Ibukota
Walikota Jakut Dan Kapolres MJU Hadiri Pelantikan Anggota PPS
Jakarta, Hariansentana.com – Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Mualana Hakim, dan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gedion Arif Setyawan, menghadiri pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (24/1). Kegiatan pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Utara ini dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Setelah menjalani rangkaian tahapan jadwal pembentukan PPS, khususnya di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah dimulai dari Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023 lalu, melalui berbagai rangkaian seleksi mulai dari administrasi, tertulis hingga wawancara, akhirnya kita memiliki anggota PPS yang akan bertugas pada pemilu nanti, ” kata Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.
Ali menambahkan Pemilu 2024 nanti bukanlah pekerjaan yang mudah, karena akan menjadi momen bersejarah bagi rakyat Indonesia.
“Pada pemilu serentak di tahun 2024 mendatang, akan dilaksanakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 14 Februari 2024, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. Adapun rangkaian pemilu tersebut membutuhkan semangat dan effort yang besar, terutama bagi penyelenggara pemilu yang menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak, ” ucapnya.
Ali mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kesediaannya menjadi Anggota PPS di Jakarta Utara.
“Selamat atas pelantikan yang telah dilaksanakan, selamat bekerja dan selalu jaga kesehatan. Saya berharap dalam melaksanakan tugas nanti, yang terpenting adalah menjaga kekompakan dan sinergitas bersama, serta jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tuturnya.
(sutarno)
Ibukota
Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak
JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.
Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.
“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).
Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.
Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.
Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.
“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.
Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.
“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.
Ibukota
Sinergitas Lurah Pademangan Barat dan Tokoh Masyarakat Perkuat Penataan Kawasan Sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026
Jakarta, Hariansentana.com.– Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat bersama LMK, FKDM dan tokoh masyarakat Pademangan Barat, membahas dan memperkuat sinergitas untuk mendukung program penataan kawasan di wilayah Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat kolaborasi antara pemerintah, RT /RW, LMK, FKDM dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. Rabu (29/07/2026).

Hari Firmansyah Lurah kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, menyampaikan apresiasi atas koloberasi yang dilakukan tokoh masyarakat tersebut. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan berbagai program kebersihan dan penataan lingkungan yang sedang dijalankan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Robby ketua LMK menegaskan pentingnya membangun kerja sama antara unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga dalam mewujudkan kawasan yang lebih tertib dan nyaman. Ia berharap komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga berbagai persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Pertemuan tersebut juga membahas implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Pilih Sampah dari Sumbernya. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, sehingga volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang dan proses pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.
Sementara, Teguh Suprihatin menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri memilah sampah organik, anorganik, dan residu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara kelurahan Pademangan Barat dengan LMK, FKDM, RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung penataan kawasan sekaligus memperkuat budaya peduli lingkungan di Jakarta Khususnya kelurahan Pademangan Barat.Kolaborasi tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(Sutarno)
Ibukota
Fraser Residence Sudirman, Setiabudi Gandeng PMI Jakarta Selatan Peduli Kemanusiaan dengan Donor Darah
JAKARTA, SENTANA – Fraser Residence Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan sosial donor darah pada Senin (27/7/2026).
General Manager Fraser Residence Sudirman Jakarta Wita Junifah mengatakan, kegiatan donor darah ini merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR).tahunan yang terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan stok darah sekaligus kontribusi perusahaan bagi masyarakat,” ujarnya.
Wita menambahkan, bahwa kegiatan ini diikuti oleh 75 pendonor dari target 100 kantong darah yang ditargetkan. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena bakti sosial itu masih berlangsung hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh PMI.
Menurut Wita, peserta donor darah tidak hanya berasal dari penghuni Fraser Residence Sudirman dan The Peak at Sudirman, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan Sudirman. Tingginya antusiasme masyarakat dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya donor darah sebagai aksi kemanusiaan.
Meski demikian, tidak semua pendaftar dapat mendonorkan darahnya. PMI tetap menerapkan proses skrining kesehatan, meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb), tekanan darah, serta kondisi kesehatan lainnya guna memastikan keamanan pendonor dan kualitas darah yang dikumpulkan.
Wita menegaskan, kegiatan donor darah akan terus menjadi program CSR tahunan Fraser Residence Sudirman. Selain donor darah, Fraser Residence Sudirman juga menjalankan sejumlah program keberlanjutan lainnya, seperti penanaman mangrove, pembinaan panti asuhan di sekitar kawasan Sudirman, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan pemerintah kelurahan dan kecamatan.
“Fraser Residence Sudirman tetap optimistis menjaga pertumbuhan bisnis dengan terus menghadirkan layanan terbaik sekaligus menjalankan program-program sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Wita.
-
Kuliner6 days agoDari Pluit ke Citra 8, SIXTY NINE Ultimate Mengajak Warga Jakarta Barat Menikmati Kuliner Sambil Nobar
-
Polhukam4 days agoPRB M Johan Pakpahan S.H Menyikapi Pernyataan Presiden di Acara PKB, Dinilai Merendahkan Peran LSM di Indonesia.
-
Hiburan5 days agoLokaryaFest 2026 Sukses Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM
-
Polhukam6 days agoPolisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

