Connect with us

Daerah

Hari Anak Nasional, Ridwan Kamil: Kawal Bersama Vaksinasi Anak

Published

on

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta semua pihak mengawal vaksin bagi anak usia 12-17 guna mencapai kekebalan kelompok sehingga COVID-19 dapat ditanggulangi.

Gubernur meninjau kick off vaksinasi anak di Kabupaten Majalengka dan Ciamis secara virtual dari kantor Dinas Pendidikan Jabar, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).

Vaksinasi anak di Majalengka–Ciamis dilakukan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Jabar tahun 2021 secara hybrid yang diresmikan Gubernur. Turut hadir secara virtual Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

“Saya titip monitor kegiatananya semoga akhir tahun 70 persen warga khususnya Majalengka dan Ciamis tercapai herd immunity,” ujarnya.

Untuk mengejar target tersebut, Kang Emil sudah menginstruksikan semua jajarannya agar fokus pada penanganan COVID-19. Gubernur bahkan kini menganggap semua perangkat daerah sebagai dinas kesehatan.

“Kita kawal vaksinasi anak sampai Desember 2021, keluarkan semua jurus dan hari ini semua dinas adalah dinas kesehatan,” kata Kang Emil.

Vaksinasi anak di Majalengka digelar di Pondok Pesantren Mufidah dengan sasaran 3.200 anak usia 12-17 tahun dalam sehari. Sementara target keseluruhan vaksinasi anak di Majalengka berjumlah 99.148 orang di 26 kecamatan.

Gubernur dalam arahannya meminta Pemkab Majalengka membuat sentra vaksinasi di sekolah, pesantren dan memanfaatkan mobil keliling untuk menjangkau anak di pelosok. “Gunakan sekolah sebagai sentra vaksinasi, pesantren, mobil vaksinasi dan gandeng perusahaan sebagai mitra,” kata Ridwan Kamil.

Adapun di Ciamis, vaksinasi anak digelar di rumah sakit ortopedi dengan sasaran 300 orang per hari. Sementara target anak usia 12-17 tahun di seluruh Ciamis yang harus menerima vaksin berjumlah 118.000 orang.

Cakupan vaksinasi Ciamis baru 10,47 persen. Angka ini cukup rendah untuk mencapai 70 persen. Namun antusiasme warga cukup tinggi sehingga ada harapan. Gubernur mendorong percepatan suplai vaksin ke Ciamis.

“Respons yang tinggi dari masyarakat Ciamis harus dibarengi dengan suplai vaksin yang lancar ke Ciamis jangan sampai drop vaksin terlambat,” ujar Ridwan Kamil.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati turut menyemangati  anak yang akan divaksin. Ia mengajak semua anak di Jabar untuk divaksin saat ada kesempatan. Anak yang sudah divaksin akan menjadi pahlawan bagi dirinya dan orang lain.

“Saya mengajak usia anak-anak di Jabar segera vaksinasi, tak perlu takut karena dengan divaksin telah menjadi pahlawan yang melindungi diri sendiri dan orang lain dari paparan COVID,” tuturnya.

Dalam momentum peringatan HAN 2021 tingkat Jabar, Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada Gubernur Jabar yang terus berkomitmen dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Apresiasi kepada Gubernur Jabar dan jajarannya yang tidak hanya menyelenggarakan rangkaian kegiatan tapi terus memberikan komitmen dan kerja nyata dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jabar,” ujar Bintang.

Ia menjelaskan, UU Perlindungan Anak menyebutkan ada empat hak dasar anak yaitu hak hidup, tumbuh dan berkembang, mendapat perlindungan, serta hak berpartisipasi. Empat hak tersebut harus dijamin pemenuhannya oleh semua pihak tak hanya pemerintah.

“Terpenuhinya hak-hak dasar anak ini akan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal, karenanya hak dasar harus dapat dinikmati semua anak tanpa terkecuali dalam situasi sesulit apapun,” katanya.

HAN 2021 tingkat Jabar dihadiri para secara virtual oleh bupati/wali kota serta sejumlah organisasi anak. Sementara yang dilakukan di Aula Disdik Jabar Jalan Dr Rajiman, Kota Bandung,  menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam kesempatan itu Gubernur Jabar melantik kepengurusan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Jabar sekaligus mengukuhkan pengurus Forum Genre Jabar masa bakti 2021-2023.

Gubernur juga meluncurkan program Stopan (Stop Perkawinan Anak) Jabar diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagai upaya mencegah pernikahan dini apalagi saat pandemi COVID-19.

Peluncuran Stopan Jabar diiringi penandatanganan komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar dengan tiga instansi vertikal yaitu Pengadilan Tinggi Jabar, BKKBN Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tertibkan 800 Temuan Aset

Published

on

By

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk membantu Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang masih bermasalah, termasuk aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, langkah tersebut menjadi penting karena masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum dapat dikuasai secara optimal.

ASR, sapaan Andi Sumangerukka, menyebut terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti.

“Kolaborasi ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800 temuan. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurut ASR, persoalan aset bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sultra.

Karena itu, penataan aset harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Terutama terhadap aset yang secara administratif tercatat sebagai milik Pemprov Sultra, tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejati Siap Dampingi Penertiban Aset

Andi Sumangerukka menilai keterlibatan Kejati Sultra akan memberikan dukungan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa maupun persoalan hukum saat proses penertiban aset dilakukan.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih serius dalam mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

ASR menegaskan, setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah perlu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar agenda administratif atau seremonial. Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, serta memulihkan aset.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam proses penyelamatan dan pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendampingan hukum dari Kejati.

Sertifikat Lahan Nanga-Nanga Berhasil Diselamatkan

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra juga menerima sejumlah dokumen dan aset yang telah ditindaklanjuti bersama Kejati Sultra.

Salah satunya berupa legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga. Aset tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.

Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sugeng berharap kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelamatan aset daerah.

Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kolaborasi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah. Dengan penertiban dan pengamanan yang lebih terarah, aset pemerintah diharapkan dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Continue Reading

Daerah

800 Aset Pemprov Sultra Belum Dikuasai, ASR Diminta Tuntaskan Penertiban

Published

on

By

KENDARI – Persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu pekerjaan penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra disebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengambil langkah penertiban dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap aset-aset daerah tersebut.

Langkah ASR mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah. Menurutnya, penertiban aset harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai keberadaan ratusan aset yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Akril, langkah menggandeng Kejati Sultra juga perlu dilihat sebagai upaya memperkuat proses penertiban agar persoalan aset dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap aset yang ditelusuri harus memiliki kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, status hukum, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkannya.

“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” katanya.

Jangan Berhenti pada Inventarisasi

Akril mengatakan penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi. Pemprov Sultra perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap aset yang ditemukan bermasalah.

Jika terdapat aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan persoalan hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Ia berharap ASR tetap konsisten menyelesaikan agenda penertiban tersebut. Menurutnya, pembenahan aset daerah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketegasan sekaligus keterbukaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucap Akril.

Ia menegaskan, aset pemerintah pada akhirnya merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra,” pungkasnya.

Continue Reading

Daerah

Pemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan

Published

on

By

KENDARI, Rupol — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dengan menambah tujuh unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tambahan tersebut melengkapi dua unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026. Dengan demikian, total ambulans laut yang direncanakan tersedia tahun ini mencapai sembilan unit.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pengadaan ambulans laut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kendala geografis yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan dalam memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, jarak antarpulau dan keterbatasan sarana transportasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis, termasuk untuk proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

“Ini bagian dari perhatian kita terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Jangan sampai persoalan transportasi menjadi hambatan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Andi Sumangerukka, Jumat (4/9/2026).

Penambahan tujuh ambulans laut tersebut masuk dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Perubahan KUA dan PPAS telah disepakati Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra.

Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah menyusun Perubahan APBD 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Selain sektor kesehatan, perubahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, seperti pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah.

Bagi Sultra yang memiliki karakteristik geografis dengan banyak wilayah kepulauan, konektivitas menjadi faktor penting dalam pemerataan pelayanan publik.

Penguatan transportasi kesehatan melalui ambulans laut diharapkan dapat mempercepat mobilitas pasien, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan lanjutan maupun rujukan dari satu pulau ke pulau lainnya.

Dengan demikian, pengadaan sembilan ambulans laut tidak hanya menjadi tambahan sarana transportasi, tetapi juga diharapkan memperkuat sistem rujukan kesehatan sekaligus memperkecil kesenjangan akses layanan medis antara masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan.

Setelah Perubahan KUA dan PPAS 2026 disepakati, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading
Advertisement

Trending