Connect with us

Peristiwa

Kapal Wisata Terbakar, 23 Orang Dievakuasi

Published

on

LABUAN BAJO, HARIANSENTANA.COM – Sebuah kapal yang membawa 18 wisatawan dan 5 kru terbakar dan meledak di Perairan Labuan Bajo, Kamis (30/05/2024) pagi.

Kapal yang hendak menuju ke Pulau Komodo itu perlahan-lahan tenggelam akibat lambung kanan jebol akibat ledakan. Seluruh penumpang panik. Awak kapal bertindak sigap dengan mengarahkan seluruh penumpang yang telah menggunakan life jacket itu untuk berenang menjauhi kapal dan survival (bertahan hidup). Awak kapal juga sebelumnya telah mengaktifkan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) dan panic button sehingga lokasi detail kapal naas itu diketahui Basarnas Command Center (BCC) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Informasi tersebut dikirimkan ke Posko Terbadu Labuan Bajo. Tim SAR pun langsung menggelar operasi SAR.

Bersamaan dengan itu, sebuah kapal wisata lainnya melintas dan melihat kapal yang terbakar tersebut. Mereka juga melihat para korban melambaikan tangan, meminta pertolongan. Kapal itu segera merapat dan melaporkan kecelakaan tersebut ke Posko Terpadu. Para awak kapal yang merupakan warga sekitar kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuhan Bajo itu kemudian dengan sigap melaksanakan pertolongan. Mereka mengevakuasi korban yang terapung-apung di laut itu dengan tehnik Reach (meraih), Throw (melemparkan alat apung), dan Row (menghampiri korban dengan perahu). Ke-23 korban akhirnya berhasil dievakuasi ke atas kapal. Kapal penolong itu kemudian bergerak menuju pelabuhan.

Di atas kapal, para awak kapal penolong dengan cekatan memberikan pertolongan pertama kepada 3 korban yang membutuhkan. Korban pertama dalam kondisi pingsan dan mengalami henti jantung akibat sumbatan jalan nafas. Mereka memberikan Resusitasi Jantung Paru (RJP) hingga korban sadar dan stabil. Mereka juga melakukan pembidaian kepada seorang korban lainnya yang mengalami patah tulang serta seorang korban ketiga yang mengalami luka bakar dengan menggunakan air bersih bersuhu normal.

Sampai di pelabuhan, tim ambulance sudah menunggu dan segera membawa ketiga korban ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.

Seperti itulah jalan cerita simulasi penyelamatan kecelakaan kapal yang dilaksanakan masyarakat sekitar DPSP Labuan Bajo yang telah mendapat pelatihan singkat oleh Basarnas.
”Latihan ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan kru kapal, pemandu wisata, masyarakat, dan potensi SAR lainnya dalam menghadapi situasi darurat yang terjadi di Perairan Labuan Bajo,” terang Direktur Operasi Basarnas, Laksamana Pertama TNI Edy Prakoso.

Dijelaskan, para pelaku simulasi berjumlah 50 orang. Mereka berasal dari berbagai stakeholder dan masyarakat sekitar yang juga pelaku bisnis pariwisata di Labuan Bajo. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan pelatihan singkat dari Basarnas.
“Orientasi simulasi ini untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat sekitar Labuan Bajo terhadap aspek keselamatan (safety) sehingga mampu mencegah atau meminimalisir jatuhnya korban jiwa saat terjadi kondisi kedaruratan atau krisis pariwisata,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basarnas bersama Kementrian Parwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerja bareng di kawasan Destinasi Parwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo, Selasa – Kamis (28-30/5/2024).

Dasar kerjasama tersebut bersumber dari Undang-undang Nomer 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pada pasal 45. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang SAR.

Pada konteks DPSP Labuan Bajo, pengelola wisata sudah tersistem dengan baik. Namun, masih perlu penguatan aspek keselamatan sehingga supporting system dari kebijakan nasional Presiden Joko Widodo benar-benar dapat diwujudkan.

Hari pertama, Selasa (28/5/2024) dilaksanakan Workshop Evaluasi dan Implementasi Protokol Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo di Aula Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Labuan Bajo. Acara dikemas dalam diskusi panel dengan menghadirkan 6 pembicara sekaligus. Masing-masing, dari Bappenas dengan topik “Pembahasan RKP dan RPJMN tahun 2025”, dari Basarnas dengan topik “Sistem Keselamatan Maritim dan Protokol Kemanan dan Keselamatan di DPSP”, dari Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan topik “Implementasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CHSE) Pada Kapal Wisata”, dari Basarnas lagi dengan topik “Membangun Keamanan dan Keselamatan Daerah Wisata Berbasis Pemberdayaan Masyarakat”, dari Kemenparekraf dengan topik “Sistem Pengembangan Daerah Aman Bencana (SPDAB)”, dan dari KNKT dengan tema “Evaluasi dan Rekomendasi Kejadian Kecelakaan di Labuan Bajo”.

Selesai diskusi panel, acara dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan hingga finalisasi rencana kontijensi operasi SAR penanganan kecelakaan kapal di Labuan Bajo dengan melibatkan 23 stakeholder dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, badan usaha, organisasi seperti perkumpulan kapal pinisi dan penyelam di kawasan Labuan Bajo. Tidak hanya itu, Basarnas dan Kemenparekraf juga mengintegrasikan system aplikasi digital dalam pelaporan kondisi kedaruratan.

Hari kedua, Rabu (29/05/2024), kegiatan pemberdayaan masyarakat. Di lantai 4 Kantor BPOLBF itu, para instruktur dari Kantor SAR Maumere memberikan latihan singkat kepada 50 orang dari berbagai stakeholder dan masyarakat di sekitar Labuan Bajo. Mereka mendapatkan pembekalan, baik teori maupun praktek, hingga simulasi pertolongan di permukaan air. Materi yang diberikan mencakup pengantar pertolongan pertama dan teknik pemindahan korban, penanganan perdarahan dan cedera alat gerak, penanganan luka bakar, sumbatan jalan nafas dan Resusitasi Jantung Paru (RJP) hands only, serta safety bekerja di lingkungan perairan dan metode pertolongan di air (reach, throw, and row).

Sementara di lantai 1 dilaksanakan paparan “Isu Terkait Kejadian Keselamatan dan Keamanan di DPSP” oleh BPOLBF Labuan Bajo dilanjutkan diskusi action plan yang dihadiri Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kemenparekraf dan Direktur Operasi Basarnas, Laksma TNI Eddy Prakoso.

Dan, hari ketiga (Kamis, 30/5/2024) rangkaian kegiatan dari hari pertama dan kedua diaplikasikan dalam bentuk simulasi di area Pelabuhan KSOP Labuan Bajo. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan hasil penandatanganan rencana kontijensi (renkon) dan pengukuhan kelompok wisata berbasis SAR.
“Harapan kami, kerja sama antara Basarnas dan Kemenparekraf ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata dari aspek keselamatan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di kawasan destinasi super premium Labuhan Bajo,” pungkasnya. (*)

Peristiwa

Ina Ammania Desak Unpas Usut Transparan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi

Published

on

By

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung. Ia meminta pihak kampus mengusut kasus ini secara transparan dan objektif, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.

Ina menilai perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan sumber ketakutan. Upaya menjaga nama baik institusi, menurutnya, tidak boleh menghambat penanganan kasus. Keselamatan, martabat, dan hak korban harus ditempatkan di urutan pertama.

“Ini ironi yang tidak boleh ditoleransi. Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat lahirnya para penjaga keadilan, bukan justru menjadi ruang yang diduga mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademiknya,” tegas Ina.

Laporan ini menjadi lebih serius karena diduga melibatkan tenaga pendidik dan sudah memicu aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban kampus. Ina menilai pengumuman investigasi ke publik saja tidak cukup. Pemeriksaan harus berjalan independen dan akuntabel, punya tenggat waktu jelas, dan dilengkapi perlindungan yang benar-benar dirasakan korban.

“Kampus jangan sampai lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada memastikan keadilan bagi korban. Kampus wajib mengusut kasus ini secara transparan, memberikan pendampingan kepada korban, dan memastikan tidak ada intimidasi. Diamnya institusi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga meminta kampus menyediakan pendampingan psikologis, merahasiakan identitas korban, dan menjamin keamanan mahasiswa serta saksi yang memberi keterangan. Tekanan dan ancaman dalam bentuk apa pun harus dicegah agar fakta bisa terungkap dan korban maupun saksi bisa bicara tanpa rasa takut.

Sebagai anggota komisi yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Ina menilai aturan tertulis tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus belum cukup tanpa komitmen nyata menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.

“Pembentukan tim investigasi tidak boleh sekadar menjadi cara meredam kemarahan mahasiswa. Harus ada tenggat waktu yang jelas, perlindungan nyata bagi korban dan saksi, serta sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti. Kampus harus membuktikan keberpihakannya kepada keadilan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.

Ina meminta hasil penanganan kasus diumumkan secara terbuka tanpa membuka identitas atau informasi pribadi korban. Ia berharap kasus ini mendorong perguruan tinggi mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memperkuat kanal pengaduan yang aman, dan memastikan relasi kuasa tidak dipakai untuk membungkam korban.

Menurut Ina, lingkungan akademik baru bisa menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat jika kampus membuktikan komitmennya lewat proses yang terbuka, perlindungan yang memadai, dan tindakan tegas saat pelanggaran terbukti.

Continue Reading

Peristiwa

Duka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Duka mendalam menyelimuti warga Jalan Kertajaya, RT 007 dan RT 017 RW 014, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, setelah kebakaran melanda permukiman mereka pada Selasa (13/10).

Di tengah kehilangan tempat tinggal dan harta benda, sejumlah warga juga harus menerima kenyataan pahit kehilangan orang-orang tercinta akibat peristiwa tersebut.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIB itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni M. Nabil (6) dan Sumiyah (69). Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan di RS Atma Jaya.

Api yang melalap 35 rumah dan berdampak pada 58 kepala keluarga (KK) atau 170 jiwa berhasil dipadamkan pada pukul 16.20 WIB. Namun, setelah kobaran api mereda, perjuangan para penyintas untuk bangkit dari musibah masih harus berlanjut.

Sebagian warga kini bertahan di lokasi pengungsian sementara, yakni 12 KK di Mushola Nurul Hidayah dan empat KK di Mushola Rohimaku Mulloh. Di tempat tersebut, mereka berupaya melewati masa sulit sembari menata kembali kehidupan yang terdampak kebakaran.

Di tengah suasana duka itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat.bersama Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara Fida Hendra,Ronny Japriko kasudin sosial,Darmawan Camat penjaringan Markus lurah,serta jajaran terkait, mendatangi lokasi kebakaran dan menemui para penyintas di kedua tempat pengungsian, Kamis (15/10).

Kehadiran mereka tidak sekadar untuk memastikan kondisi warga, tetapi juga memberikan dukungan moril agar para penyintas tetap kuat menghadapi cobaan. Bantuan dan santunan dari BAZNAS (Bazis) Jakarta Utara turut diserahkan kepada Tri Wulandari, kader dasawisma yang merupakan warga RT 017 RW 014 Kelurahan Penjaringan. Ia harus merelakan kepergian dua orang tercinta, M. Nabil dan Sumiyah, dalam musibah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hendra menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban serta warga yang terdampak. Ia berharap para penyintas diberikan kekuatan untuk melewati masa sulit

Dan jaga kesehatan. Semoga ini menjadi yang terakhir dan tidak ada insiden lagi. Saya berharap dan mendoakan semuanya bisa pulih, bisa semangat lagi, dan rezekinya bertambah lagi ke depannya,” tutur Hendra Hidayat.

Di balik duka yang menyelimuti Penjaringan, kepedulian dan gotong royong terus mengalir. Sejumlah instansi dan lembaga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal maupun barang-barang penting akibat kebakaran.

Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, mengatakan bantuan telah didistribusikan oleh berbagai pihak, di antaranya BPBD, Dinas Sosial, PMI, Kementerian Sosial, Artha Graha Peduli, Kepolisian serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, bantuan sudah didistribusikan dari beberapa instansi. Tadi juga diberikan layanan psikososial kepada warga penyintas kebakaran. Untuk kebutuhan lainnya, seperti seragam sekolah, sedang kita siapkan. Terkait dokumen kependudukan yang terbakar, saat ini sedang diinventarisasi. Nantinya, pencetakan akan kita lakukan secara kolektif di kelurahan,” jelas Makhrus.

Upaya pemulihan pun terus dilakukan agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi, termasuk memastikan anak-anak tetap memiliki seragam untuk bersekolah dan warga dapat kembali memperoleh dokumen kependudukan yang terbakar.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp61,9 Juta

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi menemukan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, serta satu personel Kesbangpol Demak.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/10), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM., mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Operasi diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Demak. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Wedung berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso S, S.IP, M.M.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.

Di Toko Ibu Rodhiyahtun, Kecamatan Wedung, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.016 batang.

Kemudian di Toko Bapak Su’ubi, ditemukan 400 bungkus dengan jumlah 7.720 batang rokok ilegal.

Sementara di Toko Ibu Sarmonah, petugas menemukan 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai 55.244 batang.

Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.

Berdasarkan hasil penghitungan, temuan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.

Agus Sukiyono menegaskan, barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan tertib dan kondusif.

“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus.

Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta kebijakan pemerintah terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending