Bodetabek
Indocement Gelar Road Show Kampung Binaan Bersama Wartawan
Bogor, Hariansentana.com – Manajemen Indocement mengajak sejumlah wartawan road show atau kunjungan ke sejumlah kampung binaan dari dana CSR. Di antaranya pembuatan miniatur pesawat, pengelolaan limbah, dan taman Serangga, Kamis (26/12/2024).

Adapun lokasi yang dikunjungi kedua yaitu Taman Serangga Quarry D, yaitu sebagai icon budidaya jangkrik dilahan pasca tambang Quarry D, central rumah serangga (jangkrik, lebah, capung, kupu-kupu, dan lain-lain), mendukung program kehati.

Selain itu ada juga, program Roemah Jangkrik dan Taman Serangga oleh kelompok tani sauyunan, yaitu:
• Berlokasi dalam IUP Batu gamping untuk semen yang berbatasan langsung dengan Desa Lulut dan Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Citeureup, yang termasuk Area Konservasi Keanekaragaman Hayati.
• Melibatkan Kelompok Tani “Sauyunan” yang beranggotakan masyarakat dari Desa Lulut dan Desa Leuwikaret.
• Menjadi lokasi penyebaran wawasan lingkungan bagi masyarakat umum, seperti tamu kunjungan, para pemangku kepentingan dan mahasiswa serta kalangan akademisi.
• Inovasi dari program ini adalah mengelola lahan di dalam tambang, tidak hanya dengan revegetasi namun juga mengembangkan budidaya yang memiliki manfaat ekonomi (pendapatan masyarakat) dan ekologi (keanekaragaman hayati).
Deskripsi Program, Yaitu:
Tahun 2009-2016: Pada tahun 2009, lokasi Tegal Panjang yang termasuk dalam IUP Batugamping PT Indocement Citeureup digarap sebagai lahan budidaya untuk hutan jati serta penanaman pohon spesies lainnya, yang melibatkan Kelompok Tani Sauyunan.
Tahun 2017-2021: Dikembangkan untuk budidaya philodendron mempertimbangkan adanya permintaan di pasar sebagai bahan baku dekorasi pesta.
Tahun 2022: Pada tahun 2022, dibangun Roemah Jangkrik untuk menambah kapasitas Kelompok Tani Sauyunan di bidang budidaya jangkrik yang diperlukan sebagai pakan hewan insektivora, contohnya burung.
Tahun 2023: Pada tahun 2023, dibangun taman Serangga sebagai upaya mendukung peningkatan keanekaragaman hayati, khususnya spesies insekta terbang seperti capung dan kupu-kupu.
Tahun 2024: Pada tahun 2024, dibangun hutan vegetasi serangga sebagai sumber pakan serangga agar dapat mengundang lebih banyak spesies serangga hadir di taman serangga serta untuk mendukung budidaya lebah tanpa sengat di Rumah Lebah.
Maka dari itu, diperlukan
peningkatan kapasitas keterampilan dan keahlian Kelompok Tani Sauyunan agar terus berkembang.
• Program Philodendron mengalami tidak dapat berlanjut akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari Pemerintah Republik Indonesia selama pandemi Covid-19 yang menurunkan permintaan pasar.
• Diperlukan program yang mendukung peningkatan keanekaragaman hayati.
Keberlanjutan Program:
• Hutan Vegetasi Serangga dan Budidaya Lebah Tanpa Sengat.
• Panen madu dari lebah tanpa sengat yang telah terkelola sebanyak 60 stup koloni akan dikembangkan hingga tercapai 100 stup.
• Estimasi harga jual madu sebesar Rp500.000 per kg.
• Penanaman spesies kaliandra sebagai sumber nektar bagi serangga sekaligus dapat dimanfaatkan daunnya untuk pakan ternak seperti sapi, kambing dan domba, serta untuk penyerapan CO2.
Selain itu, ada juga Industri Kecil Menengah (IKM) Sang Alam Art, yang terletak di Kampung Bantar Kopo no.90 RT10/04 Desa Bantarjati Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Produk Sang Alam Art:
Kelompok Sang Alam berada di Desa Bantarjati Kabupaten Bogor. Saat ini Sang Alam
sudah memperkerjakan 9 orang yang berasal dari lingkungan sekitar.
Sang Alam juga bekerja sama dengan eksportir untuk pemasaran miniatur pesawat
dan tepung kayu.
Miniatur Pesawat Terbang: Miniatur pesawat terbang ini merupakan produk ekspor yang sudah bekerja sama dengan salah satu eksportir di wilayah bogor. Bahan baku yang dipakai
dari paralon bekas.
Aquascape: Pemanfaatan paralon bekas dan bata hebel yang di bentuk sedemikian rupa sehingga menghasilkan mini aquarium yang mempunyai nilai jual.
Pemanfaatan Limbah Kayu: Produk – produk limbah kayu yang dihasilkan yaitu wood pelet, tepung kayu (ekspor), serbuk hewan peliharaan (hamster). Limbah kayu berupa hasil serutan papan nama
ibadah salah satu vihara.
Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi Inovasi dalam proses produksi dalam pembuatan tepung kayu dengan menggunakan teknologi yang lebih baik dari yang sebelumnya. Penataan dan perbaikan workshop sebagai tempat bekerja yang lebih layak akan meningkatkan produktivitas.
Peningkatan Produksi dan Kualitas Produk: Pemanfaatan paralon bekas dalam membuat miniatur pesawat memberikan efektifitas waktu, biaya produksi dan tingkat presisi ukuran pesawat.
Sebelumnya bahan baku untuk pembuatan miniatur pesawat ini menggunakan hampir 100% resin yang mana harga pengadaan resin ini cukup mahal dan pengerjaan memerlukan waktu yang cukup lama. Penggunaan paralon bekas tersebut dapat meningkatkan kualitasi produk yang dihasilkan.
Pengembangan teknologi dengan menciptakan mesin penepung kayu untuk menghasilkan tepung kayu yang sesuai dengan permintaan pasar (ekspor). Tepung kayu ini merupakan turunan produk dari usaha kerajinan tangan kayu Sang Alam Art. Saat ini, mesin penepung kayu dalam proses mendapatkan Hak Paten dari Ditjen HKI.
Peningkatan kualitas dan inovasi proses produksi:
IKM Sang Alam memiliki usaha jasa penyerutan kayu untuk ibadah yang bekerjasama sebagai bentuk inovasi dalam memanfaatkan limbah dengan menghasilkan limbah serutan kayu untuk dimanfaatkan dan dijual sebagai alas/lantai untuk hewan pengerat seperti marmut, hamster dll.
Pemanfaatan paralon bekas dan pecahan bata hebel untuk dijadikan disain Aquascape.
IKM Sang Alam tidak hanya memiliki NIB, namun telah memiliki legalitas yang berbadan hukum berupa PT Perorangan (skala IKM) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Akses Pasar: Miniatur pesawat sudah bekerjasama dengan salah satu eksportir yang berada di wilayah Cibinong Kab. Bogor. Produk – produk lainnya di pasarkan secara offline secara rutin memberikan order.
Selain itu, IKM Sang Alam juga diikutkan dalam berbagai event
pameran di wilayah Bogor dan Jakarta.
Peningkatan Akses Keuangan: Pendampingan yang rutin dalam hal ini memahami manajemen keuangan sehingga nantinya IKM Sang Alam ini sudah mengerti dan bisa membuat laporan keuangan, perpajakan….(Tab / Ded)
Bodetabek
Mediasi Relokasi Kandang Ayam, PT PMC dan Krisca Farm Cari Jalan Tengah
TAMANSARI – Rencana relokasi kandang ayam milik Krisca Farm memasuki tahap pembahasan bersama antara pengelola usaha, PT PMC, dan Pemerintah Kecamatan Tamansari. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi agar aktivitas pembangunan PT PMC tetap berjalan, sementara operasional usaha peternakan tidak dirugikan.
Manajer Operasional PT PMC, Ruben, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi terkait rencana penggunaan sebagian lahan kandang ayam untuk pembangunan akses jalan PT PMC.
Menurutnya, pihak PT PMC telah berkoordinasi dengan pemilik kandang ayam serta pemerintah daerah agar proses yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Acara hari ini adalah kegiatan kita bersama dengan perwakilan dari pemilik kandang ayam yang rencananya akan kita relokasi. Namun, terkait ini ada pembicaraan di kecamatan untuk tetap mempertahankan kandang ayam, hanya sebagian yang kita ambil untuk pembuatan jalan PT PMC,” kata Ruben.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Kecamatan Tamansari turut memfasilitasi komunikasi antara PT PMC dan pemilik kandang ayam. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertahankan kandang di lokasi saat ini dengan penyesuaian terhadap sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan.
“Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu pemilik kandang ayam, melalui pihak pemerintah daerah agar pemerintah daerah memfasilitasi semua kegiatan yang akan dilakukan PMC agar tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola Krisca Farm, Jefri, menyambut baik adanya mediasi yang difasilitasi Camat Tamansari. Ia mengatakan pihaknya memahami posisi PT PMC yang menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan.
“Kami pada sifatnya menerima baik permohonan dari camat supaya ada mediasi ini karena PT PMC cukup kooperatif ke kami menyampaikan bahwa ini adalah lahan milik PMC,” ujar Jefri.
Menurut Jefri, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mencari jalan keluar agar kedua pihak tetap dapat menjalankan aktivitas masing-masing. Krisca Farm berharap kegiatan peternakan tetap dapat berlangsung tanpa menghambat rencana pembangunan PT PMC.
“Kami berusaha untuk mencari jalan keluar supaya kami sebagai pengusaha ayam juga tetap bisa beraktivitas tidak dirugikan, demikian juga dengan PMC bisa dapat melakukan aktivitasnya,” katanya.
Jefri menyebut, hasil sementara pembahasan tersebut masih menunggu keputusan dari PT PMC. Camat Tamansari mengusulkan agar Krisca Farm tetap dapat beroperasi di lokasi saat ini, dengan sebagian lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan PT PMC.
“Untuk sementara ini hasil jalan keluarnya, permohonan Pak Camat sedang disampaikan ke PT PMC. Mungkin beberapa hari lagi kami akan menunggu jawaban dari PT PMC apakah kami memang diperbolehkan tetap di sini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika opsi tersebut disepakati, sebagian lahan Krisca Farm akan digunakan untuk pembangunan jalan PT PMC dengan mempertimbangkan agar tidak mengganggu kegiatan operasional kandang ayam.
“Pak Camat tadi menyampaikan supaya kami tetap di sini dan bisa beraktivitas, namun untuk luasan lahan ada sebagian lahan kami yang dipakai untuk PT PMC, tapi tidak mengganggu operasional kami,” pungkas Jefri.
Hingga saat ini, kedua pihak masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. Kesepakatan terkait apakah kandang ayam akan direlokasi atau tetap dipertahankan di lokasi saat ini akan ditentukan setelah adanya keputusan dari PT PMC.
Bodetabek
Komisi XIII DPR Desak Kalapas Cibinong Ditindak soal Fasilitas Mirip Apartemen
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
Andreas meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Menurutnya, Kementerian Imipas harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis (24/9/2026).
Temuan fasilitas tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di kawasan dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian, ditemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara (AC), kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Bahkan, petugas menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.
Andreas menegaskan, penggunaan fasilitas tersebut harus diperiksa secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap warga binaan.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia meminta Kemenimipas memastikan dasar penempatan penghuni, sumber pembiayaan pembangunan atau pengadaan fasilitas, daftar pengguna, inventaris, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.
Andreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, serta catatan akses keluar-masuk diminta diamankan untuk memastikan pemeriksaan berjalan utuh.
Jika terbukti terdapat perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.
“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.
Andreas juga meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” katanya.
Menurut Andreas, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” pungkasnya.
Andreas menegaskan, kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tidak berarti mengabaikan hak dasar mereka. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.
Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan atas temuan fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibinong.
Bodetabek
Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.
Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.
Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.
Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.
“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.
-
Ibukota6 days agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Nasional4 days agoAlgodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor
-
Nasional8 hours agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Polhukam6 days agoApa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing

