Connect with us

Polhukam

Penahanan wartawan di Mojokerto, Bentuk Kriminalisasi Berjemaah

Published

on

Johan Pakpahan, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )

Mojokerto, Hariansentana.com – Menyoroti tentang kasus penahanan wartawan di Mojokerto merupakan bentuk kriminalisasi berjemaah.

Hal tersebut dikatakan Johan Pakpahan, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi Jum’at (27/3/ 2026).

Menurutnya, terdapat prinsip dasar yang perlu dipahami terkait profesi wartawan.

wartawan yang sah memiliki identitas kartu pers, berada di bawah naungan media dan redaksi, serta ada nama di susunan Redaksi serta bertugas menjalankan profesi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungj jawabkan. Jika ada pihak yang keberatan dengan tulisan, langkah yang tepat adalah mengajukan keluhan kepada redaksi atau Dewan Pers, bukan melalui jalur kriminal.”terang nya.

Lebih lanjut dalam kasus Mojokerto, wartawan yang menulis tulisan mendapat keberatan dari seorang pengacara. Pengacara tersebut kemudian mengajak anggota Polri untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setelah wartawan ditahan, Kapolres Mojokerto baru mempertanyakan hal ini kepada Dewan Pers, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.”tandas nya.

Johan juga menyebut bahwa Dewan Pers dinilai telah membela tindakan Kapolres Mojokerto.

“Kita sedang menghadapi kriminalisasi berjemaah terhadap wartawan yang notabennya rakyat biasa yang hanya berjuang untuk kehidupan, menjalankan profesi untuk menghidupi anak, istri, dan keluarga, bukan untuk mencari popularitas atau kekayaan,” ujarnya.

“Johan juga mengajukan pertanyaan kepada penegak hukum tentang niat di balik tindakan tersebut, apakah ada rasa bangga atau hanya untuk menunjukkan bahwa pengacara lebih hebat karena bisa mengkriminalisasi wartawan, sedangkan sebaliknya tidak bisa dilakukan. Ia juga mengkritik Kapolres Mojokerto yang dianggap bisa mengambil langkah lain selain menahan wartawan.

Selain itu, ia mengkritik proses penentuan status wartawan yang dinilai tidak tepat, yaitu hanya berdasarkan pernyataan Dewan Pers tanpa melibatkan ahli bidang pers, tanpa menguji di pengadilan, dan tanpa menghadirkan wartawan serta bukti-bukti tulisannya beserta pihak yang merasa terganggu.”Pungkas nya nya.

“Tindakan OTT terhadap wartawan telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM dan menyerang kehormatan wartawan secara personal, namun reaksinya tidak dihormati,” katanya.

Johan berharap penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa mendikte profesi lain, menjunjung tinggi prinsip prasangka tidak bersalah, dan setiap langkah hukum berdasarkan niat positif bukan dendam atau kebencian. “Kalau tidak, kita akan tenggelam dalam kegelapan hukum dan tidak akan pernah bisa membangun benteng keadilan, bahkan justru meninggalkan sejarah buruk di Indonesia,” papar nya. (Ron).

Polhukam

Ketua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai emosional saat menegur rakyat pengguna jalan dalam sebuah konten video yang beredar di media sosial.

Saat di hubungi tlp seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Sabtu 17 Oktober 2026 mengatakan,
Menurut Johan, dalam konten tersebut gubernur terlihat marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata terkait partisipasi pajak yang dibayar rakyat dan menyebut pengguna jalan sebagai penyebab jalan rusak dengan nada emosi.

“Itu sudah keluar dari etika seorang gubernur sebagai pengayom rakyat. Perlu dipahami, pembayar pajak itu adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang. Gubernur itu pejabat tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan harus memberikan contoh yang baik,” ujar Johan

Ia menilai, seorang pemimpin seharusnya mengedepankan budaya sopan santun ketimuran, bukan menunjukkan emosi seperti preman.

“Rakyat melihat dan menonton konten ini. Ini contoh buruk antara pejabat dengan rakyatnya sendiri. Harusnya pejabat bicara baik-baik dengan rakyat, jangan seperti penjajah yang menekan rakyat sendiri,” tegasnya.

Johan juga menyoroti belakangan ini Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM dinilai kurang memberikan respons yang menyejukkan, terutama terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi.

“Harusnya Pak KDM bisa menjadi penyejuk bagi rakyat Jawa Barat dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bukan malah marah-marah. Kalau terus seperti ini, rakyat bisa tidak simpatik,” katanya.

Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat untuk lebih fokus pada persoalan yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Fokus saja pada lapangan kerja, banyak pengangguran di Jawa Barat. Buka investasi seluas-luasnya di Jawa Barat, atasi pengangguran yang tinggi, dan permudah pengurusan izin yang cepat, murah, dan tidak berbelit-belit,” pintanya.

Ia berharap KDM dapat membawa kemajuan bagi Jawa Barat, khususnya dalam mengatasi pengangguran, membuka investasi besar, serta meningkatkan sektor pendidikan.

Selain itu, Johan juga meminta kepada para kepala daerah, khususnya Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, untuk tidak sibuk pencitraan.

“Jangan sibuk pencitraan saja, tapi harus aktif membuka lapangan kerja di semua kabupaten/kota, sehingga angka pengangguran di Jawa Barat umumnya bisa turun,” pungkasnya……(Ron)

Continue Reading

Polhukam

Jabat Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan Gelar Salat Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Published

on

By

WONOGIRI, SENTANA – Usai melaksanakan Serah Terima Jabatan, serta lepas sambut, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H. langsung bergerak cepat Menjalin kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat, dimana Kapolres Wonogiri bersama jajaran menggelar kegiatan Salat Subuh Keliling di Masjid Jami Nurul Iman Selogiri, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi langsung dengan warga dalam mewujudkan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si. “Polisi Bersama Masyarakat”. Sekaligus dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres dan rombongan tiba di lokasi tepat saat azan Subuh berkumandang. Dirinya tampak menyapa warga yang hadir dengan hangat, lalu melaksanakan Salat Subuh berjamaah bersama warga setempat. Suasana terasa sangat akrab dan kekeluargaan, seolah tidak ada jarak antara aparat kepolisian dan masyarakat.

KULTUM SUBUH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, saat memberikan Kultum usai Salah Subuh. (Foto Ist).

Usai menunaikan ibadah, Kapolres AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, dengan senyum ramah menyempatkan diri berdialog santai dengan warga. Orang nomor satu di Polres Wonogiri itu menyampaikan bahwa, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluh kesah, serta harapan warga.

“Kami datang di pagi hari untuk bersama-sama beribadah, karena di saat seperti ini hati kita sedang tenang dan tulus. Semoga kebersamaan ini menjadi awal yang baik untuk kita saling menjaga dan saling mengenal serta mengingatkan,” ujar Kapolres kepada warga.

Alumni Akpol 2007 itu, juga mengingatkan mengenai pelaksanaan Pilkades. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta menghormati perbedaan pilihan sesama warga Desa.

“Pilkades adalah urusan kita bersama untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi desa. Perbedaan pilihan itu hal yang wajar, jangan sampai karena beda pilihan, kita lupa bersaudara. Mari kita jaga kerukunan, jalankan proses demokrasi dengan jujur, adil, dan tertib. Jika situasi aman dan kondusif, pembangunan di Desa kita pasti akan berjalan lebih baik,” pesannya dengan nada yang tegas, namun ramah.

RAMAH TAMAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, ramah tamah bersama para Ulama & tokoh, usai Salat Subuh. (Foto Ist).

Kapolres juga memastikan bahwa, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Wonogiri. Namun demikian, keberhasilan Pilkades yang damai sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

Warga yang hadir tampak menyambut baik langkah dan perhatian Kapolres Wonogiri. Mereka berharap, silaturahmi seperti ini terus dijalankan secara berkelanjutan, sehingga hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dan erat.

“Insya Allah Kegiatan Salat Subuh Keliling ini akan terus dilakukan secara bergilir ke berbagai Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Wonogiri, sebagai wujud nyata komitmen Polres Wonogiri untuk selalu hadir, dekat, dan melayani masyarakat,” tutup AKBP Deni Septiawan. (Red).

Continue Reading

Nasional

Marak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan

Published

on

By

JAKARTA — Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang digital, terutama anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar promosi layanan keuangan melalui platform digital.

Menurut Yasonna, iklan pinjol tidak boleh dibiarkan beredar tanpa pengawasan yang memadai. Promosi yang menonjolkan kemudahan pencairan dana, proses instan, dan persyaratan sederhana berpotensi mendorong masyarakat mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensi bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran.

“Ruang digital tidak boleh menjadi ladang promosi yang membuat masyarakat terjerat utang. Komdigi harus memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjol di media sosial dan marketplace, termasuk memastikan bahwa promosi yang beredar berasal dari penyelenggara yang legal dan tidak menyesatkan,” tegas Yasonna, Jakarta (12/10/2026).

Anak di Bawah Umur Harus Dilindungi

Yasonna menyoroti pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari paparan iklan pinjaman digital. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus karena belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko pinjaman, bunga, denda, serta konsekuensi hukum dari kewajiban pembayaran.

Ia meminta platform digital memperkuat sistem penyaringan iklan agar promosi pinjol tidak menyasar anak-anak dan tidak ditampilkan melalui mekanisme pemasaran yang mengeksploitasi kerentanan pengguna.

“Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai mereka sejak dini dibiasakan melihat pinjaman sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Perlu Koordinasi Komdigi, OJK, dan Platform Digital

Yasonna mendorong Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara platform digital, serta pemangku kepentingan terkait untuk membangun sistem pengawasan iklan pinjol yang lebih efektif.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat mencakup verifikasi identitas dan legalitas pengiklan, penindakan terhadap iklan pinjol ilegal, transparansi informasi biaya pinjaman, serta mekanisme pelaporan dan penghapusan iklan yang melanggar ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Pemerintah dan platform digital perlu mengembangkan langkah pencegahan, termasuk membatasi promosi yang menyesatkan dan memperkuat edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat terjerat utang, baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sumber paparan iklannya. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak justru membuka jalan bagi praktik pemasaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Jangan Biarkan Kemudahan Digital Berujung pada Jeratan Utang

Yasonna menegaskan, pinjaman digital yang beroperasi secara legal tetap harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip pemasaran yang bertanggung jawab. Sementara itu, iklan yang memuat informasi menyesatkan, menyamarkan biaya, atau mempromosikan layanan ilegal harus ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan pengawasan iklan harus menempatkan keselamatan konsumen sebagai pertimbangan utama, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas informasi yang benar dan perkembangan ekonomi digital.

“Teknologi seharusnya membantu masyarakat, bukan menjerumuskan mereka. Kita membutuhkan ekosistem digital yang sehat, melindungi anak-anak, memberikan informasi yang transparan, dan mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berisiko tanpa pemahaman yang cukup,” pungkas Yasonna.

Continue Reading
Advertisement

Trending