Connect with us

Peristiwa

Oknum DPRD Pemalang dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Published

on

photo ilustrasi

Jakarta, Hariansentana.com –– Anggota DPRD Kabupaten Pema lang, Provinsi Jawa Tengah  berinisial BH dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.

Adalah VELIQ (V) (Pelapor/Korban) Selaku direktur yang diwakili dan di dampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co melaporkan BH ke polda metro jaya dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.

Untuk diketahui BH adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV. PJA

Melalui Kuasa Hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co menuturkan kronologi kejadian dugaan penipuan tersebut.

“Semua berawal dari pertemuan korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH cs, lalu Klien kami atau pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL. Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.” tutur Pengacara cantik ini kepada wartawan melalui rilisnya, pada Kamis 02/11/23.

Lanjut Mila, selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar. Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis namun pihak BH meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whats app yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL

Nah, setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak dikeluarkan oleh PT. GGL dan diduga PALSU. Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama. BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji.

BH sempat memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi.

“Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan angin surga akhirnya klien kami (korban) mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.” Jelas Mila.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap Penyelidikan BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 Milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari Bank BCA,

Surat Pernyataan dan Cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023 namun setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di prank ternyata 2 cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan tersisa 1 cek lagi menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 November 2023.

” Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah di prank oleh BH, alasannya sungguh unik, BH membuat alasan macam-macam, ketika tidak bisa menepati janji, “Mbak, Mas, Saya sudah antri di bank sejak pagi, keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak, saya di panggil polres Pemalang, Sebentar lagi Saya ada proyek besar, Saya sudah perjalanan ke Jakarta dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal ” Ucap Mila menirukan ucapan BH.

Padahal lanjut Mila, pada saat saya dan klien datang kerumahnya beliau di pemalang, beliau menyambut baik dan mengajak kami untuk tetap bersilaturahmi dan berjanji akan mengembalikan dana di hari senin, setiap hari selalu memberikan janji – janji palsu dan komunikasi terakhir dengan saya beliau menyampaikan opsi lain jika meleset yaitu akan membayar dengan aset tanah. sekarang pihak Penyidik Polda juga merasakan hal yang sama, di PRANK juga “Lanjut Mila”

Semua syarat yang diinginkan BH sudah kami siapkan karena berkali-kali BH menyampaikan bahwa dana 5 Milyar itu sudah ready tapi sudah hampir 1 tahun dana klien saya tak kunjung dikembalikan sedangkan klien saya harus menanggung cicilan dan bunga ke bank, karena modal yang di serahkan kepada BH adalah dana pinjaman Bank.

Dengan adanya kejadian ini kami berharap semoga DPP segera memanggil BH demi menjaga marwah PARTAI dan supaya tidak ada lagi kejadian serupa.

“Kesimpulannya bagaimana seseorang bisa menjadi wakil dan mengurus rakyat jika mengurus permasalahan sendiri saja belum bisa, bukankan seseorang yang berada di bawah naungan partai harus bisa menjaga nama baik partai? terlebih menjelang pemilu 2024.” Ujar Mila…(Dedy/Tabroni)

Peristiwa

Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.

Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.

“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.

Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.

“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.

Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.

“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.

Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.

“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.

“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.

Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.

“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending