Ibukota
Terbitnya PBG di RTH dan Lapangan Olahraga di RW 17 Kelurahan Sunter Agung, Diduga Adanya Intervensi Anggota Dewan
Jakarta, Hariansentana.com – Polemik tentang pembangunan kerangka baja ringan di prasarana olahraga Batminton di RW 17 Kelurahan Sunter agung, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara diduga ada intervensi dari anggota DPRD DKI jakarta, kepada Dinas Cipta Karya Tata ruang, dan Pertanahan dan Dinas Pertamanan, dan Hutan kota.dalam menerbitkan izin PBG.
Dugaan ini dikuatkan dengan pernyataan kasie penindakan suku dinas citata jakarta utara (AR), yang bersangkutan membenarkan bahwa pernah di telephon dan chat oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, perihal keterlambatan penerbitan PBG sarana olahraga dengan menutup atap menggunakan auning ucapnya.
AR juga menambahkan bahwa kami menerbitkan PBG di objek tersebut, karena adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan Hutan Kota, selaku pemilik lahan tersebut,” tambahnya.
Sementara (NK) selaku Ketua RW 17 Kelurahan Sunter Agung saat dikonfirmasi Jumat (2/10/2026) oleh awak media perihal, kebenaran adanya intervensi dari anggota DPRD, yang bersangkutan mengatakan, itu hanya sekedar teman yang ikut membantu, agar pengurusan PBG cepat selesai.
NK juga menyampaikan, mengapa masih tetap melanjutkan pembangunan sarana olahraga dengan menutup atap menggunakan auning, dikarenakan sudah komunikasi dengan Lurah dan Kasudin Pertamanan Hutan Kota. Keduanya memperbolehkan karena tidak ada kewenangan untuk memberhentikan pekerjaan.
Sementara itu Acin didampingi Yanto Tokoh Masyarakat RW 017 di lapangan tersebut mengatakan, kami bersama warga terdampar akan mem PTUN kan Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan yang telah menerbitkan Izin PBG di lahan RTH aset Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Hutan Kota tersebut. “Kami akan PTUN kan SKPD yang telah memberi izin dan menerbitkan SK.PBG.'” Tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut SN tokoh senior media online jakarta utara memberikan saran agar Walikota Administrasi Jakarta Utara, untuk memanggil, Kasudin Pertamanan Hutan dan Kota, Kasudin Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan dan Badan Aset Kota, untuk klarifikasi terkait objek yang ramai menjadi pemberitaan di portal media jakarta tetsebut.
SN berharap, apabila terbukti ada dugaan penyalahgunaan wewenang, petsoalan ini akan dilaporkan kepada Dr.H.Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta, untuk menindaklanjuti, dan memberikan sanksi yang seberat beratnya.(SUTARNO)
Ibukota
Warga Perumahan Sunter Garden RW 018 Sunter Agung, Ucapkan Terimakasih Pada Walikota Jakarta Utara.
Jakarta, Hariansentana.com. – Warga, pengurus RT, LMK,RW. 018 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. mengucapkan terima kasih pada Walikota administrasi Jakarta Utara beserta Jajarannya atas peresmian pagar yang telah dibangun secara swadaya sudah bisa di gunakan warga untuk menjaga keamanan ketertiban di wilayah perumahan Sunter Garden RW.18.kelurahan Sunter Agung.

Fajar Budiman selaku Ketua RW 18 Sabtu (3/10/2026) mewakili keluarga besar RW 18 mengucapkan terimakasih dan Apresiasi pada Bapak Walikota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, beserta jajarannya yang telah membantu kami.menjaga keamanan ketertiban wilayah kami.
Ucapan terimakasih juga diberikan pada Kapolres metro Jakarta Utara, Kapolsek dan Danramil Tanjung Priok, Babinsa, Babinkantibmas yang membantu mensuport kami dalam menjaga Kantibmas berkolaborasi dengan Keamanan RW 18.”
Warga kami berharap semoga keamanan dilingkungan kami menjadi aman dan nyaman. (Sutarno)
Ibukota
Badan Aset Bakal Cek Fasos/Fasum Taman yang Berubah Jadi Lahan “Parkir Komersil” di RW 10 Papanggo
Jakarta, Hariansentana com.- Aset Fasilitas sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) Milik Dinas Taman DKI Jakarta dilingkungan RW 10 Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara beralih fungsi diduga menjadi lahan parkir komersil.
Ketua RW 10 Papanggo, Deni, menjawab lahan fasos/fasum taman yang menjadi lahan parkir mobil bukan untuk komersil.
“Tidak benar itu. Sama sekali tidak ada komersialisasi lahan tersebut,’ dalihnya menjawab konfirmasi wartawan melalui aplikasi whatsapp, Senin, 28/9/2026.
Lahan parkir itu berada diarea kantor Sekretariat RW 10 Papanggo dibangun dengan material konblok seluas kurang lebih 1500m2 dilengkapi fasilitas isi ulang batre mobil listrik, dengan daya tampung mobil kurang lebih 50 unit. Diarea itu terdapat plang papan putih menghadap jalan Bisma 5 dan 8 bertulisan “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta luas 2.680 m2 Alamat Lokasi: J. Bisma 8 Blok B13 RW 10 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara”

Plang papan tersebut juga tertulis: “Barang siapa/merusak/memasuki/memanfaatkan tanah ini tanpa izin diancam hukuman penjara/denda sesuai pasal 167 jo. 385 jo.389 Jo.551 KUHP (Tertanda) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.”
Namun demikian Ketua RW 010 menyakinkan itu bukan aktivitas parkir untuk komersil. ”Info dari siapa itu komersil, kalau warga Papanggo bukan berarti warga komplek RW 10?,” tanya dia.
Ditanya terkait rekomendasi dan izin perubahan taman menjadi parkiran, Ketua RW tidak menjawab dengan jelas.
“(Izin) Aman,” Jawab Ketua RW 10 Papanggo, menutup konfirmasi awak media selanjutnya.
Eko dari Forum masyarakat peduli lingkungan tingkat kota administrasi Jakarta Utara.ketika di temui di lingkungan kantor walikota Jakarta Utara.Kami sangat prihatin sebagai penggerak lingkungan Hijau.” Kiranya Satpol PP sebagai ujung tombak dalam penegakan Perda 8 tahun 2007.tentang ketertiban umum untuk mengecek lokasi aset Pemkot Jakut yang di salah gunakan “Ungkapnya
Sementara itu, Petugas Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan pihaknya akan segera turun kelapangan cek dilokasi.
” Kami segera akan cek and ricek,” tegas Petugas Badan Pengelola Aset Daerah Kota Jakarta Utara, Rabu, 30/9/2026.
Pengawas Badan Aset mengaku tidak segan-segan mengambil tindakan bila kedapatan informasi tersebut tercatat resmi sebagai Aset daerah. Dilarang siapapun dengan sengaja merubah fungsi tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
“Kami ada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center. Segala perubahan Aset harus melalui sini. Disini semua harus jelas termasuk pemanfaatan dan retribusi,” jelas petugas Aset Kota Jakarta Utara itu. (Sutarno)
Ibukota
Pemasangan U-ditch, Perbaikan PSU di RW 01 dan RW 10 Kel Pademangam Timur Dikerjakan Tanpa Lantai Kerja dan Asal Jadi
Jakarta, Hariansentana.com – Program Peningkatan dan Perbaikan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) di lingkungan kawasan pemukiman kumuh kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, di Jalan Pademangan IV Gang 27-32, RW. 01 dan jalan Pademangan VI RW 10 dikerjakan tidak sesuai BOQ (Daftar Kuantitas dan Harga ). Pekerjaan proyek tersebut di kerjakan PT.Borneo Kontruksi Nusantara dan Konsultan PT Alfriz Auliatama.dengan pagu anggaran Rp.5.558.693.465.00, APBN-APBD DKI Jakarta selesai 104 hari kelender.
Pasalnya, PT. Borneo Konstruksi Nusantara selaku kontraktor pelaksana tidak bekerja propesional, pemasangan beton pracetak ( U-ditch ) dikerjakan tanpa mendahului lantai kerja. Salah satu item penting dalam pekerjaan PSU Pademangan Timur adalah pemasangan U – Ditch ( saluran beton pracetak ).
Padahal, dalam BOQ jelas tertera item pekerjaan saluran U – ditch dengan lantai kerja f’c 7,5 MPa setara dengan beton K 90 harus dilakukan agar DS ( Dasar Saluran ) terjamin kemiringan serta U – ditch jangan amblas.

Pengamatan di area pekerjaan, pemasangan U-ditch dilakukan dengan excavator di atas genangan air tanpa tindakan pengeringan area tidak di dahului dengan lantai kerja.
Alfriz Auliatama selaku konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar dan tidak menemukan ada petugas konsultan pengawas dilapangan.
Alfredo, ST, M.T selaku konsultan publik mengatakan, pemasangan U – ditch agar terjamin kemiringan DS ( Dasar Saluran ) harus pakai lantai kerja sebagai lapisan dasar yang rata, stabil, bersih untuk menjaga presisi elevasi serta mencegah struktur beton pracetak amblas.
Pemasangan U- ditch tanpa menggunakan lantai kerja adalah bentuk gagal konstruksi serta pekerjaan sia – sia, karena saluran kemiringannya tidak rata, air tidak mengalir serta amblas karena lumpur dasarnya.
Salah satu item pekerjaan tidak dilakukan, yang sumber dananya dari APBN dan APBD sudah sepantasnya di pidanakan badan usaha yang mengerjakan dan juga masuk di daftar hitam karena berujung kerugian negara,” ujar Alfredo.
Sementara Lurah Pademangan Timur yang di temui di kantornya menggatakan.” Hanya memberitahukan dengan surat untuk memulai pekerjaan” Jelasnya.
Yanto salah orang warga Pademangan Timur meminta Kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk turun Sidak ke proyek tersebut. Penyidik harus Sidak dan Cek proyek pemasangan U -ditch tersebut asal jadi.” pintanya.
Ir. Suharyanti, M.T Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara di konfirmasi melalui whatsapp telepon selulernya tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan. (Sutarno)
-
Polhukam16 hours agoLSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU
-
Peristiwa6 days agoSi Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.
-
Kesehatan7 days agoKasus ISPA Tembus 174 Ribu Akibat Karhutla, DPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Daerah7 days agoMaulid Nabi di Masjid Istiqlal, Fathan Subchi Ajak Warga Demak Rawat Silaturahmi dan Pengabdian

