Connect with us

Polhukam

Kuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor

Published

on

M Johan Pakpahan Kuasa hukum Jonharudin saat buat laporan di Polres Bogor

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan, akhirnya mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui sebuah akun media sosial yang diduga merugikan kliennya.

Saat di hubungi telepon seluler nya Senin 5 Oktober 2026, M Johan Pakpahan mengatakan, laporan tersebut penting untuk menjaga marwah UU ITE agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, kebebasan memberi informasi harus tetap terjaga dan tidak merugikan orang lain,”terang nya.

“Apabila pemberitaan dalam akun tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan jelas bentuknya adalah pengancaman serta intervensi terkait mendapatkan proyek Pemda, maka itu bisa disebut fitnah kepada klien kami,” ujar Johan.

Melalui surat pengaduan itu, pihaknya meminta Kapolres Bogor memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Jonharudin dan keluarga, serta melakukan penyidikan untuk mendapatkan kepastian hukum,”terang nya.

Johan menduga ada arahan dari oknum pengusaha dan pejabat di balik akun penyebar berita tersebut. Hal itu diduga karena adanya pihak yang merasa gerah dengan kehadiran Jonharudin sebagai pengusaha yang sah mendapatkan proyek melalui mekanisme lelang terbuka dan penawaran terendah,”beber nya.

“Ada dugaan pelaku akun pembuatan berita ada arahan oknum pengusaha dan pejabat yang merasa gerah. Padahal klien kami mendapatkan proyek secara sah dengan mekanisme lelang terbuka,” jelasnya.

Ia menilai, model serangan tersebut sangat miris karena merusak nama baik perusahaan dan pribadi keluarga kliennya.

Johan mencontohkan, ada kasus serupa di Jakarta terkait penyebaran hoaks terhadap pengusaha besar yang telah divonis, dan ternyata penyebar beritanya ada yang memerintahkan orang penting.

“Di Kabupaten Bogor model perkara ITE belum ada yang masuk ranah pengadilan, selalu selesai dengan minta maaf. Namun somasi yang kita ajukan di media untuk meminta maaf tidak digubris. Inilah kita buat laporan,” tegasnya.

Untuk itu, kuasa hukum , M Johan Pakpahan dan partner akan tetap mengajukan proses pidana.

“Tujuannya untuk menjadi yurisprudensi ke depan, bahwa pelanggaran UU ITE yang merugikan, baik oleh penggiat media sosial TikTok maupun medsos lainnya, bisa diperkarakan di Kabupaten Bogor,” papar nya…..(Ron)

Polhukam

LSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam proses pengurusan HGB / HGU tanah yang melibatkan perusahaan dengan pihak ketiga.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 3,10,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan ,
Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan agar ada kepastian hukum, menyusul dorongan dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan nama Wakil Bupati yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,”ujar nya.

“Kami minta kepada semua pihak untuk tenang menunggu proses, sampai nanti ada klarifikasi dari KPK kepada Wakil Bupati Bogor, apakah ada keterlibatan atau tidak. Karena disebut namanya yang sedang diperiksa dan yang memfasilitasi pertemuan terkait tanah HGU adalah Wakil Bupati,” ujar Johan.

Lebih lanjut Johan menilai, penelusuran harus dilakukan dengan baik untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. Jika tidak ada kejelasan, aksi demonstrasi akan terus terjadi,”beber nya.

“Penegak hukum, KPK juga harus menjelaskan. Jangan sampai ini menjadi momok Bogor dalam sejarah, koruptor ada terus dan tidak akan padam karena penegak hukum tidak tegas,” terang nya.

Johan juga menyoroti banyaknya persoalan hukum di Kabupaten Bogor yang belum ada kejelasan, mulai dari kasus di Bappenda, SDM, Disdik, PTSL yang ditangani Polda, hingga kasus Sumarecon di KPK yang dinilai masih disembunyikan.

“Banyaknya persoalan hukum belakangan ini menjadi tantangan, membuat investor ragu masuk ke Kabupaten Bogor. Seharusnya Bupati dan penegak hukum duduk bersama menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Bogor. Tidak boleh didiamkan saja ,biar lama-lama masyarakat lupa,” katanya.

Ia meminta KPK dan Polda Metro Jaya , yang sedang menangani kasus di Bogor untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,”jelas nya.

“Kalau memang terlibat, ditangkap dan diadili. Jadi terjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus BPN, Disdik, Bappenda, dan SDM yang baru-baru ini diperiksa KPK dan Polda Metro Jaya,Kalau berlarut-larut tidak ada kejelasan, hilang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum,” papar nya.

Johan mengingatkan, jika kepercayaan publik hilang, dikhawatirkan akan terjadi aksi main hakim sendiri.

“Jangan sampai ke depan masyarakat menangkap pejabat ketika pungli dan dilakukan proses hukum sosial diarak di jalan. Ini jangan sampai terjadi. Berikan kepastian hukum,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

KDM : Insan Pers Diminta Untuk Tetap Menjaga Kebenaran Informasi di Tengah Derasnya Arus Komunikasi Publik.

Published

on

By

Bandung, Hariansentana.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus komunikasi publik.

Menurutnya, independensi wartawan tidak boleh terganggu oleh kepentingan apa pun sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2026-2031 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan organisasi profesi wartawan memiliki tanggung jawab menjaga integritas jurnalistik dengan menempatkan fakta sebagai landasan utama pemberitaan.

“Wartawan itu kan independen, maka PWI harus terus menjunjung tinggi independensi, keberpihakan pada fakta dan menyajikan berita sesuai fakta, tidak menambah, tidak mengurangi,” terang Dedi.

Dedi menilai, keberadaan pers yang profesional menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Menurutnya, fungsi kontrol yang dilakukan media diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara terbuka dan tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

“Karena ini profesi terhormat dalam membangun keseimbangan demokrasi di Indonesia dan Jawa Barat dan upaya melakukan cek and balance terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalau di Jawa Barat dipimpin oleh saya,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon menegaskan komitmen organisasinya untuk terus membangun hubungan yang produktif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa meninggalkan fungsi utama pers sebagai pengawas kebijakan publik.

Ia menekankan, wartawan memiliki tanggung jawab ganda, yakni menyampaikan informasi terkait kinerja pemerintah sekaligus menjadi saluran bagi aspirasi masyarakat.

“Kita juga memiliki niat baik, Pak, untuk membesarkan, untuk terus menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tentunya pemerintah punya kinerja, masyarakat punya partisipasi, dan kita wartawan punya kewajiban untuk terus mengawal,” tegas Tantan.

Tantan mengungkapkan, PWI Jawa Barat saat ini menaungi lebih dari 1.000 anggota yang tersebar di 22 kabupaten dan kota, serta didukung empat kelompok kerja yang aktif menjalankan fungsi organisasi.

Dengan jaringan tersebut, PWI Jabar berupaya memastikan informasi pembangunan daerah tersampaikan secara luas, sekaligus membawa berbagai masukan masyarakat kepada pemerintah.

“Dan tentunya kita juga akan menyampaikan apa yang sudah dilakukan Pak Gubernur, apa yang akan disampaikan Pak Gubernur kepada masyarakat, dan tentu sebaliknya. Kita akan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat, apa yang menjadi aspirasi masyarakat, dan tentunya apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ucapnya.

Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat siap berkontribusi dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah, termasuk mewujudkan visi “Jabar Istimewa, Kota Ditata, Lembur Diurus” yang menjadi arah pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi. (Ron)

Continue Reading

Polhukam

Korban Penipuan Digital Transfer Misterius Rp 273 Juta Dari Bank BCA ke MNC Bank Tempuh Jalur Hukum

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com  – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penipuan digital yang menimpa Letkol (Purn) Suwito (61). Setelah sebelumnya dananya Rp273 juta dilaporkan berpindah dari rekening BCA.

Setelah ditelusuri transaksi per 1 Oktober 2026 menunjukkan dana tersebut bergerak melalui sejumlah rekening secara berlapis. Kabar pentingnya, sebagian transaksi dalam aliran tersebut tercatat sudah berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”, sementara transaksi lainnya masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi”.

Berdasarkan dokumen pengaduan kepada BCA Fraud Management, Suwito menyebut transaksi tersebut berlangsung melalui rekening BCA miliknya. Dalam laporan itu, ia meminta dilakukan penelusuran transaksi (fund tracing) sekaligus pemblokiran dana yang diduga telah berpindah ke rekening penerima.

Dokumen rekening koran yang dilampirkan memperlihatkan adanya dua transaksi keluar pada 25 September 2026.

Transaksi pertama tercatat sebesar Rp100 juta, disusul transaksi kedua sebesar Rp173 juta. Masing-masing transaksi juga dikenakan biaya layanan Rp2.500.

Dengan demikian, nilai dana yang berpindah tercatat sekitar Rp273 juta, di luar biaya transaksi.
Bukti transaksi elektronik yang turut dilampirkan menunjukkan kedua transfer tersebut mengarah ke rekening tujuan pada MNC Bank. Salah satu bukti mencatat transaksi senilai Rp100 juta, sedangkan bukti lainnya menunjukkan transaksi Rp173 juta.

Suwito kemudian menyampaikan laporan kepada pihak bank agar transaksi tersebut ditelusuri dan dana yang masih memungkinkan untuk diamankan dapat dilakukan pemblokiran.

Suwito juga membuat laporan kepada Polda Metro Jaya.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17618/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tercatat laporan dibuat pada 25 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Suwito melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan tersebut mencapai Rp273 juta. Dokumen itu juga menyebut dana berasal dari rekening BCA dan berpindah menuju rekening pada MNC Bank. Pengaduan juga Masuk ke MNC Bank

Selain BCA dan kepolisian, dokumen memperlihatkan adanya formulir pengaduan nasabah MNC Bank.
Pengaduan tersebut meminta pihak bank melakukan investigasi terhadap transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.

Dalam dokumen pengaduan, transaksi senilai Rp270 juta tercatat sebagai objek pengaduan, sementara rangkaian bukti transaksi dalam dokumen lainnya memperlihatkan dua transfer dengan nilai total Rp273 juta.

Sementara itu, korespondensi melalui email dengan pihak BCA menunjukkan laporan dugaan transaksi tidak sah tersebut telah diterima dan diproses.
BCA juga mencantumkan ID laporan 1969098235 dalam komunikasi terkait pengaduan tersebut.
Ada bukti rekening dan jejak transaksi

Dokumen yang dikumpulkan Suwito tidak hanya berupa surat pengaduan. Di dalamnya terdapat rekening koran, bukti transaksi melalui aplikasi perbankan, surat tanda penerimaan laporan polisi, formulir pengaduan MNC Bank, serta tangkapan layar perkembangan laporan.
Pada salah satu tangkapan layar layanan pelaporan, terlihat status laporan terkait transaksi dari BCA menuju MNC Bank masih berada dalam proses penanganan dengan keterangan menunggu penundaan transaksi.

Rangkaian dokumen tersebut kini menjadi bagian dari upaya Suwito untuk menelusuri bagaimana transaksi dapat terjadi dan ke mana dana tersebut berpindah.

Suwito berharap pihak bank dapat melakukan fund tracing terhadap aliran dana serta mengambil langkah pengamanan apabila dana tersebut masih dapat ditahan.
Kasus tersebut selanjutnya menjadi ranah penyelidikan aparat kepolisian dan proses penanganan dari pihak perbankan untuk memastikan kronologi, mekanisme transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas perpindahan dana tersebut. (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending