Musik & Film
Saling Somasi Kasus Lagu ‘Ikan Asin’, Berlanjut
Kuasa hukum penyanyi dangdut Tessa Mariska, Henry Indraguna saat menyampaikan somasi di Jakarta.
Jakarta, HarianSentana
Pedangdut Tessa Mariska memberikan klarifikasi berkait somasi yang dilayangkan kepada dirinya dan Barbie Kumalasari. Somasi itu dilayangkan oleh mantan personel grup musik dangdut GAUL, Nurdiansyah atau Dian Gaul.
Kuasa hukum Tessa, Henry Indraguna, mengatakan, somasi yang dilayangkan Dian kepada Tessa salah alamat. “Menurut kami, somasi kemarin tidak ada relevansi dengan klien kami. Somasi harusnya ke Barbie Kumalasari saja, jangan klien kami,” ucap Henry di kantornya di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Henry mengatakan, dalam surat somasi yang ia terima, di situ sudah jelas tertera bahwa Tessa hadir dalam sesi rekaman sebuah lagu bertema ‘Ikan Asin’ yang dibuat oleh Dian. Jadi, somasi yang dilayangkan pada Tessa amatlah keliru. “Tanggapannya, bahwa dalam somasi tidak hadirnya Barbie Kumalasari di studio, tapi klien kami, Tessa Mariska hadir untuk take vocal,” ucapnya.
Henry menambahkan, banyak kesalahan penulisan pada surat somasi tersebut. Misalnya, nominal kerugian dan hal teknis lainnya. “Dia menulis Rp 3 miliar, tapi di dalam kurungnya Rp 3 juta, yang benar yang mana. Kedua menurut saya, pihak pengacara sana sudah “halu”, Kenapa tiba-tiba ada angka (kerugian immateril) Rp 100 juta untuk ciptakan lagu, padahal tidak ada kesepakatan soal fee lagu tersebut, baik lisan maupun tertulis,” jelasnya.
Henry menyatakan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari untuk Dian Gaul meminta maaf. Apabila selama waktu yang ditentukan tak permintaan maaf, maka Henry akan somasi balik pihak Dian.
“Saya berikan somasi balik, saya kasih waktu 3 x 24 jam, kepada saudara Dian Gaul meminta maaf di berbagai media massa. Apabila tidak, maka kami akan lakukan upaya hukum dan buat laporan ke polisi dengan UU ITE. Nama klien kami rusak karena mereka jumpa pers kemarin,” tegas Henry.
Diberitakan sebelumnya, Dian melalui kuasa hukumnya Gus Bejo, melayangkan somasi kepada Barbie Kumalasari dan Tessa Mariska, pada Selasa (12/11/2019) lalu.
Somasi ini merupakan buntut dari permintaan Barbie dan Tessa yang meminta Dian membuat lagu bertema “ikan asin”. Namun, ketika lagu tersebut telah selesai sesuai permintaan dan sudah disiap dinyanyikan, Barbie Kumalasari dan Tessa Marisska tak kunjung hadir untuk take vocal atau rekaman.
Meski Barbie dan Tessa telah memberikan uang muka untuk lagu tersebut, yakni dari Barbie sebesar Rp 3 juta dan Tessa Mariska Rp 2 juta, Dian tetap merasa dirugikan. Pihak Dian menyebut total kerugian mencapai angka Rp 200 juta.
“Nilai kerugian materil dan Immaterial kurang lebih Rp 200 juta. Karena mengingat informasi yang saya dapatkan, bahwa lagu yang biasa diciptakan klien kami, dibeli sekitar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” tutur kuasa hukum Dian, Gus Bejo, (12/11/ 2019).
Editor: Pangihutan S
Hiburan
MA Menangkan Badai Eks Kerispatih, PT Halo Entertainment Dihukum Bayar Rp300 Juta
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memenangkan musisi sekaligus pencipta lagu Badai eks Kerispatih dalam perkara pelanggaran hak moral atas lagu I Still Love You. Dalam putusan kasasi, MA menghukum PT Halo Entertainment Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Badai.
Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi Badai dalam memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu. MA menyatakan Badai merupakan pencipta lagu I Still Love You yang berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
MA juga menyatakan adanya pelanggaran hak moral terkait pencantuman nama pencipta yang berbeda dari identitas Badai pada sejumlah platform musik digital.
Kuasa hukum Badai, Minola Sebayang, menegaskan bahwa hak moral merupakan bagian penting dari perlindungan hak cipta yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku industri musik.
Menurut Minola, hak cipta tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, seperti royalti atas pemanfaatan karya, tetapi juga hak moral yang menjamin pengakuan terhadap identitas pencipta.
“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tetapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya. Padahal, lagu itu tidak akan pernah ada tanpa penciptanya,” ujar Minola.
Nama Pencipta Lagu Dipersoalkan di Tiga Platform Digital
Perkara ini bermula ketika Badai menemukan persoalan pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada tiga platform musik digital, yakni Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Lagu tersebut dibawakan oleh penyanyi yang disebut sebagai Ray Pong. Namun, informasi pencipta lagu yang tercantum pada platform tersebut dinilai tidak sesuai dengan identitas Badai sebagai pencipta.
Sebelum menggugat ke pengadilan, pihak Badai mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan somasi kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pengunggahan lagu.
Karena upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang disepakati, Badai kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tingkat pertama, gugatan Badai tidak dikabulkan. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut. MA menegaskan kedudukan Badai sebagai pencipta lagu sekaligus menyatakan adanya pelanggaran hak moral.
Badai Minta Pencipta Lagu Tidak Dianggap Pelengkap
Badai menyambut putusan MA sebagai langkah penting dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pencipta lagu di Indonesia.
Ia menilai profesi pencipta lagu masih kerap dipandang sebagai pelengkap dalam industri musik, meskipun karya mereka menjadi fondasi lahirnya lagu yang dinikmati masyarakat.
“Terus terang, kami merasa negara ini belum sepenuhnya mendukung profesi kami. Kami masih dianggap sebagai pelengkap dari sebuah karya,” kata Badai.
Menurutnya, pencipta lagu tidak hanya berhak memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan, tetapi juga berhak mendapatkan pengakuan atas identitas dan reputasinya.
Badai mengaku baru mengetahui persoalan pencantuman nama tersebut pada 2025. Setelah mengetahuinya, ia memilih meminta pertanggungjawaban pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengunggahan lagu, bukan mempermasalahkan penyanyi yang membawakannya.
Sementara itu, Minola meminta PT Halo Entertainment Indonesia melaksanakan putusan MA, termasuk membayar ganti rugi Rp300 juta sesuai amar putusan.
Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dilaksanakan, pihak Badai membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Putusan ini diharapkan memperkuat perlindungan hak moral pencipta lagu, terutama dalam distribusi musik melalui platform digital. Pencantuman nama pencipta secara benar merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak cipta yang wajib diperhatikan oleh pelaku industri musik.
Hiburan
CAS Production Siapkan Last Witness sebagai Jembatan Menuju Layar Lebar
JAKARTA, Sentana — CAS Production mulai memperluas langkahnya dalam mengembangkan produksi film dengan menghadirkan karya kedua berjudul Last Witness. Film yang masih dipasarkan melalui platform YouTube tersebut diposisikan bukan sekadar sebagai tontonan digital, tetapi juga menjadi ruang bagi para pemain untuk mengasah kemampuan sebelum masuk ke produksi layar lebar.
Hal itu disampaikan tim produksi dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/9/2026) di sebuah kafe di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Berbeda dengan produksi perdana yang mengangkat genre horor, Last Witness menawarkan cerita yang lebih berfokus pada konflik keluarga, luka masa lalu, serta persoalan balas dendam. Pergeseran genre tersebut menjadi bagian dari upaya CAS Production menguji kemampuan pemain dalam membawakan karakter dengan konflik yang lebih kompleks.
Perwakilan tim produksi mengatakan, setiap proyek yang dibuat menjadi bagian dari proses evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemain maupun tim di balik layar.
“Ini masih tahap pembelajaran. Kita ingin mereka mengevaluasi apa yang sudah mereka lakukan, mengoreksi kekurangan masing-masing, supaya ketika nanti disiapkan untuk yang lebih besar lagi, mereka bisa memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Jadi Ruang Belajar Pemain Muda
Kehadiran sejumlah pemain berpengalaman juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Aktor Yama Carlos dan Catherine Wilson turut ambil bagian dalam Last Witness, sehingga para pemain muda dan pendatang baru memiliki kesempatan belajar langsung dari aktor yang lebih berpengalaman.
Dalam film tersebut, Yama Carlos berperan sebagai Pak Dharmo, sedangkan Catherine Wilson memerankan karakter Bu Rini.
Sementara itu, jajaran pemain lainnya terdiri dari Tsani Prillia sebagai Naya/Nara, Kefan Sj sebagai Raka, Musa Zulfikar sebagai Adit, Dewanti sebagai Tari, Rumyrach sebagai Kirana, Taufik Hidayat sebagai Dion, serta Fadli sebagai Faris.
Tim produksi juga menerapkan pendekatan karakter yang relatif dekat dengan kepribadian para pemain. Strategi tersebut dinilai dapat membantu pemain, khususnya mereka yang masih minim pengalaman akting, untuk lebih mudah beradaptasi dengan karakter yang dimainkan.
Meski demikian, pendekatan natural tersebut tetap diarahkan untuk membantu pemain memahami pentingnya pendalaman karakter dan disiplin dalam proses produksi film.
YouTube Bukan Tujuan Akhir
Pemilihan YouTube sebagai platform penayangan juga menjadi bagian dari strategi CAS Production dalam mengembangkan karya sekaligus melihat respons penonton.
Bagi tim, respons publik terhadap Last Witness dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui kekuatan maupun kekurangan produksi. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal ketika CAS Production mulai meningkatkan skala produksi.
“Kita memang ingin mereka lebih siap. Jadi ketika waktunya sudah tepat dan masuk ke layar lebar, mereka sudah mempunyai pengalaman dan lebih matang,” lanjutnya.
CAS Production juga membuka peluang untuk menghadirkan produksi dengan genre yang berbeda pada proyek berikutnya. Setelah mengawali perjalanan melalui film horor dan kemudian menghadirkan Last Witness dengan pendekatan konflik keluarga, drama menjadi salah satu genre yang berpotensi dieksplorasi.
Dengan demikian, Last Witness tidak hanya menjadi proyek film kedua CAS Production. Produksi ini sekaligus menjadi bagian dari proses membangun talenta, menguji konsep cerita, serta mempersiapkan tim untuk menghadirkan karya dengan skala yang lebih besar.
YouTube dalam perjalanan tersebut ditempatkan sebagai salah satu tahapan menuju target yang lebih jauh, yakni membawa karya dan para pemain CAS Production ke industri layar lebar.
Musik & Film
SHOW Token Bidik Pendanaan Film Indonesia Lewat Blockchain, Siapkan Investasi US$100 Juta
Jakarta – SHOW Token resmi meluncurkan ekosistem hiburan berbasis blockchain di Indonesia dengan menyiapkan dana investasi sebesar US$100 juta untuk mendukung pendanaan industri film nasional. Melalui teknologi Web3, perusahaan ingin membuka akses investasi digital sekaligus memperkuat pembiayaan produksi film Indonesia agar mampu bersaing di pasar global.
Peluncuran yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026), mengusung tema “Bridging Crypto and Entertainment: Invest Beyond the Screen”. Melalui platform ini, SHOW Token mempertemukan kreator, investor, dan penikmat film dalam satu ekosistem digital berbasis blockchain.
CEO SHOW Token, Akshay Melwani, mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di industri kreatif, namun masih menghadapi tantangan dalam membawa karya lokal ke pasar internasional.
“Indonesia memiliki kekayaan cerita yang luar biasa. Tantangannya adalah akses menuju pasar internasional,” ujar Akshay.
Menurutnya, SHOW Token membangun ruang baru agar karya kreator Indonesia dapat dimiliki dan diapresiasi oleh masyarakat global melalui teknologi blockchain.
SHOW Token mengembangkan ekosistem berbasis Web3 yang terdiri atas lima pilar utama, yakni SHOW Movie, SHOW AI & Marketplace, SHOW Capital & Index, SHOW Token, dan SHOW Kids.
SHOW Movie menghadirkan konsep watch and earn, yang memungkinkan pemegang token memperoleh berbagai keuntungan saat menikmati film. Sementara itu, SHOW AI & Marketplace menjadi ruang produksi kreatif berbasis kecerdasan buatan sekaligus pusat distribusi aset digital. Adapun SHOW Kids difokuskan pada pengembangan kekayaan intelektual animasi yang mengangkat budaya Indonesia.
Sebelum memasuki pasar Indonesia, SHOW Token telah diperdagangkan di sejumlah bursa kripto internasional, seperti Toobit dan Bitconomy. Token ini berjalan di atas jaringan Ethereum ERC-20 yang mendukung sistem smart contract dengan tingkat keamanan tinggi.
Perusahaan menetapkan total pasokan sebanyak 100 juta token sebagai upaya menjaga kelangkaan aset digital sekaligus menjaga stabilitas ekosistem.
Sebagai bentuk komitmen terhadap industri perfilman, SHOW Token menyiapkan dana investasi sebesar US$100 juta yang akan difokuskan untuk mendukung pengembangan industri kreatif di Asia Tenggara, dengan Indonesia sebagai pasar utama.
Pendanaan tersebut disalurkan langsung ke proyek produksi film melalui skema Decentralized Executive Producing, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembiayaan film menggunakan aset digital.
Komitmen itu mulai direalisasikan pada Juni 2026 ketika SHOW Token menjadi Executive Producer film horor Cerita Lila produksi MVP Pictures. Film tersebut berhasil menarik sekitar 500 ribu penonton pada pekan pertama penayangannya.
Selanjutnya, SHOW Token akan kembali berkolaborasi dalam produksi film Sihir Tanah Kubur yang dijadwalkan tayang pada Juli 2026. Sepanjang tahun ini, perusahaan menargetkan pendanaan lebih dari 30 film bergenre horor dan drama bersama sejumlah rumah produksi nasional, termasuk MVP Pictures, A&Z Production, serta beberapa studio lokal dan internasional.
Chief Operating Officer SHOW Token, Joshua Khubani, menegaskan investasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga membangun sistem pendanaan baru yang lebih terbuka bagi industri kreatif.
“Indonesia memiliki talenta besar. Kami ingin menghadirkan sistem pendanaan yang lebih efisien,” kata Joshua.
Menurutnya, banyak kreator selama ini menghadapi kendala dalam memperoleh akses pembiayaan dan distribusi karya. Melalui teknologi blockchain, SHOW Token berupaya menghadirkan solusi yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.
Selain peluang berinvestasi, pemegang SHOW Token juga memperoleh berbagai manfaat eksklusif, seperti akses ke balik layar produksi film, undangan gala premiere, tiket gratis, hadiah berbasis intellectual property (IP), hingga peluang memperoleh pembagian pendapatan sesuai mekanisme yang berlaku dalam ekosistem.
SHOW Token berharap kehadirannya dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri film, komunitas teknologi, dan investor. Dengan dukungan teknologi blockchain serta model pendanaan yang lebih terbuka, perusahaan optimistis industri perfilman Indonesia akan semakin kompetitif dan mampu menjangkau pasar global.
-
Polhukam5 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Tekno5 days agoitel A300+Harga 2 Juta Punya Dua Layar Utama dan Baterai Badak
-
Daerah3 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Polhukam4 days agoPDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

