Opini
Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Ada satu pertanyaan sederhana yang sesungguhnya sangat mendasar dalam membicarakan masa depan kepolisian: untuk apa polisi hadir di tengah kehidupan masyarakat?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana itu.
Polisi memang diberi kewenangan oleh negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, jika kepolisian hanya dipahami sebagai institusi yang menjalankan kewenangan, maka kita berisiko melihat polisi sebatas sebagai aparat yang memiliki kekuasaan.
Padahal, di balik kewenangan itu ada manusia.
Ada korban yang membutuhkan perlindungan. Ada keluarga yang membutuhkan rasa aman. Ada pedagang yang ingin menjalankan usahanya tanpa gangguan. Ada anak yang pergi ke sekolah. Ada pekerja yang berangkat mencari nafkah. Ada masyarakat yang sedang menghadapi konflik dan membutuhkan jalan keluar, bukan sekadar pertikaian yang semakin membesar.
Karena itu, membicarakan reformasi kepolisian sesungguhnya bukan hanya membicarakan struktur organisasi, seragam, teknologi, prosedur, atau perubahan regulasi.
Yang jauh lebih penting adalah mengubah cara pandang tentang polisi dan pemolisian.
Reformasi Bukan Sekadar Mengubah Organisasi
Reformasi kepolisian sering kali dibicarakan melalui ukuran-ukuran yang mudah terlihat: perubahan struktur, pembaruan teknologi, digitalisasi pelayanan, peningkatan kemampuan personel, pembentukan satuan baru, hingga perubahan prosedur.
Semua itu penting
Namun, reformasi dapat kehilangan maknanya apabila perubahan tersebut tidak menyentuh budaya organisasi.
Sebab budaya menentukan bagaimana kewenangan digunakan.
Dua anggota polisi dapat memiliki kewenangan yang sama, aturan yang sama, bahkan peralatan yang sama. Tetapi cara mereka memperlakukan masyarakat dapat berbeda ketika nilai, etika, cara berpikir, dan kepemimpinannya berbeda.
Di sinilah ilmu kepolisian memiliki posisi penting
Kepolisian bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Ia berada di tengah masyarakat dan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial: kejahatan, konflik, ketertiban, keselamatan, kemacetan, kekerasan, bencana, persoalan anak, keluarga, lingkungan, hingga perkembangan teknologi.
Artinya, polisi tidak cukup hanya memahami aturan.
Polisi juga harus memahami manusia dan persoalan yang dihadapinya.
Dari Kekuasaan Menuju Kewenangan yang Bertanggung Jawab
Polisi memiliki kekuasaan tertentu yang tidak dimiliki masyarakat biasa. Dalam situasi tertentu, polisi dapat melakukan tindakan paksa berdasarkan hukum.
Namun, kewenangan bukanlah tujuan.
Kewenangan adalah instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih besar: memberikan perlindungan, menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan kehidupan masyarakat dapat berjalan.
Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab dan tuntutan akuntabilitasnya.
Di sinilah letak persoalan reformasi kultural.
Reformasi kultural harus mampu menggeser cara berpikir dari “apa yang dapat dilakukan karena saya memiliki kewenangan” menjadi “apa yang harus dilakukan secara hukum, etis, profesional, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat.”
Perubahan tersebut tidak berarti polisi kehilangan ketegasan.
Justru sebaliknya.
Ketegasan menjadi semakin bermakna ketika memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan perlindungan, dilakukan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi yang humanis bukan berarti polisi yang lemah.
Polisi humanis adalah polisi yang mampu menggunakan kewenangan secara tepat tanpa kehilangan kemanusiaannya.
Polisi sebagai Penjaga Kehidupan
Pemikiran Chryshnanda Dwilaksana mengenai polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan memberikan perspektif menarik untuk membaca kembali arah reformasi kultural.
Konsep pertama adalah polisi sebagai Penjaga Kehidupan.
Apa yang sebenarnya dijaga?
Bukan hanya gedung, jalan, kantor, kendaraan, atau benda-benda fisik.
Yang dijaga adalah kehidupan manusia beserta seluruh aktivitas yang memungkinkan kehidupan tersebut berlangsung.
Keamanan memungkinkan seseorang pergi bekerja.
Keamanan memungkinkan anak pergi sekolah.
Keamanan memungkinkan perdagangan berlangsung.
Keamanan memungkinkan kegiatan ekonomi, pendidikan, kebudayaan, pelayanan publik, dan interaksi sosial berjalan.
Dengan kata lain, keamanan bukan tujuan yang berdiri sendiri. Keamanan menjadi kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup, bergerak, bekerja, berproduksi, dan berkembang.
Maka ukuran keberhasilan pemolisian tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak kegiatan yang dilakukan, berapa banyak patroli dilaksanakan, atau berapa banyak kasus ditindak.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah:
Apakah kehadiran polisi mampu mengurangi ancaman terhadap kehidupan masyarakat?
Apakah masyarakat menjadi lebih aman?
Apakah persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar?
Apakah masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih baik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggeser orientasi dari sekadar aktivitas menuju hasil.
Polisi Tidak Selalu Harus Datang Setelah Masalah Terjadi
Salah satu tantangan pemolisian modern adalah kecenderungan bekerja setelah masalah terjadi.
Ada laporan, polisi datang.
Ada kejahatan, polisi menindak.
Ada konflik, polisi turun.
Padahal, banyak persoalan keamanan sebenarnya dapat dikenali sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Di sinilah pendekatan problem-oriented policing menjadi relevan.
Polisi tidak hanya bertanya, “Apa yang terjadi?”
Tetapi juga:
Mengapa masalah itu terjadi?
Apa penyebabnya?
Siapa saja yang terkait?
Apa risiko jika masalah tersebut dibiarkan?
Apa solusi yang paling tepat?
Dengan cara berpikir seperti itu, polisi tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran sosial.
Polisi menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan.
Masyarakat Bukan Objek
Perubahan berikutnya adalah cara melihat masyarakat.
Masyarakat bukan sekadar objek yang harus dikendalikan.
Masyarakat adalah mitra dalam menciptakan keamanan.
Keamanan tidak mungkin diproduksi polisi seorang diri.
Polisi membutuhkan masyarakat. Pemerintah membutuhkan masyarakat. Dunia usaha, sekolah, kampus, tokoh masyarakat, komunitas, dan berbagai kelompok sosial juga memiliki peran.
Karena itu, pemolisian membutuhkan kemitraan.
Ketika masyarakat dilibatkan dalam mengidentifikasi persoalan, mencari solusi, dan mencegah gangguan keamanan, maka hubungan polisi dan masyarakat tidak lagi sekadar hubungan antara aparat dan objek yang diawasi.
Hubungan itu berubah menjadi kemitraan untuk menciptakan rasa aman.
Di titik inilah kepercayaan menjadi penting.
Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan.
Ia lahir dari pengalaman.
Masyarakat menilai polisi bukan hanya dari apa yang dikatakan institusi, tetapi dari apa yang mereka alami ketika berhadapan dengan polisi.
Apakah mereka didengar?
Apakah diperlakukan secara adil?
Apakah mendapatkan pelayanan?
Apakah hukum diterapkan secara profesional?
Apakah kewenangan digunakan secara proporsional?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya membentuk pengalaman masyarakat terhadap kepolisian.
Dan dari pengalaman itulah kepercayaan tumbuh atau sebaliknya.
Reformasi Kultural Dimulai dari Manusia
Karena itu, reformasi kultural pada akhirnya kembali kepada manusia.
Dimulai dari mindset, kemudian membentuk values, diterjemahkan menjadi ethics, terlihat dalam behaviour, diwujudkan dalam praktik pemolisian, dirasakan masyarakat, kemudian berkontribusi terhadap public trust dan legitimacy.
Rantai tersebut menunjukkan bahwa reformasi kultural bukanlah proyek pencitraan.
Reformasi harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.
Di ruang pelayanan.
Di jalan.
Di ruang pemeriksaan.
Dalam penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan konflik.
Dalam penggunaan kekuatan.
Dalam cara seorang anggota polisi berbicara kepada masyarakat.
Sebab masyarakat tidak berinteraksi dengan institusi yang abstrak.
Mereka berinteraksi dengan manusia yang mengenakan seragam kepolisian.
Di sanalah wajah sesungguhnya reformasi kultural terlihat.
Lalu, jika polisi adalah Penjaga Kehidupan, apakah tugasnya berhenti pada menjaga keamanan?
Tentu tidak.
Sebab polisi juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar: memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi menjadi jalan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara beradab.
Di sinilah polisi memasuki peran kedua: Pembangun Peradaban.
Ketika Polisi Menjadi Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan
Jika polisi hanya dipahami sebagai penegak hukum, maka keberhasilan kepolisian mudah diukur dari jumlah perkara yang ditangani dan jumlah pelanggaran yang ditindak.
Tetapi jika polisi dipahami sebagai Pembangun Peradaban, ukuran keberhasilannya menjadi jauh lebih luas.
Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak orang yang ditindak.
Pertanyaannya adalah:
Apakah hukum mampu mencegah konflik?
Apakah masyarakat mendapatkan perlindungan?
Apakah korban memperoleh keadilan?
Apakah masyarakat semakin memahami pentingnya hukum?
Dan yang paling penting, apakah penegakan hukum membuat kehidupan sosial menjadi lebih beradab?
Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum
Hukum pada dasarnya merupakan mekanisme masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama.
Karena itu, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada penghukuman.
Ketika terjadi konflik, hukum harus menjadi jalan agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan.
Ketika seseorang menjadi korban, hukum harus memberikan perlindungan.
Ketika terjadi pelanggaran, hukum memberikan batas.
Ketika masyarakat membutuhkan kepastian, hukum menjadi rujukan.
Dan ketika hukum ditegakkan, di dalamnya terdapat pesan edukatif mengenai batas perilaku yang dapat diterima dalam kehidupan bersama.
Dalam perspektif tersebut, polisi sebagai Pembangun Peradaban setidaknya memiliki enam tanggung jawab: menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah eskalasi, melindungi korban, membangun budaya kepatuhan hukum, memberikan kepastian, dan menghadirkan edukasi.
Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dihitung dari banyaknya tindakan.
Ada hasil sosial yang lebih penting.
Tegas Tidak Berarti Kehilangan Kemanusiaan
Di titik ini muncul pertanyaan yang sering kali menjadi perdebatan: apakah polisi yang humanis berarti polisi yang lunak?
Jawabannya tidak harus demikian.
Humanisme bukan lawan dari ketegasan.
Kemanusiaan justru memberikan dasar moral bagi ketegasan.
Seorang polisi dapat bertindak tegas ketika tindakan tersebut memiliki dasar hukum, diperlukan untuk menghadapi ancaman, dilakukan secara proporsional, memiliki tujuan perlindungan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah polisi memiliki kewenangan untuk bertindak.
Yang juga penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan.
Sebab kewenangan yang sah secara hukum tetap membutuhkan etika, profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas.
Di sinilah gagasan polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memperoleh maknanya.
Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan
Pada akhirnya, objek utama pemolisian adalah manusia.
Manusia yang harus dilindungi.
Manusia yang memiliki hak.
Manusia yang dapat menjadi korban.
Manusia yang dapat menjadi saksi.
Manusia yang dapat menjadi tersangka atau terdakwa.
Manusia yang sedang mencari keadilan.
Karena itu, siapapun yang berhadapan dengan polisi tidak boleh kehilangan martabat kemanusiaannya.
Keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir.
Proses juga penting.
Cara seseorang diperlakukan, cara informasi diberikan, kesempatan untuk didengar, penghormatan terhadap hak, dan sikap profesional aparat merupakan bagian dari pengalaman keadilan.
Inilah yang dalam kajian kepolisian dikenal melalui konsep procedural justice.
Masyarakat tidak hanya memperhatikan “apa keputusan polisi”, tetapi juga “bagaimana polisi mengambil dan menjalankan keputusan tersebut”.
Di sinilah legitimasi kepolisian dibangun.
Legitimasi bukan semata-mata berasal dari seragam atau kewenangan yang diberikan undang-undang.
Legitimasi juga tumbuh dari pengalaman masyarakat bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, profesional, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Power-Oriented Menuju Human-Centered Policing
Jika ketiga gagasan tersebut disatukan, kita memperoleh sebuah arah reformasi kultural yang menarik.
Polisi sebagai Penjaga Kehidupan memastikan masyarakat dapat hidup dan beraktivitas dengan aman.
Polisi sebagai Pembangun Peradaban memastikan konflik dan persoalan sosial diselesaikan melalui hukum dan mekanisme yang beradab.
Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memastikan seluruh penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum, etika, HAM, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketiganya saling melengkapi.
Penjaga kehidupan tanpa kemanusiaan dapat berubah menjadi sekadar kontrol.
Penegakan hukum tanpa orientasi peradaban dapat berhenti pada tindakan.
Humanisme tanpa ketegasan dapat kehilangan daya perlindungan.
Karena itu, yang diperlukan adalah keseimbangan.
Ketegasan hukum.
Kepekaan sosial.
Profesionalisme.
Akuntabilitas.
Kemanusiaan.
Inilah yang dapat disebut sebagai human-centered policing.
Bukan polisi tanpa kewenangan.
Bukan pula polisi tanpa ketegasan.
Melainkan polisi yang menggunakan kewenangannya untuk tujuan perlindungan manusia dan kehidupan sosial.
Teknologi Bukan Tujuan
Era kepolisian modern juga membawa tantangan baru.
Teknologi berkembang sangat cepat. Data, kecerdasan buatan, kamera, sistem informasi, pemetaan kejahatan, hingga berbagai perangkat digital membuka peluang besar bagi peningkatan kemampuan kepolisian.
Namun, teknologi tetaplah alat.
Teknologi tidak otomatis menghasilkan polisi yang lebih humanis.
Teknologi dapat mempercepat pelayanan, membantu membaca pola kejahatan, meningkatkan respons, dan memperkuat transparansi.
Tetapi teknologi tidak dapat menggantikan empati.
Tidak dapat menggantikan etika.
Tidak dapat menggantikan keteladanan.
Dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia dalam menggunakan kewenangan.
Karena itu, modernisasi kepolisian harus berjalan bersama reformasi kultural.
Jangan sampai institusi menjadi semakin canggih secara teknologi, tetapi hubungan manusia dengan manusia justru semakin jauh.
Pemimpin Menjadi Kunci
Tidak ada reformasi kultural tanpa kepemimpinan.
Budaya organisasi tidak hanya dibangun melalui slogan.
Budaya dibentuk melalui apa yang dicontohkan pemimpin, apa yang dihargai, apa yang diberikan penghargaan, apa yang dikenai sanksi, serta bagaimana kewenangan digunakan.
Jika organisasi mengatakan pelayanan adalah prioritas, maka sistem penghargaan harus menghargai anggota yang memberikan pelayanan berkualitas.
Jika pemecahan masalah menjadi orientasi, maka anggota yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat harus mendapatkan apresiasi.
Jika profesionalisme menjadi nilai, maka pelanggaran etik harus ditangani secara konsisten.
Jika akuntabilitas menjadi prinsip, maka mekanisme pengawasan harus benar-benar bekerja.
Dengan kata lain, reformasi kultural membutuhkan konsistensi antara apa yang dikatakan organisasi dan apa yang dilakukan anggotanya.
Mengukur Reformasi dari Pengalaman Masyarakat
Mungkin inilah perubahan paling penting.
Ukuran reformasi tidak cukup hanya berasal dari dalam organisasi.
Ukuran reformasi harus dilihat dari pengalaman masyarakat.
Apakah masyarakat merasa lebih aman?
Apakah pelayanan lebih mudah?
Apakah persoalan lebih cepat diselesaikan?
Apakah konflik dapat dicegah?
Apakah korban mendapatkan perlindungan?
Apakah masyarakat merasa diperlakukan secara adil?
Apakah kewenangan dijalankan secara profesional?
Apakah masyarakat memiliki kepercayaan terhadap polisi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada satu rangkaian pemikiran:
Mindset → Values → Ethics → Behaviour → Policing → Trust → Legitimacy.
Reformasi dimulai dari pikiran.
Pikiran melahirkan nilai.
Nilai membentuk etika.
Etika terlihat dalam perilaku.
Perilaku menghasilkan praktik pemolisian.
Praktik pemolisian dirasakan masyarakat.
Pengalaman tersebut memengaruhi kepercayaan.
Dan kepercayaan menjadi salah satu fondasi legitimasi.
Polisi Tidak Boleh Kehilangan Kemanusiaannya
Pada akhirnya, reformasi kultural kepolisian bukan sekadar persoalan bagaimana membuat polisi semakin modern.
Yang lebih mendasar adalah bagaimana membuat kepolisian semakin bermakna bagi kehidupan masyarakat.
Ilmu kepolisian dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun cara pandang tersebut.
Polisi harus mampu membaca persoalan sosial, memahami manusia, menggunakan teknologi, menegakkan hukum, mencegah konflik, membangun kemitraan, dan menyelesaikan masalah.
Namun di atas semuanya, ada satu prinsip yang tidak boleh hilang:
Polisi tidak boleh kehilangan kemanusiaannya.
Sebab ketika kemanusiaan hilang, kewenangan dapat bergeser dari instrumen perlindungan menjadi instrumen dominasi.
Sebaliknya, ketika kewenangan dipadukan dengan hukum, etika, profesionalisme, akuntabilitas dan kemanusiaan, polisi dapat menjalankan peran yang jauh lebih besar daripada sekadar penegak hukum.
Polisi menjadi Penjaga Kehidupan.
Polisi menjadi Pembangun Peradaban.
Dan polisi menjadi Pejuang Kemanusiaan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangani kejahatan.
Masyarakat membutuhkan polisi yang membuat kehidupan terasa lebih aman, hukum terasa lebih adil, konflik dapat diselesaikan secara beradab, dan manusia tetap diperlakukan sebagai manusia.
Di situlah sesungguhnya reformasi kultural menemukan ukurannya: bukan pada seberapa banyak perubahan yang diumumkan, tetapi pada seberapa nyata perubahan itu dirasakan oleh masyarakat. ***
Opini
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.
- Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan
Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.
Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.
- Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi
Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.
Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.
- Membangun kemitraan dengan masyarakat
Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.
Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.
Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.
- Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman
Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.
Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.
- Polisi bersama korban
Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.
- Penyidikan berbasis scientific investigation
Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.
Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.
- Reskrim dan teknologi
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.
- Membangun Reskrim berbasis data
Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.
- Transparansi dan akuntabilitas penyidikan
Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
- Pengawasan internal dan eksternal
Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.
- Problem solving dalam fungsi Reskrim
Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.
- Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.
Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim
Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:
- Reskrim Hadir
Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat. - Reskrim Cepat
Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal. - Reskrim Terbuka
Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional. - Reskrim Peduli Korban
Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban. - Reskrim Berbasis Data
Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi. - Reskrim Scientific
Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah. - Reskrim Digital
Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi. - Reskrim Bersama Masyarakat
Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. - Reskrim Problem Solving
Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang. - Reskrim Berintegritas
Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. - Ukuran keberhasilan
Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.
Penutup
Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.
Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***
Opini
Polisi Bersama Masyarakat : Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Ia merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang bersama-sama menjaga kehidupan, membangun keteraturan sosial, menyelesaikan masalah, dan menciptakan rasa aman. Polisi tidak mungkin bekerja sendirian karena keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah produk yang dapat dihasilkan hanya oleh institusi kepolisian. Keamanan merupakan hasil dari proses sosial yang melibatkan negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam perspektif Ilmu Kepolisian, polisi pada hakikatnya hadir untuk mengelola keteraturan sosial melalui upaya pemeliharaan keamanan, pencegahan kejahatan, perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai masalah sosial yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan. Karena itu, keberhasilan pemolisian tidak cukup diukur melalui banyaknya perkara yang ditangani atau banyaknya pelanggar yang ditindak. Keberhasilan yang lebih mendasar terletak pada kemampuan polisi mencegah terjadinya masalah, mengurangi risiko, memberikan rasa aman, menyelesaikan konflik secara beradab, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Polisi yang Cepat Kecepatan
Merupakan bagian penting dari kualitas pemolisian. Masyarakat hidup dalam lingkungan yang bergerak cepat. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, mobilitas manusia, arus informasi, dan berbagai bentuk ancaman baru dapat berkembang dalam hitungan detik. Dalam kondisi demikian, polisi dituntut memiliki kemampuan merespons secara cepat, tepat, terukur dan bertanggung jawab.
Namun, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Kecepatan dalam pemolisian harus didukung oleh informasi yang akurat, prosedur yang jelas, kompetensi personel, dukungan teknologi, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan situasi. Respons cepat tanpa ketepatan dapat melahirkan masalah baru. Sebaliknya, ketepatan tanpa kecepatan dapat membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Karena itu, polisi modern membutuhkan sistem yang mampu mendukung quick response. Informasi dari masyarakat harus dapat diterima, diverifikasi, dianalisis, diteruskan kepada petugas yang tepat dan ditindaklanjuti secara cepat.
Teknologi informasi, pusat komando, sistem komunikasi, pemetaan wilayah, kamera pengawas, data kriminalitas, serta berbagai sistem informasi kepolisian dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan.
Kecepatan juga harus dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan sehari-hari. Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Setiap laporan adalah informasi mengenai masalah sosial yang membutuhkan respons.
Polisi yang Dekat
Kedekatan
Merupakan fondasi hubungan polisi dengan masyarakat. Polisi yang jauh dari masyarakat akan mengalami kesulitan memahami kehidupan sosial yang sesungguhnya. Sebaliknya, polisi yang dekat dapat memahami karakteristik wilayah, potensi gangguan, kelompok rentan, sumber konflik, tokoh masyarakat, pola kehidupan warga, serta berbagai persoalan yang mungkin tidak muncul dalam laporan formal. Kedekatan bukan semata-mata persoalan jarak geografis. Kedekatan adalah persoalan komunikasi, empati, kehadiran dan keterhubungan sosial.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus memberikan pesan bahwa polisi ada ketika masyarakat membutuhkan. Bhabinkamtibmas, patroli, sambang, forum komunikasi, pelayanan publik, kegiatan bersama masyarakat, dan berbagai bentuk kemitraan merupakan instrumen untuk membangun kedekatan tersebut. Polisi yang dekat mampu membaca gejala sebelum menjadi gangguan. Masyarakat yang dekat dengan polisi juga lebih mudah menyampaikan informasi, mengungkapkan kekhawatiran, meminta bantuan dan ikut mencari solusi. Dengan demikian, kedekatan merupakan bagian dari sistem peringatan dini dalam pemolisian.
Polisi yang Bersahabat
Bersahabat tidak berarti polisi kehilangan ketegasan. Bersahabat berarti polisi mampu memperlakukan manusia secara bermartabat dalam menjalankan kewenangannya.
Kewenangan kepolisian pada dasarnya merupakan amanah publik. Karena itu, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, moral, dan sosial. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu membedakan antara ketegasan dan kekerasan, antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, antara disiplin dan penghukuman, serta antara penegakan hukum dan tindakan yang tidak proporsional.
Sikap bersahabat menciptakan ruang komunikasi. Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka lebih terbuka untuk bekerja sama. Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, kemampuan polisi memperoleh informasi dan membangun kemitraan akan semakin kuat. Dalam konteks inilah pelayanan yang humanis bukan sekadar persoalan keramahan personal, melainkan bagian dari strategi pemolisian.
Tegas dalam Hukum
Polisi bersama masyarakat bukan berarti hukum menjadi kompromistis. Justru kemitraan antara polisi dan masyarakat harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polisi harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tersebut harus berdasarkan hukum dan dilakukan secara profesional. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keteraturan dan melindungi masyarakat.
Ketegasan yang profesional memiliki beberapa dimensi: dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, tindakan yang proporsional, objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, polisi dapat bersahabat dengan masyarakat sekaligus tegas terhadap tindakan yang merusak kehidupan masyarakat.
Humanis dalam Tindakan, Hakikat Pemolisian adalah Kemanusiaan
Polisi berhadapan dengan manusia yang memiliki kebutuhan, kepentingan, ketakutan, konflik, kelemahan dan harapan. Pendekatan humanis berarti menempatkan manusia sebagai pusat dari proses pemolisian. Dalam menghadapi korban, polisi harus mampu memberikan perlindungan dan rasa aman. Dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, polisi harus memberikan kemudahan dan kepastian. Dalam menghadapi pelaku pelanggaran, polisi tetap harus menjunjung proses hukum dan martabat manusia. Pendekatan humanis juga berarti memahami bahwa tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Sebagian persoalan membutuhkan mediasi, edukasi, komunikasi, pelayanan sosial, pendekatan budaya, intervensi komunitas, atau kolaborasi dengan lembaga lainnya.
Ilmu Kepolisian karena itu membutuhkan pendekatan multidisipliner. Kejahatan dan gangguan keamanan tidak lahir dalam ruang kosong. Ia dapat berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, keluarga, pendidikan, kesehatan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan.
Bersama Masyarakat dalam Menyelesaikan Masalah
Paradigma polisi bersama masyarakat membawa perubahan penting: dari policing for the community menuju policing with the community. Polisi tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi bekerja bersama masyarakat.
Masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai wilayahnya sendiri. Warga mengetahui persoalan di lingkungannya, mengenal pola interaksi sosial, mengetahui potensi konflik, serta dapat mengenali perubahan perilaku dan situasi yang terjadi di lingkungannya.
Pengetahuan tersebut harus dipadukan dengan pengetahuan profesional kepolisian. Di sinilah konsep problem solving policing menjadi penting. Polisi tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang melanggar hukum? Polisi juga harus bertanya: mengapa masalah tersebut terjadi, apa penyebabnya, siapa yang terdampak, bagaimana mencegahnya berulang, dan siapa saja yang harus dilibatkan untuk menyelesaikannya? Perubahan cara berpikir ini sangat penting.
Pemolisian yang hanya berorientasi pada penindakan cenderung bekerja setelah masalah terjadi. Pemolisian yang berorientasi pada pemecahan masalah berusaha memahami akar persoalan dan melakukan intervensi sebelum masalah berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Keberhasilan Polisi Bukan Sekadar Banyaknya Perkara
Ukuran keberhasilan kepolisian perlu dikembangkan dari ukuran kuantitatif menuju ukuran yang lebih substantif.
Banyaknya perkara yang ditangani memang merupakan salah satu indikator kinerja. Namun, angka tersebut tidak selalu menggambarkan keberhasilan pemolisian secara keseluruhan.
Jika suatu wilayah memiliki banyak perkara, pertanyaan pentingnya adalah: apakah polisi berhasil mencegah kejahatan? Apakah masyarakat merasa aman? Apakah konflik dapat diselesaikan sebelum menjadi kekerasan? Apakah korban mendapatkan perlindungan? Apakah masyarakat percaya kepada polisi? Apakah pelayanan publik semakin mudah? Apakah masyarakat semakin sadar hukum? Dengan demikian, keberhasilan kepolisian dapat dilihat melalui beberapa dimensi: pencegahan, kecepatan respons, kualitas pelayanan, penyelesaian masalah, kepastian hukum, rasa aman, keteraturan sosial, dan kepercayaan masyarakat.
Polisi yang berhasil bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Polisi yang berhasil adalah polisi yang mampu menciptakan kondisi sehingga kejahatan dan gangguan keamanan semakin sulit terjadi.
Dari Reaktif Menuju Prediktif, Preventif dan Problem Solving
Perubahan lingkungan strategis menuntut transformasi pemolisian. Polisi tidak cukup hanya bersifat reaktif. Polisi harus mampu menjadi prediktif, proaktif, preventif, dan problem solving.
Prediktif berarti mampu membaca kecenderungan berdasarkan data dan informasi. Proaktif berarti hadir sebelum masyarakat mengalami gangguan. Preventif berarti mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Problem solving berarti menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar gejalanya. Teknologi dapat memperkuat pendekatan tersebut melalui big data, kecerdasan buatan, analisis spasial, crime mapping, sistem informasi, early warning system dan berbagai aplikasi pelayanan publik. Namun, teknologi hanyalah alat. Teknologi tanpa etika dapat menghasilkan pemolisian yang dingin dan mekanistik. Data tanpa kebijaksanaan dapat menghasilkan keputusan yang keliru. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama transformasi moral, intelektual dan profesional. Polisi masa depan bukan hanya polisi yang menguasai teknologi, tetapi polisi yang mampu menggunakan teknologi untuk memperkuat kemanusiaan.
Membangun Kepercayaan sebagai Modal Sosial
Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting bagi kepolisian. Kepercayaan tidak dapat diperintahkan. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan polisi. Pelayanan yang cepat, sikap yang adil, komunikasi yang baik, penegakan hukum yang transparan, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membentuk pengalaman positif.
Sebaliknya, pelayanan yang lambat, komunikasi yang buruk, tindakan yang tidak proporsional, atau ketidakjelasan proses hukum dapat merusak kepercayaan.
Karena itu, membangun kepercayaan harus menjadi bagian dari strategi pemolisian, bukan sekadar program pencitraan.
Kepercayaan yang kuat menciptakan hubungan timbal balik. Masyarakat percaya kepada polisi, polisi percaya kepada masyarakat, dan keduanya membangun sistem keamanan bersama.
Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan
Paradigma polisi bersama masyarakat pada akhirnya membawa polisi kembali kepada hakikat keberadaannya.
- Polisi adalah penjaga kehidupan.
- Polisi hadir untuk melindungi manusia dari ancaman terhadap keselamatan dan keamanan.
- Polisi adalah pembangun peradaban.
- Polisi membantu menciptakan keteraturan sosial sehingga masyarakat dapat hidup, bekerja, belajar, berusaha, dan berinteraksi secara aman dan tertib.
- Polisi adalah pejuang kemanusiaan.
- Polisi berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi kejahatan, bencana, konflik, kecelakaan, kerusuhan, maupun berbagai keadaan darurat.
Ketiga peran tersebut membutuhkan polisi yang profesional sekaligus humanis, tegas sekaligus beradab, modern sekaligus dekat dengan masyarakat.
Penutup: Polisi dan Masyarakat dalam Satu Ekosistem
Polisi bersama masyarakat bukanlah slogan yang ditempelkan pada institusi. Ia merupakan paradigma yang harus hidup dalam pikiran, perilaku, sistem, kebijakan, teknologi, dan pelayanan kepolisian.
- Cepat dalam merespons.
- Dekat dalam berkomunikasi.
- Bersahabat dalam melayani.
- Tegas dalam hukum.
- Humanis dalam tindakan.
- Bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah.
Enam prinsip tersebut dapat menjadi fondasi pemolisian yang berorientasi pada keamanan manusia dan keteraturan sosial.
Pada akhirnya, polisi tidak dapat menciptakan keamanan seorang diri. Keamanan dibangun melalui hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi memberikan perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, dan pemecahan masalah; masyarakat memberikan partisipasi, informasi, kepedulian dan kemitraan. Di situlah makna sesungguhnya dari Polisi Bersama Masyarakat.
Keberhasilan polisi bukan hanya ketika perkara berhasil diungkap. Keberhasilan yang lebih tinggi adalah ketika masyarakat mampu hidup dengan rasa aman, konflik dapat diselesaikan secara beradab, potensi gangguan dapat dicegah, hukum dihormati, pelayanan publik dipercaya, dan masyarakat merasa bahwa polisi hadir bukan sebagai kekuatan yang berjarak, melainkan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Polisi bersama masyarakat adalah pemolisian yang membangun keamanan melalui kehadiran, kepercayaan, kemitraan dan kemanusiaan. ***
Opini
Harapan kepada Kapolri Baru: Teladani Hoegeng, Lindungi Rakyat
Oleh I Nyoman Parta
Persetujuan DPR RI terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membawa harapan baru bagi masyarakat. Pergantian kepemimpinan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme kepolisian, memperbaiki pelayanan, dan membangun kepercayaan rakyat.
Saya menyampaikan selamat atas kepercayaan yang diberikan kepada Komjen Suyudi Ario Seto. Amanah ini besar. Masyarakat menunggu kepolisian yang hadir ketika dibutuhkan, bekerja secara transparan, dan menegakkan hukum dengan adil.
Ada empat harapan yang ingin saya sampaikan.
Pertama, teladani Jenderal Hoegeng. Namanya dikenang karena kejujuran, kesederhanaan, dan keteguhannya menjaga integritas. Nilai-nilai itu perlu hidup dalam keputusan dan tindakan setiap anggota kepolisian.
Keteladanan harus dimulai dari pimpinan. Keberanian menolak intervensi, menjaga jarak dari kepentingan pribadi, dan menindak penyimpangan di internal akan menentukan arah institusi. Anggota yang bekerja dengan jujur harus dilindungi dan dihargai. Mereka yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak secara konsisten.
Rakyat membutuhkan bukti bahwa hukum berlaku setara. Kedudukan, kekayaan, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menentukan cara seseorang diperlakukan di hadapan hukum.
Kedua, wujudkan polisi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya. Polri harus menjadi Bhayangkara negara sekaligus pelindung rakyat. Amanah itu terasa nyata ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan manusiawi.
Kesan bahwa berurusan dengan polisi itu ruwet harus dihilangkan melalui perbaikan yang konkret. Orang yang datang melapor perlu didengarkan. Korban kejahatan membutuhkan pertolongan dan kepastian tindak lanjut. Masyarakat yang mengurus pelayanan harus mengetahui persyaratan, biaya resmi jika ada, serta waktu penyelesaiannya.
Jangan biarkan warga dipingpong dari satu meja ke meja lain. Jangan biarkan mereka merasa harus mempunyai kenalan agar laporannya diperhatikan. Orang yang sedang menghadapi masalah sudah menanggung beban; pelayanan kepolisian seharusnya membantu meringankannya.
Transparansi juga berarti memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan perkara, sesuai ketentuan hukum. Saluran pengaduan harus mudah digunakan, ditindaklanjuti, dan memberi perlindungan bagi pelapor. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa keluhannya didengar dan penyimpangan diperbaiki.
Ketiga, perkuat pemberantasan narkoba. Pengalaman Komjen Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional merupakan bekal penting untuk memimpin pekerjaan ini.
Saya berharap pemberantasan narkoba menjangkau bandar, pengendali jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang melindunginya. Penegakan hukum harus mampu memutus jaringan serta mengurangi ruang geraknya.
Jika ada aparat yang terlibat atau menjadi pelindung peredaran narkoba, tindak dengan tegas. Integritas penegak hukum merupakan syarat utama keberhasilan pemberantasan narkoba.
Pada saat yang sama, pencegahan dan rehabilitasi perlu diperkuat. Penanganan harus membedakan peran setiap orang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Keluarga, sekolah, desa, dan komunitas perlu dilibatkan agar anak-anak muda mempunyai lingkungan yang melindungi mereka dari penyalahgunaan narkoba.
Keempat, tertibkan dan berantas praktik nominee yang digunakan untuk mengakali hukum. Dalam konteks Bali, perhatian perlu diberikan pada penggunaan nama warga Indonesia untuk menyamarkan penguasaan tanah atau usaha oleh pihak lain.
Praktik semacam ini harus diperiksa secara serius. Identitas yang tercantum dalam dokumen perlu ditelusuri bersama sumber dana, pengendali sebenarnya, dan tujuan perjanjiannya. Jangan berhenti pada nama yang terlihat di permukaan.
Saya berharap Kapolri memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya. Apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai bukti. Apabila persoalannya menyangkut administrasi atau keabsahan hak, tindak lanjuti melalui kewenangan lembaga yang tepat.
Masyarakat juga perlu mendapat edukasi agar memahami risiko meminjamkan nama. Jangan sampai imbalan sesaat membuat warga menanggung sengketa, kewajiban, atau kehilangan kendali atas aset yang tercatat atas namanya.
Bali terbuka terhadap investasi yang sah dan memberi manfaat bagi masyarakat. Keterbukaan itu harus berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak warga, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Pada akhirnya, keberhasilan Kapolri baru akan dinilai melalui pengalaman sehari-hari masyarakat: apakah laporan ditangani dengan baik, apakah pelayanan menjadi lebih mudah, apakah penegakan hukum semakin adil, dan apakah rakyat merasa lebih aman.
Saya berharap Komjen Suyudi Ario Seto menjawab amanah ini dengan keteladanan dan kerja nyata. Hadirkan polisi yang tegas terhadap kejahatan, bersih dalam menjalankan kewenangan, dan manusiawi dalam melayani. Rakyat harus merasa bahwa ketika membutuhkan perlindungan, mereka dapat datang kepada polisi dengan percaya.
-
Polhukam7 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Nasional3 days agoMusim Tanam Mundur, Suwendra Wanti-Wanti Harga Beras Naik Jelang Lebaran
-
Daerah5 days agoOmbudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
-
Nasional7 days agoTravel Jannah Firdaus Rayakan HUT ke 23, Selenggarakan Manasik Bersama 1.000 Jamaah

