Connect with us

Daerah

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

Published

on

SUBANG — Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah melalui akun @mata.subang.news pada 25 Maret 2026 itu merekam pesan emosional Harun, jurnalis Triberita.com, beberapa saat sebelum dirinya ditangkap oleh Polres Subang.

Video tersebut diberi judul “Sebuah Harga untuk Kebenaran, Menjaga Marwah Pers” dan dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat Subang. Isinya bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan pesan perpisahan yang sarat emosi, kritik, sekaligus pembelaan diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pesan Menjelang Penangkapan

Dalam video itu, Harun menyampaikan pesan kepada berbagai elemen masyarakat—mulai dari jurnalis, guru, buruh, hingga warga Subang. Ia juga secara khusus menyampaikan kata-kata kepada istri dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Ikhlaskan saya jika harus dipenjara, tapi ketahuilah bahwa saya sedang difitnah,” ucapnya dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian paling kuat yang kemudian memicu simpati publik. Narasi yang dibangun menggambarkan dirinya sebagai pihak yang tengah menghadapi tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.

Bantahan atas Tuduhan

Dalam curahan tersebut, Harun secara rinci membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp15 juta sebagaimana dituduhkan dalam kasus dugaan pemerasan.

“Sepeser pun tidak pernah saya terima. Bukti Rp0,” ujarnya.

Ia juga membantah tuduhan melakukan ancaman kekerasan. Menurutnya, satu-satunya alat yang ia gunakan adalah kerja jurnalistik: investigasi, data, dan tulisan.

Selain itu, tuduhan pencemaran nama baik disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas jurnalistik yang dijalankannya dalam mengungkap dugaan persoalan pengelolaan pajak daerah.

Dimensi Personal dan Spiritual

Pesan tersebut tidak hanya berisi bantahan hukum, tetapi juga refleksi personal. Harun menegaskan kepada keluarganya bahwa dirinya adalah sosok yang lurus dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Istriku, anakku… ayahmu adalah orang baik,” tuturnya.

Ia juga menyisipkan keyakinan religius, menyatakan bahwa kezaliman tidak akan bertahan selamanya dan bahwa setiap ujian memiliki makna.

“Jika Allah menyelamatkan saya, itu adalah mandat untuk terus berdiri sebagai wartawan yang setia pada kebenaran,” katanya.

Simbol Perlawanan Pers

Kalimat penutup dalam video tersebut menjadi simbol perlawanan yang kemudian banyak dikutip publik:

“Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan kepala.”

Ungkapan itu mencerminkan keyakinannya terhadap kekuatan jurnalisme sebagai alat perubahan sosial.

Respons Publik dan Dampak Viral

Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam respons. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan moral kepada Harun, sementara lainnya menunggu proses hukum berjalan untuk memastikan kebenaran.

Viralnya video ini juga memperluas diskursus publik mengenai kebebasan pers dan batas antara kerja jurnalistik dengan dugaan pelanggaran hukum.

Konteks Penangkapan

Beberapa hari setelah video itu diunggah, Harun ditangkap oleh Polres Subang terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana dan bukan bagian dari sengketa pers.

Menurut kepolisian, tersangka berinisial MH (47) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS berinisial DA (33) dengan memanfaatkan foto korban yang sedang tertidur di kantor.

“Tersangka meminta uang hingga Rp30 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau membuat pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi.” ucapnya pada Konferensi Pers di Mako Polres Subang, (30/03/2026).

Polisi juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, bukti komunikasi, serta menghadirkan ahli dari bidang pers, bahasa forensik, dan hukum pidana.

Kasus ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai penangkapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama karena berkaitan dengan produk pemberitaan investigatif.

Reaksi keras datang dari Gerakan Pemuda Islam Subang. Ketua umumnya, Diny Khoerudin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Ujian Kebebasan Pers di Daerah

Kasus ini memperlihatkan bagaimana media sosial menjadi ruang baru bagi jurnalis untuk menyampaikan narasi personal di tengah tekanan hukum. Video Harun bukan hanya catatan pribadi, melainkan juga dokumen sosial tentang kondisi kebebasan pers di tingkat lokal.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah proses tersebut telah mempertimbangkan konteks kerja jurnalistik.

Menunggu Kepastian

Hingga kini, proses hukum terhadap Harun masih berjalan. Video yang diunggah sebelum penangkapannya tetap menjadi referensi penting dalam memahami sudut pandang personal sang jurnalis.

Bagi sebagian masyarakat Subang, pesan tersebut bukan sekadar curahan hati, melainkan simbol bahwa di balik setiap berita, ada risiko yang harus ditanggung.

Dan dalam kasus ini, risiko itu disebut oleh Harun sebagai: harga untuk kebenaran. (***)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Ubah Rob Jadi Peluang Ekonomi, Abdullah Taqwim: Demak Tidak Tenggelam, Tapi Sedang Bangkit

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Wakil Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), H. Abdullah Taqwim, mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap fenomena rob yang selama ini kerap dianggap sebagai bencana semata.

Menurutnya, rob bukan hanya persoalan banjir atau genangan, melainkan sinyal penting bagi masa depan pembangunan wilayah pesisir, khususnya di Kabupaten Demak.

“Hari ini kita tidak sedang berbicara tentang banjir atau kesulitan semata. Kita sedang berbicara tentang masa depan. Tentang bagaimana sebuah daerah pesisir mampu bangkit ketika berani mengubah cara berpikirnya,” ujar Taqwim melalui keterangannya, Kamis (23/4).

Pria yang juga dikenal sebagai pengusaha buah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur itu, mencontohkan keberhasilan negara-negara maju seperti Belanda yang mampu menjadikan air sebagai bagian dari kekuatan pembangunan, bukan sebagai ancaman.

“Selama ini rob dianggap musibah. Padahal sejarah dunia menunjukkan, wilayah yang mampu mengelola air justru menjadi pusat kemajuan. Air bukan musuh, melainkan sahabat pembangunan,” katanya.

Ia menilai, Demak memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pusat ekonomi pesisir, mengingat letaknya yang strategis di jalur ekonomi nasional, serta didukung oleh masyarakat pesisir yang tangguh dan sumber daya laut yang melimpah.

“Rob adalah pesan alam bahwa masa depan Demak ada pada ekonomi laut dan ekonomi pesisir modern,” tegasnya.

Taqwim juga mendorong agar pembangunan tidak lagi berfokus pada upaya meninggikan daratan semata, tetapi lebih kepada peningkatan visi dan strategi pengelolaan wilayah berbasis air.

Ia menggambarkan sejumlah potensi yang bisa dikembangkan di Demak, mulai dari tambak modern berorientasi ekspor, pelabuhan nelayan yang produktif, kawasan wisata pesisir, hingga penguatan sabuk mangrove yang tidak hanya berfungsi sebagai pelindung, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang adaptif terhadap kondisi pesisir dinilai menjadi kunci dalam mendukung transformasi tersebut.

“Kita tidak menolak rob. Kita mengelola rob. Kita menjadikan rob sebagai kekuatan ekonomi masyarakat,” ujarnya optimistis.

Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk mewujudkan perubahan tersebut.

“Jika semua pihak berjalan bersama, maka Demak akan berubah dari daerah terdampak menjadi pusat ekonomi pesisir Indonesia,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Taqwim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersyukur atas potensi alam yang dimiliki dan bekerja secara bersama-sama demi masa depan yang lebih baik.

“Demak tidak tenggelam. Demak sedang bangkit,” pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Politisi PDIP Demak, Fahrudin Slamet Bisri, Warga Demak dari segala elemen perlu menyatukan persepsi. Apa yang dikatakan H. Taqwim, sebuah pemikiran yang luar biasa. Jika warga Demak bergerak serempak, Insya Allah tidak mustahil kedepan Demak menjadi Kabupaten yang maju. “Pandangan/pemikiran yang luar biasa, mari bersatu untuk kemajuan Demak,” tandas Wakil Ketua DPRD Demak ini. (Red).

Continue Reading

Daerah

Ulama dan Umaro Dalam Satu Majelis Pengajian Haul dan Milad Mama Bakry Sadeng

Published

on

By

BOGOR , SENTANA – Pondok pesantren Mama Bakery Sadeng Leuwisadeng Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mengadakan acara pengajian akbar Haul dan Milad serta peresmian Klinik MBS, Gedung asrama putri dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Mama Bakry Sadeng, pada Selasa malam (21/4/2026).

Kegiatan keagamaan tersebut, berlangsung khidmad dan dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah.

Acara Milad dan Haol akbar tersebut sejumlah pejabat dan tokoh agama turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani, Sekjed MUI, Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan MA, Sekda Jawa Barat, Dr Drs Herman Suryatman, M.Si, Kepala Kemenag Prov Jabar, Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Walikota Bogor, serta jajaran Forkompimda.

Hadir pula Imam Besar Masjidil Aqso Sayyid Syekh Ammar Azmi, Habib Mahdi Assegaf, para Camat, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta ribuan santri, wali santri dan jamaah.

Pengajian dan Haul Akbar tersebut dipimpin langsung oleh Pengasuh PonPes Mama Bakry Sadeng, KH Abah Roudl Bahar Bakry, serta diisi dengan tausiyah dari sejumlah ulama ternama.

Dalam sambutannya, Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani menyampaikan kesan mendalam atas suasana kebersamaan dalam kegiatan tersebut.

“Saya merasa terharu pengajian di sini karena banyaknya jamaah. Haul ini mengingatkan perjuangan mama bakry memberikan andil di kehidupan masyarakatnya dan mengingat pada jasa-jasa Mama Bakry. Mama bakry mewakafkan hidupnya untuk orang banyak, untuk kepentingan agamanya, negaranya caranya dengan menghafal al qur’an dengan belajar tekun. Harapannya, anaknya menjadi anak baik berguna bagi negara dan bangsanya,” ujar H. Ahmad Muzani.

Ia menegaskan bahwa, esensi dari kegiatan haul dan milad adalah sebagai mengajarkan kerukunan dan persatuan, maka persatuan dan kerukunan menjadi prioritas dalam kehidupan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, H. Herman Suryatman, M.Si, mengungkapkan permohonan maaf untuk keluarga besar Ponpes Mama Bakry dan masyarakat yang hadir, Bapak Gubernur terjebak macet, serta rasa bangga dan harunya dapat kembali hadir di tengah masyarakat, serta menyaksikan perkembangan Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng.

“Kehadiran saya di sini mewakili Bapak Gubernur dan permohonan maaf ke keluarga besar pesantren Mama Bakry, serta masyarakat. Jadi posisina Bapak Aing Gubernur tos meluncur kearah Bogor, posisina macet di perkerkirakan perjalanan 3-4 jam. Tapi sejatina Pondok pesantren iyeu berdiri beirisan pisan dengan visi misi Jawa Barat. Pemda Provinsi Jawa Barat kadedeuh, ngarojong, ngadukung, ngadekeng pondok Pesantren Mama Bakry Iyeu, visi Pemda Jawa Barat Istimewa melahirkan generasi berakhlakul karimah. Saya juga ingin melepas rindu kepada masyarakat kabupaten Bogor,” kata Herman Suryatman.

Dalam kesempatan tersebut, Neng Ais sebagai Wakil Ketua Panitia Haul dan Milad Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, sangat kaget dengan kehadiran jamaah yang melebihi target dan berterima kasih atas kehadiran masyarakat.

“Alhamdulillah jumlah pengunjung melebihi ekspetasi dan target dari panitia, prediksi jamaah yang hadir saat ini lebih dari 6000 orang,” ucap Neng Ais.

Neng Ais bersyukur, acara berjalan lancar walau sempat menimbulkan kekecewaan dari para jamaah, karena ketidakhadiran Bapak Gubernur Jawa Barat.

“Banyak jamaah yang kecewa, Bapak Aing tidak bisa hadir karena macet. Harapan saya, kedepan ada acara spesial pak gubernur bersama warga Leuwisadeng dan sekitarnya yang bertempat di Pesantren Mama Bakry Sadeng,” tambah Neng Ais.

Acara berlangsung dengan penuh kekhusyukan, diiringi do’a bersama untuk para pengasuh pesantren, para ulama, serta keselamatan dan kemajuan umat Islam.

“Kegiatan Milad dan Haul Akbar ini diharapkan dapat terus mempererat ukhuwah islamiyah, menumbuhkan semangat keagamaan,” imbuhnya. (Red).

Continue Reading

Daerah

Curi Laptop Perusahaan, James Gunawan Divonis 18 Bulan

Published

on

BANDUNG, SENTANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan, terdakwa kasus penggelapan laptop kantor tempat dirinya bekerja.

Kasus ini bermula saat James Gunawan diamankan petugas Polsek Dayeuhkolot Selasa siang, 25 Desember 2025.

James ditangkap di sebuah kafe di Bandung. Proses Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menandai babak baru dari perkara yang telah berbulan-bulan bergulir.

Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James pernah bekerja. Ia diduga menggelapkan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut pelapor tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali. Namun perkara ini tidak sesederhana soal barang yang tak kembali.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, laptop itu menjadi pusat perhatian. Salah satu saksi mengungkap isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.

Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.

Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja sebuah unsur yang memperberat.

Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi, meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.

Selanjutnya, dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali, Namun tidak dipenuhi terdakwa.

Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan. Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.

Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Continue Reading
Advertisement

Trending