Ibukota
Komisi A Nilai Penyerahan Fasos – Fasum Semakin Membaik di Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, Hariansentana.com.– Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menghadiri penandatanganan berita acara serah terima pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) semester II tahun 2025 dari pengembang kepada Pemprov DKI di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hadir Hendra Hidayat Walikota administrasi Jakarta Utara, Arifin walikota administrasi Jakarta Pusat, Anwar walikota administrasi Jakarta Timur dan ketua komisi A.Inggrard Joshua.
Inggard menegaskan, penyerahan fasos dan fasum merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pengembang. Fasilitas tersebut, kata dia, selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
“Fasos dan fasum itu kewajiban pengembang. Setelah diserahkan ke pemerintah, harus dimanfaatkan untuk warga sesuai fungsinya. Kalau taman ya untuk taman, kalau rumah ibadah untuk ibadah, dan kalau olahraga untuk sarana olahraga,” ujar Inggard.
Inggard mengakui masih ada pengembang yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Meski demikian, ia menilai, proses penyerahan fasos dan fasum dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perbaikan signifikan setelah melibatkan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengembang yang membandel bisa diserahkan ke KPK, terutama jika fasos dan fasum disalahgunakan, misalnya disewakan dan hasilnya masuk ke kas pribadi. Itu jelas pelanggaran karena menggunakan aset negara atau kepentingan umum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Inggard mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang kembali menegaskan pentingnya pencatatan fasos dan fasum sebagai aset daerah.
Menurutnya, setelah tercatat sebagai aset, fasilitas tersebut harus segera diserahkan kepada dinas terkait agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kalau itu taman, serahkan ke dinas pertamanan. Kalau untuk sekolah atau rumah ibadah, serahkan ke instansi terkait supaya bisa segera dibangun dan dimanfaatkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyerahan fasos dan fasum berdampak langsung pada masyarakat. Selama aset belum diserahkan secara resmi, anggaran dari APBD tidak dapat dialokasikan untuk pengelolaan maupun pembangunan fasilitas tersebut.
Bahkan, Inggard menyebut, masih ada fasos dan fasum yang belum diserahkan oleh pengembang hingga lebih dari 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengurangi kenyamanan serta merugikan warga.
“Banyak warga yang belum memahami persoalan ini. Karena itu DPRD terus memberikan penjelasan dan penekanan agar pengembang segera menyerahkan fasos dan fasumnya. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, pengembang tidak boleh diberikan izin untuk melakukan pengembangan di lahan lain,” tandasnya.
Dalam periode ini, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban dari para pengembang sebanyak 26 BAST dengan nilai mencapai Rp1,36 triliun. Perolehan ini mencakup lahan seluas 100.592 meter persegi, konstruksi seluas 22.181 meter persegi, serta konversi RSMS.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan, pada 2024, jumlah kewajiban fasos-fasum dari para pemegang SIPPT, IPPT, IPPR kepada Pemprov DKI berupa penyerahan lahan seluas 26.923.090 meter persegi, telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 18.244.850 meter persegi. Dan masih tersisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau masih tersisa sebesar 32,23 persen.
“Dengan demikian, dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, total kewajiban yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 213 BAST senilai Rp42,537 triliun,” katanya.
Dhany merinci, penyerahan BAST di Jakarta Utara senilai Rp627,37 miliar, Jakarta Selatan senilai Rp307,72 miliar, Jakarta Barat senilai Rp272,22 miliar, Jakarta Pusat senilai Rp102,75 miliar, dan Jakarta Timur senilai Rp56,77 miliar.(Sutarno)
Ibukota
Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.
“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.
“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:
Pelepasan Spanduk :
Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.
Keamanan Lingkungan :
Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.
Kenyamanan Bersama :
Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.
Kebersihan Lingkungan :
Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.
Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.
“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.
Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)
Ibukota
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.
“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.
Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.
Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya
“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)
Ibukota
Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam
JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.
Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.
“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).
Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.
“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.
Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.
“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.
Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.
-
Polhukam5 days agoKetua LSM PRB Kritik Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor, Minta Ketua KPK Beri Kepastian Hukum
-
Ibukota6 days agoPramono Minta 10 Finalis Benyamin Sueb Award Belajar ke Luar Negeri
-
Gayahidup5 days agoSAHID Sukho Hotel Tangerang Gandeng SAHID Hotels & Resorts, Tingkatkan Daya Saing Perhotelan
-
Polhukam5 days agoFathan Subchi, Pengabdian yang Berpulang, Kebaikan yang Tetap Dikenang

