Connect with us

Bodetabek

Polres, KNPI dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Vaksinasi Massal

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Gelaran bersama Polres Bogor, KNPI Kabupaten Bogor dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor vaksinasi massal berhasil menvaksin 700 orang, di Mako Polres Bogor, Rabu (27/10/2021). a

Sebagaimana di lokasi vaksinasi menujukkan, masyarakat sangat antusias mengikuti vaksinasi. .

Mereka dengan menjaga arank ikut antrian sambill mengisi form dengan sabar untuk antrian dengan cara duduk dibangku disediakan panitia.

Panitia penyelenggara menyediakandi tiga tempat vaksin Covid-19 di Aula Mapolres Bogor.

Dimulai sekitar jam 08.00 WIB, mereka antri dan divaksin kemudian yang setelah divaksin mendapatkan bingkisan sembako kepada masing-masing peserta vaksin.

Vaksinasi massal yang di inisiator oleh Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.

Tampak terlihat ratusan masyarakat Bumi Tegar Beriman, mendatangi vaksinasi di Mako Polres Bogor, pada Rabu (27/10/21).

Kepada ratusan masyarakat yang tersebar di wilayah Bogor dan sekitarnya terlihat sangat antusias mengikuti vaksinasi.

Tercatat, sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.30 pagi ini sudah ada sekitar 700 orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksin Sinovac dosis 1 dan kedua tersebut.

Menurut ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dalam perhelatan vaksinasi massal yang di gelar oleh Kapolres Bogor, AKBP Harun dengan menggandeng pengurus DPD KNPI dan PWI Kabupaten Bogor pada hari ini.

“Saya sangat mengapresiasi bapak Kapolres Bogor yang sudah mau bekerjasama dengan kami khususnya PWI Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Baginya, kegiatan vaksinasi yang terus digencarkan oleh Kapolres Bogor beserta jajarannya patut diacungi jempol karena tak mengenal lelah untuk memberikan vaksin pertama maupun kedua bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya.

“Tindakan Kapolres Bogor ini patut dicontoh oleh pihak manapun, karena beliau (Kapolres,red) tidak pernah mengenal lelah untuk memberikan vaksin kepada masyarakat luas dalam mendukung program pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, sambung Subagiyo, program vaksinasi massal yang terus digencarkan oleh Jajaran Polres Bogor itu tidak terlepas dari target sang Pentolan aparat penegak hukum di Bumi Tegar Beriman tersebut.

“Ini sebagai salah satu upaya Kapolres Bogor dan jajarannya yang menargetkan dengan memvaksin masyarakat Kabupaten Bogor sejuta jiwa. Makanya, kami dari pengurus PWI Kabupaten Bogor khusus sangat mendukung penuh atas giat yang sangat positif ini demi memberi vaksin untuk mencegah wabah pandemi covid-19,” ucapnya.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Fikri Ikhsani menegaskan, secara garis besar seluruh pengurus maupun anggota DPD KNPI Kabupaten Bogor sangat mendukung penuh kegiatan vaksinasi massal yang digagas oleh jajaran Polres Bogor dalam hal ini Kapolres Bogor.

Untuk itu, bagi DPD KNPI Kabupaten Bogor sendiri telah menerjunkan belasan anggota untuk turut serta membantu dan mensukseskan giat tersebut.

Selain itu, menurut Fikri yang juga Camat Tajurhalang, momen ini juga dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) sumpah pemuda diperingati, Kamis (28/10/2021).

“Sebagai wujud nyata kami dalam mendukung penuh kegiatan ini, saya meminta teman-teman dari pengurus maupun anggota DPD KNPI Kabupaten Bogor untuk turut serta membantu jajaran polres Bogor dalam giat vaksinasi massal ini sejak acara belum dimulai,” imbuhnya.

“Terima Kasih bapak Kapolres Bogor beserta jajaran yang sudah mau menggelar vaksin massal bersama kami DPD KNPI Kabupaten Bogor dengan total dosis 1000 kuota,” pungkasnya.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

Mediasi Relokasi Kandang Ayam, PT PMC dan Krisca Farm Cari Jalan Tengah

Published

on

By

TAMANSARI – Rencana relokasi kandang ayam milik Krisca Farm memasuki tahap pembahasan bersama antara pengelola usaha, PT PMC, dan Pemerintah Kecamatan Tamansari. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi agar aktivitas pembangunan PT PMC tetap berjalan, sementara operasional usaha peternakan tidak dirugikan.

Manajer Operasional PT PMC, Ruben, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi terkait rencana penggunaan sebagian lahan kandang ayam untuk pembangunan akses jalan PT PMC.

Menurutnya, pihak PT PMC telah berkoordinasi dengan pemilik kandang ayam serta pemerintah daerah agar proses yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Acara hari ini adalah kegiatan kita bersama dengan perwakilan dari pemilik kandang ayam yang rencananya akan kita relokasi. Namun, terkait ini ada pembicaraan di kecamatan untuk tetap mempertahankan kandang ayam, hanya sebagian yang kita ambil untuk pembuatan jalan PT PMC,” kata Ruben.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Kecamatan Tamansari turut memfasilitasi komunikasi antara PT PMC dan pemilik kandang ayam. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertahankan kandang di lokasi saat ini dengan penyesuaian terhadap sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan.

“Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu pemilik kandang ayam, melalui pihak pemerintah daerah agar pemerintah daerah memfasilitasi semua kegiatan yang akan dilakukan PMC agar tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola Krisca Farm, Jefri, menyambut baik adanya mediasi yang difasilitasi Camat Tamansari. Ia mengatakan pihaknya memahami posisi PT PMC yang menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan.

“Kami pada sifatnya menerima baik permohonan dari camat supaya ada mediasi ini karena PT PMC cukup kooperatif ke kami menyampaikan bahwa ini adalah lahan milik PMC,” ujar Jefri.

Menurut Jefri, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mencari jalan keluar agar kedua pihak tetap dapat menjalankan aktivitas masing-masing. Krisca Farm berharap kegiatan peternakan tetap dapat berlangsung tanpa menghambat rencana pembangunan PT PMC.

“Kami berusaha untuk mencari jalan keluar supaya kami sebagai pengusaha ayam juga tetap bisa beraktivitas tidak dirugikan, demikian juga dengan PMC bisa dapat melakukan aktivitasnya,” katanya.

Jefri menyebut, hasil sementara pembahasan tersebut masih menunggu keputusan dari PT PMC. Camat Tamansari mengusulkan agar Krisca Farm tetap dapat beroperasi di lokasi saat ini, dengan sebagian lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan PT PMC.

“Untuk sementara ini hasil jalan keluarnya, permohonan Pak Camat sedang disampaikan ke PT PMC. Mungkin beberapa hari lagi kami akan menunggu jawaban dari PT PMC apakah kami memang diperbolehkan tetap di sini,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika opsi tersebut disepakati, sebagian lahan Krisca Farm akan digunakan untuk pembangunan jalan PT PMC dengan mempertimbangkan agar tidak mengganggu kegiatan operasional kandang ayam.

“Pak Camat tadi menyampaikan supaya kami tetap di sini dan bisa beraktivitas, namun untuk luasan lahan ada sebagian lahan kami yang dipakai untuk PT PMC, tapi tidak mengganggu operasional kami,” pungkas Jefri.

Hingga saat ini, kedua pihak masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. Kesepakatan terkait apakah kandang ayam akan direlokasi atau tetap dipertahankan di lokasi saat ini akan ditentukan setelah adanya keputusan dari PT PMC.

Continue Reading

Bodetabek

Komisi XIII DPR Desak Kalapas Cibinong Ditindak soal Fasilitas Mirip Apartemen

Published

on

By

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Andreas meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Menurutnya, Kementerian Imipas harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis (24/9/2026).

Temuan fasilitas tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Di kawasan dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian, ditemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara (AC), kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Bahkan, petugas menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.

Andreas menegaskan, penggunaan fasilitas tersebut harus diperiksa secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap warga binaan.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia meminta Kemenimipas memastikan dasar penempatan penghuni, sumber pembiayaan pembangunan atau pengadaan fasilitas, daftar pengguna, inventaris, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.

Andreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, serta catatan akses keluar-masuk diminta diamankan untuk memastikan pemeriksaan berjalan utuh.

Jika terbukti terdapat perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.

“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.

Andreas juga meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.

“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” katanya.

Menurut Andreas, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.

“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” pungkasnya.

Andreas menegaskan, kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tidak berarti mengabaikan hak dasar mereka. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan yang layak.

“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.

Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan atas temuan fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibinong.

Continue Reading

Bodetabek

Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro

Published

on

By

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.

Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.

Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.

Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.

“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending