Nasional
Gaduh, Pemecatan dr Terawan dari Keanggotaan IDI Makin Melebar
Jakarta, HarianSentana.com – Gaduh pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tampaknya makin melebar. Namun banyak pihak menyerukan adanya mediasi untuk menengahi konflik tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan menyediakan diri untuk membantu memediasi konflik antara IDI dengan anggotanya tersebut.
Saran serupa juga disampaikan dr Andi Khomeini Takdir Haruni, SpPD-KPsi atau yang biasa disapa dr Koko, praktisi kesehatan yang juga pegiat medsos. Dalam cuitannya, ia menekankan bahwa konflik ini sudah menjadi perbincangan publik.
“Beda jalan antara dokter Terawan dan Majelis dalam Ikatan Dokter Indonesia dibawa-bawa ke konflik cebong-kadrun,” ujar dr Koko melalui akun Twitter resminya @dr_koko28, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan, Rabu (30/3/2022).
“Sebenarnya solusinya mudah saja yakni dengan melakukan audit dan mediasi. Dan karena sudah menjadi perbincangan publik maka menurut saya audit dan mediasinya terbuka saja. Agar terang,” tambahnya.
Lebih lanjut seperti dikutip detikcom, dr Koko menyebut meski dirinya tak memahami teknis yang diperlukan dalam mediasi tersebut, ia meyakini prinsip dasarnya adalah perseteruan tersebut bisa diatasi dengan komunikasi terbuka oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini, yakni Terawan dengan pihak IDI. “Tapi perlu mediator yang kuat. Agar tidak terjadi polarisasi dan ‘menang jadi arang, kalah jadi abu’,” tutup dr Koko.
Pemecatan Terawan juga mengundang respons mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Pada laman resmi miliknya, Dahlan Iskan menyatakan bahwa meskipun dipecat oleh IDI, status Terawan tetap tak akan hilang.
“Tentu Terawan tetap doker sepanjang ijazah dokternya tidak dicabut – oleh universitas yang memberikannya: Gadjah Mada, Yogyakarta,” ungkap Dahlan Iskan seperti yang dikutip, Selasa (29/3/2022).
“Ia juga tetap dokter sepanjang ilmu kedokterannya tidak dicabut dari otaknya oleh Tuhannya: Yesus,” imbuhnya.
Menurut Dahlan Iskan, meskipun dipecat oleh IDI ia tetap bisa bekerja di rumah sakit sepanjang direktur menyetujuinya. “Intinya semua terserah pemerintah yang mengeluarkan izin pemerintah-Kementerian Kesehatan, bukan IDI,” tambahnya lagi.
Tidak Sah
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari IDI tidak sah. Ia juga menilai tindakan MKEK yang memecat Terawan sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Tanah Air. Ia mengakui sudah mempelajari kasus itu, dan menyatakan pemecatan tidak sah.
“Saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kami nyatakan pemecatan ini tidak sah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dasco mengatakan ada tigal hal yang mendasari pemecatan IDI terhadap Terawan itu tidak sah. Pertama, hasil MKEK masih bersifat rekomendasi. Kedua, hasil itu masih perlu dieksekusi oleh PB IDI.
Lalu alasan ketiga adalah pemecatan Terawan dibacakan di forum muktamar, di mana hal ini dinilai tidak jelas dan hanya memicu keributan.
“Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI. Sementara pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan,” ujar Dasco.
Karena ini, ia mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera menengahi polemik pemecatan Terawan. Menkes juga diminta berkoordinasi dengan kepengurusan baru di PBI IDI.
“Saya yakin dan percaya Menkes dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian bisa difasilitasi menteri kesehatan,” kata Dasco.
Sebelumnya, Dasco dengan lantang menyebut keputusan memecat Terawan itu berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Pasalnya, aksi MKEK dinilai bisa membuat dokter-dokter di Tanah Air takut berinovasi.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” terangnya.
Dasco pun menyayangkan tindakan IDI. Ia menilai sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh Undang-undang Praktik Kedokteran, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya.
Selain itu, IDI juga seharusnya selalu terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Politikus Gerindra ini pun meminta kepada Kemenkes untuk segera mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI. Terpenting dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” kata Dasco.
“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” pungkasnya.
Lima Alasan Dipecat
Sementara Keputusan MKEK untuk merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI didasarkan sejumlah hal, diantaranya masalah promosi Vaksin Nusantara.
Diketahui, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dalam Muktamar IDI XXXI yang digelar di Aceh memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Presidium Sidang Muktamar IDI Ahmad Fajrial mengatakan pemberhentian keanggotaan Terawan akan dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak keputusan tersebut dibacakan.
“Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” ujarnya dikutip dari video dalam Muktamar IDI tersebut.
Berdasarkan surat MKEK Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tanggal 8 Februari 2022, setidaknya ada lima alasan yang mendasari pemecatan Terawan.
Pertama, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
Kedua, Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
“Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI,” dikutip dari surat MKEK tersebut, Senin (28/3).
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri’ acara PB IDI.
Terakhir, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
“Yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI,” tutup surat tersebut.
Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Jadi Menkes
Pada 2019, Terawan menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kesehatan menggantikan Nila Moeloek. Hubungannya dengan IDI pun membaik, namun itu tidak berlangsung lama. Terawan dan IDI kembali bersitegang karena pemilihan Konsil Kedokteran.
IDI dan organisasi kedokteran lainnya tidak setuju dengan orang-orang yang dipilih Terawan karena dianggap tidak sesuai dengan yang mereka tunjuk.
Terawan kemudian membantah, dia menyebut pemilihan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
Ia meninggalkan kursi menkes pada akhir Desember 2020 di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepemimpinan Terawan kala itu banyak mendapat kritik publik, terutama karena beberapa pernyataannya yang dianggap kontroversial di publik soal pandemi Covid-19.
Ia sempat memastikan bahwa Covid-19 belum terdeteksi di Indonesia. Ia juga sempat menyalahkan warga yang memberi masker.
“Kalau tidak (ada temuan virus corona) ya justru disyukuri, bukan dipertanyakan. Itu yang saya tak habis mengerti, kita justru harus bersyukur Yang Maha Kuasa masih memberkahi kita,” kata dia awal Februari 2020.
Saat menjadi menkes, Terawan juga memicu perhatian setelah menggagas vaksin dalam negeri dengan nama Vaksin Nusantara. Namun dalam perjalanannya vaksin itu banyak menuai kritik.
Pada tahap uji klinis fase II, Vaksin Nusantara tak mendapat mendapat restu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan itu sempat menimbulkan kontroversi antara BPOM dan komisi IX DPR RI. Sebagian besar anggota legislatif menilai BPOM berusaha menghalangi vaksin buatan anak bangsa hingga disebut tidak lagi independen.
Pada 2022, hampir satu tahun setelah lengser dari jabatan menkes, kabar IDI memecat permanen Terawan kembali ramai. Namun hal ini pun masih simpang siur karena pembacaan pemecatan itu juga disebut baru sebatas rekomendasi.(s)