Polhukam
Penahanan wartawan di Mojokerto, Bentuk Kriminalisasi Berjemaah
Johan Pakpahan, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Mojokerto, Hariansentana.com – Menyoroti tentang kasus penahanan wartawan di Mojokerto merupakan bentuk kriminalisasi berjemaah.
Hal tersebut dikatakan Johan Pakpahan, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi Jum’at (27/3/ 2026).
Menurutnya, terdapat prinsip dasar yang perlu dipahami terkait profesi wartawan.
wartawan yang sah memiliki identitas kartu pers, berada di bawah naungan media dan redaksi, serta ada nama di susunan Redaksi serta bertugas menjalankan profesi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungj jawabkan. Jika ada pihak yang keberatan dengan tulisan, langkah yang tepat adalah mengajukan keluhan kepada redaksi atau Dewan Pers, bukan melalui jalur kriminal.”terang nya.
Lebih lanjut dalam kasus Mojokerto, wartawan yang menulis tulisan mendapat keberatan dari seorang pengacara. Pengacara tersebut kemudian mengajak anggota Polri untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setelah wartawan ditahan, Kapolres Mojokerto baru mempertanyakan hal ini kepada Dewan Pers, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.”tandas nya.
Johan juga menyebut bahwa Dewan Pers dinilai telah membela tindakan Kapolres Mojokerto.
“Kita sedang menghadapi kriminalisasi berjemaah terhadap wartawan yang notabennya rakyat biasa yang hanya berjuang untuk kehidupan, menjalankan profesi untuk menghidupi anak, istri, dan keluarga, bukan untuk mencari popularitas atau kekayaan,” ujarnya.
“Johan juga mengajukan pertanyaan kepada penegak hukum tentang niat di balik tindakan tersebut, apakah ada rasa bangga atau hanya untuk menunjukkan bahwa pengacara lebih hebat karena bisa mengkriminalisasi wartawan, sedangkan sebaliknya tidak bisa dilakukan. Ia juga mengkritik Kapolres Mojokerto yang dianggap bisa mengambil langkah lain selain menahan wartawan.
Selain itu, ia mengkritik proses penentuan status wartawan yang dinilai tidak tepat, yaitu hanya berdasarkan pernyataan Dewan Pers tanpa melibatkan ahli bidang pers, tanpa menguji di pengadilan, dan tanpa menghadirkan wartawan serta bukti-bukti tulisannya beserta pihak yang merasa terganggu.”Pungkas nya nya.
“Tindakan OTT terhadap wartawan telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM dan menyerang kehormatan wartawan secara personal, namun reaksinya tidak dihormati,” katanya.
Johan berharap penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa mendikte profesi lain, menjunjung tinggi prinsip prasangka tidak bersalah, dan setiap langkah hukum berdasarkan niat positif bukan dendam atau kebencian. “Kalau tidak, kita akan tenggelam dalam kegelapan hukum dan tidak akan pernah bisa membangun benteng keadilan, bahkan justru meninggalkan sejarah buruk di Indonesia,” papar nya. (Ron).