Connect with us

Polhukam

Pendeta Alberth Yoku Minta Semua Pihak Hentikan Polemik Soal Kedatangan Ketua KPK ke Rumah Lukas Enembe

Published

on

Jayapura, Hariansentana.com  – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Jayapura Provinsi Papua Pendeta Alberth Yoku menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) di tanah Papua. Terutama langkah-langkah KPU dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Apa yang telah dilakukan lembaga antirasuah itu, sebut Pendeta Alberth merupakan bagian dari kewenangan negara dalam merawat kedaulatan NKRI di tanah Papua. Karena itu, tokoh gereja yang pernah menjadi Ketua Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) di tanah Papua ini meminta semua pihak tidak lagi berpolemik soal kedatangan Ketua KPK menemui Lukas Enembe sebagai tersangka di rumah kediamannya di Jayapura.

Menurutnya, untuk kondisi Papua memang harus dilakukan suatu langkah-langkah yang sifatnya adaptif, akomodatif, dan persuasif, karena hal itu merupakan bagian dari resolusi konflik terhadap sekian banyak hal di Papua yang terus-menerus dihadapi oleh pemerintah untuk diatasi.

“Sehingga kita tidak perlu mempersalahkan langkah-langkah yang diambil oleh KPK, tapi langkah-langkah ini akan membuka banyak ruang dimana Bapak Gubernur Lukas Enembe sudah dijumpai dan kondisi riilnya dilihat langsung oleh KPK. Itu sangat penting daripada KPK dengar dari jauh dan obyek terperiksa atau pemeriksaannya itu tidak dilihat. Sekarang karena sudah dilihat itu berarti kenyataannya itu menjadi suatu fakta untuk kegiatan proses pemeriksaan,”kata Pendeta Alberth Yoku.

Pendeta Alberth Yoku secara tegas memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK dan berterima kasih atas kedatangan KPK ke Papua untuk memeriksa kasus Lukas.

“Karena itu saya sampaikan terima kasih untuk proses yang sangat menghormati hak asasi manusia tapi tidak boleh kita meninggalkan tujuan pemeriksaan ini untuk mendapatkan kebenaran dari hal korupsi yang sudah terjadi,” tegas Pendeta Alberth.

Melalui cara kerja KPK yang strategis dan pola pendekatan yang sangat kondusif itu, lanjutnya, telah juga memberi dampak positif kepada masyarakat yang menjaga Lukas di rumah kediamannya.

“Mereka sekarang sudah bisa paham bahwa pemerintah bekerja dalam prosedur tetap yang safety, bukan untuk prasangka-prasangka buruk kalau nanti Pak Lukas dibawa, akan dicelakai atau akan ada musibah atau apa,” sebut Pendeta Alberth Yoku.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura menuai berbagai kritik. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, tidak mungkin KPK dapat melakukan penindakan jika tidak menemui tersangka. Pimpinan KPK diberikan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat, sebagaimana Pasal 6 huruf e UU KPK, untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Apa yang dilakukan oleh ketua KPK adalah perintah institusional, bukan atas inisiatif pribadi Firli. (***)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Kongkow dan Cooling, Menghindari Cara “Pokoknya” dan Pamer Pekoknya

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Kongkow istilah duduk duduk santai tetapi ada sesuatu yang menarik dan membuat suasana cair untuk mencari solusi. Yang ikut kongkow maupun dari hasil kongkow ada pencerahan. Tercerahkan menjadi padhang jingglang atau terang benderang fresh dalam pikir dan hati yang tidak lagi merasa paling dan ingin menghakimi tetap waras dan hati gembira. Tercerahkan dalam konteks hati dan pikiran gembira inilah suatu kecerdasan keluar dari berbagai upaya memanaskan suasana akibat perbedaan pilihan. Orang yang tercerahkan akan penuh rasa gembira tidak baperan. Orang yang tercerahkan selalu mengandalkan akalnya bukan okolnya. Tidak main gegabah, main ancam dan serudak seruduk. Apa yang dilakukan dengan memaksakan melalui pokoknya sejatinya sedang pamer pekoknya.

Kongkow walaupun santai penduh canda tawa hati gembira, ada ide baru dan terbarukan secara proaktif mampu mendialogkan untuk menemukan solusi yang diterima dan didukung semua pihak. Seni merupakan kebutuhan adab yang didialogkan bukan disuapkan tetapi untuk diserap dan dikunyah dalam dialog yang diimplementasikan melalui kongkow tadi. Kongkow seni menjadi model dialog peradaban untuk menyelesaikan masalah, yang ada inspirasi atau stimuli walau setetes yang dapat memberi suatu kesegaran jiwa. Setidaknya dengan canda tawa tadi bisa mencairkan suasana. Gembira itu sederhana yaitu ada tanda tawa. Tertawa yang sebebas bebasnya namun tetap dalam kontrol logika. Tertawa demgan logika itu membuat bahagia melepaskan dahaga atas duka. Sebaliknya tertapa tanpa logika sama saja menggiring ke rumah sakit jiwa. Beda pendapat, beda pilihan itu biasa dan tetap dalam konteks satu keluarga anak bangsa. Rukun agawe santosa, cerah agawe bubrah.

Kalau kita mengingat lagu keroncong Jawa yang dinyanyikan Waljinah “Ayo Ngguyu” (Mari tertawa dan jangan mudah marah). Kongkow seni dapat memberdayakan kartun dan karikatur mengajak kita bergembira dan memberi pencerahan dalam rupa kata garis dan warna. Tema yang digambarkan bisa berupa kehidupan sosial atau masalah kebijakan yanh berkaitan dengan politik maupun pemili. Kecerdasan di dalam menggambarkan dan mengungkapkan isi pikiran dalam gambar kadang hanya rupa tanpa kata orang dapat memahami makna di baliknya. Kepiawaian mengolah berbagai ungkapan dalam rupa yang mengajak kita semua unyuk tidak lupa bahagia.

Karya seni menjebatani atas perbedaan untuk tidak saling melabel atau tidak saling membenci. Kongkow seni melalui kartun dan karikatur walau kritis tetap mencerahkan dan menggembirakan. Kekritisannya bukan untuk membunuh atau menyerang atau atas dasar kebencian atau membabi buta menjelek jelekkan, melainkan ada sesuatu pesan moral yang mencerahkam. Kongkow seni yang mampu menjadi cooling system merupakan suatu kecerdasan dan kepiawaian mengolah rasa dalam rupa walau kadang tanpa kata, namun mampu mengajak bercanda dan menghasilkan tawa. ***

Continue Reading

Polhukam

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Published

on

By

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – Didalam melihat, memahami dan mengimplementasikan keutamaan UULLAJ adalah apa amanat UULLAJ. Keutamaan UULL AJ berkaitan dengan: Kemanusiaan,
Keteraturan sosial dan, Peradaban.

Secara konseptual yang dijabarkan secara pragmatis amanat UULLAJ adalah Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Meningkatkan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas, Menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan, Membangun budaya tertib berlalu lintas, dan Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

Di dalam mengimplementasikan LLAJ ada paradigma atau pendekatan yang mencakup: Flosofis, Geo politik dan geo strategis, Sosiologis, Yuridis, Globalisasi, Modernisasi, Operasional, dan Pelayanan publik.

Segangkan didalam mewujudkan amanat UULLAJ, tugas dan tanggung jawab para stake holder dalam mengimplementasikan UULLAJ terfokus pada Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, Kelancaran, dan Pelayanan kepada publik secara prima yang mencakup pelayanan di bidang, Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi dan Kemanusiaan.

Dalam mengimplementasikan amanat UULLLAJ secara dinamis yang mengikuti disrupsi yang begitu cepat setidaknya mencakup Edukasi yang didukung dan diperkuat dengan literasi, Membangun dan memberdayakan IT for Road Safety (model pelayanan prima di bidang LLAJ di era digital/revolusi industri Perkuatan Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (dalam struktural Polri), Penanganan angkutan umum daring dalam sistem terpadu yang memenuhi standar: Administrasi, Hukum, Manajerial, Operasional Keamanan, Keselamatan, dsb.

Pola pola implementasi amanat UULLAJ secara on line berbasis elektronik sebagai perkuatan dalam mendukung program SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik), Pola penanganan sistem sentra antar moda transportasi angkutan umum (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan dsb), Membangun sistem birokrasi yang rasional dalam pengambilan keputusan bagi: pembangunan, perbaikan, rekayasa dan penegakan hukum berbasis hasil kajian dan riset LLAJ . Sistem peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui sistem belajar berlalu lintas, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, catatan perilaku berlalu lintas, merit system untuk perpanjangan SIM, Sistem penegakan hukum secara konvensional, semi elektronik, elektronik maupun hybrid untuk mendukung smart city pada smart mobility dan smart living, Perkembangan kendaraan bermotor listrik, Perkembangan sistem operasional angkutan umum orang maupun barang (dengan awak atau tanpa awak) juga melalui drone,
Sistem kontrol atau pengawasan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara on line melalui back office maupun algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang real time, dapat di akses any time dan on time,
Perkuatan wadah bagi sinergitas para stake holder yang menjadi pilar LLAJ,
Pembangunan big data system sebagai basis one stop service system, Cyber security, Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan dan perubahan yang dinamis.

Tingkat keberhasilan pengimplementasian amanat UULLAJ dilihat dari: “Index Keamanan Keselamatan Kelancaran dan Ketertiban Lalu lintas”. Yang ditunjukan dari: Tingkat kualitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Tingkat kualitas keamanan dan keselamatannya, Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan, Tingkat budaya tertib berlalu lintas, dan Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ. ***

Continue Reading

Polhukam

Jisman Hutapea Divonis Bebas, Bukti Digital Forensik Jadi Sorotan dalam Perkara UU ITE

Published

on

By

Putusan bebas terhadap Jisman Hutapea dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menempatkan persoalan pembuktian sebagai salah satu titik penting dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Jisman Hutapea, Hudson, menilai pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan materi pembelaan atau pledoi menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat.

Menurut Hudson, perkara pidana tidak hanya bertumpu pada konstruksi dakwaan, tetapi juga pada kemampuan jaksa membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan pledoi menjadi bukti bahwa pembelaan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat,” ujar Hudson.

Sebelumnya, Hudson juga disebut telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan pengawasan terhadap proses perkara tersebut.

Namun, menurut Hudson, terlepas dari adanya langkah tersebut, substansi utama dalam perkara tetap berada pada proses pembuktian di persidangan.

Ia menilai jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.

Putusan bebas Jisman Hutapea kemudian menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan pasal-pasal UU ITE, terutama ketika dugaan tindak pidana berhubungan dengan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik.

Dalam perkara yang melibatkan bukti elektronik, keberadaan dan validitas bukti digital menjadi bagian penting yang harus diuji di persidangan. Digital forensik dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri, mengidentifikasi, serta memastikan keaslian dan keterkaitan data elektronik dengan perkara yang sedang diperiksa.

Karena itu, putusan terhadap Jisman Hutapea dinilai kembali menempatkan aspek pembuktian digital sebagai perhatian penting dalam penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan bebas tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dakwaan pidana harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Continue Reading
Advertisement

Trending