Nasional
Gaduh, Pemecatan dr Terawan dari Keanggotaan IDI Makin Melebar
Jakarta, HarianSentana.com – Gaduh pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tampaknya makin melebar. Namun banyak pihak menyerukan adanya mediasi untuk menengahi konflik tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan menyediakan diri untuk membantu memediasi konflik antara IDI dengan anggotanya tersebut.
Saran serupa juga disampaikan dr Andi Khomeini Takdir Haruni, SpPD-KPsi atau yang biasa disapa dr Koko, praktisi kesehatan yang juga pegiat medsos. Dalam cuitannya, ia menekankan bahwa konflik ini sudah menjadi perbincangan publik.
“Beda jalan antara dokter Terawan dan Majelis dalam Ikatan Dokter Indonesia dibawa-bawa ke konflik cebong-kadrun,” ujar dr Koko melalui akun Twitter resminya @dr_koko28, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan, Rabu (30/3/2022).
“Sebenarnya solusinya mudah saja yakni dengan melakukan audit dan mediasi. Dan karena sudah menjadi perbincangan publik maka menurut saya audit dan mediasinya terbuka saja. Agar terang,” tambahnya.
Lebih lanjut seperti dikutip detikcom, dr Koko menyebut meski dirinya tak memahami teknis yang diperlukan dalam mediasi tersebut, ia meyakini prinsip dasarnya adalah perseteruan tersebut bisa diatasi dengan komunikasi terbuka oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini, yakni Terawan dengan pihak IDI. “Tapi perlu mediator yang kuat. Agar tidak terjadi polarisasi dan ‘menang jadi arang, kalah jadi abu’,” tutup dr Koko.
Pemecatan Terawan juga mengundang respons mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Pada laman resmi miliknya, Dahlan Iskan menyatakan bahwa meskipun dipecat oleh IDI, status Terawan tetap tak akan hilang.
“Tentu Terawan tetap doker sepanjang ijazah dokternya tidak dicabut – oleh universitas yang memberikannya: Gadjah Mada, Yogyakarta,” ungkap Dahlan Iskan seperti yang dikutip, Selasa (29/3/2022).
“Ia juga tetap dokter sepanjang ilmu kedokterannya tidak dicabut dari otaknya oleh Tuhannya: Yesus,” imbuhnya.
Menurut Dahlan Iskan, meskipun dipecat oleh IDI ia tetap bisa bekerja di rumah sakit sepanjang direktur menyetujuinya. “Intinya semua terserah pemerintah yang mengeluarkan izin pemerintah-Kementerian Kesehatan, bukan IDI,” tambahnya lagi.
Tidak Sah
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari IDI tidak sah. Ia juga menilai tindakan MKEK yang memecat Terawan sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Tanah Air. Ia mengakui sudah mempelajari kasus itu, dan menyatakan pemecatan tidak sah.
“Saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kami nyatakan pemecatan ini tidak sah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dasco mengatakan ada tigal hal yang mendasari pemecatan IDI terhadap Terawan itu tidak sah. Pertama, hasil MKEK masih bersifat rekomendasi. Kedua, hasil itu masih perlu dieksekusi oleh PB IDI.
Lalu alasan ketiga adalah pemecatan Terawan dibacakan di forum muktamar, di mana hal ini dinilai tidak jelas dan hanya memicu keributan.
“Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI. Sementara pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan,” ujar Dasco.
Karena ini, ia mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera menengahi polemik pemecatan Terawan. Menkes juga diminta berkoordinasi dengan kepengurusan baru di PBI IDI.
“Saya yakin dan percaya Menkes dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian bisa difasilitasi menteri kesehatan,” kata Dasco.
Sebelumnya, Dasco dengan lantang menyebut keputusan memecat Terawan itu berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Pasalnya, aksi MKEK dinilai bisa membuat dokter-dokter di Tanah Air takut berinovasi.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” terangnya.
Dasco pun menyayangkan tindakan IDI. Ia menilai sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh Undang-undang Praktik Kedokteran, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya.
Selain itu, IDI juga seharusnya selalu terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Politikus Gerindra ini pun meminta kepada Kemenkes untuk segera mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI. Terpenting dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” kata Dasco.
“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” pungkasnya.
Lima Alasan Dipecat
Sementara Keputusan MKEK untuk merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI didasarkan sejumlah hal, diantaranya masalah promosi Vaksin Nusantara.
Diketahui, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dalam Muktamar IDI XXXI yang digelar di Aceh memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Presidium Sidang Muktamar IDI Ahmad Fajrial mengatakan pemberhentian keanggotaan Terawan akan dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak keputusan tersebut dibacakan.
“Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” ujarnya dikutip dari video dalam Muktamar IDI tersebut.
Berdasarkan surat MKEK Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tanggal 8 Februari 2022, setidaknya ada lima alasan yang mendasari pemecatan Terawan.
Pertama, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
Kedua, Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
“Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI,” dikutip dari surat MKEK tersebut, Senin (28/3).
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri’ acara PB IDI.
Terakhir, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
“Yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI,” tutup surat tersebut.
Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Jadi Menkes
Pada 2019, Terawan menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kesehatan menggantikan Nila Moeloek. Hubungannya dengan IDI pun membaik, namun itu tidak berlangsung lama. Terawan dan IDI kembali bersitegang karena pemilihan Konsil Kedokteran.
IDI dan organisasi kedokteran lainnya tidak setuju dengan orang-orang yang dipilih Terawan karena dianggap tidak sesuai dengan yang mereka tunjuk.
Terawan kemudian membantah, dia menyebut pemilihan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
Ia meninggalkan kursi menkes pada akhir Desember 2020 di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepemimpinan Terawan kala itu banyak mendapat kritik publik, terutama karena beberapa pernyataannya yang dianggap kontroversial di publik soal pandemi Covid-19.
Ia sempat memastikan bahwa Covid-19 belum terdeteksi di Indonesia. Ia juga sempat menyalahkan warga yang memberi masker.
“Kalau tidak (ada temuan virus corona) ya justru disyukuri, bukan dipertanyakan. Itu yang saya tak habis mengerti, kita justru harus bersyukur Yang Maha Kuasa masih memberkahi kita,” kata dia awal Februari 2020.
Saat menjadi menkes, Terawan juga memicu perhatian setelah menggagas vaksin dalam negeri dengan nama Vaksin Nusantara. Namun dalam perjalanannya vaksin itu banyak menuai kritik.
Pada tahap uji klinis fase II, Vaksin Nusantara tak mendapat mendapat restu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan itu sempat menimbulkan kontroversi antara BPOM dan komisi IX DPR RI. Sebagian besar anggota legislatif menilai BPOM berusaha menghalangi vaksin buatan anak bangsa hingga disebut tidak lagi independen.
Pada 2022, hampir satu tahun setelah lengser dari jabatan menkes, kabar IDI memecat permanen Terawan kembali ramai. Namun hal ini pun masih simpang siur karena pembacaan pemecatan itu juga disebut baru sebatas rekomendasi.(s)
Nasional
Buka OKK Angkatan 25 Tahun 2026, Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: Wartawan Harus Bisa Menulis.
Jakarta, Hariansentana.com.– Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) Angkatan ke-25 tahun 2026, berlangsung lancar dan sukses, Senin (26/10). OKK diikuti 29 peserta, dari 32 yang terdaftar.
OKK menjadi saringan untuk keanggotaan PWI Jaya. Dari dua tahapan OKK, yakni untuk anggota muda, dan peningkatan status, OKK Angkatan 25-2026 mayoritas untuk peningkatan status.
“Mulai tahun 2026 PWI Jaya mengubah pola perekrutan anggota. Calon anggota wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lebih dahulu, baru OKK,” ungkap Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo saat membuka resmi OKK Angkatan 25.tahun 2026, Senin (26/10) pagi di Sekretariat PWI Jaya.

Kesit menjabarkan kewajiban mengikuti UKW dan kemudian OKK dalam perekrutan anggota baru PWI Jaya ini. Setelah menjadi anggota biasa, dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani oleh ketua umum PWI Pusat, pemegang kartu punya hak suara untuk berpartisipasi di Konferprov (Konferensi Provinsi).
“Kalau sudah begitu teman-teman berhak untuk memilih atau dipilih sebagai ketua PWI Provinsi, tentu jika persyaratan lainnya terpenuhi,” ujar Kesit.
Terkait materi OKK, Kesit menjelaskan, peserta mendapatkan tiga materi yang keseluruhannya sangat bermanfaat dan penting untuk pengembangan karir jurnalistiknya.
“Ada materi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, lalu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), juga terkait penulisan. Pada intinya, menjadi wartawan wajib memahami semuanya,” papar Kesit.
“Wartawan itu harus bisa menulis,” tegasnya.
Materi tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disampaikan oleh Wakil Sekretaris PWI Jaya, Haresti Asysy Amrihani.
Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya, Mangarahon Dongoran, menjabarkan Undang Undang Pers Nomor 40/1999, KEJ, Kode Perilaku Wartawan (KPW), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Terakhir, pemaparan terkait penulisan berita (essay), oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya, Dr.Bagus Sudarmanto, S.Sos, M.Si.
Sukses menggelar OKK Angkatan 25-2026, PWI Jaya bersiap melaksanakan UKW Angkatan 67, paling lambat Desember 2026 mendatang. Kendati demikian, menurut keterangan Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, sedang dijajaki adanya UKW dengan kolaborasi pihak kedua.
“Jadi sifatnya UKW in house,” ujar koordinator UKW dan OKK PWI Jaya itu.(Sutarno)
Polhukam
Polres Wonogiri Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Pemicu Kecelakaan
WONOGIRI, SENTANA – Polres Wonogiri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Apel dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, serta dihadiri Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil., perwakilan instansi terkait, pejabat utama Polres Wonogiri dan personel Polres Wonogiri.

Kapolres menyampaikan bahwa, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas, untuk mengantisipasi berbagai risiko di jalan raya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah yang disampaikan dalam amanat tersebut, angka kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga September 2026 meningkat 28 persen atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian penegasan Kapolres dalam amanatnya.
Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2026
Dalam pelaksanaannya, penertiban lalu lintas dapat difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
- Pelanggaran rambu, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sasaran penindakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi Operasi Patuh Candi 2026 yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.
Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran menurun dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan operasi, serta mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Red).
Bodetabek
Polres Bogor Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026
Bogor, Hariansentana.com – Polres Bogor menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya Tahun 2026. Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan personel beserta sarana dan prasarana pendukung sebelum pelaksanaan operasi.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.

Sebanyak 101 personel disiapkan untuk mendukung pelaksanaan operasi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Apel ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektoral dalam menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.
Adapun tujuan Operasi Patuh Lodaya 2026 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan beserta jumlah fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta gangguan Kamseltibcarlantas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, personel diminta bertugas secara profesional, proporsional, humanis, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai ketentuan dan prioritas operasi yang berlaku.
Polres Bogor juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Dengan semangat kebersamaan antara Polri dan masyarakat, Operasi Patuh Lodaya 2026 diharapkan mampu meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan……Ron
-
Polhukam4 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota5 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Polhukam3 days agoSafari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
-
Ibukota4 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

