Connect with us

Polhukam

BIN : Waspada Gerakan Radikalisme Di Tengah Pandemi Covid – 19.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Tren gerakan radikalisme yang menjurus pada aksi teroris masih ada di Indonesia. Kelompok teroris yang selama ini masih eksis, terus memantau situasi kewaspadaan aparat keamanan Indonesia. Beberapa serangan yang dilancarkan kepada aparat keamanan meskipun berskala kecil belakangan ini, membuktikan bahwa kelompok radikal tersebut masih mampu melakukan aksi terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Hal ini disampaikan oleh DR. Wawan Purwanto, selaku Deputi Komunikasi dan Informasi BIN dalam bincang velox pada Kamis (25/6).

Serangan teror tersebut meskipun sedikit kurang terkoordinasi dan dilakukan dengan senjata apa saja, merupakan upaya untuk mempertahankan eksistensi mereka kepada masyarakat. “Ditengah pandemi covid 19 saat ini, yg sedang melanda seluruh lapisan masyarakat, mereka tetap berupaya melakukan serangan dan di sampaikan melalui ruang publik.”kata DR. Wawan.

Selain itu, beredarnya berita hoax di media terutama media sosial, menjadi faktor pendukung, yang turut menyuburkan eksistensi aksi-aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal dan terorisme. Sekitar 60% dari berita hoax yang beredar di media terutama media sosial, telah dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teroris untuk menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi teror.

Ajakan tersebut terutama diarahkan untuk merekrut generasi muda atau generasi milenial, yang semangatnya dimanfaatkan oleh kelompok ini untuk menyampaikan ajakan yang seolah berdasarkan ajaran agama. “Oleh karena itu kita mengajak kepada masyarakat, untuk senantiasa turut mengontrol dan mewaspadai berita-berita hoax, yang diragukan kebenarannya, jika ditemukan informasi yang dicurigai segera melapor kepada pihak yang berwajib,” tambah DR. Wawan.

Sementara itu, Dekan Fisipol UKI, DR. Angel Damayanti menyampaikan, untuk lingkup Indonesia, pergerakan radikalisme di Indonesia tidak hanya memiliki satu tujuan, ada kelompok radikalisme yang hanya radikal di gagasan saja, namun tidak punya niat untuk melakukan aksi kekerasan.

Kelompok ini hanya memunculkan wacana kelemahan pemerintah seperti kegagalan mengatasi Pandemi Covid – 19, sehingga memunculkan aksi atau diskusi tentang pemakzulan Presiden.

Selain itu ada kelompok radikal yang vandalisme, yang melakukan gerakan dengan menggunakan kekerasan, dan ada beberapa kelompok lainnya. Lalu ada kelompok radikal milisi, radikal separatis dan radikal teroris yang sering melakukan aksinya dengan menggunakan momentum hari raya keagamaan.

“Diantara kelompok tersebut walaupun sama – sama berbahaya, namun ditengah wabah Pandemi ini, yang harus diwaspadai adalah kelompok radikal gagasan karena karena selama masa PSPB social distancing atau physical distancing saat ini, masyarakat akan lebih banyak mengakses media sosial dan media online yang justru menjadi sarana paling aman bagi kelompok radikal ini untuk menyampaikan gagasan radikalisme nya”, kata DR. Angela.

Selain itu, medsos dan media online ini bisa menjadi sarana propaganda dan informasi hoaks, termasuk sarana rekrutmen dikalangan generasi muda utuk menyebarkan pengaruh dari kelompok radikal, bahkan situasi Pandemi Covid – 19 ini pun menjadi sarana penyebaran paham radikalisme. “Atas nama bencana Covid, perlu diwaspadai sumbangan ataupun donasi untuk bantuan kemanusiaan akibat covid-19, dananya justru disalahgunakan atau dimanfaatkan dan digunakan untuk membiayai gerakan atau aksi teroris,” tambah DR. Angel.

Oleh karena itu pemerintah perlu terus berupaya membangun kepercayaan publik, karena kunci utama dari suburnya paham radikalisame adalah banyaknya ketidakpuasan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah harus terus memperbaharui strategi merebut hati publik dan menyakinkan publik, tentang upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan bangsa.

“Publik harus diyakinkan bahwa pemerintah telah melakukan pekerjaan yang berhasil dengan baik, jika publik yakin terhadap pemerintah, niscaya paham radikal perlahan akan terkikis dan hilang ditengah masyarakat.” sambung DR. Angel.

Dan masyarakat perlu tetap kritis terhadap beredarnya informasi di tengah – tengah publik, jangan mudah percaya terhadap segala diinformasi yang diragukan kebenarannya. “Sebaiknya masyarakat selalu cek dan ricek apabila menemukan berita hoaks yg beredar, dan tidak ragu untuk bertanya kepada ahlinya, agar tidak menimbulkan miskomunikasi,” sambung DR. Wawan, menutup wawancaranya.

Polhukam

PSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com. – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Utara (21/10/2026) menghasilkan keputusan untuk meminta Bapak Joko Widodo Presiden ke VII bersedia menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia.

Keputusan ini merupakan sikap bersama seluruh pengurus, kader, dan anggota PSI se-Jakarta Utara, yang disampaikan langsung oleh Ketua DPD PSI Jakarta Utara, Bun Joi Phiau, dalam Rakerda yang digelar pada 17 Oktober 2026 di Kantor Sekretariat DPD PSI Jakarta Utara, di Jalan Pademangan.I Raya RW.04.kelurahan Pademangan Timur kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Bun Joi Phiau menyampaikan bahwa permintaan tersebut lahir dari aspirasi seluruh jajaran partai di Jakarta Utara, mulai dari pengurus hingga anggota di tingkat akar rumput, dan ditetapkan sebagai hasil Rakerda. “Hasil Rakerda ini adalah sikap kami bersama. Seluruh pengurus, kader, dan anggota PSI Jakarta Utara memohon dengan hormat kesediaan Bapak Ir.Haji.Joko Widodo untuk memimpin Dewan Pembina PSI. Kehadiran beliau akan memberi arah, keteladanan, dan semangat baru bagi perjuangan partai,” ujarnya.

Alasan Pak Jokowi Layak Memimpin Dewan Pembina

Menurut Bun Joi Phiau, Joko Widodo dinilai layak menjadi Ketua Dewan Pembina PSI karena dua hal utama: sosoknya sesuai dengan apa yang dibutuhkan PSI saat ini, dan beliau memiliki DNA yang sama dengan partai.
Pertama, Joko Widodo adalah sosok yang dibutuhkan PSI. Sebagai partai yang tengah bersiap menghadapi verifikasi dan memperkuat struktur hingga tingkat ranting, PSI membutuhkan figur pembina yang berpengalaman, dihormati, dan mampu memberi arah jangka panjang.

Rekam jejak kepemimpinan beliau yang panjang dan teruji, mulai dari Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia dua periode, memberikan pemahaman utuh tentang persoalan rakyat dan tata kelola pemerintahan. Pengalaman itu menjadi bekal berharga untuk membimbing kader dan membesarkan partai.

Kedua, Joko Widodo memiliki DNA yang sama dengan PSI. Gaya kepemimpinan beliau yang sederhana, merakyat, dan mengedepankan kerja nyata sejalan dengan nilai yang diperjuangkan PSI, yakni pelayanan kepada rakyat dan keberpihakan pada kepentingan publik. Kedekatan beliau dengan generasi muda serta semangat pembaruan politik yang ia bawa selaras dengan jati diri PSI sebagai partai anak muda yang terbuka dan antikorupsi.

Ketiga, selama masa pemerintahannya, beliau dikenal mendorong pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik yang menyentuh masyarakat, termasuk warga Jakarta. Keteladanan dan integritas beliau juga dinilai penting untuk menjaga kader muda tetap berpegang pada pengabdian kepada rakyat.
“Pak Jokowi adalah sosok yang kami butuhkan, dan beliau punya DNA yang sama dengan PSI: sederhana, merakyat, dan bekerja nyata. Kami yakin beliau adalah sosok yang tepat untuk membina dan membesarkan PSI,” ujar Bun Joi Phiau.

Siap Diverifikasi sebagai Partai Politik

Selain menetapkan permintaan tersebut, Rakerda juga menyatakan kesiapan PSI Jakarta Utara untuk menjalani proses verifikasi sebagai partai politik. Bun Joi Phiau menegaskan bahwa kepengurusan PSI se-Jakarta Utara saat ini telah lengkap 100 persen, mulai dari tingkat DPD hingga tingkat kelurahan/ranting.
“Struktur kepengurusan kami di Jakarta Utara sudah lengkap 100 persen sampai ke tingkat kelurahan atau ranting. Kami siap diverifikasi,” tegasnya.Jumat.(24/10/2026) di DPD PSI.Jakarta Utara.

Seluruh peserta menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Rakerda ini sebagai sikap resmi jajaran PSI Jakarta Utara.

DPD PSI Jakarta Utara akan terus berkoordinasi dengan struktur partai di tingkat yang lebih tinggi agar aspirasi ini dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.(Sutarno).

Continue Reading

Polhukam

Ketua LSM PRB Sayangkan Somasi Maryono ke Raja Manail Purba, Sebut Tak Relevan dan Abaikan Putusan PN Cibinong.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com –Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menyayangkan sikap Maryono yang melayangkan somasi kepada Raja Manail Purba terkait tanah yang diklaim miliknya di kawasan Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ketika di hubungi tlp seleluler nya Kamis 22 ,10 ,2026 Ketua LSM Peduli Rakyak Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan , menurut Johan somasi tersebut sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum.

“Ini sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata Nomor 13/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Cibinong. Di dalam putusannya sudah jelas, akhirnya Maryono, Angkat Simbolon, dan Arifin Sianipar sama-sama tidak berhak menjual, mengadakan, dan menyewakan kepada pihak manapun,” ujar Ketua LSM PRB, M. Johan Pakpahan.

Ia menegaskan, seharusnya Maryono menghormati dan menghargai putusan pengadilan tersebut, bukan malah mencoba melakukan pembangkangan dengan mengusir pedagang dan menagih uang sewa melalui orang lain,”terang nya.

“Padahal dasar hukum kepemilikan lahan di persidangan terdahulu tidak dapat dibuktikan alas hak kepemilikan tanahnya. Baik dia (Raja) termasuk ketiga orang yang digugat perdata oleh Maryono, semua sama-sama dinyatakan tidak berhak,” tegasnya.

Ketua LSM PRB meminta Maryono untuk menghormati putusan PN Cibinong.

“Indonesia adalah negara hukum, hukum itu harus dipatuhi dan dijalankan. Jangan merasa semua hukum bisa diatur,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan siap mendampingi para pedagang di kawasan Dua Raja yang merasa dimintai uang sewa dan bahkan diusir, padahal status lahan tersebut adalah status quo berdasarkan putusan pengadilan.

“Siapa yang mendampingi pedagang? Kami LSM PRB. Pedagang di Dua Raja merasa diminta uang dan tidak jelas status kepemilikan lahan yang meminta sewa, bahkan mengusir pedagang padahal lahan status quo,” ungkap Johan.

Untuk itu, dalam waktu dekat LSM PRB akan melaporkan dugaan pengambilan uang sewa di Dua Raja dan dugaan perusakan bangunan ke Mabes Polri.

“Ini agar jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi. Karena Indonesia negara hukum, harus tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terakhir, Ketua LSM PRB meminta kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang berdagang di wilayah Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, untuk tidak resah.

“Kepada masyarakat yang berdagang di Dua Raja, tidak usah resah dalam mencari nafkah. Jangan mau jadi budak pihak yang ingin mengklaim tanah status quo,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

RUPS FBS dan PMBS Kangkangi Putusan PK MARI yang Menangkan Pemegang Saham Minoritas.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), di Holiday Inn kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), menuai kecaman dan keberatan dari para pemegang saham minoritas kedua perusahaan.

Mereka mempersoalkan legalitas penyelenggaraan RUPS tersebut karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah membatalkan sejumlah keputusan dan peralihan saham kedua perseroan.

Kuasa hukum para pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menyatakan, pihak yang menyelenggarakan RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pemegang saham minoritas tersebut.

”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi ” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media.

Menurut dia, penyelenggaraan RUPS juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum pelaksanaan RUPS, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara dan meminta agar rapat dibatalkan. Namun, hingga menjelang pelaksanaan RUPS, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.

“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” kata Primaditya.

Tiga Putusan Mahkamah Agung

Persoalan legalitas RUPS tersebut tidak terlepas dari sengketa kepemilikan saham yang berlangsung sejak 2020 dan telah melalui proses peradilan selama beberapa tahun.

Primaditya menjelaskan, sepanjang 2026 Mahkamah Agung telah menerbitkan tiga putusan PK yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.

Pertama, Putusan PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan Putusan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Menurut Primaditya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.

Sementara itu, Putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, menurut dia, menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.

Putusan tersebut juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.

”Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.

Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu akibat hukum dari putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sengketa Saham Sejak 2020

Primaditya mengungkapkan, perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham pengendali bermula dari peralihan saham PT PMBS pada 2020.

Ketika itu, saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia, yang kemudian menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.

Menurut para pemegang saham minoritas, peralihan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya sebagaimana hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.

Primaditya menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak pemegang saham yang dilindungi oleh ketentuan hukum perseroan.

Persoalan semakin berkembang ketika muncul rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital.

Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya mengalihkan pengendalian PT PMBS kepada pihak lain sekaligus mengurangi posisi para pemegang saham minoritas.

Perselisihan kemudian memuncak ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022.

Salah satu agenda rapat berkaitan dengan pengambilalihan saham, sedangkan agenda lainnya menyangkut peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp 8 triliun serta modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp 2 triliun.

Primaditya menyatakan, rencana peningkatan modal tersebut berpotensi menyebabkan dilusi besar-besaran terhadap kepemilikan saham minoritas.

”Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan,” katanya.

Menurut dia, apabila seluruh rencana pengambilalihan tersebut terlaksana, PT Pelita Reliance International Hospital berpotensi menguasai 72,5 persen saham PT PMBS.

Rencana kedua RUPS pada 9 Juni 2022 akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari pemegang saham minoritas. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum.

Peningkatan Modal Dipersoalkan

Kendati rencana RUPS pada Juni 2022 dibatalkan, direksi PT PMBS kembali menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022. Rapat tersebut antara lain membahas peningkatan modal dasar dari Rp 30 miliar menjadi Rp 8 triliun serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 26,5 miliar menjadi Rp 2 triliun.

Selain itu, rapat membahas penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris.

Dalam rapat tersebut, Jonny Herman juga dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama perseroan.

Primaditya mengatakan, pemegang saham minoritas telah menyampaikan keberatan terhadap agenda peningkatan modal karena tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai kebutuhan pendanaan perseroan.

Menurut dia, manajemen tidak pernah mengomunikasikan secara terbuka alasan peningkatan modal dasar hingga Rp 8 triliun.

”Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp 8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga menyebut keberatan pemegang saham minoritas tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya. Rapat tetap dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara dan menghasilkan sejumlah keputusan yang dipersoalkan.

Primaditya menilai rangkaian keputusan tersebut berpotensi menghilangkan pengaruh dan hak ekonomi para pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang mereka ikut bangun.

Transparansi Pengelolaan Perseroan

Selain persoalan peralihan saham dan peningkatan modal, para pemegang saham minoritas juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT PMBS.

Menurut Primaditya, kliennya selama ini kesulitan memperoleh dokumen perseroan, termasuk akta-akta perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit.

Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dari manajemen.

Sebagai pemegang saham, kata dia, kliennya memiliki kepentingan dan hak untuk mengetahui kondisi keuangan serta perkembangan usaha perusahaan.

“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” kata Primaditya.

Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perseroan.

Menurut Primaditya, berbagai persoalan tersebut memperkuat alasan pemegang saham minoritas untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak-haknya.

Sengketa kepemilikan saham PT PMBS juga berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.

Dengan demikian, menurut Primaditya, perubahan pengendalian PT PMBS turut memengaruhi struktur pengendalian dan kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.

Meminta Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

Primaditya menegaskan, perjuangan hukum para pemegang saham minoritas bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan saham, melainkan juga memastikan pengelolaan perseroan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ia menilai putusan-putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.

Karena itu, pihaknya menolak penyelenggaraan RUPS yang dinilai masih bertumpu pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipersoalkan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ujar Primaditya.

Ia menyatakan, para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Termasuk melaporkan pidana ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS, maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam sengketa ini masih belum memberikan keterangan resmi. (*)

Continue Reading
Advertisement

Trending