Nasional
Jaga-jaga Putusan MKMK Tak Sesuai Harapan Publik, Tim Advokasi PETISI Lengkapi Permohonan dan Perkuat Bukti-bukti
Jakarta, Hariansentana.com – Tiga warga negara yaitu Sugeng Nugroho Aktivis Nelayan, Teguh Prihandoko Koordinator Jaringan Arek Ksatria Airlangga, keduanya dikenal sebagai tokoh-tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya dan Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara, telah memperbaiki permohonan yang pernah diajukan sebelumnya.
Mereka juga telah menunjuk Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., Sabar Maruli Simamora, S.H., M.H., Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., Dedy Purwoko, S.H., Kristian Wahyu Hidayat, S.H. dan Yan Reinold Sihite, S.H. yang tergabung dan menamakan diri Tim Advokasi Pejuang Penegak Konstitusi (PETISI) sebagai kuasaa hukum dalam permohonan Uji Materiel yang mereka ajukan.
Menurut Sugeng Nugroho, pihaknya tahu saat ini sedang berlangsung sidang Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023.
“Namun kami perlu mengantisipasi bila ternyata hasil sidang MKMK ini tidak sesuai dengan harapan publik. Jangan sampai perjuangan untuk menegakkan keadilan dan menjaga konstitusi ini kemudian dianggap selesai hanya sampai disitu,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (06/11).
Pernyataan Sugeng diamini Sabar Simamora, SH, MH, seorang Advokat Senior di Jakarta yang menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Sabar menambahkan bahwa perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023 itu bukan hal sepele, tapi menyangkut kepentingan publik secara luas.
“Di dalam hukum yang berlaku secara umum dikenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto, atinya Keselamatan Rakyat, Keselamatan Warga, jauh lebih tinggi dari konstitusi itu sendiri. Asas tersebut tentunya mengesampingkan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya Putusan Hakim Harus Dianggap Benar dan Harus Dilaksanakan,” tegasnya.
Pernyataan Sabar ini merupakan argumentasi yang mematahkan pendapat –pendapat yang beredar bahwa seakan-akan Putusan MK yang kontroversial soal batas usia Capres dan Cawapres itu harus diterima begitu saja oleh publik, suka atau tidak suka.
Sementara Koordinator Tim Advokasi PETISI, Fredrik J Pinakunary, SH, SE, mengutip hasil eksaminasi yang dilakukan oleh pakar-pakar Hukum Tata Negara, diantaranya “Eksaminator Prof. Susi Dwi Harijanti, bahwa Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk dari strong abusive judicial review yaitu penyalahgunaan kewenangan yang aktif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum, sehingga harus dilawan.
“Kami berharap sidang uji materiel yang kami ajukan ini segera digelar dan dibuka seluas-luasnya kepada publik karena publik perlu tahu bahwa perkara ini menyangkut hal yang sangat serius bagi tegak dan wibawanya konstitusi,” kata advokat yang namanya sangat dikenal publik sebagai salah seorang penasehat hukum yang berhasil membela Richard Eliezer dalam Kasus Ferdi Sambo beberapa waktu lalu.
Jadi, kata dia, bila MKMK besok memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran etika, maka permohonan yang diajukan pihaknya akan menjadi tindak lanjut dari hasil putusan MKMK tersebit.
“Sebaliknya bila MKMK memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan publik maka judicial review yang kami ajukan ini tetap memberikan jalan dan harapan untuk penegakan konstitsi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.
“Kami sangat siap menghadapi persidangan ini, terutama dengan bukti-bukti dan juga untuk menghadirkan ahli-ahli yang sangat kompeten dan memiliki integritas tinggi demi selamatnya demokrasi dan tegaknya konstitusi di negeri ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Sugeng Nugroho, Teguh Prihandoko dan Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum yang saat ini sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK, secara bersama-sama telah mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).(s)
Nasional
Komitmen Wisata Alam Berkelanjutan, EIGER Resmikan EIGER Nature di Bogor
Bogor, Hariansentana.com – EIGER meresmikan EIGER Nature di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai destinasi ekowisata yang memadukan petualangan, edukasi, dan pelestarian alam.
Mengusung tema “Menjaga dan Merawat Alam, Bergerak Bersama untuk Indonesia”, EIGER Nature hadir untuk mempererat hubungan antara alam, budaya, dan manusia.
Peresmian tersebut dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Berangkat dari perjalanan hampir empat dekade di dunia petualangan, EIGER meyakini alam bukan hanya tempat untuk dijelajahi, tetapi juga kehidupan yang perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Founder & Chairman EIGER Group, Ronny Lukito, menyampaikan bahwa pengembangan EIGER Nature merupakan bagian dari upaya EIGER untuk memberikan kontribusi yang lebih luas bagi Indonesia.
“Selama hampir empat dekade, alam Indonesia telah memberikan begitu banyak inspirasi bagi perjalanan EIGER. Melalui EIGER Nature, kami ingin belajar memberikan kembali, dengan menjaga alam, merawat kehidupan, dan mengajak lebih banyak orang untuk menghargai kekayaan yang kita miliki. Sebab, warisan terbaik bukan hanya tempat yang indah untuk dikunjungi, tetapi alam yang tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Ronny.

Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, mengapresiasi dedikasi tim EIGER Nature selama kurang lebih lima tahun dalam membangun dan mengembangkan destinasi ini. Ia menegaskan pengembangan pariwisata perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan wisatawan, dan pelestarian alam.
“Saya berharap EIGER Nature dapat terus menghadirkan pengalaman wisata alam yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab, dengan mengintegrasikan kegiatan petualangan, edukasi lingkungan, konservasi, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Widiyanti.
Ia menambahkan, investasi pariwisata berkualitas tidak hanya diukur dari pertumbuhan usaha, tetapi juga dari manfaat ekonomi bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. EIGER Nature diharapkan dapat membuka peluang usaha dan lapangan kerja sekaligus memperkuat daya saing wisata alam Indonesia.
Direktur Utama EIGER Nature, Imanuel Wirajaya, menegaskan alam merupakan aset utama yang menjadi fondasi pengembangan EIGER Nature. Destinasi ini tidak hanya mengajak pengunjung menikmati keindahan alam, tetapi juga membangun kepedulian untuk menjaganya.
“Aset utama EIGER Nature adalah alamnya. Kami berharap setiap pengunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga mengenalnya, jatuh cinta kepadanya, dan pada akhirnya ikut merawatnya. Kami juga berharap apa yang kami bangun di Megamendung ini dapat menjadi berkat bagi alam, budaya, dan manusia yang hidup di atasnya,” ujar Imanuel.
EIGER Nature akan mulai membuka kunjungan bagi publik secara bertahap pada 2 November 2026. Kehadirannya diharapkan dapat menghadirkan pengalaman petualangan yang bermakna sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap alam, budaya, dan Indonesia……(Ron)
Polhukam
Ketua LSM PRB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus upah pungut Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/10/2026), Johan mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan hingga kini belum ada kepastian hukum.
Menurutnya, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pihak sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari bendahara, Kepala Dinas Bappenda, Inspektorat, hingga Sekda Kabupaten Bogor. Terakhir, Wakil Bupati Bogor yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir, dan ajudan Bupati juga sudah diperiksa.
“Melihat barang bukti uang Rp 1,5 miliar dan saksi-saksi yang sudah banyak diperiksa sesuai perannya, harusnya penyidik KPK yang memeriksa kasus ini sudah bisa menetapkan tersangka. Pendalaman model apa lagi dalam penyidikannya,” ujar Johan.
Johan menegaskan, berlarut-larutnya penanganan kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Ketidakjelasan kasus tersebut dinilai bisa menjadi blunder bagi seluruh dinas di Kabupaten Bogor dan mengganggu kegiatan APBD Kabupaten Bogor ke depan.
“Ini bisa jadi masalah baru ketika ada persoalan hukum tidak tuntas dan ini bisa bola liar. Bukan tidak mungkin muncul KPK bayangan dan berujung pemerasan terhadap APBD, karena persoalan Bappenda tidak tuntas hukumnya dan tidak ada kepastian hukum yang menggantung dengan alasan pendalaman,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan korupsi di Kabupaten Bogor sudah dalam, sehingga tidak perlu lagi berlama-lama dengan alasan pendalaman.
Ketua LSM PRB meminta KPK memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani di Bappenda Kabupaten Bogor. Jika memang dihentikan, KPK diminta menjelaskan SP3. Jika dilanjutkan ke persidangan, KPK diminta mengumumkan siapa tersangkanya.
“Jangan alasan pendalaman kasus jadi panjang dan banyak makan waktu, dan Kabupaten Bogor dalam keresahan oleh KPK yang tidak kunjung ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum di Kabupaten Bogor sekarang ini tumpul dan mati,” tegas Johan yang saat itu sedang mendampingi kliennya, Dr. Redikson Sidabalok, di Polda Metro Jaya terkait perkara debitur nakal……Ron
Nasional
Pembahasan APBD 2027 Ditunda, Tunggu Kepastian DBH dan Obligasi
Jakarta, Hariansentana.com – DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunda rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan APBD 2027.
Penundaan dilakukan lantaran belum adanya kepastian mengenai besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat RI, serta persetujuan penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin dari (Fraksi PKS) mengatakan, rapat Banggar diskors karena masih terdapat persoalan defisit anggaran yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Kepastian DBH dan skema pembiayaan melalui obligasi diperlukan agar pembahasan anggaran dapat dilanjutkan dengan perhitungan yang lebih pasti.
“Dari dua hal itu, kita menskors rapat ini. Mudah-mudahan pertemuan antara pemerintah provinsi, Pak Gubernur dengan Menteri Keuangan besok bisa memperoleh hasil yang baik, sehingga kita mendapatkan dana bagi hasil yang sesuai dengan kebutuhan anggaran di DKI,” ujar Suhud, seusai rapat Banggar, Senin (26/10).
Berdasarkan penjelasan TAPD, pengurangan DBH berdampak pada defisit anggaran sebesar Rp641,66 miliar. Kondisi tersebut membuat nilai APBD 2027 yang sebelumnya disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp82,88 triliun berkurang menjadi Rp82,24 triliun akibat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Suhud menegaskan, penyesuaian anggaran belum dapat diputuskan sebelum ada kepastian mengenai DBH dan persetujuan penerbitan obligasi daerah. Jika kedua hal tersebut belum jelas, Pemprov DKI harus kembali menelaah program dan alokasi belanja yang telah direncanakan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Menurut dia, penyesuaian akan semakin berat jika penerbitan obligasi daerah senilai lebih dari Rp5 triliun tidak mendapat persetujuan. Sebab, pemerintah daerah harus mencari alternatif pembiayaan sekaligus mempertimbangkan kembali program yang sudah masuk dalam perencanaan anggaran.
“Artinya, program-program ataupun anggaran yang sudah ada harus disisir lagi, dipotong. Ini enggak mudah juga untuk mengurangi anggaran sebesar itu, apalagi nanti kalau ternyata obligasi tidak disetujui,” katanya.
Sebagai alternatif, Suhud menyebut, opsi pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) apabila penerbitan obligasi daerah tidak disetujui. Ia berharap, skema pinjaman tersebut dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pembiayaan tanpa bunga sehingga ruang fiskal Jakarta tetap terjaga.
“Kalau obligasi tidak disetujui, alternatifnya pinjaman melalui SMI. Saya harapkan bisa seperti itu sehingga APBD kita, fiskal kita agak lebih longgar,” ucapnya.
Suhud berharap, pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Menteri Keuangan menghasilkan kepastian mengenai DBH dan alternatif pembiayaan tersebut. Jika hasil koordinasi diperoleh pada Selasa (27/10), rapat Banggar direncanakan kembali digelar pada Rabu (28/10), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan anggaran di tingkat komisi pada Kamis (29/10).(Sutarno)
-
Polhukam5 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota6 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Polhukam5 days agoSafari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
-
Ibukota5 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

