Ibukota
Pemprov DKI Jakarta Gelar Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng
Jakarta, Hariansentana.com.– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar perhelatan budaya tahunan, Lebaran Betawi, pada 10–12 April 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengatakan Lebaran Betawi merupakan momentum penting untuk mempererat silaturahmi, memperkokoh persatuan masyarakat Jakarta pasca-Idulfitri, sekaligus melestarikan budaya Betawi.
“Lebaran Betawi bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan, mempererat kebersamaan, serta melestarikan nilai-nilai budaya Betawi sebagai identitas Jakarta. Ini menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk bersilaturahmi, merawat tradisi, sekaligus memperkuat persatuan warga dalam suasana hari raya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/4).
Sekda Uus menjelaskan, Lebaran Betawi yang telah digelar sejak 2008 kini memasuki penyelenggaraan ke-18. Kegiatan ini terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan Betawi, sekaligus memperkuat identitas Jakarta sebagai kota global yang berakar pada kearifan lokal.

Mengusung tema “Lebaran Betawi untuk Jakarta: Memperkokoh Persatuan dalam Merawat Tradisi Menuju Jakarta Kota Global”, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang halalbihalal akbar, tetapi juga menghadirkan ruang inklusif bagi masyarakat untuk menikmati beragam atraksi budaya dan hiburan khas Betawi.
Perayaan tahun ini diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Bamus Betawi, Majelis Kaum Betawi, serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga dan mengembangkan budaya Betawi.
Menurut Sekda Uus, pemilihan Lapangan Banteng sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada nilai sejarahnya sekaligus posisinya sebagai salah satu ikon Jakarta, serta ketersediaan ruang publik yang memadai untuk kegiatan budaya berskala besar.
“Lapangan Banteng dipilih karena memiliki nilai sejarah dan merupakan salah satu ikon Jakarta. Selain itu, lokasinya strategis dan memadai untuk kegiatan budaya berskala besar,” jelasnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, masyarakat akan disuguhi beragam kegiatan:
-Jumat, 10 April 2026 (18.30–21.30 WIB) Diawali dengan malam syukuran yang diisi pengajian, maulid, tahlilan, tausiah, dan doa bersama.
-Sabtu, 11 April 2026 (08.00–23.00 WIB) Digelar berbagai atraksi budaya seperti ondel-ondel, tanjidor, silat, dan gambang kromong, serta kegiatan seremonial, silaturahmi akbar, hingga hiburan rakyat seperti lenong Betawi dan layar tancep.
-Minggu, 12 April 2026 (06.00–22.00 WIB) Diisi kegiatan santai dan interaktif, seperti senam bersama, permainan tradisional Betawi, dongeng rakyat, karnaval budaya, prosesi hantaran, sajian kuliner Betawi, hingga pertunjukan musik.
Masyarakat dapat menikmati aneka kuliner Betawi serta mengunjungi bazar produk lokal sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM.
“Kami mengundang seluruh masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk hadir dan meramaikan Lebaran Betawi 2026. Dengan semangat kebersamaan, kami berharap kegiatan ini menjadi ruang perjumpaan yang hangat bagi seluruh warga Jakarta,” ajak Sekda Uus.
Kegiatan ini diharapkan dapat menarik sekitar 20.000 pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, pelajar, komunitas budaya, hingga wisatawan domestik dan mancanegara.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi (MKB), Dr.Ing.H.Fauzi Bowo.Msi.(Mantan Gubernur DKI Jakarta).yang akrab disapa Bang Foke, menuturkan bahwa esensi Lebaran Betawi terletak pada kelestarian adat istiadat dan tradisi yang baik. Nilai-nilai tersebut antara lain saling memaafkan, mempererat silaturahmi,
Terutama kepada orang tua atau yang dituakan, serta mengajak anak-cucu berkeliling (ngider) agar mengenal sanak keluarga dan memahami tradisi luhur. Selain itu, dianjurkan membawa oleh-oleh atau anter-anter sebagai bentuk bakti dan penghormatan kepada para sesepuh.
“Dulu, tradisi ini dilakukan di setiap pelosok, kampung, bahkan antar-kampung untuk menjaga ikatan silaturahmi, kekeluargaan, persaudaraan, dan persatuan.(Sutarno)
Ibukota
Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.
“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.
“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:
Pelepasan Spanduk :
Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.
Keamanan Lingkungan :
Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.
Kenyamanan Bersama :
Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.
Kebersihan Lingkungan :
Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.
Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.
“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.
Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)
Ibukota
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.
“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.
Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.
Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya
“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)
Ibukota
Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam
JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.
Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.
“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).
Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.
“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.
Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.
“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.
Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.
-
Polhukam5 days agoKetua LSM PRB Kritik Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor, Minta Ketua KPK Beri Kepastian Hukum
-
Ibukota6 days agoPramono Minta 10 Finalis Benyamin Sueb Award Belajar ke Luar Negeri
-
Gayahidup5 days agoSAHID Sukho Hotel Tangerang Gandeng SAHID Hotels & Resorts, Tingkatkan Daya Saing Perhotelan
-
Polhukam5 days agoFathan Subchi, Pengabdian yang Berpulang, Kebaikan yang Tetap Dikenang

