Polhukam
Keberhasilan Koperasi Konsumen Makoops Udara I Tergantung dari Aktifnya Anggota dan Inovasi dari Para Pengurus.
Jakarta, Hariansentana.com — “Keberhasilan koperasi konsumen Makoops Udara I tergantung dari aktifnya kita semua seluruh anggota Makoops Udara I serta kreasi dan inovasi dari para pengurus Primer Koperasi Makoops Udara I” dijelaskan oleh Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin saat menyampaikan penekanannya dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Makoops Udara I Tahun Buku 2024. Bertempat di Gedung Roesmin Nurjadin, Makoops Udara I. (Senin, 17-2-2025).

Lebih lanjut Pangkoops Udara I menegaskan melalui Rapat Anggota Tahunan ini, sebagai kesempatan untuk kita semua mengecek transparansi anggaran serta dedikasi dari para pengurus kepada seluruh anggota sekalian. “Bahwasannya kita disini agar senantiasa saling peduli kepada Koperasi milik kita bersama ini. Karena pada dasarnya bila anggota makmur berarti Koperasi berhasil” tegas Pangkoops Udara I.

Dalam RAT tersebut selaku Kepala Primer Koperasi (Kaprimkop) Koops Udara I Lettu Lek Mohamad Yuzi Ghozali menjelaskan program kerja yang telah tercapai dengan baik selama tahun buku 2024.
Hadir dalam acara tersebut Kaskoops Udara I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., serta Para Pejabat Utama beserta seluruh Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Makoops Udara I.
Polhukam
Sengketa Hak Cipta Kemasan Kosmetik, Law Firm Wijaya Sandi & Co Menangkan Perkara SUNISA Lawan ZENCOLOR
JAKARTA – Sengketa hak cipta desain kemasan produk kosmetik merek SUNISA dan ZENCOLOR berujung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan penghapusan dua pencatatan hak cipta desain kemasan ZENCOLOR atas nama Christanto, SM, setelah menilai desain yang disengketakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan kemasan SUNISA.
Perkara ini diajukan Arief Rafandi Pohan terhadap Christanto, SM, terkait pencatatan hak cipta desain kemasan produk cushion ZENCOLOR Black Edition dan ZENCOLOR (Kemasan).
Tim Kuasa Hukum Arief Rafandi Pohan dari Law Firm Wijaya Sandi & Co. menjelaskan bahwa gugatan tersebut berawal dari ditemukannya produk cushion ZENCOLOR yang dinilai memiliki persamaan dengan desain kemasan SUNISA yang telah diperdagangkan sejak 2018.
“Klien kami telah memperdagangkan produk cushion dengan desain kemasan SUNISA sejak 2018. Persoalan muncul ketika ditemukan produk ZENCOLOR yang menurut hasil pemeriksaan dalam persidangan memiliki persamaan pada pokoknya dengan desain kemasan SUNISA. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan pembatalan pencatatan hak cipta,” ujar Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Arief Rafandi Pohan.
Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, Arief telah mendaftarkan merek SUNISA dengan Nomor IDM000917996, berdasarkan tanggal penerimaan 17 September 2020.
Selain itu, Arief juga mengajukan perlindungan desain industri untuk produk “KEMASAN SUNISA NATURAL LIGHT BB CUSHION” dengan Nomor Pendaftaran IDD000081507, tertanggal 11 Mei 2025, serta “DESAIN INDUSTRI SET KEMASAN KOSMETIK SUNISA (BOX DAN WADAH CUSHION)” dengan Nomor Pendaftaran IDD000081998, tertanggal 20 Juni 2025.
Arief juga mencatatkan hak cipta untuk ciptaan seni rupa berjudul “DESIGN KEMASAN CUSHION” dengan Nomor Pencatatan 001056032.
Dua Pencatatan Hak Cipta ZENCOLOR Dipersoalkan
Dalam gugatan tersebut, penggugat mempersoalkan dua pencatatan hak cipta yang tercatat atas nama Christanto, SM.
Pertama, “DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION” dengan Nomor Pencatatan 000460687, tertanggal 10 April 2023.
Kedua, “ZENCOLOR (KEMASAN)” dengan Nomor Pencatatan 000756522, tertanggal 11 September 2024.
Penggugat menilai kedua desain tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan desain kemasan SUNISA yang telah digunakan dan diperdagangkan lebih dahulu.
Selain mempersoalkan kemiripan desain, penggugat mengaku beberapa kali mengalami penghapusan produk atau takedown pada platform perdagangan daring dengan alasan dugaan pelanggaran hak cipta.
Kondisi tersebut, menurut penggugat, turut menimbulkan kebingungan konsumen karena adanya kemiripan tampilan produk SUNISA dan ZENCOLOR.
Hakim Pertimbangkan Bukti Perdagangan SUNISA Sejak 2018
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Arief Rafandi Pohan sebagai pemilik dan pencipta pertama atas ciptaan “DESIGN KEMASAN CUSHION”.
Tim Kuasa Hukum menyebut majelis hakim mempertimbangkan prinsip deklaratif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan prinsip tersebut, pencatatan ciptaan bukan satu-satunya faktor penentu kepemilikan hak cipta apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan haknya.
Sejumlah bukti yang menjadi pertimbangan antara lain bukti P-1, P-12, serta bukti P-18 sampai P-29. Bukti tersebut berkaitan dengan penggunaan merek, desain kemasan, dan aktivitas perdagangan produk SUNISA sejak 2018.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa merek SUNISA telah terdaftar pada 2020, sedangkan merek ZENCOLOR milik tergugat tercatat pada 5 Mei 2022.
“Majelis hakim mempertimbangkan riwayat perdagangan produk SUNISA sejak 2018, bukti penggunaan desain kemasan, serta dokumen pendaftaran merek. Rangkaian bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menilai siapa yang lebih dahulu menggunakan dan mengumumkan desain kemasan yang menjadi objek sengketa,” jelas Tim Kuasa Hukum Law Firm Wijaya Sandi & Co.
Dalam perkara ini, pengalihan merek SUNISA pada 26 Juli 2023 juga menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diajukan penggugat untuk menjelaskan riwayat penggunaan dan kepemilikan merek tersebut.
Meski demikian, pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta merupakan dua rezim perlindungan hukum yang berbeda. Penilaian mengenai kepemilikan hak cipta tetap didasarkan pada keseluruhan bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Persamaan Warna, Bentuk hingga Tata Letak Kemasan
Salah satu aspek yang diperiksa dalam persidangan adalah persamaan tampilan visual antara kemasan SUNISA dan ZENCOLOR.
Berdasarkan bukti P-12 berupa kemasan SUNISA dan P-13 berupa kemasan ZENCOLOR, majelis hakim menilai terdapat persamaan pada sejumlah unsur visual.
Unsur tersebut meliputi warna hijau, bentuk, konfigurasi, komposisi, tata letak, dan elemen visual lain yang menjadi karakteristik kemasan produk.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa desain kemasan SUNISA telah diwujudkan dalam bentuk barang, digunakan dalam kegiatan perdagangan, dan beredar di masyarakat sebelum pencatatan hak cipta desain kemasan ZENCOLOR.
“Persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai kemiripan produk, tetapi juga menyangkut orisinalitas desain kemasan. Majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah unsur visual, mulai dari warna, bentuk, konfigurasi, komposisi hingga tata letak berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan,” ungkap Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan terhadap ciptaan yang memiliki sifat khas dan pribadi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur perlindungan terhadap kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, maupun gabungan unsur-unsur tersebut.
Kedua rezim hukum tersebut memiliki ruang lingkup dan persyaratan perlindungan yang berbeda.
Dokumen Kerja Sama dengan Produsen China Dinilai Belum Cukup
Dalam persidangan, tergugat mendalilkan bahwa desain kemasan ZENCOLOR diperoleh melalui kerja sama dengan produsen di Tiongkok.
Namun, berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, majelis hakim menilai dokumen kerja sama yang diajukan belum cukup membuktikan asal-usul dan detail desain kemasan yang menjadi objek sengketa.
Salah satu bukti yang diperiksa adalah T-5 berupa Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 25 Agustus 2024.
Dokumen tersebut dinilai tidak memuat uraian detail mengenai desain kemasan yang diberikan produsen Tiongkok kepada mitranya di Indonesia. Selain itu, bukti tersebut hanya berupa hasil cetak tanpa dokumen asli dan tanpa terjemahan tersumpah.
Majelis hakim juga menilai bukti T-18 dan T-19 berupa hasil cetak foto kemasan bermerek LOOKSLIKE tidak cukup untuk membuktikan bahwa desain yang disengketakan telah digunakan pihak lain sebelum SUNISA.
“Kerja sama dengan produsen luar negeri perlu didukung dokumen yang dapat membuktikan asal-usul dan kepemilikan desain secara jelas. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai dokumen kerja sama yang diajukan belum cukup membuktikan detail desain kemasan yang menjadi objek sengketa,” kata Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H.
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa dokumen kerja sama komersial dengan pemasok luar negeri perlu disertai bukti yang dapat menjelaskan asal-usul desain, kepemilikan hak, dan dasar penggunaan desain yang dipasok.
Hakim Perintahkan Penghapusan Dua Pencatatan Hak Cipta
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat beritikad tidak baik terkait pencatatan dua ciptaan yang menjadi objek sengketa.
Kedua pencatatan tersebut adalah “ZENCOLOR (Kemasan)” dengan Nomor Pencatatan 000756522 dan “DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION” dengan Nomor Pencatatan 000460687.
Majelis hakim menilai kedua desain tersebut tidak memenuhi unsur orisinalitas berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan kedua pencatatan hak cipta tersebut hapus.
Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, yakni Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk tunduk dan melaksanakan putusan dengan menghapus kedua pencatatan ciptaan atas nama tergugat dari Daftar Umum Ciptaan.
“Majelis hakim menyatakan kedua pencatatan hak cipta yang menjadi objek sengketa harus dihapus dari Daftar Umum Ciptaan. Pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait sesuai perintah pengadilan,” jelas Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H. dari Law Firm Wijaya Sandi & Co.
Penghapusan pencatatan tersebut berdampak terhadap dasar perlindungan hak cipta yang sebelumnya melekat pada kedua pencatatan atas nama tergugat.
Sengketa Menjadi Perhatian bagi Industri Kosmetik
Perkara SUNISA dan ZENCOLOR turut menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kosmetik yang menggunakan jasa produsen atau pemasok dari luar negeri.
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa desain kemasan yang diperoleh dari produsen tidak melanggar hak pihak lain sebelum produk dipasarkan di Indonesia.
Hak merek, hak cipta, dan desain industri memiliki fungsi perlindungan yang berbeda.
Hak merek melindungi tanda pembeda barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Hak cipta melindungi ekspresi suatu ciptaan, termasuk karya seni rupa berupa desain kemasan.
Polhukam
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto Tegaskan Kejar Bandar Narkoba Kampung Bahari, Warga Jangan Dijadikan Tameng
Jakarta, Hariansentana.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kawasan narkoba Kampung Bahari alias Kebon Pisang Jakarta Utara, Minggu, 1 November 2026. Penggerekan ini mendapat perlawanan sengit dari para bandar dan warga di Kampung Bahari.
Namun begitu, Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto menyatakan sudah mengantongi data bandar narkoba yang melarikan diri saat penggerebekan Kampung Bahari hari ini. Dia juga memastikan polisi akan memburu para bandar narkoba yang lari itu.
Untuk yang target memang mereka melarikan diri. Tapi kita sudah ada datanya,” kata Kapolda Dadang seusai penggerebekan di Kampung Bahari.

Dirinya juga memastikan para bandar yang kabur itu tidak akan berkutik dalam pengejaran polisi. Kapolda Dadang juga menyebut harus ada penataan dan penyadaran masyarakat di Kampung Bahari.
“Mereka tidak akan bisa lari ke mana pun. Pasti akan kami kejar. Yang penting mereka tidak memanfaatkan masyarakat sini sebagai tameng. Itu terpenting. Mereka sudah kabur keluar dari, dari apa, dari lingkungan yang melindunginya selama ini,” kata Kapolda Dadang.
Pada kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kampung Bahari. Sementata para bandar narkoba akan terus dikejar.
“Ada sajam dan bong, ya. Peralatan-peralatan yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Kita akan terus kejar bandar-bandar tersebut,” ujar Kombes Pol Bismo.
Selain narkoba, penyidik juga mengamankan uang tunai serta alat pembuat ekstasi. Sejumlah senjata api (senpi) juga turut diamankan.
“Uang tunai ada. Hasil jadi satu sama barang bukti ganjanya. Hasil penjualan ditaruh di situ berikut ganjanya, berikut dengan uang tunainya,” jelas Kombes Pol Bismo lagi.(Sutarno)
Polhukam
Ketua LSM PRB Kritik Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor, Minta Ketua KPK Beri Kepastian Hukum
Bogor, Hariansentana.com – Polemik hukum di Kabupaten Bogor terkait penanganan kasus dugaan korupsi upah pungut Bapenda, SDM, dan Dinas Pendidikan menuai kritik keras dari Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB).
Hal itu disampaikan Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan saat ditemui ketika menghadiri pengukuhan Prof. Rendi di Universitas Borobudur, bersamaan dengan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra 31 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih tegas dalam menangani perkara yang sedang diperiksa, disidik, maupun dilidik di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, proses pendalaman sudah cukup lama, barang bukti sudah disita, dan pemeriksaan saksi seperti bendahara, kepala dinas, pejabat, Bupati, dan Wakil Bupati, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan, sudah dilakukan. Namun hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka.
“Harusnya Ketua KPK boleh memberikan penjelasan, mengapa lambat dan apa yang menghalangi. Apa ada “dugaan intervensi dari pihak penguasa”Apa benar kasus tidak bisa dibuktikan sehingga sulit penetapan tersangka?” ujarnya.
Ia menilai, jika melihat barang bukti dan saksi yang diperiksa serta adanya dugaan pemotongan upah pungut yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka.
Ia menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari kepedulian LSM PRB dalam menyoroti kinerja KPK.
“Jangan sampai keluar slogan Kabupaten Bogor istimewa, KPK tumpul menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi, bahkan menangkap dan mengadili untuk Kabupaten Bogor tumpul,” katanya.
Ketua LSM PRB berharap Ketua KPK memperhatikan Kabupaten Bogor. Penegakan hukum harus sama dan tanpa pandang bulu. Jika salah, harus diajukan ke Pengadilan Tipikor.
Namun, jika memang tidak ada permasalahan hukum di Kabupaten Bogor, ia meminta kasus tersebut dihentikan dengan SP3 dan KPK meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor karena telah mengacak-acak Bappenda, SDM, dan Dinas Pendidikan, serta menyatakan tidak ada korupsi.
“Jadi masyarakat jelas. Rakyatnya 6 juta menunggu keputusan Ketua KPK. Jangan biarkan kasus menggantung, berikan kepastian hukum. Walaupun hasilnya pahit kepada pejabat Kabupaten Bogor yang terkena dampak hukum, tapi rakyat tahu dan tenang melihat kinerja KPK,”papar nya…..Ron
-
Daerah1 day agoDPR Desak Pemda Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan 2026/2027
-
Ibukota6 days agoAncol Berdzikir dan Bershalawat 2026, Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global
-
Ibukota5 days agoAparat Gabungan Jakarta Utara Kembali Menertibkan Bangunan Liar di Sarang Narkoba Kampung Bahari Aset PT.KAI.
-
Nasional5 days agoTolak PPN di Pembalut, Selly Gantina: Jangan Hanya Menyoal Administrasi Perpajakan

