Polhukam
Irwan Setiawan: Aparat Penegak Hukum Harus Tegas Penanganan Kasus TPPO di Wilayah Kepri
BATAM, HARIANSENTANA.COM – Kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diapresiasi. Ini tidak terlepas dari hadirnya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
Hal tersebut diungkapkan Irwan Setiawan, Pengurus Yayasan Embun Pelangi Kepulauan Riau (Kepri) melalui keterangannya, Jum’at (2 Mei 2025).

“Sekarang Kepolisian sudah bagus punya Direktorat PPA dan PPO itu sangat membantu,” ujar Irwan Setiawan.
Menurutnya, perlu ada sosialisasi yang lebih masif lagi terkait keberadaan direktorat tersebut.
“Cuma harus lebih tersosialisasikan lagi di wilayah-wilayah di Indonesia. Karena direktorat itu sendiri kan adanya di Mabes Polri ya,” tuturnya.
Pihaknya sendiri, mengaku sudah sering bekerja sama dengan petugas Kepolisian dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami bersama pegiat migran lainnya yang tergabung dalam Jaringan SAFE Migran ikut berperan menangani korban salah satunya dengan menyediakan rumah aman, sementara polisi mengurus pelaku terkait perdagangan orang,” ucapnya.
Lebih lanjut, karena berbatasan dengan Singapura dan Malaysia di Kepri sering terjadi persoalan terkait Pekerja Migran. Penanganan permasalahan pekerja Migran ini yang berangkat dengan melalui jalur laut, menurut dia kurang maksimal.
“Sebab, kendati ada gugus tugas yang khusus mengurusi perkara itu, namun kinerjanya kurang optimal,” imbuhnya.
“Tentunya akan banyak sekali persoalan-persoalan dari pekerja migran karena di situ tempat transit dari para pekerja migran ketika mereka mau ke Malaysia atau Singapura,” tuturnya.
“Tetapi persoalannya itu bisa jadi di anggaran atau komitmen para anggota Gugus Tugas itu sendiri,” kata Irwan.
Adapun Yayasan Embun Pelangi Kepri turut tergabung dalam gugus tugas tersebut, yang berperan melakukan rehabilitasi dan pemulangan pekerja migran.
Yayasan Embun Pelangi sendiri berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dan berfokus pada isu eksploitasi seksual anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pekerja migran yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum. Serta Embun Pelangi melayani pengaduan serta memiliki rumah aman. (Red).
Polhukam
LSM PRB Kecam Aksi Satpol PP Kabupaten Bogor Angkut Barang Pedagang di Terminal Cibinong Tanpa Surat Teguran
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengangkut barang-barang pedagang UMKM di Terminal Cibinong tanpa prosedur yang jelas.
Ketika dihubungi telepon selulernya Rabu 30,9,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan,petugas datang dengan seragam dinas dan langsung mengambil barang dagangan, tanpa pernah memberikan surat teguran, SP1, maupun surat peringatan untuk tidak berdagang,”jelas nya.
“Sepertinya Kasatpol PP menjadi tangan besi dan tidak menjalankan prosedur. Harusnya kalau ada pelanggaran, ada SP1 dan surat yang jelas. Ini tiba-tiba datang dan mengangkut barang pedagang jamu yang biasa untuk penghangat badan. Ini cara-cara penjajah kepada rakyat kecil,” ujar nya.
Johan menilai, pedagang kecil sudah susah untuk biaya hidup dan sekolah anak. Barang yang diambil merupakan jamu produk pabrik, dan saat ditanya petugas hanya menjawab urusan di kantor dengan alasan Perda Kabupaten Bogor yang mewajibkan pedagang pengecer memiliki izin,”terang nya.
“Ini alasan klasik. Pedagang modal kecil, penghasilan kecil dipaksa buat izin. Boro-boro ngurus izin, buat makan saja susah,” katanya.
Ketua LSM PRB meminta Bupati Bogor untuk mengevaluasi pejabat Satpol PP yang tidak menjalankan aturan dengan baik. Seharusnya pedagang disurati terlebih dahulu tentang apa larangannya, bukan main angkut barang.
“Ini namanya merampok pakai dinas. Kalau memang menjalankan tugas, berikan surat apa pelanggarannya. Jangan setengah hati. Kalau begini terus Kabupaten Bogor makin panas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Satpol PP digaji dengan uang rakyat sehingga harusnya bermitra baik dengan rakyat. Jika ada pelanggaran, berikan peringatan terlebih dahulu.
“Jangan main angkut saja. Kalau rakyat marah bahaya. Semua ada aturannya. Kita juga tahu banyak oknum Satpol PP yang ambil setoran ke pedagang, jangan dianggap kita tidak tahu,” pungkasnya……..Ron
Polhukam
KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif Terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
“Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare.
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” ujar Sugeng.
Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap
Petrus Selestinus menambahka
Polhukam
Kuasa Hukum Jonharudin Bantah Opini di TikTok Soal Proyek di Kabupaten Bogor, Siapkan Langkah Hukum
Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan & Partners, akan menempuh upaya hukum terkait maraknya opini di TikTok yang menyebut kliennya mendapatkan proyek di Dinas Kabupaten Bogor dengan cara mengancam atau melakukan intervensi.
Saat di hubungi telpon selulernya Selasa 29 / 9 / 2026 ,M Johan Pakpahan yang sebentar lagi menyandang gelar Dr ilmu hukum mengatakan.
“Opini tersebut juga menyebut proyek dijual 30 persen. Menurut M Johan kuasa hukum, opini itu telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga,”terang nya.
“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata dalam waktu dekat,” ujar M. Johan Pakpahan.
Ia menegaskan, pihak yang membuat opini secara terang-terangan menyebut nama kliennya, Jonharudin, bahkan menampilkan foto. Pihaknya meminta agar pembuat opini segera meminta maaf dan menarik pernyataannya.
“Kalau tidak ada permohonan maaf, kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Klien kami adalah pengusaha resmi, memiliki perusahaan yang legal dan taat membayar pajak kepada negara,” tegasnya.
Lebih lanjut M Johan menambahkan, jika kliennya mendapatkan proyek di Pemda Kabupaten Bogor, hal itu sah dan telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung (PL),”ujar nya.
“Jadi kalau ada kata mengancam dinas untuk mendapatkan pekerjaan, dinas mana yang merasa terancam? Ini perlu diluruskan. Di Pemda Kabupaten Bogor semua Kepala Dinas SDM-nya handal, jika merasa terancam bisa melapor,” jelas nya.
Saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak yang menyebarkan opini untuk menarik pernyataan dan meminta maaf kepada kliennya, agar persoalan tidak berlarut dan berujung pada proses hukum,”papar nya…..Ron
-
Nasional5 days agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Peristiwa4 days agoSi Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.
-
Kesehatan4 days agoKasus ISPA Tembus 174 Ribu Akibat Karhutla, DPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Daerah4 days agoMaulid Nabi di Masjid Istiqlal, Fathan Subchi Ajak Warga Demak Rawat Silaturahmi dan Pengabdian

