Connect with us

Nasional

Tolak PPN di Pembalut, Selly Gantina: Jangan Hanya Menyoal Administrasi Perpajakan

Published

on

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, khususnya pembalut, yang saat ini menjadi perhatian publik.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi perpajakan atau penerapan ketentuan atas barang konsumsi, melainkan harus dilihat dalam kerangka keadilan gender, hak kesehatan reproduksi, dan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar perempuan.

“Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2026).

Karena itu, sebagai mandat dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly memandang produk menstruasi seperti pembalut seharusnya ditempatkan sebagai kebutuhan esensial yang akses dan keterjangkauannya menjadi perhatian serius negara, bukan justru menambah beban ekonomi perempuan.

Legislator Dapil Jabar VIII menilai, penjelasan bahwa PPN atas pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku umum memang dapat dipahami dari perspektif administrasi fiskal.

Namun, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari keseragaman penerapan aturan. Negara juga harus mengukur dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan biologis dan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya,” tambahnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu menilai produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin, tidak elastis, dan tidak dapat dihindari. Ketika akses terhadap kebutuhan tersebut dibebani biaya tambahan, perempuan, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah, menjadi kelompok yang paling rentan menanggung konsekuensinya.

Di sisi lain, Perempuan yang menjabat Bendahara Megawati Institut mengapresiasi perhatian dan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan serta pentingnya memastikan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.

Menurutnya, perhatian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui langkah kebijakan yang konkret dan advokasi lintas kementerian. Kementerian PPPA memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa perspektif dan kebutuhan perempuan menjadi pertimbangan dalam setiap perumusan kebijakan nasional, termasuk kebijakan fiskal yang berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini, Perempuan yang menjabat Ketua Bidang Kesejahteraan Bamusi itu menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kementerian PPPA dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan, khususnya terkait akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi yang aman, layak, dan terjangkau.

Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan komunikasi kelembagaan, advokasi kebijakan lintas kementerian, serta pembahasan bersama mengenai dampak pengenaan PPN terhadap produk menstruasi bagi perempuan, terutama kelompok rentan.

“Isu pemenuhan hak perempuan tidak bisa dikerjakan oleh satu kementerian atau lembaga saja. Karena itu, saya terbuka dan siap berkolaborasi dengan Kementerian PPPA untuk mengadvokasi persoalan ini agar tidak berhenti pada pernyataan dan wacana, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang memberikan perlindungan nyata bagi perempuan,” kata Selly.

Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII, Selly memandang bahwa penguatan sinergi antara DPR dan pemerintah sangat penting agar kebutuhan dan kepentingan perempuan benar-benar terakomodasi dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Selly merujuk pada Siaran Pers Komnas Perempuan Nomor 76/HM.02.03/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang secara tegas meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi. Komnas Perempuan menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

Komnas Perempuan juga mengingatkan persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yaitu kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Menurut Selly, persoalan ini memperlihatkan bahwa ketidakadilan tidak selalu hadir dalam bentuk diskriminasi yang terlihat secara langsung. Kebijakan yang secara formal berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan keadilan yang sama apabila tidak memperhitungkan perbedaan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi perempuan.

“Di sinilah kita harus membedakan kesetaraan formal dengan keadilan substantif. Aturan yang sama belum tentu adil ketika dampaknya tidak sama,” tambahnya.

Baginya, lanjut Selly, perempuan tidak memiliki pilihan untuk menghentikan siklus biologisnya hanya karena kemampuan ekonominya terbatas. Karena itu, kebijakan fiskal harus memiliki kepekaan terhadap realitas biologis dan sosial perempuan.

Ia juga menyoroti bahwa kebutuhan produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan siklus menstruasi bulanan. Perempuan juga membutuhkan produk sanitasi dalam kondisi pascapersalinan, perdarahan, maupun keguguran.

Artinya, akses terhadap produk tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan reproduksi perempuan sepanjang fase kehidupannya.

Dalam perspektif perlindungan hak perempuan, Selly mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 57 ayat (1), menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan reproduksi dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.

“Komitmen terhadap kesetaraan gender tidak boleh berhenti sebagai norma dan dokumen kebijakan. Komitmen tersebut harus tercermin dalam keputusan anggaran, kebijakan perpajakan, pelayanan kesehatan, hingga ketersediaan fasilitas sanitasi,” tambahnya.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII yang memiliki ruang lingkup tugas pengawasan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Selly menegaskan bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian lintas sektor.

Kementerian PPPA perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait, sekaligus membawa perspektif dampak kebijakan terhadap perempuan ke dalam proses perumusan kebijakan nasional.
Ia mendorong tiga langkah konkret pemerintah.

Pertama, melakukan peninjauan terhadap pengenaan PPN atas produk menstruasi. Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, sebagaimana juga direkomendasikan Komnas Perempuan. Kajian tersebut harus mempertimbangkan keterjangkauan harga, dampak terhadap perempuan berpenghasilan rendah, serta keberlanjutan fiskal.

Kedua, memperkuat perspektif gender dalam setiap kebijakan fiskal. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya diukur berdasarkan potensi penerimaan negara, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan reproduksi, dan kualitas hidup perempuan. Kementerian PPPA harus menjadi bagian aktif dalam proses tersebut, bukan sekadar memberikan imbauan setelah kebijakan berjalan.

Ketiga, menjamin akses produk menstruasi yang layak bagi kelompok rentan.
Perempuan dari keluarga miskin, pekerja informal, perempuan penyandang disabilitas, anak perempuan usia sekolah, serta perempuan di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal harus memperoleh perhatian khusus. Program bantuan produk menstruasi juga perlu diintegrasikan dengan layanan kesehatan reproduksi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan edukasi kesehatan menstruasi.

Selly menegaskan bahwa negara tentu memiliki tanggung jawab menjaga penerimaan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penerimaan negara tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.

Kebijakan fiskal juga harus memiliki dimensi keadilan sosial dan keberpihakan kepada kelompok yang menghadapi kebutuhan spesifik.

“Jangan sampai kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi pada saat yang sama belum cukup sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan dalam kebijakan ekonomi. Perempuan tidak meminta keistimewaan,” ungkapnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa persoalan pajak produk menstruasi harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali sejauh mana kebijakan negara telah berpihak pada perempuan.

“Ukuran keberpihakan negara kepada perempuan bukan hanya seberapa banyak program pemberdayaan yang dibuat, tetapi juga seberapa jauh negara memastikan perempuan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara aman, layak, dan terjangkau. Menstruasi adalah proses biologis, tetapi memastikan perempuan dapat menjalaninya secara sehat dan bermartabat merupakan tanggung jawab negara.” pungkasnya.**

Daerah

DPR Desak Pemda Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan 2026/2027

Published

on

By

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi meminta pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027. Menurutnya, potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian besar.

Matindas menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan 2026/2027 yang ditujukan kepada para kepala daerah.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing.

“Daerah yang memiliki histori curah hujan ekstrem harus segera memetakan kembali titik-titik rawan bencana dan memastikan jalur evakuasi dapat digunakan secara efektif. Simulasi juga perlu dilakukan bersama masyarakat agar mereka memahami apa yang harus dilakukan ketika bencana terjadi,” kata Matindas, Senin (2/11/2026).

Menurut dia, kesiapsiagaan tidak cukup hanya dengan membuat peta kerawanan. Pemerintah daerah juga harus memastikan kebutuhan dasar penanganan bencana tersedia di wilayah yang memiliki risiko tinggi.

Dapur umum, obat-obatan, tenda pengungsian, air bersih, hingga kebutuhan khusus bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas perlu disiapkan dalam bentuk stok penyangga atau buffer stock.

“Sebagai kebijakan mitigasi bencana, Pemda harus segera mendistribusikan alat berat, melakukan pengerukan sungai dan drainase, memperkuat tebing yang rawan longsor, serta memastikan kesiapan personel,” tegasnya.

Matindas juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BMKG, aparat keamanan, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat untuk mempercepat respons ketika terjadi kondisi darurat.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar daerah aliran sungai, lereng perbukitan, maupun kawasan yang memiliki riwayat banjir dan longsor diminta meningkatkan kewaspadaan secara mandiri.

Warga diimbau aktif memantau informasi cuaca dari BMKG dan BPBD, menyiapkan tas siaga bencana yang berisi dokumen penting dan kebutuhan darurat, serta mengetahui lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi terdekat.

“Yang tidak kalah penting, kesiapsiagaan harus didukung alokasi anggaran kebencanaan yang cukup dan dapat segera digunakan, baik untuk mitigasi maupun penanganan keadaan darurat. Pemerintah daerah harus berani memprioritaskan anggaran untuk pengurangan risiko bencana,” pungkas Matindas.

Continue Reading

Ibukota

Forkopimko Jakarta Utara Silaturahmi ke PT Perindo & Pengelola Pelabuhan Muara Baru

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana com.– Dalam rangka memperkuat sinergitas, koordinasi, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar kegiatan silaturahmi bersama jajaran Direksi PT Perikanan Indonesia (Perindo) Pelabuhan Muara Baru dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat PT Perindo, kawasan Pelabuhan Muara Baru tersebut dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, S.I.P., M.A., Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roy Riady, S.H., M.H., Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.,Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si. Direktur Utama PT Perindo Titi Mustika Sari, Direktur Keuangan Edi Santosa, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Yusuf Fathanah, S.Pi., M.Si., serta sejumlah pejabat TNI-Polri dan jajaran terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Keuangan PT Perindo menyampaikan paparan mengenai profil perusahaan, termasuk peran dan aktivitas PT Perindo dalam mendukung sektor perikanan nasional, khususnya di kawasan Pelabuhan Muara Baru.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roy Riady dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini merupakan momentum penting untuk membangun komunikasi dan mempererat hubungan antara unsur Forkopimko dengan jajaran PT Perindo.

“Melalui pertemuan ini, kita dapat saling mengenal dan membangun komunikasi yang baik. Jangan sampai jajaran Direksi PT Perindo tidak mengenal para pejabat Forkopimko Jakarta Utara. Silaturahmi ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut sehingga berbagai persoalan dapat dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan Polri siap mendukung seluruh aktivitas dan kegiatan di kawasan Pelabuhan Muara Baru melalui penguatan koordinasi serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kepolisian merupakan salah satu unsur utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Polri, PT Perindo, serta seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, silaturahmi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Fajri.

Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany menegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang berada dalam wilayah teritorial Koramil Penjaringan.

“Kami akan selalu bekerja sama dengan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung setiap kegiatan positif yang dilaksanakan Pemerintah Kota administrasi Jakarta Utara,” tuturnya.

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat apresiasi atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi ini. Menurutnya, pertemuan ini menjadi kesempatan untuk lebih mengenal keberadaan dan peran PT Perindo sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan di wilayah Jakarta Utara.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya silaturahmi ini. Melalui pertemuan ini, kami dapat lebih mengenal PT Perindo beserta peran dan kontribusinya di wilayah Jakarta Utara. Pemerintah Kota Jakarta Utara tentunya siap mendukung pelayanan dan membangun sinergi dengan seluruh pihak demi terciptanya wilayah Jakarta Utara yang aman, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.

Setelah rangkaian sambutan dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama, peninjauan kawasan Pelabuhan Muara Baru dengan berjalan kaki, serta ramah tamah di Rumah Makan Susi Masha.

Kegiatan silaturahmi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara unsur Forkopimko Jakarta Utara, PT Perindo, dan pengelola Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman dalam membangun hubungan kelembagaan yang harmonis, memperkuat koordinasi lintas sektoral, serta menciptakan iklim usaha dan lingkungan pelabuhan yang aman dan kondusif.

Sinergitas yang kuat, komunikasi yang terbuka, dan kebersamaan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung kemajuan kawasan Pelabuhan Muara Baru dan Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Gubernur DKI Jakarta Pimpin Rapat Terbatas di Kecamatan Penjaringan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Dr.H.Pramono Anung memimpin rapat terbatas tingkat kecamatan di Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Jumat (06/11/2026).sore

Ratas ini merupakan yang ketiga digelar langsung di tingkat kecamatan setelah sebelumnya dilaksanakan di Kembangan, Jakarta Barat dan Tanah Abang Jakarta Pusat. Dari rangkaian Ratas yang ditargetkan berlangsung di seluruh 44 kecamatan dalam waktu sekitar tiga bulan

Dikesempatan itu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan percepatan penyelesaian proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) PJB–Muara Karang yang telah lama terhenti. Proyek tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu maksimal tiga bulan melalui skema pembiayaan kreatif (creative financing) untuk membantu mengurai kemacetan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Saya meminta untuk jalan layang non-tol PJB Muara Karang yang sudah dibangun sejak eranya Pak Ahok enggak selesai-selesai, dan sekarang tidak dilanjutkan, tadi saya memutuskan untuk diselesaikan. Dan saya memberikan batas waktu maksimum tiga bulan untuk diselesaikan,” ujar Gubernur Pramono.

Menurutnya, penyelesaian proyek tersebut telah menemukan titik temu antar pihak. Penanganannya dikoordinasikan oleh Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah DKI Jakarta agar kendala yang selama ini menghambat pelaksanaan dapat segera diselesaikan.

“Penyelesaiannya menggunakan creative financing. Karena memang ini ditunggu sejak lama, alhamdulillah ada titik temu dan ada kesepakatan. Yang paling penting adalah bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain penyelesaian JLNT, Gubernur Pramono menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menuntaskan pembersihan tumpukan sampah liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan di Jalan Kepanduan II,sebelum akhir 2026.

Pengawasan kawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan posko bersama dan kamera pengawas (CCTV) untuk mencegah pembuangan sampah ilegal kembali terjadi.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk segera diselesaikan. Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini. Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan, udahlah enggak zamannya lagi,” katanya.

Dalam penanganan kemacetan, Pemprov DKI Jakarta juga menyetujui secara prinsip usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya sepanjang sekitar satu kilometer. Dinas Bina Marga diminta melakukan perhitungan teknis, sementara Dinas Perhubungan tetap melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan.

“Secara prinsip saya menyetujui untuk dilakukan pelebaran, tinggal nanti dilakukan perhitungan oleh Dinas Bina Marga karena memang panjangnya tidak terlalu panjang, mungkin sekitar satu kilo,” jelas Gubernur Pramono.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji peninggian permukaan Stadion Kamal Muara yang kerap terdampak banjir rob. Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Sumber Daya Air diminta menghitung kebutuhan penanganan, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis agar fasilitas olahraga lebih tahan terhadap genangan.

Di sektor kesehatan, Pemprov DKI Jakarta tengah menginventarisasi calon lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Penjaringan. Salah satu lokasi yang diusulkan berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Hutan Kota Penjaringan di Jalan Kepanduan II.

Rencana tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk kesesuaian tata ruang dan ketentuan pemanfaatan lahan. Sambil menyiapkan pengembangan fasilitas, pelayanan kesehatan di sarana yang sudah tersedia akan terus dioptimalkan.

Gubernur Pramono juga mengarahkan pengajuan kawasan hutan mangrove di Penjaringan kepada pemerintah pusat dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk dikembangkan menjadi Kebun Raya Mangrove Jakarta.

Menurutnya, pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pelestarian lingkungan pesisir Jakarta Utara sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar.

“Pemerintah DKI Jakarta segera mengajukan ke pemerintah pusat agar tempat itu dijadikan Kebun Raya Mangrove Jakarta. Kalau ada Kebun Raya Mangrove Jakarta, nanti fasilitasnya kita perbaiki sehingga murid-murid kita yang ingin belajar tentang tanaman tidak perlu ke mana-mana,” ungkapnya.

Penataan ruang publik turut menjadi perhatian, khususnya kawasan RTH Kalijodo. Gubernur Pramono meminta Satpol PP.harus berani dan tegas memperketat pengawasan dan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

“Tadi juga dibahas mengenai revitalisasi RTH Kalijodo di kelurahan Pejagalan yang belum sempurna. Saya tadi meminta untuk siapapun yang menggunakan tempat itu untuk minum-minum dan sebagainya, Satpol PP harus Bersni memberikan ketegasan bahwa itu enggak boleh. Karena bagaimanapun itu adalah fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya

Sementara itu, Camat Penjaringan, Darmawan, menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti arahan Gubernur, termasuk menangani tempat penampungan sampah ilegal di kawasan Muara Baru. Menurutnya, penanganan dilakukan melalui edukasi, penindakan, serta koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengamanan kawasan dan aset pemerintah.

“Memang di Penjaringan ini ada spot-spot untuk TPS ilegal, termasuk salah satunya tadi sudah dibahas di ratas kita. Salah satu lagi di Muara Baru, gedung pompa ya. Skemanya sama, strategi untuk mengatasi itu. Selama ini kita memang antara edukasi dan penindakan,” ujar Darmawan.camat yang rajin blusukan ke RT/RW.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Polairud dan Polsek Sunda Kelapa untuk memperketat pengawasan serta mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending