Connect with us

Ibukota

Akhirnya RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Warga Menang Lawan Bau Menyengat

Published

on

Jakarta ,Hariansentana.com.- Warga yang tinggal di sekitar fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Cakung dan Rorotan, Jakarta Utara telah menemukan titik tengah permasalahan terkait bau tak sedap dari aktivitas pabrik. Telah disepakati bahwa kegiatan operasional pengolahan sampah RDF dihentikan sementara.untuk meredam aksi demo besar- besar yang akan di lakukan warga. Hal ini diputuskan usai warga bertemu dengan Walikota Jakarta Timur Munjirin bersama jajarannya termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Lurah se-Cakung, pengurus RT, RW 14, dan perwakilan warga se-Jakarta Garden City pada Jumat malam (13/2/2026) di Clubhouse Jakarta Garden City (JGC).

Selain menghentikan sementara aktivitas pabrik, akan dibentuk pula satuan tugas (Satgas) Pengawasan Operasional RDF Rorotan dan Standard Operating Procedure (SOP) baru yang disetujui oleh satgas tersebut.

Satgas ini nantinya akan terdiri dari unsur pemerintah, seperti Gubernur Jakarta Pramono Anung, Wali Kota administrasi Jakarta Timur Munjirin, Wali Kota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dinas terkait, serta perwakilan warga yang terdampak dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten/Kota Bekasi Jawa Barat.

Kegiatan Operasional Pengolahan Sampah RDF Dihentikan: Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan sampah di RDF Rorotan akan dihentikan sementara. Pabrik nggak boleh beroperasi sampai Satgas terbentuk dan ada Standard Operating Procedure (SOP) baru yang disetujui oleh Satgas,” ujar Forum Warga Terdampak RDF Rorotan dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip detikcom pada Sabtu (14/2/2026).

Menyusul dengan kesepakatan ini, aksi unjuk rasa yang akan digelar Sabtu (14/2/2026) dibatalkan.”Kita pegang janji ini. Penghentian operasional adalah harga mati sampai SOP pengawasan benar-benar jelas dan melibatkan warga secara langsung. Jangan kasih kendor, kita kawal terus sampai tuntas,” kata perwakilan dari Forum Warga Terdampak RDF Rorotan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi operasional RDF maksimal 750 ton sampah per hari.dilansir dari detikNews, ia menyebut langkah ini sebagai penanganan sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap pengoperasian RDF. “Ketika kapasitasnya 750 ton per hari, sebenarnya tidak ada bau. Tapi begitu dinaikkan sampai 1.000 ton, sebagian kecil mulai tercium bau,” kata Pramono di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (3/1/2026) lali.

Pramono mengatakan sumber utama bau berasal dari pengangkutan sampah menuju lokasi, bukan proses pengolahan di mesin RDF. Bau muncul karena air lindi tercecer selama pengangkutan.” Persoalan bau yang utama itu sebenarnya di pengangkutan, karena air lindinya tercecer ke mana-mana,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan dump truck baru dan menambah armada truk kompaktor untuk menangani masalah bau. Truk keluaran tahun 2025 ini diharapkan dapat meminimalkan ceceran air lindi ketika pengangkutan. “Untuk sementara commissioning tidak lebih dari 750 ton per hari dan kami gunakan dump truck yang baru,” ucapnya.

Sementara Jumat 13/2/2026 Chairul Hasibuan (75th).salah seorang Tokmas Jakarta Utara menggatakan pada Hariansentana.com.Mas Pramono itu pemimpin Bijaksana sangat perhatian sama warganya.’ RDF Rorotan itu di bangun bukan di era Kepemimpiannya sebagai Gubernur DKI Jakarta cuma kena Sialnya saja.’ Ungkapnya di kantor Walikota administrasi Jakarta Utara (Sutarno)

Ibukota

Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.

“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.

“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:

Pelepasan Spanduk :

Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.

Keamanan Lingkungan :

Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.

Kenyamanan Bersama :

Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.

Kebersihan Lingkungan :

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.

Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.

Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.

Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.

Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya

“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Published

on

By

JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.

Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).

Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.

Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending