Connect with us

Opini

Indonesia Sangat Kecil Dibanding Ukuran Sebenarnya

Published

on

BUKAN hanya dalam peta dunia ukuran Indonesia sangat kecil, namun dalam hal keuangan dunia ukuran keuangannya juga sangat kecil, kecil sekali kalau mau dipertegas. Mengapa bisa demikian? Pasti ada yang melakukannya, pasti ada yang membuat negara Indonesia seperti ini. Membuat ukurannya sangat kecil sehingga bisa diremehkan dan direndahkan.

Saya mau kasih contoh yang paling nyata supaya jangan banyak berdebat tentang ukuran keuangan. Negara Indonesia pada tahun 2022 jika diukur dari belanja negara nilainya hanya sebesar Rp 3.096 triliun. Belanja ini merupakan penjumlahan dari pendapatan negara pajak dan non pajak ditambah dengan utang dan hibah. Jumlah belanja negara Ini sangat kecil dibandingkan dengan penerimaan seluruh BUMN pada tahun 2022 yang mencapai Rp 3.200 triliun. Aneh kan?

Mengapa belanja negara bisa kalah dengan pendapatan semua BUMN yang sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh negara. Padahal dari sisi apapun negara pastilah lebih besar, kekuasaan, kewenangan, aset, dan lain sebagainya. Namun faktanya tidak demikian. Negara Indonesia itu kecil sekali.

Lebih tragis lagi kalau dibandingkan dengan swasta nasional secara keseluruhan. Ukuran keuangan negara mungkin tidak sampai 10 persennya. Coba kita bandingkan dengan penerimaan satu sektor saja yakni pertambangan batubara. Ukuran penerimaan dan juga pengeluaran negara Indonesia kalah dengan penerimaan sektor batubara.

Misalnya tahun 2025 nanti 500 an lebih perusahaan batubara Indoneaia akan memproduksi batubara sekitar 1 (satu) miliar ton. Jika harga batubara 150 dollar per ton maka penerimanya dapat mencapai Rp 2.225 triliun. Bagaimana kalau harga batubara 250 – 300 dolar per ton seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya, maka penerimaan sektor batubara dapat mencapai 300 miliar dollar atau Rp 4.650 triliun. Ini baru sektor batubara, belum sektir tambang lainnya dan sektor perkebunan seperti sawit yang juga sangat besar.

Itulah mengapa sekarang dari sisi keuangan negara dan pemerintah hanyalah sub ordinat terkecil dari Indonesia. Sebaliknya sektor swasta sekarang mengambil alih kekuasaan keuangan Indonesia, mengendalikannya, mengaturnya, memberikan pinjaman atau utang kepada negara dan pemerintah Indonesia dan seterusnya. Jadi wajar kalau ada pandangan para ekonom yang mengatakan bahwa kekuasan Indonesia sekarang ada di tangan oligarki keuangan, bukan ditangan negara atau pemerintah. Pandangan ini benar adanya jika dilihat dari sisi penguasaan keuangan.

Padahal ukuran negara Indonesia ini besar sekali dari sisi wilayah. Presiden Prabowo pernah mengatakan bahwa seluruh Eropa barat digabung jadi satu belum sebanding dengan ukuran Indoneaia. Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah mengatakan demikian. Bahwa perjalanannya mengelilingi Indonesia telah membuktikan Indonesia itu sangat luas, panjang dan juga lebar.

Kedua presiden ini tampaknya sejalan atau membenarkan pandangan para penganut teori bumi datar bahwa Indonesia ini bisa sepertiga dunia karena panjangnya bisa mencapai 6000 km lebih. Ukuran ini adalah sepertiga diameter bumi menurut penganut bumi bulat yakni 12.000 km.

Menurut penganut bumi datar peta Indonesia sengaja dikecil kecilkan supaya mengesankan bahwa Indonesia nusantara ini kecil, gampang dijajah, diinjak sekali aja langsung tenggelam.

Bahkan Pulau Jawa dalam peta dunia sekarang makin lama digambar makin setipis tusuk gigi. Padahal orang orang terdahulu menggambarkan Pulau Jawa sebagai Java La Grande, benua besar yang tidak bertepi, melebar ke arah selatan sampai ke antartika. Kalau berdaarkan peta modern Pulau Jawa tadinya sebesar tusuk sate, sekarang sebesar tusuk gigi.

Bersamaan dengan itu Indonesia keuangannya dibuat kecil dan terus mengecil seiring melemahnya kurs rupiah terhadap dollar. Dalam rupiah kesannya membesar, namun dalam dolar sangat tipis. Bagaimana mengatasi ini semua?

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi, Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Pajak Cita Rasa Kolonial

MENINGKATKAN pajak itu bukan merupakan tujuan dari semua negara. Banyak negara tidak terlalu mengedepankan pajak untuk membangun ekonominya. China misalnya malah penerimaan pajaknya hanya 7,7 persen GDP. China malah memperbesar subsidi atau menolak mencabut subsidi dengan alasan negaranya bukan negara maju. Para akademisinya dikerahkan agar pemerintah tetap memiliki legitimasi kuat untuk tetap menjalankan subsidi termasuk subsidi energi dan pangan. Jadi Indonesia pun jangan terlalu memfokuskan diri untuk memperbesar pajak. Namun sebaliknya menggunakan instrumen pajak untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi bukan melemahkannya.

Karena berdasarkan pengalaman sistem pajak makin lama sudah pasti akan membuat pemerintah makin kering kerontang, tidak akan meningkat kapasitasnya. Namun sebaliknya sistem pajak akan membuat pengusaha makin timbun dan gemuk. Nah ada yang lebih bahaya lagi sistem pajak akan membuat aparat negara yang ditugasin memungut pajak akan bisa punya rekening gelap yang sangat besar jumlahnya. Ujungnya negara akan bergantung pada utang. Karena pajak membuat ekonomi negara melemah, hati dan perasaan masyarakat melemah, merasa dikuras oleh pemerintah.

Dalam sistem pajak Indonesia banyak sekali akal-akalannya, agar setoran ke negara kecil sekali. Ini pekerjaan gampang bagi pengusaha dan penguasa atau petugas pajak. Intinya akal-akalan ini adalah dengan memperbesar biaya biaya sehingga laba sebelum pajaknya makin kecil. Maka setelah itu bayar pajaknya bisa sangat kecil. Ditambah berbagai kecurangan utama seperti kecurangan jumlah produksi, kecurangan jumlah ekspor, dan lain sebagainya.

Jangankan pengusaha swasta BUMN saja bisa mengakali agar setoran pajak kepada negara kecil. Caranya memperbesar biaya yang basisnya kira kira. Coba periksa laporan Keuangan Pertamina misalnya. Biaya penyusutan Pertamina bisa mencapai 15 miliar dolar setahun, sementara aset pertamina hanya 91 miliar dollar. Jadi usia ekonomis semua aset pertamina hanya 6-7 tahun. Ini tidak mungkin. Bisa jadi ini untuk meningkatkan tagihan dana kompensasi dan dana subsidi kepada pemerintah. Jadi biaya penyusutan yang besar akan mengurangi pajak kepada negara. BUMN yang lain juga demikian. Jadi periksa yang teliti. Setelah itu simpulkan secara benar.

Apa bukti sejarah bahwa sistem pajak tidak akan membantu negara untuk bisa dapat uang banyak. Lihat saja tax rasio Indosia terhadap GDP makin lama makin kecil. Tahun 1981 tax revenue Indoneaia terhadap GDP 21 persen. Kalau sekarang GPD Indonesia sekarang 21 ribu triliun maka jika 21 persen adalah penerimaan negara, maka penerimaan negara sekarang bisa mencapai 4426 triliun. Sekarang pendapatan negara terhadap GDP hanya Rp.2443 triliun. Jadi negara tidak perlu utang lagi jika merancang APBN 2025.

Apa arti data ini bahwa sistem penerimaan negara yang direformasi sejak tahun 1998 justru menyebabkan penerimaan negara terhadap GDP makin menurun. Apa inti dari reformasi sistem penerimaan negara, yakni mengubah atau menyerahkan kekayaan negara kepada swasta, menyerahkan sumber daya alam untuk dikelola swasta, lalu negara memungut pajaknya atas hasil ekploitasi sumber daya alam tersebut.

Pengalaman sejarah bahwa Indonesia pernah mendapatkan banyak uang dari minyak. Minyak sendiri menggunakan sistem bagi hasil. Ini adalah sejarah yang penting untuk dijadikan pelajaran. Namun belakangan produksi migas menurun? Mengapa karena banyak sekali pajaknya dalam usaha minyak ini. Bahkan sekarang pajaknya melebar ke sana kemari, dari ekploitasi, ekploitasi sampai penjualan minyak. Semua diintip dengan pajak. Akhirnya penerimaan minyak kalah jauh dengan penerimaan cukai tembakau.

Selepas minyak sebetulnya Indonesia tidak kekurangan sumber yang lain, negara ini berada pada urutan terbatas sebagai penghasil komoditas. Nomor 1 eksportir batubara terbesar di dunia, eksportir sawit nomor satu terbesar di dunia, penghasil Nicle terbesar di dunia, perusahan emas dan tembaga terbesar di dunia ada di Indoneia. Apalagi sekarang era transisi energi Indonesia adalah pemilik panas bumi tersebar di dunia, gas alam, dan cadangan hutan serta bio massa terbesar di dunia. Apalagi dan banyak lagi. Semua ini tidak akan berhasil kalau negara mengandalkan atau bertumpu pada usaha menggenjot pajak. Apalagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang langsung dikeruk dari rakyat. Itu akan sangat kontra produktif.

Hal yang lebih fundamental lagi terkait pajak adalah bahwa sistem pajak itu memiliki cita rasa kolonial. Pertama kali pajak sedesa desa diperkenalkan oleh Raffles Gubernur jenderal Inggris di Jawa 1811). Hasilnya ini menimbulkan pemberontakan Diponegoro yang merupakan akumulasi perlawanan terhadap pajak kolonial (1825-1830). Coba nonton film perlawanan Datuk Maringgih perang di Sumatera itu adalah perlawanan terhadap sistem pajak Belanda waktu itu. Jadi pajak ini memiliki cita rasa kolonial. Sejarah ini tidak terlupakan. Ada di lubuk hati bangsa Indonesia.

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi, Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok, (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal)

Published

on

By

Oleh: Irjen Pol Dr. Susilo Teguh Rahardjo, M.Si

JAKARTA, SENTANA – Keratifan lokal dalam sebuah falsafah Jawa yang sederhana, tetapi memiliki kedalaman makna sosial yang luar biasa.

“Pager mangkok luwih kuwat tinimbang pager tembok.”

Secara harfiah, kalimat tersebut berarti pagar mangkuk lebih kuat daripada pagar tembok. Tentu saja, ini bukan perbandingan mengenai kekuatan material. Tembok secara fisik jelas lebih kokoh daripada sebuah mangkuk. Namun, falsafah tersebut berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih penting dalam kehidupan bermasyarakat: kekuatan hubungan antar manusia.

Pager tembok membatasi secara fisik. Ia memisahkan “yang di dalam” dan “yang di luar”. Sementara itu, pager mangkok merupakan simbol kebaikan, keramahan, kepedulian, berbagi dan hubungan sosial yang membuat seseorang merasa menjadi bagian dari lingkungan.

Dalam konteks pemolisian, falsafah ini menjadi sangat relevan. Keamanan masyarakat pada akhirnya tidak hanya dibangun dengan pagar, kamera pengawas, kendaraan patroli, teknologi, maupun kekuatan hukum. Keamanan juga dibangun melalui kepercayaan masyarakat kepada polisi dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya.

Dengan kata lain, keamanan yang paling kuat bukan hanya keamanan yang dijaga dari luar, tetapi keamanan yang tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri.

Pager Tembok: Simbol Keamanan yang Bersifat Fisik

Tembok merupakan simbol klasik tentang perlindungan.

Rumah dibatasi tembok agar terlindung dari gangguan. Institusi membangun pagar untuk mengendalikan akses. Kawasan tertentu menggunakan sistem keamanan, CCTV, gerbang, petugas, dan teknologi untuk mencegah ancaman.

Semua itu penting.

Dalam pemolisian modern, aspek physical security tetap diperlukan. Polisi membutuhkan sarana, teknologi, sistem pengamanan, infrastruktur, serta kemampuan operasional untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.

Namun, ada batas yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan tembok.

Tembok tidak selalu mengetahui siapa yang mencurigakan.

CCTV tidak selalu memahami konteks sosial.

Algoritma tidak selalu memahami motif manusia.

Patroli tidak mungkin hadir di setiap sudut lingkungan setiap saat.

Karena itu, pemolisian membutuhkan sesuatu yang lebih luas daripada sekadar kemampuan mengawasi dan mengendalikan.

Ia membutuhkan masyarakat yang peduli terhadap keamanan bersama.

Di sinilah makna “pager mangkok” menjadi penting. Pager Mangkok, Keamanan yang Dibangun melalui Relasi Sosial

“Mangkok” dalam falsafah tersebut dapat dimaknai sebagai simbol pemberian dan berbagi.

Seseorang yang memberikan makanan kepada tetangganya sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan makanan. Ia sedang membangun hubungan sosial.

Dari hubungan sosial lahir:

dari saling kenal meningkat menjadi rasa peduli sehingga membangun rasa percaya satu sama lain sehingga menumbuhkan tasa untu saling membantu dan pada akhirnya saling menjaga karena sudah merasa sabagainsebuah keluarga.

Ketika hubungan sosial kuat, seseorang tidak lagi melihat tetangganya sebagai orang asing. Ia mulai mengenali, Siapa yang tinggal di sebelah rumahnya, Siapa yang sedang mengalami kesulitan, Siapa yang membutuhkan bantuan, Siapa yang baru datang ke lingkungan dan bahkan siapa yang perilakunya mulai berbeda dari biasanya.

Dalam perspektif pemolisian, kondisi tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga.

Masyarakat yang saling mengenal memiliki kemampuan deteksi sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan masyarakat yang hidup secara individualistik dan tidak saling peduli.

Dari “Menjaga Keamanan” Menjadi “Membangun Keamanan”

Paradigma pemolisian tradisional sering kali menempatkan polisi sebagai aktor utama keamanan.
Polisi menjaga.
Polisi mengawasi.
Polisi menindak.
Polisi menangani gangguan keamanan.
Paradigma pemolisian modern berkembang menuju pendekatan yang lebih kolaboratif.

Keamanan bukan hanya urusan polisi, tetapi merupakan urusan bersama.

Masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi sosial, komunitas, dan berbagai kelompok masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem keamanan.

Dalam konteks inilah “pager mangkok” dapat diterjemahkan sebagai, upaya membangun keamanan melalui hubungan sosial, kepedulian dan kepercayaan masyarakat. Polisi tidak hanya datang ketika kejahatan terjadi. Polisi hadir untuk membangun hubungan sebelum masalah terjadi. dan Inilah salah satu esensi community policing Polisi bersama masyarakat Polisi memecahkan masalah masyarakat. Kondisi yang terbangun dalam Pemolisian diatas akan membangun kepercayaan.
Kepercayaan adalah “Pager” yang Tidak Terlihat namun memiliki kekuatan luar biasa.
Ketika masyarakat percaya kepada polisi, informasi lebih mudah didapati dan Masyarakat lebih terbuka memberikan informasi sehingga lebih berani menyampaikan persoalan. Pada akhirnya outcome yang dicapai adalah permasalahan lebih mudah dideteksi sejak dini dan tentunya dapat ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan.

Sebaliknya, ketika kepercayaan hilang, tembok setinggi apa pun tidak selalu mampu menciptakan rasa aman.
Polisi mungkin memiliki kewenangan.
Polisi mungkin memiliki teknologi.
Polisi mungkin memiliki personel.
Tetapi tanpa kepercayaan masyarakat, kemampuan tersebut tidak akan sepenuhnya menghasilkan keamanan yang berkelanjutan.
Karena itu, trust is a form of security infrastructure.
Kepercayaan harus dipandang sebagai bagian dari infrastruktur keamanan, sama pentingnya dengan sistem komunikasi, teknologi informasi, kendaraan patroli, maupun fasilitas kepolisian lainnya. ***

  • Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian,
  • Dosen Kepolisian Utama Kepolisian di STIK-PTIK Lemdiklat Polri,
  • Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES,
  • Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Sadar Seni, Budaya dan Pariwisata. ()
Continue Reading

Opini

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.

  1. Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan

Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.

Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.

  1. Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi

Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.

Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.

  1. Membangun kemitraan dengan masyarakat

Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.

Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.

Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.

  1. Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman

Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.

Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.

  1. Polisi bersama korban

Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.

  1. Penyidikan berbasis scientific investigation

Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.

Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.

  1. Reskrim dan teknologi

Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.

  1. Membangun Reskrim berbasis data

Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.

  1. Transparansi dan akuntabilitas penyidikan

Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

  1. Pengawasan internal dan eksternal

Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.

  1. Problem solving dalam fungsi Reskrim

Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.

  1. Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.

Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

  1. Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim

Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:

  1. Reskrim Hadir
    Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat.
  2. Reskrim Cepat
    Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal.
  3. Reskrim Terbuka
    Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional.
  4. Reskrim Peduli Korban
    Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban.
  5. Reskrim Berbasis Data
    Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi.
  6. Reskrim Scientific
    Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah.
  7. Reskrim Digital
    Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
  8. Reskrim Bersama Masyarakat
    Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
  9. Reskrim Problem Solving
    Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang.
  10. Reskrim Berintegritas
    Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat.
  11. Ukuran keberhasilan
    Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
    Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.

Penutup

Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.

Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***

Continue Reading

Opini

Polisi Bersama Masyarakat : Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Ia merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang bersama-sama menjaga kehidupan, membangun keteraturan sosial, menyelesaikan masalah, dan menciptakan rasa aman. Polisi tidak mungkin bekerja sendirian karena keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah produk yang dapat dihasilkan hanya oleh institusi kepolisian. Keamanan merupakan hasil dari proses sosial yang melibatkan negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam perspektif Ilmu Kepolisian, polisi pada hakikatnya hadir untuk mengelola keteraturan sosial melalui upaya pemeliharaan keamanan, pencegahan kejahatan, perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai masalah sosial yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan. Karena itu, keberhasilan pemolisian tidak cukup diukur melalui banyaknya perkara yang ditangani atau banyaknya pelanggar yang ditindak. Keberhasilan yang lebih mendasar terletak pada kemampuan polisi mencegah terjadinya masalah, mengurangi risiko, memberikan rasa aman, menyelesaikan konflik secara beradab, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Polisi yang Cepat Kecepatan

Merupakan bagian penting dari kualitas pemolisian. Masyarakat hidup dalam lingkungan yang bergerak cepat. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, mobilitas manusia, arus informasi, dan berbagai bentuk ancaman baru dapat berkembang dalam hitungan detik. Dalam kondisi demikian, polisi dituntut memiliki kemampuan merespons secara cepat, tepat, terukur dan bertanggung jawab.

Namun, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Kecepatan dalam pemolisian harus didukung oleh informasi yang akurat, prosedur yang jelas, kompetensi personel, dukungan teknologi, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan situasi. Respons cepat tanpa ketepatan dapat melahirkan masalah baru. Sebaliknya, ketepatan tanpa kecepatan dapat membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Karena itu, polisi modern membutuhkan sistem yang mampu mendukung quick response. Informasi dari masyarakat harus dapat diterima, diverifikasi, dianalisis, diteruskan kepada petugas yang tepat dan ditindaklanjuti secara cepat.

Teknologi informasi, pusat komando, sistem komunikasi, pemetaan wilayah, kamera pengawas, data kriminalitas, serta berbagai sistem informasi kepolisian dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan.
Kecepatan juga harus dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan sehari-hari. Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Setiap laporan adalah informasi mengenai masalah sosial yang membutuhkan respons.

Polisi yang Dekat
Kedekatan

Merupakan fondasi hubungan polisi dengan masyarakat. Polisi yang jauh dari masyarakat akan mengalami kesulitan memahami kehidupan sosial yang sesungguhnya. Sebaliknya, polisi yang dekat dapat memahami karakteristik wilayah, potensi gangguan, kelompok rentan, sumber konflik, tokoh masyarakat, pola kehidupan warga, serta berbagai persoalan yang mungkin tidak muncul dalam laporan formal. Kedekatan bukan semata-mata persoalan jarak geografis. Kedekatan adalah persoalan komunikasi, empati, kehadiran dan keterhubungan sosial.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus memberikan pesan bahwa polisi ada ketika masyarakat membutuhkan. Bhabinkamtibmas, patroli, sambang, forum komunikasi, pelayanan publik, kegiatan bersama masyarakat, dan berbagai bentuk kemitraan merupakan instrumen untuk membangun kedekatan tersebut. Polisi yang dekat mampu membaca gejala sebelum menjadi gangguan. Masyarakat yang dekat dengan polisi juga lebih mudah menyampaikan informasi, mengungkapkan kekhawatiran, meminta bantuan dan ikut mencari solusi. Dengan demikian, kedekatan merupakan bagian dari sistem peringatan dini dalam pemolisian.

Polisi yang Bersahabat

Bersahabat tidak berarti polisi kehilangan ketegasan. Bersahabat berarti polisi mampu memperlakukan manusia secara bermartabat dalam menjalankan kewenangannya.
Kewenangan kepolisian pada dasarnya merupakan amanah publik. Karena itu, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, moral, dan sosial. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu membedakan antara ketegasan dan kekerasan, antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, antara disiplin dan penghukuman, serta antara penegakan hukum dan tindakan yang tidak proporsional.

Sikap bersahabat menciptakan ruang komunikasi. Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka lebih terbuka untuk bekerja sama. Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, kemampuan polisi memperoleh informasi dan membangun kemitraan akan semakin kuat. Dalam konteks inilah pelayanan yang humanis bukan sekadar persoalan keramahan personal, melainkan bagian dari strategi pemolisian.

Tegas dalam Hukum

Polisi bersama masyarakat bukan berarti hukum menjadi kompromistis. Justru kemitraan antara polisi dan masyarakat harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polisi harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tersebut harus berdasarkan hukum dan dilakukan secara profesional. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keteraturan dan melindungi masyarakat.

Ketegasan yang profesional memiliki beberapa dimensi: dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, tindakan yang proporsional, objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, polisi dapat bersahabat dengan masyarakat sekaligus tegas terhadap tindakan yang merusak kehidupan masyarakat.

Humanis dalam Tindakan, Hakikat Pemolisian adalah Kemanusiaan

Polisi berhadapan dengan manusia yang memiliki kebutuhan, kepentingan, ketakutan, konflik, kelemahan dan harapan. Pendekatan humanis berarti menempatkan manusia sebagai pusat dari proses pemolisian. Dalam menghadapi korban, polisi harus mampu memberikan perlindungan dan rasa aman. Dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, polisi harus memberikan kemudahan dan kepastian. Dalam menghadapi pelaku pelanggaran, polisi tetap harus menjunjung proses hukum dan martabat manusia. Pendekatan humanis juga berarti memahami bahwa tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Sebagian persoalan membutuhkan mediasi, edukasi, komunikasi, pelayanan sosial, pendekatan budaya, intervensi komunitas, atau kolaborasi dengan lembaga lainnya.

Ilmu Kepolisian karena itu membutuhkan pendekatan multidisipliner. Kejahatan dan gangguan keamanan tidak lahir dalam ruang kosong. Ia dapat berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, keluarga, pendidikan, kesehatan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan.

Bersama Masyarakat dalam Menyelesaikan Masalah

Paradigma polisi bersama masyarakat membawa perubahan penting: dari policing for the community menuju policing with the community. Polisi tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi bekerja bersama masyarakat.
Masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai wilayahnya sendiri. Warga mengetahui persoalan di lingkungannya, mengenal pola interaksi sosial, mengetahui potensi konflik, serta dapat mengenali perubahan perilaku dan situasi yang terjadi di lingkungannya.

Pengetahuan tersebut harus dipadukan dengan pengetahuan profesional kepolisian. Di sinilah konsep problem solving policing menjadi penting. Polisi tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang melanggar hukum? Polisi juga harus bertanya: mengapa masalah tersebut terjadi, apa penyebabnya, siapa yang terdampak, bagaimana mencegahnya berulang, dan siapa saja yang harus dilibatkan untuk menyelesaikannya? Perubahan cara berpikir ini sangat penting.
Pemolisian yang hanya berorientasi pada penindakan cenderung bekerja setelah masalah terjadi. Pemolisian yang berorientasi pada pemecahan masalah berusaha memahami akar persoalan dan melakukan intervensi sebelum masalah berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Keberhasilan Polisi Bukan Sekadar Banyaknya Perkara

Ukuran keberhasilan kepolisian perlu dikembangkan dari ukuran kuantitatif menuju ukuran yang lebih substantif.
Banyaknya perkara yang ditangani memang merupakan salah satu indikator kinerja. Namun, angka tersebut tidak selalu menggambarkan keberhasilan pemolisian secara keseluruhan.
Jika suatu wilayah memiliki banyak perkara, pertanyaan pentingnya adalah: apakah polisi berhasil mencegah kejahatan? Apakah masyarakat merasa aman? Apakah konflik dapat diselesaikan sebelum menjadi kekerasan? Apakah korban mendapatkan perlindungan? Apakah masyarakat percaya kepada polisi? Apakah pelayanan publik semakin mudah? Apakah masyarakat semakin sadar hukum? Dengan demikian, keberhasilan kepolisian dapat dilihat melalui beberapa dimensi: pencegahan, kecepatan respons, kualitas pelayanan, penyelesaian masalah, kepastian hukum, rasa aman, keteraturan sosial, dan kepercayaan masyarakat.
Polisi yang berhasil bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Polisi yang berhasil adalah polisi yang mampu menciptakan kondisi sehingga kejahatan dan gangguan keamanan semakin sulit terjadi.

Dari Reaktif Menuju Prediktif, Preventif dan Problem Solving

Perubahan lingkungan strategis menuntut transformasi pemolisian. Polisi tidak cukup hanya bersifat reaktif. Polisi harus mampu menjadi prediktif, proaktif, preventif, dan problem solving.
Prediktif berarti mampu membaca kecenderungan berdasarkan data dan informasi. Proaktif berarti hadir sebelum masyarakat mengalami gangguan. Preventif berarti mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Problem solving berarti menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar gejalanya. Teknologi dapat memperkuat pendekatan tersebut melalui big data, kecerdasan buatan, analisis spasial, crime mapping, sistem informasi, early warning system dan berbagai aplikasi pelayanan publik. Namun, teknologi hanyalah alat. Teknologi tanpa etika dapat menghasilkan pemolisian yang dingin dan mekanistik. Data tanpa kebijaksanaan dapat menghasilkan keputusan yang keliru. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama transformasi moral, intelektual dan profesional. Polisi masa depan bukan hanya polisi yang menguasai teknologi, tetapi polisi yang mampu menggunakan teknologi untuk memperkuat kemanusiaan.

Membangun Kepercayaan sebagai Modal Sosial

Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting bagi kepolisian. Kepercayaan tidak dapat diperintahkan. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan polisi. Pelayanan yang cepat, sikap yang adil, komunikasi yang baik, penegakan hukum yang transparan, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membentuk pengalaman positif.
Sebaliknya, pelayanan yang lambat, komunikasi yang buruk, tindakan yang tidak proporsional, atau ketidakjelasan proses hukum dapat merusak kepercayaan.
Karena itu, membangun kepercayaan harus menjadi bagian dari strategi pemolisian, bukan sekadar program pencitraan.
Kepercayaan yang kuat menciptakan hubungan timbal balik. Masyarakat percaya kepada polisi, polisi percaya kepada masyarakat, dan keduanya membangun sistem keamanan bersama.

Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan

Paradigma polisi bersama masyarakat pada akhirnya membawa polisi kembali kepada hakikat keberadaannya.

  • Polisi adalah penjaga kehidupan.
  • Polisi hadir untuk melindungi manusia dari ancaman terhadap keselamatan dan keamanan.
  • Polisi adalah pembangun peradaban.
  • Polisi membantu menciptakan keteraturan sosial sehingga masyarakat dapat hidup, bekerja, belajar, berusaha, dan berinteraksi secara aman dan tertib.
  • Polisi adalah pejuang kemanusiaan.
  • Polisi berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi kejahatan, bencana, konflik, kecelakaan, kerusuhan, maupun berbagai keadaan darurat.

Ketiga peran tersebut membutuhkan polisi yang profesional sekaligus humanis, tegas sekaligus beradab, modern sekaligus dekat dengan masyarakat.

Penutup: Polisi dan Masyarakat dalam Satu Ekosistem

Polisi bersama masyarakat bukanlah slogan yang ditempelkan pada institusi. Ia merupakan paradigma yang harus hidup dalam pikiran, perilaku, sistem, kebijakan, teknologi, dan pelayanan kepolisian.

  • Cepat dalam merespons.
  • Dekat dalam berkomunikasi.
  • Bersahabat dalam melayani.
  • Tegas dalam hukum.
  • Humanis dalam tindakan.
  • Bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah.

Enam prinsip tersebut dapat menjadi fondasi pemolisian yang berorientasi pada keamanan manusia dan keteraturan sosial.
Pada akhirnya, polisi tidak dapat menciptakan keamanan seorang diri. Keamanan dibangun melalui hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi memberikan perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, dan pemecahan masalah; masyarakat memberikan partisipasi, informasi, kepedulian dan kemitraan. Di situlah makna sesungguhnya dari Polisi Bersama Masyarakat.

Keberhasilan polisi bukan hanya ketika perkara berhasil diungkap. Keberhasilan yang lebih tinggi adalah ketika masyarakat mampu hidup dengan rasa aman, konflik dapat diselesaikan secara beradab, potensi gangguan dapat dicegah, hukum dihormati, pelayanan publik dipercaya, dan masyarakat merasa bahwa polisi hadir bukan sebagai kekuatan yang berjarak, melainkan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Polisi bersama masyarakat adalah pemolisian yang membangun keamanan melalui kehadiran, kepercayaan, kemitraan dan kemanusiaan. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending