahun-tahun lalu. Penyelesaian residu PTSL harus dibuktikan melalui hasil nyata, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pelayanan kepada
Sementara itu Opung Chairul Hasibuan Wartawan’ Senior Jakarta Utara.menggatakan “Warga Jakarta Utara di minta bersabar, ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu pasti akan menyelesaikannya.” Ungkapnya di kantor ATR/BPN.(Sutarno)
Bodetabek
Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya di Hari Pelanggan Nasional
Bogor, Hariansentana.com – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada pelanggan terpilih sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dan kedisiplinan pelanggan dalam menggunakan jasa layanan air bersih.
Apresiasi tersebut diberikan kepada pelanggan dari sembilan cabang pelayanan yang secara konsisten membayar rekening air setiap tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya dengan nilai pembayaran tagihan minimal Rp. 300.000,-. Dan di tahun ini bentuk apresiasi yang diberikan berupa undian lima unit sepeda motor serta voucher belanja senilai Rp. 250.000,- untuk 75 pelanggan penerima apresiasi.

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Bambang Pria Kusuma dalam sambutannya Selasa (20/10/2026) menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelanggan yang sudah memberikan kepercayaan serta masukan positif kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan karena pelanggan merupakan motivasi terbesar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kedepannya.
“Bagi kami, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum tahunan, namun sebuah kesempatan bagi kami untuk memperkuat komitmen dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan berorientasi pada pelayanan pelanggan khususnya dan kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara luas. Bahkan secara langsung Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ikut berperan dalam memperkuat ketahanan air sebagai bagian dari implemenasi Asta Cita Presiden Prabowo di bidang sistem pertahanan dan keamanan negara yang mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui swasembada air” ucap Bambang Pria Kusuma.
“Sedangkan di tingkat Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan turut mendukung program prioritas Bupati Bogor, Rudy Susmanto terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yakni mendukung penanganan permasalahan air bersih untuk mewujudkan peningkatan infrastruktur dasar pemukiman di Kabupaten Bogor.” tutupnya.
Sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan di bidang teknologi, aplikasi kepelangganan “MyKahuripan” selain di unduh di playstore kini dapat di unduh di AppStore untuk memudahkan akses informasi kepada pelanggan secara 24 jam selama 7 hari.
Dengan menggunakan Aplikasi tersebut, memudahkan semua kebutuhan pelanggan untuk mengetahui tagihan air bulanan, layanan pengaduan hingga melakukan pembayaran tagihan air dengan berbagai metode pembayaran yang diinginkan.
Aplikasi My Kahuripan ini sebagai wujud menempatkan kepentingan pelanggan sebagai pusat dari seluruh kebijakan, strategi dan kualitas pelayanan yang transparan, responsif dan efisien…..Ron
Nasional
Kata John N Palinggi Tentang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jakarta, hariansentana.com- TENGAH ramai di berbagai media massa dan sosial (Medsos) mengomentari tentang 2 Tahun masa pemerintahan. Mulai dari masyarakat awam hingga akademisi dan politisi memberi penilaiannya sendiri. ada yang subjektif namun tak sedikit yang objektif.
Terkait hal itu, Pemerhati Kebijakan Publik, dan praktisi ekonomi, Dr, John N. Palinggi, MM, M.BA, mengatakan. untuk menilai pencapaian Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran mestinya bermuara pada janji Prabowo-Gibran saat Pilpres lalu.
“Saya tidak layak menilai kinerja Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Namun, sebagai warga negara, saya berkewajiban memberikan penghargaan, koreksi, dan tanggapan terhadap kemajuan pelaksanaan tugas pemerintahan,” ungkap pengusaha, Ketua Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini saat ditemui di Menteng, Jakarta, Selasa (20/10/2026) petang.
Menurut John Palinggi, Program kerja pemerintahan Prabowo – Gibran yang patut diapresiasi, sesuai janji politik adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) Koperasi Desa Merah Putih dan komitmen pemberantasan korupsi.“Tujuannya bagus yakni menyehatkan dan mencerdaskan anak-anak generasi penerus bangsa. manfaat MBG sangat berarti dan bermanfaat di desa-desa,” ujar John Palinggi.
Kemudian, lanjut John Palinggi, Koperasi Merah-Putih berguna dan bermanfaat untuk perekonomian rakyat, ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya di desa-desa. Ibarat dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat.
“Kalau ada kekurangan sana-sini dalam pelaksanaannya, itu bukanlah kesalahan presiden sepenuhnya tetapi para pembantunya dan oknum pelaksana di lapangan. yang penting adalah komitmen Presiden dan tujuannya. Memang sebagus apapun niat dan tujuan presiden ada saja para penghianat atau orang yang tidak betkompeten dalan pelaksanaan program Presiden,” terang John Palinggi.

John Palinggi juga mengapresiasi komitmen dan upaya Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan stabilitas politik.
“Reformasi Kepolisian dan koalisi besar, merangkul semua elemen adalah upaya yang dilakukam Presiden Prabowo. Namun para koalisi yang mendukung Presiden Prabowo harus memperlihatkan kontribusi dalam pencapaian visi dan misi Presiden,” kata John Palinggi.
Ketua Assosiasi Mediator Indonedia (AMINDO) ini juga berharap Pemerintah pimpinan Presiden-Wakil Presiden, Prabowo-Gibran membenahi dan memperkuat pelaksanaan program, pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah Indonedia Timur, dan menjaga daya beli masyarakat.
“Merasakan manfaat dan hasil program kerja Presiden Prabowo tidak seperti makan cabai langsung terasa pedas. Nantikan dan dukung saja, jangan bikin gaduh dan mengacaukan,” tukas John Palinggi.Selain itu, John Palinggi juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum agar penanganan perkara tidak terkesan diintervensi kekuasaan. Ia berharap pembenahan institusi kepolisian dan penempatan personel berdasarkan integritas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
-
Polhukam5 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Ibukota7 days ago10 Lurah Terbaik di DKI Jakarta Lolos Babak Final Benyamin S Award 2026
-
Hiburan6 days agoMA Menangkan Badai Eks Kerispatih, PT Halo Entertainment Dihukum Bayar Rp300 Juta
-
Daerah3 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep

