Polhukam
Pemuka Agama Papua Sebut, Lukas Enembe sedang Menjalani Hukum Tabur-Tuai
Jayapura, Hariansentana.com – Masyarakat Papua terus menantikan langkah nyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. Orang nomor satu di Papua itu sudah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lembaga antirasuah itu telah memeriksa Lukas di rumah kediamannya di Jayapura awal November 2022, namun pemeriksaan tersebut dihentikan sementara karena kondisi kesehatan Lukas yang belum sepenuhnya pulih dari sakit.
Perkembangan terkini, dua pengacara Lukas telah dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan kliennya tersangka.
Mengamati perkembangan itu, Gembala Jemaat dari Gereja Injili Seutuh Internasional di Jayapura, Pastor Catto Y Mauri, S.Th meminta semua pihak harus legowo, harus terbuka, dan dengan rendah hati melihat KPK ini sebagai alat Tuhan untuk menyampaikan apa yang baik.
“Pak Lukas dan tim tidak usah takut, ada Tuhan. Tapi sebaliknya, waktu kita salah, kita harus siap juga. Ada Tuhan juga yang akan menghukum, kita tidak bisa sembunyi. Kita tidak bisa lari kemana-mana karena ada Tuhan yang akan kontrol kita,” kata Pastor Catto di Waena, Kabupaten Jayapura, Sabtu (19/11/2022).
Pastor Catto yang juga merupakan pendiri Lembaga Pengembangan Generasi (Lempeng Papua) ini mengatakan, dilihat dari aspek rohani, apa yang sedang dialami Gubernur Papua saat ini merupakan hukum tabur-tuai.
“Saya harap ini jadi pelajaran tapi juga hal yang berikut bagi saya pribadi, apa yang sedang terjadi dengan Pak Lukas ini juga apa yang Alkitab bilang Hukum Tabur-Tuai,” tegas Pastor Catto.
Pastor Catto menyebut, pada Maret 2022 yang lalu, Lukas dan tim melaporkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK. Atas laporan tersebut, KPK lalu menetapkan RHP sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. RHP saat ini masih menjadi buron KPK.
“Pak RHP dan Pak Lukas sama-sama dari GIDI (Gereja Injili di Indonesia), sama-sama dari Tolikara, sama-sama pemimpin dari gunung. Saya kira ini waktunya. Waktu kita bisa lapor orang lain, kita harus siap untuk dilapor. Ukuran yang kita pakai untuk mengukur orang, ukuran itu pula akan diukurkan kepada kita,” kata Pastor Catto.
Karena itu, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan KPK dalam memerangi tindak pidana korupsi di Papua. KPK dinilainya sudah melakukan hal yang sepatutnya terhadap Lukas, lebih-lebih KPK telah mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas kendati Lukas sudah berstatus tersangka.
“Mungkin orang di luar tidak tahu bahwa Pak Lukas memang sedang sakit, beliau memang sedang sakit. Dan dengan KPK datang melihat dari dekat, itu betul, jadi ini ada dua sisi yang berbeda. Satu sisi kemanusiaan, beliau sedang sakit jadi mungkin akan menunggu waktu yang tepat untuk diperiksa. Tapi sisi yang lain juga, sebagai anak Tuhan, sebagai pemimpin di Papua, beliau (Lukas) harus menjalani pemeriksaan sebagai bentuk pertanggung jawaban,” kata Pastor Catto.
Ketua Lempeng Papua ini mengakui, menjadi pemimpin di Bumi Cenderawasih ini tidak mudah. Butuh konsentrasi yang sangat luar biasa. Tidak hanya Lukas tetapi juga orang-orang di sekitar Lukas harus bekerja penuh konsentrasi.
“Bukan saja sosok atau pribadi Pak Lukas saja, tapi siapa di pinggir beliau, pembisik-pembisik di sekitar beliau. Banyak pemimpin di negara-negara besar yang jatuh karena pembisik,” sebut Pastor Catto.
Kepada Lukas dan para ‘pembisik’nya, Pastor Catto mengimbau untuk senantiasa takut akan Tuhan. Karena orang yang takut akan Tuhan, sudah pasti tidak melakukan korupsi. Tidak akan mengambil apa yang bukan haknya.
“Prinsip Alkitab adalah orang yang takut Tuhan, dia tidak ambil (yang bukan) milik dia. Kan sepuluh Hukum Tuhan bilang, jangan mengingini barang orang, apalagi barang orang banyak, itu tidak boleh. Seorang pemimpin jangan mengambil barang milik orang banyak. Apalagi kepala daerah sudah pasti itu dilarang. Ada janda, duda, yatim piatu yang susah, yang harus ditolong,” imbau Pastor Catto.(***)
Polhukam
Peduli Kemanusiaan Jajaran Polres Bogor Donasikan Korban Bencana NTT
Bogor, Hariansentana.com – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Melalui gerakan patungan sukarela selama satu pekan, personel Polres Bogor bersama seluruh Polsek jajaran berhasil menghimpun dana kemanusiaan sebesar Rp100 juta untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam di Kelurahan Tanarata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Donasi tersebut merupakan hasil swadaya anggota yang secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya. Bantuan kemudian disalurkan melalui Komunitas Polisi Baik Polres Bogor bersama perwakilan mahasiswa NTT yang berada di Bogor.

Gerakan kemanusiaan itu diinisiasi setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selama satu pekan, anggota di tingkat Mapolres hingga Polsek jajaran bergotong royong mengumpulkan dana sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.
Untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, tiga personel Komunitas Polisi Baik Polres Bogor diterjunkan langsung ke lokasi dropping bantuan di Kelurahan Tanarata. Mereka didampingi perwakilan mahasiswa asal NTT yang menempuh pendidikan di Bogor.
Perwakilan Mahasiswa NTT di Bogor, Tri Rahman, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kapolres Bogor beserta seluruh personel yang ikut dalam aksi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Bogor dan seluruh anggota jajaran Polres serta Polsek yang telah bergotong royong dan patungan selama seminggu. Kepedulian seluruh personel melalui Komunitas Polisi Baik Polres Bogor yang melibatkan kami mahasiswa NTT sungguh luar biasa,” papar Tri Rahman,Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, bantuan senilai Rp100 juta tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat terdampak bencana di Tanarata. Ia berharap bantuan itu dapat meringankan beban warga sekaligus menjadi bukti kuat bahwa kepedulian terhadap sesama tidak dibatasi jarak dan wilayah.
“Bantuan Rp100 juta ini sangat berharga untuk saudara-saudara kami di Kelurahan Tanarata, Manggarai Timur. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan membantu proses pemulihan,” terang nya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keikhlasan dan antusiasme seluruh anggotanya dalam menggalang bantuan.
Menurutnya, aksi tersebut bukan semata-mata soal jumlah dana yang terkumpul, tetapi juga tentang bagaimana semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh di lingkungan kepolisian,”ucap nya.
Ia menegaskan, polisi tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk hadir ketika masyarakat mengalami musibah.
Gerakan patungan selama sepekan itu sekaligus menjadi gambaran bahwa kepedulian dapat diwujudkan melalui langkah sederhana ketika dilakukan secara bersama-sama. Sedikit yang disisihkan oleh setiap anggota akhirnya terkumpul menjadi bantuan bernilai besar bagi masyarakat yang sedang membutuhkan.
Penyaluran bantuan melalui Komunitas Polisi Baik Polres Bogor dan mahasiswa NTT tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak bencana di Kelurahan Tanarata dan membantu mempercepat proses pemulihan kehidupan sosial masyarakat di Kecamatan Kota Komba.
Aksi tersebut juga menjadi pesan bahwa solidaritas kemanusiaan tidak mengenal batas daerah. Dari Kabupaten Bogor, kepedulian itu dikirim jauh ke Manggarai Timur sebagai bentuk persaudaraan dan semangat gotong royong untuk sesama,” papar nya…Ron
Polhukam
LSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Bupati Bogor untuk segera menonaktifkan pejabat di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) Kabupaten Bogor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan upah pungut.
Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 22 / 08 /. 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
Langkah tersebut dinilai penting agar kinerja Bappenda tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal,”terang nya.
“Kami minta Bupati Bogor tegas. Pejabat yang diduga menerima atau mendapat akses potongan upah pungut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Ini penting untuk menjaga normalisasi pelayanan dan agar Bappenda tidak terbelenggu kasus yang sedang disidik KPK,” ujar M Johan.
Ia menjelaskan, upah pungut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang biasanya dilaporkan Bappenda dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun “diduga “ dalam praktiknya sering terjadi pembagian kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di DPRD,” papar nya.
“Tradisi ini sudah terjadi. Jangan ada yang disembunyikan. Dinas penghasil dana ada perbandingan upah pungut dan Bappenda yang menerima laporan serta setor ke kasda. Harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.
Johan juga meminta KPK untuk transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup dan tidak boleh ada intervensi kepentingan politik.
“Jangan sampai staf jadi tumbal. Kalau memang ada eselon II setingkat kepala dinas yang terlihat, harus dijelaskan apa peranannya. Kami tidak ingin kasus ini panas di awal, redup di akhir,” katanya.
Ia menyayangkan masih adanya persoalan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Padahal sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar tidak terjadi “KPK jilid tiga” di Kabupaten Bogor.
“Oleh karena itu kami akan terus mengontrol kinerja Pemkab Bogor agar terus berbenah dan bersih dari koruptor. Rakyat juga harus diberi pemahaman karena masih banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Johan menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan anggota DPRD, maka harus diproses hukum juga.
“Upah pungut biasanya ada pembagiannya sampai ke anggota DPRD. KPK harus usut tuntas tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh rakyat. Putusannya harus tegas dan jelas,” pungkasnya. (Ron)
Polhukam
KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri
JAKARTA, SENTANA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi KOSMAK yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Seusai penyerahan surat, perwakilan KOSMAK: Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu memberikan keterangan kepada wartawan.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penerbitan Sprindik baru diperlukan agar Kejaksaan Agung dapat membuka dan mengembangkan kembali sejumlah fakta terkait sejumlah pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri yang diduga sengaja belum disentuh penyidik.
”Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Sugeng.
Dalam surat kepada Jampidsus, KOSMAK menyatakan telah mencermati proses penyidikan Jiwasraya dan Asabri sebelumnya. KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga mengubah arah pengungkapan perkara dan menyebabkan sejumlah pihak yang semestinya didalami justru tidak tersentuh penyidikan.
”Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald Loblobly,
Soroti Ada Terduga Pelaku Lain yang Tidak Ditetapkan Tersangka
KOSMAK memberikan perhatian khusus terhadap kronologi awal penyidikan perkara Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2019.
Pada 30 Desember 2019, FA – yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus – meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus penghitungan kerugian negara.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada 8 Januari 2020, Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK AJP menerbitkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020. Tim audit investigatif dibentuk dengan I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Najmatuzzahrah sebagai wakil penanggung jawab, I Kadek Suartama sebagai pengendali teknis, dan Yuniar Sitorus sebagai ketua tim.
Namun, pada 14 Januari 2020, atau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif mengenai penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah mengumumkan enam tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Menurut KOSMAK, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dipahami sebagai delik materiil. Artinya, kerugian negara tidak cukup hanya berupa kemungkinan atau potensi kerugian, tetapi harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.
Sementara itu, LHP investigatif BPK mengenai penghitungan kerugian negara baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020. Laporan Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut mencakup pengelolaan keuangan dan dana Jiwasraya periode 2008-2018 dan menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.
Dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan sebelumnya, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1116/M.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 26 Juni 2019, Print-32/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019, dan Print-555/F.2/Fd.12/2019 tertanggal 27 Desember 2019, KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), manipulasi fakta mengubah arah kebenaran perkara, yang dilakukan mantan Jampidsus, FA, yang terindikasi diperbuat dengan sengaja untuk melindungi pelaku utama yang sebenarnya.
Terdapat dugaan ”permufakatan jahat” antara Wakil Ketua BPK RI, AJP dan mantan Jampidsus FA melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020, yang ”bersepakat” memutuskan memulai audit investigatif pada tempus periode 2008. ”Hal ini telah mengkonfirmasi bahwa terdapat upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan maksud untuk melindungi pihak-pihak tertentu, mengingat penyalahgunaan keuangan Jiwasraya telah dilakukan sejak tempus 2004 berlanjut 2025, 2006, dan 2007,” urai Ronald.

KOSMAK memiliki bukti berupa dokumen Addendum Perjanjian Gadai antara Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan RPR – selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori – sebesar Rp242 miliar, tanggal 13 Juli 2004, dengan memakai skema repurchase agreement (REPO) yang jumlah terus membengkak, dan berlanjut hingga 2007. Dilakukan kembali pada 2017. Total mencapai Rp5,7 triliun, yang seharusnya menjadi objek Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
”Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO di mana dana Rp5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portpolio Jiwasraya melalui berbagai instrumen tidak langsung, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara,” timpal Petrus Selestinus.
KOSMAK memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon, terdapat suara mirip Wakil Ketua BPK RI, AJP, yang tengah mengarahkan Najmatuzzahrah, wakil penanggung jawab Tim Audit BPK RI. Isinya, meminta agar audit investigasi seluruhnya diarahkan untuk mendukung dugaan rekayasa dan manipulasi yang dibangun mantan Jampidsus FA yang mendudukkan Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Heru Hidayat sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.
KOSMAK juga menunjuk fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan transaksi REPO tidak semata-mata melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Bahkan, dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, disebutkan hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).
Sejumlah Tokoh Diminta KOSMAK untuk Diperiksa
Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Sprindik baru digunakan untuk mengembangkan kembali penyidikan perkara Asabri. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah AH. Permintaan itu berkaitan dengan penelusuran KOSMAK terhadap investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Menurut KOSMAK, kedua perusahaan tersebut telah menghadapi persoalan fundamental sebelum sahamnya masuk dalam portofolio investasi. KBRI disebut terlilit utang, menghentikan kegiatan operasional, terkena suspensi, kemudian dinyatakan pailit hingga akhirnya dihapus dari papan perdagangan bursa. Sementara COWL disebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, dinyatakan pailit, dan mengalami force delisting. KOSMAK mempertanyakan mengapa saham perusahaan dalam kondisi tersebut justru masuk dalam portofolio investasi.
KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dalam pengelolaan portofolio investasi Asabri. Mereka menduga terdapat praktik window dressing serta transaksi saham yang sebelumnya dikuasai kelompok tertentu pada harga rendah, kemudian dijual melalui mekanisme investasi kepada Asabri dengan harga lebih tinggi. Dalam surat tersebut, KOSMAK juga menyebut PR dan AS sebagai jajaran direksi yang menurut mereka belum pernah diperiksa penyidik.
Dugaan Pemerasan dan Penyuapan
KOSMAK berpandangan, Sprindik baru juga diperlukan untuk mengusut dugaan pemerasan dan penyuapan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya. Dalam konteks ini, KOSMAK meminta Jampidsus memeriksa SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
KOSMAK menduga SSN mengetahui atau terlibat dalam proses penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara pada masa penyidikan sebelumnya. KOSMAK menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar US$ 1,5 juta, dari Rp60 miliar yang diminta di sebuah lapangan golf, serta negosiasi mengenai aset pihak yang ketika itu sejatinya tidak berpotensi menjadi tersangka. Nilai uang itu hanya sebagian kecil saja dari total jumlah hasil dugaan pemerasan dan penyuapan yang diperkirakan KOSMAK mencapai lebih dari Rp35 triliun.
Seluruh informasi tersebut, tambah Petrus Selestinus, harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan. Menurut dia, Sprindik baru memberi landasan hukum bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait, menguji dokumen, serta menelusuri dugaan aliran uang.
KOSMAK juga menyinggung nama SJS yang dalam dokumen yang mereka pelajari memiliki posisi penting dalam mata rantai investasi Asabri. SJS disebut mempunyai hubungan dengan PT Ciptadana Asset Management dan diduga terlibat dalam proses penunjukan perusahaan investasi.
Dalam dokumen yang sama, KOSMAK menyebut SJS bekerja bersama JN dan HK menggunakan perusahaan di Singapura bernama Atrium Asia Capital. Melalui entitas tersebut, saham yang sebelumnya dikuasai pada harga relatif rendah diduga dijual kembali kepada Asabri setelah mengalami kenaikan harga signifikan. Nilai transaksi yang disebut dalam dokumen mencapai sekitar Rp1 triliun.
Periksa Klaster Broker dan Pemilik Manfaat Korporasi
Untuk membongkar keseluruhan mata rantai transaksi, KOSMAK meminta pengembangan penyidikan tidak berhenti pada individu tertentu. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan klaster untuk melihat hubungan antara broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat akhir.
Dalam klaster broker, KOSMAK meminta penyidik mendalami TC, ST, DB, FG, TI, HK, serta JN. Nama-nama tersebut, menurut KOSMAK, perlu diperiksa untuk menjelaskan mata rantai transaksi saham dan pengelolaan investasi Asabri.
Sementara dalam klaster pemilik manfaat korporasi, KOSMAK meminta penyidik menelusuri pihak-pihak di balik 12 perusahaan manajer investasi, yakni: PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iseran Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.
Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik perlu menelusuri siapa pemilik manfaat (beneficial owner), pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, serta pihak yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi investasi tersebut.
Karena itu, KOSMAK meminta Kuntadi menggunakan kewenangannya sebagai Jampidsus untuk membuka pengembangan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menguji dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” ujar Sugeng.
Carel Ticualu menambahkan, pengembangan penyidikan diperlukan bukan untuk menegasikan putusan pengadilan ataupun proses hukum yang telah selesai. Melainkan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dan tidak ada fakta penting yang sengaja maupun tidak sengaja terabaikan.
“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun. KOSMAK bakal mendatangi lagi Gedung Bundar untuk mendesak sepuluh dugaan korupsi lain yang diduga disimpangkan dalam penyidikan sebelumnya. KOSMAK sudah memiliki informasi nama korporasi dan perorangan yang menjadi korban dugaan pemerasan. Termasuk dalam kaitan perkara korupsi apa saja,” pungkas Carel. (*)
-
Ekonomi6 days agoPT RBM Logistik Indonesia Perkuat Manajemen dan Siapkan Ekspansi Pasar Jelang RUPS
-
Daerah6 days agoKarhutla Kalimantan Capai 1.487 Hotspot, Alex Indra Lukman Desak Penanganan Jadi Prioritas Nasional
-
Polhukam4 days agoLSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
-
Ibukota7 days agoLantik Tujuh Pejabat Eselon II, Dr.H. Pramono Dorong Transparansi dan Inovasi

