Connect with us

Opini

Harapan kepada Kapolri Baru: Teladani Hoegeng, Lindungi Rakyat

Published

on

Oleh I Nyoman Parta

Persetujuan DPR RI terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membawa harapan baru bagi masyarakat. Pergantian kepemimpinan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme kepolisian, memperbaiki pelayanan, dan membangun kepercayaan rakyat.

Saya menyampaikan selamat atas kepercayaan yang diberikan kepada Komjen Suyudi Ario Seto. Amanah ini besar. Masyarakat menunggu kepolisian yang hadir ketika dibutuhkan, bekerja secara transparan, dan menegakkan hukum dengan adil.

Ada empat harapan yang ingin saya sampaikan.

Pertama, teladani Jenderal Hoegeng. Namanya dikenang karena kejujuran, kesederhanaan, dan keteguhannya menjaga integritas. Nilai-nilai itu perlu hidup dalam keputusan dan tindakan setiap anggota kepolisian.

Keteladanan harus dimulai dari pimpinan. Keberanian menolak intervensi, menjaga jarak dari kepentingan pribadi, dan menindak penyimpangan di internal akan menentukan arah institusi. Anggota yang bekerja dengan jujur harus dilindungi dan dihargai. Mereka yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak secara konsisten.

Rakyat membutuhkan bukti bahwa hukum berlaku setara. Kedudukan, kekayaan, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menentukan cara seseorang diperlakukan di hadapan hukum.

Kedua, wujudkan polisi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya. Polri harus menjadi Bhayangkara negara sekaligus pelindung rakyat. Amanah itu terasa nyata ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan manusiawi.

Kesan bahwa berurusan dengan polisi itu ruwet harus dihilangkan melalui perbaikan yang konkret. Orang yang datang melapor perlu didengarkan. Korban kejahatan membutuhkan pertolongan dan kepastian tindak lanjut. Masyarakat yang mengurus pelayanan harus mengetahui persyaratan, biaya resmi jika ada, serta waktu penyelesaiannya.

Jangan biarkan warga dipingpong dari satu meja ke meja lain. Jangan biarkan mereka merasa harus mempunyai kenalan agar laporannya diperhatikan. Orang yang sedang menghadapi masalah sudah menanggung beban; pelayanan kepolisian seharusnya membantu meringankannya.

Transparansi juga berarti memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan perkara, sesuai ketentuan hukum. Saluran pengaduan harus mudah digunakan, ditindaklanjuti, dan memberi perlindungan bagi pelapor. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa keluhannya didengar dan penyimpangan diperbaiki.

Ketiga, perkuat pemberantasan narkoba. Pengalaman Komjen Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional merupakan bekal penting untuk memimpin pekerjaan ini.

Saya berharap pemberantasan narkoba menjangkau bandar, pengendali jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang melindunginya. Penegakan hukum harus mampu memutus jaringan serta mengurangi ruang geraknya.

Jika ada aparat yang terlibat atau menjadi pelindung peredaran narkoba, tindak dengan tegas. Integritas penegak hukum merupakan syarat utama keberhasilan pemberantasan narkoba.

Pada saat yang sama, pencegahan dan rehabilitasi perlu diperkuat. Penanganan harus membedakan peran setiap orang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Keluarga, sekolah, desa, dan komunitas perlu dilibatkan agar anak-anak muda mempunyai lingkungan yang melindungi mereka dari penyalahgunaan narkoba.

Keempat, tertibkan dan berantas praktik nominee yang digunakan untuk mengakali hukum. Dalam konteks Bali, perhatian perlu diberikan pada penggunaan nama warga Indonesia untuk menyamarkan penguasaan tanah atau usaha oleh pihak lain.

Praktik semacam ini harus diperiksa secara serius. Identitas yang tercantum dalam dokumen perlu ditelusuri bersama sumber dana, pengendali sebenarnya, dan tujuan perjanjiannya. Jangan berhenti pada nama yang terlihat di permukaan.

Saya berharap Kapolri memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya. Apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai bukti. Apabila persoalannya menyangkut administrasi atau keabsahan hak, tindak lanjuti melalui kewenangan lembaga yang tepat.

Masyarakat juga perlu mendapat edukasi agar memahami risiko meminjamkan nama. Jangan sampai imbalan sesaat membuat warga menanggung sengketa, kewajiban, atau kehilangan kendali atas aset yang tercatat atas namanya.

Bali terbuka terhadap investasi yang sah dan memberi manfaat bagi masyarakat. Keterbukaan itu harus berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak warga, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Pada akhirnya, keberhasilan Kapolri baru akan dinilai melalui pengalaman sehari-hari masyarakat: apakah laporan ditangani dengan baik, apakah pelayanan menjadi lebih mudah, apakah penegakan hukum semakin adil, dan apakah rakyat merasa lebih aman.

Saya berharap Komjen Suyudi Ario Seto menjawab amanah ini dengan keteladanan dan kerja nyata. Hadirkan polisi yang tegas terhadap kejahatan, bersih dalam menjalankan kewenangan, dan manusiawi dalam melayani. Rakyat harus merasa bahwa ketika membutuhkan perlindungan, mereka dapat datang kepada polisi dengan percaya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Model Asta Siap Ketika Sistem Pemolisian Harus Tetap Hidup di Tengah Krisis

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Krisis tidak pernah datang dengan cara yang sepenuhnya dapat diprediksi.

Ia dapat hadir sebagai bencana alam, konflik sosial, kegagalan teknologi, terputusnya jaringan komunikasi, rusaknya infrastruktur, gangguan energi, disinformasi, maupun akumulasi berbagai persoalan yang pada akhirnya mengganggu kehidupan masyarakat.

Namun, ada satu persoalan yang sering kali luput dari perhatian: bagaimana jika kepolisian yang seharusnya menangani krisis justru ikut terdampak oleh krisis itu sendiri?

Pertanyaan ini menjadi sangat penting.

Sebab ketika sebuah kantor kepolisian rusak, jaringan komunikasi terputus, listrik padam, kendaraan operasional tidak dapat digunakan, personel menjadi korban, jaringan internet terganggu, atau pusat komando kehilangan kemampuan mengendalikan situasi, maka persoalannya bukan lagi semata-mata bagaimana polisi menangani krisis.

Persoalannya berubah menjadi lebih mendasar:

Bagaimana memastikan sistem pemolisian tetap hidup ketika sebagian dari sistem itu sendiri mengalami gangguan?

Di sinilah gagasan Model Asta Siap menemukan relevansinya.

Asta Siap tidak semestinya dipahami hanya sebagai daftar kesiapan personel, kendaraan, peralatan, gedung, anggaran, maupun perangkat teknologi. Asta Siap harus dipandang sebagai sebuah arsitektur ketahanan pemolisian yang memungkinkan pelayanan kepolisian tetap berlangsung dalam kondisi normal, terganggu, bahkan ketika terjadi krisis.

Dengan kata lain, polisi tidak hanya harus siap menghadapi krisis.

Sistem kepolisiannya juga harus siap ketika polisi terdampak krisis.


Dari Pemolisian Responsif Menuju Pemolisian yang Tangguh

Selama ini, pemolisian sering kali lebih mudah dipahami melalui logika respons: terjadi gangguan, polisi datang, menangani, mengendalikan, lalu memulihkan keadaan.

Pendekatan tersebut penting, tetapi tidak lagi cukup ketika masyarakat hidup dalam lingkungan yang semakin kompleks, terkoneksi, dan penuh ketidakpastian.

Krisis dapat berkembang melalui proses yang tidak selalu terlihat.

Gangguan kecil dapat berubah menjadi disrupsi. Disrupsi dapat berkembang menjadi kegagalan fungsi. Kegagalan fungsi dapat berubah menjadi krisis. Krisis dapat membutuhkan operasi kontinjensi. Dan apabila tidak tersedia mekanisme backup, keadaan tersebut dapat berkembang menjadi kelumpuhan pemolisian.

Rangkaian itu dapat digambarkan sebagai:

Gangguan → Disrupsi → Kegagalan Fungsi → Krisis → Kontinjensi → Kelumpuhan Pemolisian.

Karena itu, kesiapsiagaan tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak personel yang tersedia atau berapa banyak kendaraan yang dimiliki.

Kesiapan harus diukur dari pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah fungsi kritis kepolisian tetap dapat berjalan ketika kondisi normal tidak lagi tersedia?

Pertanyaan inilah yang membawa kita kepada konsep resilience atau ketahanan organisasi.

Organisasi yang tangguh bukan organisasi yang tidak pernah mengalami gangguan. Organisasi yang tangguh adalah organisasi yang mampu menyerap gangguan, beradaptasi, mempertahankan fungsi penting, kemudian pulih dan belajar dari gangguan tersebut.

Dalam konteks kepolisian, ketahanan berarti memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan pelayanan kemanusiaan tidak berhenti hanya karena sebagian sistem kepolisian mengalami gangguan.


Pemolisian Transplantasi: Ketika Fungsi Harus Tetap Berjalan

Salah satu gagasan penting dalam kerangka Asta Siap adalah pemolisian transplantasi.

Konsep ini berangkat dari prinsip sederhana: sebuah satuan kepolisian tidak boleh menjadi satu-satunya sumber kemampuan pemolisian ketika menghadapi krisis.

Ketika sebuah Polsek mengalami kerusakan atau kehilangan kemampuan operasional, Polres harus mampu memberikan dukungan atau mengambil alih fungsi tertentu.

Ketika Polres terdampak, Polda harus memiliki kemampuan memberikan backup.

Mekanisme tersebut dapat berjalan secara vertikal maupun horizontal sesuai dengan skala dan dampak gangguan.

Pemolisian transplantasi pada dasarnya bukan berarti mengambil alih seluruh organisasi yang terdampak. Yang ditransplantasikan adalah kemampuan atau fungsi kritis yang sementara tidak dapat dijalankan oleh satuan terdampak.

Secara sederhana:

Satuan terdampak → Deteksi ketidakmampuan → Aktivasi backup → Transplantasi fungsi → Kesinambungan pelayanan → Pemulihan → Pengembalian fungsi.

Inilah yang membedakan backup biasa dengan backup dalam perspektif ketahanan sistem.

Yang di-backup bukan sekadar personel atau kendaraan.

Yang di-backup adalah fungsi pemolisiannya.

Dengan demikian, apabila satu bagian sistem mengalami kegagalan, bagian lain dapat menopang fungsi tersebut sampai sistem kembali pulih.

Inilah bentuk institutional resilience dalam pemolisian.


Asta Siap: Delapan Fondasi Ketahanan

Asta Siap dibangun di atas delapan unsur yang saling berhubungan.

Pertama, siap piranti lunak.

Piranti lunak dalam konteks ini tidak hanya berarti aplikasi komputer. Ia mencakup grand strategy, kebijakan, pedoman, standar operasional, protokol, skenario, standar pelayanan, sistem komando, sistem pelaporan, sistem komunikasi, sistem koordinasi, hingga prosedur keadaan darurat dan kontinjensi.

Piranti lunak merupakan memori institusional.

Ketika krisis terjadi, organisasi tidak seharusnya baru mulai bertanya: apa yang harus dilakukan?

Apa yang harus dilakukan dalam situasi kritis harus sudah dirumuskan, dilatihkan, diuji, dan dievaluasi sebelum krisis terjadi.

Kedua, siap posko.

Posko bukan sekadar tempat berkumpulnya personel. Posko merupakan pusat pengelolaan sistem pemolisian ketika kondisi normal terganggu.

Dalam kerangka tersebut, Pusat K3i dapat ditempatkan sebagai back office atau operation room yang menjalankan fungsi komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian, serta informasi.

Sistemnya harus menghubungkan tiga ruang sekaligus:

Front office, tempat masyarakat mendapatkan pelayanan.

Back office, tempat Pusat K3i mengelola informasi, sumber daya, koordinasi, dan keputusan.

Field operation, tempat personel melaksanakan tindakan di lapangan.

Ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Ketiga, siap model pelayanan.

Pelayanan kepolisian setidaknya harus mampu menjawab kebutuhan keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan.

Keempat, siap jejaring.

Pemolisian tidak dapat bekerja dalam ruang tertutup. Jejaring harus dibangun secara vertikal, horizontal, dan diagonal, baik di lingkungan internal maupun eksternal.

Kelima, siap mitra.

Masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, relawan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya merupakan bagian dari ekosistem pemolisian.

Keenam, siap sumber daya manusia.

Personel tidak hanya dituntut menguasai tugas dan kewenangan, tetapi juga komunikasi krisis, teknologi, pelayanan publik, serta kemampuan mengambil keputusan dalam situasi yang berubah cepat.

Ketujuh, siap sarana dan prasarana.

Kesiapan mencakup kendaraan, sistem komunikasi, energi, pusat data, CCTV, perangkat komputasi, peralatan keselamatan, perlengkapan lapangan, dan berbagai fasilitas backup.

Kedelapan, siap anggaran.

Kesiapan harus memperhitungkan kebutuhan normal sekaligus kebutuhan kontinjensi dan mekanisme pembiayaan keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Delapan unsur tersebut bukan delapan kotak yang berdiri sendiri.

Semuanya harus menjadi satu ekosistem.


Pusat K3i dan One Stop Service

Dalam situasi krisis, masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang berbelit.

Masyarakat membutuhkan satu hal yang sangat sederhana:

ketika membutuhkan bantuan, harus tahu ke mana harus menghubungi dan yakin bahwa permintaannya akan ditindaklanjuti.

Karena itu, konsep One Stop Service menjadi penting.

Melalui satu pintu, masyarakat dapat melaporkan kejadian, menyampaikan pengaduan, meminta bantuan, mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan administrasi, bantuan keamanan, bantuan keselamatan, pelayanan hukum, hingga bantuan kemanusiaan.

Di balik satu pintu tersebut bekerja sebuah sistem informasi yang terintegrasi.

Data dari masyarakat, petugas lapangan, CCTV, media, sensor, jejaring mitra, dan berbagai sumber informasi lainnya dapat diolah menjadi common operational picture.

Dalam perspektif intelligence-led policing, data tidak boleh berhenti menjadi arsip.

Data harus diubah menjadi informasi.

Informasi harus diolah menjadi analisis.

Analisis menjadi dasar pengambilan keputusan.

Maka prosesnya dapat digambarkan:

Data → Informasi → Analisis → Algoritma → Prediksi/Indikasi → Keputusan → Tindakan → Evaluasi.

Di sinilah transformasi digital mendapatkan maknanya.

Digitalisasi bukan sekadar memindahkan pelayanan manual ke layar komputer.

Digitalisasi harus mengubah cara organisasi membaca situasi, mengambil keputusan, memberikan pelayanan, dan belajar dari setiap kejadian.


Ketika Teknologi Bertemu Kepemimpinan

Krisis pada era digital membutuhkan kepemimpinan yang berbeda.

Pemimpin tidak cukup hanya mampu memberikan perintah. Pemimpin harus mampu membaca perubahan sistem secara cepat, memahami informasi, membangun koordinasi, mengambil keputusan, dan menjelaskan makna keputusan tersebut kepada masyarakat serta organisasi.

Inilah yang disebut sebagai digital leadership.

Dalam situasi krisis, kepemimpinan setidaknya bergerak melalui:

sensemaking → decision making → coordinating → meaning making → learning.

Pemimpin harus mampu memahami apa yang sedang terjadi, menentukan keputusan, mengoordinasikan sumber daya, membangun pemahaman publik, kemudian memastikan organisasi belajar dari pengalaman tersebut.

Namun ada satu batas penting yang tidak boleh dilupakan.

Teknologi tidak menggantikan manusia.

AI dapat membantu menemukan pola, mengolah data, menghasilkan peringatan, dan mendukung analisis. IoT dapat membantu menangkap berbagai perubahan kondisi secara real time. Big data dapat memperluas kemampuan membaca situasi.

Tetapi legitimasi keputusan, tanggung jawab, akuntabilitas, dan pertimbangan etis tetap berada pada manusia.

Karena itu, prinsipnya sederhana:

Teknologi mempercepat informasi, tetapi manusia tetap bertanggung jawab atas keputusan.


Krisis Harus Dibaca Sebelum Menjadi Krisis

Asta Siap menempatkan monitoring sebagai salah satu fungsi penting Pusat K3i.

Monitoring bukan sekadar melihat layar CCTV atau menerima laporan.

Monitoring adalah kemampuan membaca tanda-tanda perubahan sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Di sinilah prinsip preoccupation with failure dalam pendekatan High Reliability Organization menjadi relevan.

Organisasi harus memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kecil.

Sebab krisis besar tidak selalu dimulai dengan suara yang keras.

Kadang-kadang ia dimulai dari sesuatu yang tampak kecil: satu jaringan komunikasi yang terganggu, satu sistem yang gagal, satu informasi yang keliru, satu akses yang terputus, atau satu masalah sosial yang tidak segera ditangani.

Ketika tanda-tanda tersebut diabaikan, gangguan dapat berkembang.

Karena itu, pemolisian masa depan harus memiliki kemampuan mendeteksi sebelum terlambat.


Empat Tahap Membangun Asta Siap

Asta Siap dikembangkan melalui empat tahap utama.

Pertama, pemetaan.

Kepolisian perlu memiliki peta wilayah, peta masalah, dan peta potensi.

Peta wilayah mencakup batas wilayah, akses, jalur evakuasi, fasilitas publik, objek vital, dan titik rawan.

Peta masalah menggambarkan tingkat kondisi, mulai dari aman, waspada, hingga rawan atau bahaya.

Sementara peta potensi memuat sumber daya manusia, sumber daya alam, aktivitas masyarakat, fasilitas, komunitas, jaringan komunikasi, relawan, key informant, serta mitra strategis.

Dengan pemetaan, polisi tidak sekadar menunggu masalah datang.

Polisi belajar membaca wilayah.

Kedua, membangun model pelayanan.

Pelayanan mencakup informasi, administrasi, keamanan, keselamatan, hukum, dan kemanusiaan.

Pelayanan keamanan misalnya harus dipikirkan dalam tiga fase:

pra-kejadian → saat kejadian → pasca-kejadian.

Sementara pelayanan kemanusiaan harus memiliki quick response time untuk menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan sumber pertolongan yang tepat.

Ketiga, integrasi sistem.

Pemolisian berbasis wilayah, pemolisian berbasis kepentingan, dan pemolisian berbasis dampak harus dipertemukan dalam satu sistem informasi dan pengambilan keputusan.

Pemolisian berbasis wilayah bergerak dari:

RT → RW → Kelurahan → Kecamatan → Kabupaten/Kota → Provinsi.

Pemolisian berbasis kepentingan bergerak berdasarkan kebutuhan masyarakat dan berbagai sektor kehidupan yang perlu dilindungi.

Sedangkan pemolisian berbasis dampak bergerak berdasarkan besarnya dampak gangguan terhadap kehidupan masyarakat serta kemampuan satuan dalam mengatasinya.

Ketiganya harus terhubung.

Keempat, transformasi menjadi sistem pemolisian digital.

Asta Siap harus dapat berkembang menjadi sistem yang terkoneksi, mulai dari grand strategy, model, pedoman, standar, Pusat K3i, call centre, quick response, backup system, transformation system, big data system, one gate service, analisis data, algoritma, infografis, statistik, informasi virtual, hingga sistem real time.

Namun teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat.

Manusia tetap menjadi pusat sistem.


Asta Siap Bukan Sekadar Protokol, tetapi Siklus Ketahanan

Jika seluruh komponen tersebut dirangkai, Asta Siap dapat dipahami sebagai sebuah siklus:

MENGAMATI → MEMETAKAN → MENYIAPKAN → MENSIMULASIKAN → MENGAKTIVASI → MENGERAHKAN → MEM-BACKUP → MEMULIHKAN → BELAJAR → MEMPERBAIKI SISTEM.

Siklus tersebut penting karena krisis bukan hanya sesuatu yang harus dihentikan.

Krisis juga harus menjadi sumber pembelajaran.

Setiap kejadian harus melahirkan pertanyaan:

Apa yang gagal?

Mengapa gagal?

Apa yang berhasil?

Apa yang harus diperbaiki?

Apa yang harus diubah dalam kebijakan?

Apa yang harus diperbaiki dalam prosedur?

Kompetensi apa yang perlu ditingkatkan?

Sarana apa yang perlu diperkuat?

Dan sistem backup seperti apa yang harus dibangun?

Dengan cara berpikir demikian, evaluasi pascakrisis tidak berhenti pada pertanyaan apakah operasi berhasil atau tidak.

Evaluasi harus menghasilkan perubahan.

Sebab organisasi yang tidak belajar dari krisis pada dasarnya sedang mempersiapkan dirinya untuk menghadapi krisis yang sama dengan kelemahan yang sama.


Aman Nusa dan Fleksibilitas Protokol

Dalam konstruksi konseptual, protokol Asta Siap dapat dihubungkan dengan klasifikasi operasi kontinjensi seperti Aman Nusa I, II, dan III sesuai nomenklatur dan kebijakan operasional yang berlaku.

Namun nomenklatur maupun objek operasi dapat berubah sesuai konteks ancaman dan kebijakan pada periode tertentu.

Karena itu, yang paling penting bukan semata-mata nama operasinya.

Yang jauh lebih penting adalah kemampuan sistem mengaktivasi protokol yang sesuai berdasarkan jenis, skala, dan dampak krisis.

Kerangka tersebut secara konseptual dapat mencakup penanganan bencana alam dan nonalam, konflik sosial, maupun ancaman keamanan tertentu sesuai karakter ancaman dan dukungan fungsi atau satuan terkait.

Dengan demikian, protokol harus bersifat hidup.

Ia harus dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ancaman.


Dari Polisi yang Siap Menjadi Sistem yang Siap

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kesiapan kepolisian tidak cukup dijawab dengan:

berapa banyak personel?

berapa kendaraan?

berapa gedung?

berapa anggaran?

berapa perangkat teknologi?

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

ketika semua itu sebagian hilang atau tidak dapat digunakan, apakah sistem masih mampu memberikan pelayanan?

Di sinilah makna terdalam Asta Siap.

Asta Siap membangun delapan fondasi:

Piranti Lunak + Posko + Model Pelayanan + Jejaring + Mitra + SDM + Sarana-Prasarana + Anggaran.

Sistem tersebut kemudian digerakkan oleh:

Digital Leadership + Smart Policing + Pusat K3i + Big Data + AI + IoT.

Sementara tujuan akhirnya tetap sederhana dan sangat manusiawi:

keamanan + keselamatan + hukum + administrasi + informasi + kemanusiaan.

Teknologi bukan tujuan akhir.

AI bukan tujuan akhir.

Big data bukan tujuan akhir.

Pusat K3i bukan tujuan akhir.

Bahkan Asta Siap sendiri bukan tujuan akhir.

Semuanya adalah instrumen untuk memastikan satu hal:

masyarakat tetap mendapatkan pelayanan ketika kehidupan normal mengalami gangguan.


Polisi Siap, Sistem Juga Harus Siap

Krisis pada akhirnya menguji lebih dari sekadar keberanian dan kecepatan personel.

Krisis menguji apakah organisasi memiliki sistem yang mampu bertahan ketika keadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kepolisian dapat kehilangan gedung.

Kendaraan dapat rusak.

Jaringan komunikasi dapat terputus.

Listrik dapat padam.

Teknologi dapat mengalami kegagalan.

Sebagian personel bahkan dapat menjadi korban.

Tetapi kebutuhan masyarakat tidak pernah ikut berhenti.

Masyarakat tetap membutuhkan keamanan.

Tetap membutuhkan keselamatan.

Tetap membutuhkan informasi.

Tetap membutuhkan pelayanan hukum.

Tetap membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Karena itu, protokol krisis tidak boleh berhenti menjadi dokumen administratif yang tersimpan di lemari.

Ia harus menjadi living protocol—protokol yang terus dipetakan, dilatihkan, disimulasikan, diuji, diaktifkan, dievaluasi, dan diperbaiki.

Pemolisian transplantasi memastikan fungsi dapat dipindahkan ketika sebuah satuan tidak lagi mampu menjalankannya.

Pusat K3i menjadi simpul informasi, komunikasi, koordinasi, komando, dan pengendalian.

Smart Policing menghubungkan manajemen dan operasi.

Digital leadership memastikan kepemimpinan mampu bergerak di tengah perubahan yang cepat.

Big data, AI, dan IoT memperkuat kemampuan membaca situasi.

Jejaring dan mitra memperluas kapasitas pemolisian.

Dan masyarakat tetap menjadi pusat dari seluruh sistem.

Pada akhirnya, ukuran kesiapan bukanlah seberapa lengkap sebuah organisasi ketika semuanya berjalan normal.

Ukuran kesiapan justru terlihat ketika keadaan tidak normal.

Ketika krisis datang.

Ketika sebagian sistem gagal.

Ketika informasi terputus.

Ketika fasilitas tidak dapat digunakan.

Ketika personel terbatas.

Pada saat itulah pertanyaan sesungguhnya muncul:

Apakah pemolisian tetap hidup?

Asta Siap memberikan satu jawaban konseptual:

Polisi siap ketika masyarakat membutuhkan. Sistem siap ketika polisi terdampak. Dan pemolisian tetap hidup ketika keadaan normal tidak lagi tersedia. ***

Continue Reading

Opini

Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Ada satu pertanyaan sederhana yang sesungguhnya sangat mendasar dalam membicarakan masa depan kepolisian: untuk apa polisi hadir di tengah kehidupan masyarakat?

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana itu.

Polisi memang diberi kewenangan oleh negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, jika kepolisian hanya dipahami sebagai institusi yang menjalankan kewenangan, maka kita berisiko melihat polisi sebatas sebagai aparat yang memiliki kekuasaan.

Padahal, di balik kewenangan itu ada manusia.

Ada korban yang membutuhkan perlindungan. Ada keluarga yang membutuhkan rasa aman. Ada pedagang yang ingin menjalankan usahanya tanpa gangguan. Ada anak yang pergi ke sekolah. Ada pekerja yang berangkat mencari nafkah. Ada masyarakat yang sedang menghadapi konflik dan membutuhkan jalan keluar, bukan sekadar pertikaian yang semakin membesar.

Karena itu, membicarakan reformasi kepolisian sesungguhnya bukan hanya membicarakan struktur organisasi, seragam, teknologi, prosedur, atau perubahan regulasi.

Yang jauh lebih penting adalah mengubah cara pandang tentang polisi dan pemolisian.

Reformasi Bukan Sekadar Mengubah Organisasi

Reformasi kepolisian sering kali dibicarakan melalui ukuran-ukuran yang mudah terlihat: perubahan struktur, pembaruan teknologi, digitalisasi pelayanan, peningkatan kemampuan personel, pembentukan satuan baru, hingga perubahan prosedur.

Semua itu penting

Namun, reformasi dapat kehilangan maknanya apabila perubahan tersebut tidak menyentuh budaya organisasi.

Sebab budaya menentukan bagaimana kewenangan digunakan.

Dua anggota polisi dapat memiliki kewenangan yang sama, aturan yang sama, bahkan peralatan yang sama. Tetapi cara mereka memperlakukan masyarakat dapat berbeda ketika nilai, etika, cara berpikir, dan kepemimpinannya berbeda.

Di sinilah ilmu kepolisian memiliki posisi penting

Kepolisian bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Ia berada di tengah masyarakat dan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial: kejahatan, konflik, ketertiban, keselamatan, kemacetan, kekerasan, bencana, persoalan anak, keluarga, lingkungan, hingga perkembangan teknologi.

Artinya, polisi tidak cukup hanya memahami aturan.

Polisi juga harus memahami manusia dan persoalan yang dihadapinya.

Dari Kekuasaan Menuju Kewenangan yang Bertanggung Jawab

Polisi memiliki kekuasaan tertentu yang tidak dimiliki masyarakat biasa. Dalam situasi tertentu, polisi dapat melakukan tindakan paksa berdasarkan hukum.

Namun, kewenangan bukanlah tujuan.

Kewenangan adalah instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih besar: memberikan perlindungan, menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan kehidupan masyarakat dapat berjalan.

Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab dan tuntutan akuntabilitasnya.

Di sinilah letak persoalan reformasi kultural.

Reformasi kultural harus mampu menggeser cara berpikir dari “apa yang dapat dilakukan karena saya memiliki kewenangan” menjadi “apa yang harus dilakukan secara hukum, etis, profesional, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Perubahan tersebut tidak berarti polisi kehilangan ketegasan.

Justru sebaliknya.

Ketegasan menjadi semakin bermakna ketika memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan perlindungan, dilakukan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi yang humanis bukan berarti polisi yang lemah.

Polisi humanis adalah polisi yang mampu menggunakan kewenangan secara tepat tanpa kehilangan kemanusiaannya.

Polisi sebagai Penjaga Kehidupan

Pemikiran Chryshnanda Dwilaksana mengenai polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan memberikan perspektif menarik untuk membaca kembali arah reformasi kultural.

Konsep pertama adalah polisi sebagai Penjaga Kehidupan.

Apa yang sebenarnya dijaga?

Bukan hanya gedung, jalan, kantor, kendaraan, atau benda-benda fisik.

Yang dijaga adalah kehidupan manusia beserta seluruh aktivitas yang memungkinkan kehidupan tersebut berlangsung.

Keamanan memungkinkan seseorang pergi bekerja.

Keamanan memungkinkan anak pergi sekolah.

Keamanan memungkinkan perdagangan berlangsung.

Keamanan memungkinkan kegiatan ekonomi, pendidikan, kebudayaan, pelayanan publik, dan interaksi sosial berjalan.

Dengan kata lain, keamanan bukan tujuan yang berdiri sendiri. Keamanan menjadi kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup, bergerak, bekerja, berproduksi, dan berkembang.

Maka ukuran keberhasilan pemolisian tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak kegiatan yang dilakukan, berapa banyak patroli dilaksanakan, atau berapa banyak kasus ditindak.

Pertanyaan yang lebih substantif adalah:

Apakah kehadiran polisi mampu mengurangi ancaman terhadap kehidupan masyarakat?

Apakah masyarakat menjadi lebih aman?

Apakah persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar?

Apakah masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih baik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggeser orientasi dari sekadar aktivitas menuju hasil.

Polisi Tidak Selalu Harus Datang Setelah Masalah Terjadi

Salah satu tantangan pemolisian modern adalah kecenderungan bekerja setelah masalah terjadi.

Ada laporan, polisi datang.

Ada kejahatan, polisi menindak.

Ada konflik, polisi turun.

Padahal, banyak persoalan keamanan sebenarnya dapat dikenali sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Di sinilah pendekatan problem-oriented policing menjadi relevan.

Polisi tidak hanya bertanya, “Apa yang terjadi?”

Tetapi juga:

Mengapa masalah itu terjadi?

Apa penyebabnya?

Siapa saja yang terkait?

Apa risiko jika masalah tersebut dibiarkan?

Apa solusi yang paling tepat?

Dengan cara berpikir seperti itu, polisi tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran sosial.

Polisi menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan.

Masyarakat Bukan Objek

Perubahan berikutnya adalah cara melihat masyarakat.

Masyarakat bukan sekadar objek yang harus dikendalikan.

Masyarakat adalah mitra dalam menciptakan keamanan.

Keamanan tidak mungkin diproduksi polisi seorang diri.

Polisi membutuhkan masyarakat. Pemerintah membutuhkan masyarakat. Dunia usaha, sekolah, kampus, tokoh masyarakat, komunitas, dan berbagai kelompok sosial juga memiliki peran.

Karena itu, pemolisian membutuhkan kemitraan.

Ketika masyarakat dilibatkan dalam mengidentifikasi persoalan, mencari solusi, dan mencegah gangguan keamanan, maka hubungan polisi dan masyarakat tidak lagi sekadar hubungan antara aparat dan objek yang diawasi.

Hubungan itu berubah menjadi kemitraan untuk menciptakan rasa aman.

Di titik inilah kepercayaan menjadi penting.

Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan.

Ia lahir dari pengalaman.

Masyarakat menilai polisi bukan hanya dari apa yang dikatakan institusi, tetapi dari apa yang mereka alami ketika berhadapan dengan polisi.

Apakah mereka didengar?

Apakah diperlakukan secara adil?

Apakah mendapatkan pelayanan?

Apakah hukum diterapkan secara profesional?

Apakah kewenangan digunakan secara proporsional?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya membentuk pengalaman masyarakat terhadap kepolisian.

Dan dari pengalaman itulah kepercayaan tumbuh atau sebaliknya.

Reformasi Kultural Dimulai dari Manusia

Karena itu, reformasi kultural pada akhirnya kembali kepada manusia.

Dimulai dari mindset, kemudian membentuk values, diterjemahkan menjadi ethics, terlihat dalam behaviour, diwujudkan dalam praktik pemolisian, dirasakan masyarakat, kemudian berkontribusi terhadap public trust dan legitimacy.

Rantai tersebut menunjukkan bahwa reformasi kultural bukanlah proyek pencitraan.

Reformasi harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.

Di ruang pelayanan.

Di jalan.

Di ruang pemeriksaan.

Dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dalam penanganan konflik.

Dalam penggunaan kekuatan.

Dalam cara seorang anggota polisi berbicara kepada masyarakat.

Sebab masyarakat tidak berinteraksi dengan institusi yang abstrak.

Mereka berinteraksi dengan manusia yang mengenakan seragam kepolisian.

Di sanalah wajah sesungguhnya reformasi kultural terlihat.

Lalu, jika polisi adalah Penjaga Kehidupan, apakah tugasnya berhenti pada menjaga keamanan?

Tentu tidak.

Sebab polisi juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar: memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi menjadi jalan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara beradab.

Di sinilah polisi memasuki peran kedua: Pembangun Peradaban.

Ketika Polisi Menjadi Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan

Jika polisi hanya dipahami sebagai penegak hukum, maka keberhasilan kepolisian mudah diukur dari jumlah perkara yang ditangani dan jumlah pelanggaran yang ditindak.

Tetapi jika polisi dipahami sebagai Pembangun Peradaban, ukuran keberhasilannya menjadi jauh lebih luas.

Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak orang yang ditindak.

Pertanyaannya adalah:

Apakah hukum mampu mencegah konflik?

Apakah masyarakat mendapatkan perlindungan?

Apakah korban memperoleh keadilan?

Apakah masyarakat semakin memahami pentingnya hukum?

Dan yang paling penting, apakah penegakan hukum membuat kehidupan sosial menjadi lebih beradab?

Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum

Hukum pada dasarnya merupakan mekanisme masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama.

Karena itu, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada penghukuman.

Ketika terjadi konflik, hukum harus menjadi jalan agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan.

Ketika seseorang menjadi korban, hukum harus memberikan perlindungan.

Ketika terjadi pelanggaran, hukum memberikan batas.

Ketika masyarakat membutuhkan kepastian, hukum menjadi rujukan.

Dan ketika hukum ditegakkan, di dalamnya terdapat pesan edukatif mengenai batas perilaku yang dapat diterima dalam kehidupan bersama.

Dalam perspektif tersebut, polisi sebagai Pembangun Peradaban setidaknya memiliki enam tanggung jawab: menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah eskalasi, melindungi korban, membangun budaya kepatuhan hukum, memberikan kepastian, dan menghadirkan edukasi.

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dihitung dari banyaknya tindakan.

Ada hasil sosial yang lebih penting.

Tegas Tidak Berarti Kehilangan Kemanusiaan

Di titik ini muncul pertanyaan yang sering kali menjadi perdebatan: apakah polisi yang humanis berarti polisi yang lunak?

Jawabannya tidak harus demikian.

Humanisme bukan lawan dari ketegasan.

Kemanusiaan justru memberikan dasar moral bagi ketegasan.

Seorang polisi dapat bertindak tegas ketika tindakan tersebut memiliki dasar hukum, diperlukan untuk menghadapi ancaman, dilakukan secara proporsional, memiliki tujuan perlindungan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah polisi memiliki kewenangan untuk bertindak.

Yang juga penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

Sebab kewenangan yang sah secara hukum tetap membutuhkan etika, profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas.

Di sinilah gagasan polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memperoleh maknanya.

Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan

Pada akhirnya, objek utama pemolisian adalah manusia.

Manusia yang harus dilindungi.

Manusia yang memiliki hak.

Manusia yang dapat menjadi korban.

Manusia yang dapat menjadi saksi.

Manusia yang dapat menjadi tersangka atau terdakwa.

Manusia yang sedang mencari keadilan.

Karena itu, siapapun yang berhadapan dengan polisi tidak boleh kehilangan martabat kemanusiaannya.

Keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir.

Proses juga penting.

Cara seseorang diperlakukan, cara informasi diberikan, kesempatan untuk didengar, penghormatan terhadap hak, dan sikap profesional aparat merupakan bagian dari pengalaman keadilan.

Inilah yang dalam kajian kepolisian dikenal melalui konsep procedural justice.

Masyarakat tidak hanya memperhatikan “apa keputusan polisi”, tetapi juga “bagaimana polisi mengambil dan menjalankan keputusan tersebut”.

Di sinilah legitimasi kepolisian dibangun.

Legitimasi bukan semata-mata berasal dari seragam atau kewenangan yang diberikan undang-undang.

Legitimasi juga tumbuh dari pengalaman masyarakat bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, profesional, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Power-Oriented Menuju Human-Centered Policing

Jika ketiga gagasan tersebut disatukan, kita memperoleh sebuah arah reformasi kultural yang menarik.

Polisi sebagai Penjaga Kehidupan memastikan masyarakat dapat hidup dan beraktivitas dengan aman.

Polisi sebagai Pembangun Peradaban memastikan konflik dan persoalan sosial diselesaikan melalui hukum dan mekanisme yang beradab.

Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memastikan seluruh penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum, etika, HAM, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketiganya saling melengkapi.

Penjaga kehidupan tanpa kemanusiaan dapat berubah menjadi sekadar kontrol.

Penegakan hukum tanpa orientasi peradaban dapat berhenti pada tindakan.

Humanisme tanpa ketegasan dapat kehilangan daya perlindungan.

Karena itu, yang diperlukan adalah keseimbangan.

Ketegasan hukum.

Kepekaan sosial.

Profesionalisme.

Akuntabilitas.

Kemanusiaan.

Inilah yang dapat disebut sebagai human-centered policing.

Bukan polisi tanpa kewenangan.

Bukan pula polisi tanpa ketegasan.

Melainkan polisi yang menggunakan kewenangannya untuk tujuan perlindungan manusia dan kehidupan sosial.

Teknologi Bukan Tujuan

Era kepolisian modern juga membawa tantangan baru.

Teknologi berkembang sangat cepat. Data, kecerdasan buatan, kamera, sistem informasi, pemetaan kejahatan, hingga berbagai perangkat digital membuka peluang besar bagi peningkatan kemampuan kepolisian.

Namun, teknologi tetaplah alat.

Teknologi tidak otomatis menghasilkan polisi yang lebih humanis.

Teknologi dapat mempercepat pelayanan, membantu membaca pola kejahatan, meningkatkan respons, dan memperkuat transparansi.

Tetapi teknologi tidak dapat menggantikan empati.

Tidak dapat menggantikan etika.

Tidak dapat menggantikan keteladanan.

Dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia dalam menggunakan kewenangan.

Karena itu, modernisasi kepolisian harus berjalan bersama reformasi kultural.

Jangan sampai institusi menjadi semakin canggih secara teknologi, tetapi hubungan manusia dengan manusia justru semakin jauh.

Pemimpin Menjadi Kunci

Tidak ada reformasi kultural tanpa kepemimpinan.

Budaya organisasi tidak hanya dibangun melalui slogan.

Budaya dibentuk melalui apa yang dicontohkan pemimpin, apa yang dihargai, apa yang diberikan penghargaan, apa yang dikenai sanksi, serta bagaimana kewenangan digunakan.

Jika organisasi mengatakan pelayanan adalah prioritas, maka sistem penghargaan harus menghargai anggota yang memberikan pelayanan berkualitas.

Jika pemecahan masalah menjadi orientasi, maka anggota yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat harus mendapatkan apresiasi.

Jika profesionalisme menjadi nilai, maka pelanggaran etik harus ditangani secara konsisten.

Jika akuntabilitas menjadi prinsip, maka mekanisme pengawasan harus benar-benar bekerja.

Dengan kata lain, reformasi kultural membutuhkan konsistensi antara apa yang dikatakan organisasi dan apa yang dilakukan anggotanya.

Mengukur Reformasi dari Pengalaman Masyarakat

Mungkin inilah perubahan paling penting.

Ukuran reformasi tidak cukup hanya berasal dari dalam organisasi.

Ukuran reformasi harus dilihat dari pengalaman masyarakat.

Apakah masyarakat merasa lebih aman?

Apakah pelayanan lebih mudah?

Apakah persoalan lebih cepat diselesaikan?

Apakah konflik dapat dicegah?

Apakah korban mendapatkan perlindungan?

Apakah masyarakat merasa diperlakukan secara adil?

Apakah kewenangan dijalankan secara profesional?

Apakah masyarakat memiliki kepercayaan terhadap polisi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada satu rangkaian pemikiran:

Mindset → Values → Ethics → Behaviour → Policing → Trust → Legitimacy.

Reformasi dimulai dari pikiran.

Pikiran melahirkan nilai.

Nilai membentuk etika.

Etika terlihat dalam perilaku.

Perilaku menghasilkan praktik pemolisian.

Praktik pemolisian dirasakan masyarakat.

Pengalaman tersebut memengaruhi kepercayaan.

Dan kepercayaan menjadi salah satu fondasi legitimasi.

Polisi Tidak Boleh Kehilangan Kemanusiaannya

Pada akhirnya, reformasi kultural kepolisian bukan sekadar persoalan bagaimana membuat polisi semakin modern.

Yang lebih mendasar adalah bagaimana membuat kepolisian semakin bermakna bagi kehidupan masyarakat.

Ilmu kepolisian dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun cara pandang tersebut.

Polisi harus mampu membaca persoalan sosial, memahami manusia, menggunakan teknologi, menegakkan hukum, mencegah konflik, membangun kemitraan, dan menyelesaikan masalah.

Namun di atas semuanya, ada satu prinsip yang tidak boleh hilang:

Polisi tidak boleh kehilangan kemanusiaannya.

Sebab ketika kemanusiaan hilang, kewenangan dapat bergeser dari instrumen perlindungan menjadi instrumen dominasi.

Sebaliknya, ketika kewenangan dipadukan dengan hukum, etika, profesionalisme, akuntabilitas dan kemanusiaan, polisi dapat menjalankan peran yang jauh lebih besar daripada sekadar penegak hukum.

Polisi menjadi Penjaga Kehidupan.

Polisi menjadi Pembangun Peradaban.

Dan polisi menjadi Pejuang Kemanusiaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangani kejahatan.

Masyarakat membutuhkan polisi yang membuat kehidupan terasa lebih aman, hukum terasa lebih adil, konflik dapat diselesaikan secara beradab, dan manusia tetap diperlakukan sebagai manusia.

Di situlah sesungguhnya reformasi kultural menemukan ukurannya: bukan pada seberapa banyak perubahan yang diumumkan, tetapi pada seberapa nyata perubahan itu dirasakan oleh masyarakat. ***

Continue Reading

Opini

Hukum Ikon Peradaban, Dirasa Tidak Ditemukan Keadilan

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

JAKARTA, SENTANA – Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum sebenarnya juga penegak keadilan yang menegakan hukum untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum bukan semata-mata aturan untuk: melarang, mewajibkan maupun memberi sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan kewajiban yang tertulis dalam kitabnya. Hukum mengatasi hal yang benda maupun tak benda juga dampak bagi kehidupan masyarakat dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara. Hukum juga merupakan antisipasi, solusi di dalam menyelesaikan konflik secara beradab. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yang disepakati untuk menata melalui proses penegakkan hukum dan keadilan. Hukum bukan sebatas “law in the book melainkan law in action”. Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif yang bisa bervariasi menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.

Tatkala hukum ditegakkan namun tidak ditemukan rasa keadilan, maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun sebagai suatu kebijaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan demi: keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice.

Konteks ini dibatasi dalam moralitas, nilai-nilai, tradisi karena tatkala berlebihan akan menjadi potensi korupsi. Kita dapat melihat contoh kasus perkara pencurian sandal jepit, Nenek yang mencuri cacao untuk makan dsb. Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia.

Penegak hukum dikatakan juga penegak keadilan, bukan sekedar memegang kitab yang berisi pasal pasal aturan, kewajiban maupun sanksi lalu membacakan dan menyalah nyalahkan, namun juga melakukan bagaimana hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dengan kesadaran tanggung jawab dan adanya budaya disiplin patuh hukum.

Keutamaan penegakkan hukum adalah untuk: kemanusiaan, keteraturan soaial dan peradaban, yang unsur unsurnyanya setidaknya mencakup untuk:

  1. Menyelesaikan konflik scr beradab,
  2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas,
  3. Melindungi korban dan para pencari keadilan,
  4. Membangun budaya patuh hukum
  5. Agar ada kepastian,
  6. Edukasi.

Hukum dalam suatu keadilan ini menjadi bagian sesuatu yang tidak terpisahkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis. Paradigma hukum dan penegakan hukum dapat dilihat dengan pendekatan:

  1. Filosofis,
  2. Geopolitik dan geo strategis,
  3. Sosiologis,
  4. Globalisasi,
  5. Modernitas,
  6. Manajerial dan operasional,
  7. Pelayanan publik
  8. Yuridis.

Hal tersebut dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti. Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di samping sebagai alat bukti, juga untuk meminimalisir sekecil kemungkinan adanya kesempatan terjadinya penyimpangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Maka, di dalam penegakan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan untuk mencapai keutamaannya. Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif.

Dengan demikian, para penegak hukum di dalam menegakkan hukum dituntut adanya keadilan yang wajib mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.

Hukum sebagai ikon peradaban dapat berfungsi sebagaimana yang semestinya tatkala ada “trust” terhadap aparat penegak hukumnya maupun sistem sistem pendukungnya, sehingga masyarakat bangga tatkala patuh hukum dan bukan sebaliknya. Hukum mampu menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Di dalam negara yang modern dan demokratis maka acuannya antara lain dapat dilihat dari:

  1. Terbangunnya supremasi hukum,
  2. Hukum dan penegakkan hukum mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  3. Transparan,
  4. Akuntabel,
  5. Berorientasi peningkatan kualitas hidup masyarakat,
  6. Pengawasan dan pembatasan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan para penegak hukum. ***
Continue Reading
Advertisement

Trending