Polhukam
Sengketa Tanah, Puluhan Warga Jl Gorontalo, Gugat Kantor BPN Jakarta Utara ke PTUN
Jakarta, Hariansentana.com — Persidangan setempat di lokasi sengketa yang di Pimpin Hakim Saifuddin SH. MH.di Jalan Gorontalo RT 05 dan RT 14 RW 01 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi jakarta Utara menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Administrasi Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga melayangkan gugatan mengenai Sertifikat Hak Pakai nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri, yang di keluarkan oleh BPN kota administrasi Jakarta Utara, diklaim terbit di tanah warga. Total ada 75 warga melayangkan gugatan tersebut.

Kuasa hukum warga, saat mengelar jumpa press di Balai Warga warga Renny F Winata, menegaskan, gugatan ini menyoroti proses penerbitan sertifikat atas nama Polri yang diduga terbit tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas, juga proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga yang tidak ada tindak lanjutnya oleh kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Tadi, pada sidang setempat itu, memperlihatkan batas-batas yang diukur oleh petugas PTSL pada tahun 2019. Dari ujung batas RT 014 sampai RT 005. Saat ditanyakan oleh hakim batas batas-batasnya mana saja. Dan di tengah-tengah hunian warga RT 14 yang sudah ada yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Irwan Syarifuhdin tahun 2009,” ujar Renny Jumat (23/2/2024).
“Artinya PTSL tahun 2019 itu kita lakukan dengan cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik. Tetapi, kenapa pada tahun 2021 pihak Polri mengajukan sertifikat? Dan keluar pada tanggal 15 Desember 2021,” sambung Renny.
“Padahal pengajuan PTSL ini dilakukan setelah warga menerima sosialisasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara melalui para Ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Sungai Bambu agar warga yang tanahnya belum ter-plotting dapat segera mendaftarkan dengan petunjuk dan mengisi formulir oleh kantor Pertanahan Jakut,” lanjutnya.
Renny juga menyoroti ketidak wajaran dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Polri. Dia mengungkapkan bahwa pihak Kantor Pertanahan Jakut mengklaim dasar penerbitan sertifikat atas nama Polri adalah karena lahan tersebut dulunya merupakan asrama.
“Pada tahun 1955 atau tahun 60-anlah, pihak PT Pelindo menugaskan Polisi Perintis untuk menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dibangunlah rumah-rumah sederhana di sini untuk polisi-polisi yang bertugas di pelabuhan. Jadi bukan Polri yang membangun, tetapi tanah tersebut adalah Tanah Pelindo (Pelabuhan Indonesia),” bantah Renny.
Ia mengatakan pihak Polri mengajukan tiga alat bukti di dalam persidangan tetapi tidak ada warkah, sementara pihaknya menyampaikan ratusan alat bukti.
Renny juga menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakut dalam proses PTSL kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Komnas HAM, hingga Kementerian ATR.
Hingga pada akhirnya, Ombudsman RI mengirimkan surat penutupan laporan pada tanggal 17 September 2023, menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jl. Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu telah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, 75 warga sebagai penggugat telah membayar Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang lebih sejak 44 tahun silam. Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sejak tahun 1979.
Mereka juga memberikan bukti surat berupa rekapitulasi pembayaran PBB yang menunjukkan bahwa pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lunas hingga tahun 2023.
Ia juga mengklaim 75 warga sebagai penggugat telah membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat Ibadah dibangun sepenuhnya dengan biaya swadaya dari warga dan masyarakat.
Dasar Kepemilikan Tanah Penggugat:
Pada 1955, Pelabuhan Tanjung Priok membangun 10 Blok yang tiap Blok terdiri dari 5 rumah untuk Petugas Perintis Polri.
Bangunan dibangun di atas tanah seluas 16.572 M2 di Jalan Gorontalo Raya.
Bangunan awal berukuran 20 m2, kemudian diperluas oleh para penghuni.
Pada 1980, penghuni mengonfirmasi status tanah kepada Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak Polri tidak memiliki klaim atas tanah tersebut, seperti ditunjukkan pada surat tahun 1993.
Sejak 1979, para penghuni lah yang merawat dan membayar pajak atas bangunan tersebut.
Polri tidak pernah mengurus renovasi atau memberikan bantuan, menunjukkan tanggung jawab warga atas bangunan.
Surat dari Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset Polri.
Pada 2009, sertifikat atas nama individu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Kota Administrasi Jakut
Sejumlah sertifikat telah diterbitkan sebelumnya atas hamparan tanah tersebut.
Dasar dan Alasan-Alasan Pengajuan Gugatan:
Penggugat memiliki klaim atas kepemilikan tanah dan bangunan yang telah mereka rawat dan tempati sejak 1960. Mereka menolak klaim atau tuntutan atas tanah tersebut dari pihak lain. Mereka mencari kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Hingga berita ini ditayangan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri mau BPN kota administrasi Jakarta Utara. (Sutarno)
Polhukam
IPW : Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Pidana.
JAKARTA, SENTANA – Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, terancam pidana, menyusul pemeriksaan yang tengah gencar dilakukan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Hal itu terekam sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik terkonfirmasi telah memiliki alat bukti surat dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, selain telah memeriksa tujuh orang saksi.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga merekayasa seolah-olah terdapat pengaduan dari enam orang pasien kepada Dewan Etik PERKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Prof. Dasaad Mulijono. Padahal sejatinya, pengaduan oleh enam orang pasien itu tidak pernah ada, baik melalui Dewan Etik PERKI ataupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berdasarkan pengaduan fiktif itu, dr. Muhammad Munawar mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tentang Pelanggaran Etika Kedokteran Prof. Dasaad Mulijono, tanggal 21 Januari 2026. SK Dewan Etik PERKI tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Prof. Dasaad Mulijono telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dewan Etik PERKI menilai, intervensi invasif yang dilakukan kepada sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten pada masa pandemi COVID-19, sebagai tindakan medis yang berlebihan (over-treatment). Namun anehnya, SK Dewan Etik PERKI itu tidak pernah diberikan kepada Prof. Dasaad selaku pihak yang dijatuhi sanksi.
Atas dasar ”pelanggaran etik” tersebut, Dewan Etik PERKI merekomendasikan kepada KKJPD, agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan bagi Prof. Dasaad, serta Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia atas namanya dicabut.
Padahal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Dewan Etik PERKI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kemahkamahan, apalagi merekomendasikan agar SERKOM-KT tidak diterbitkan. Bahkan, di luar kewenangannya juga merekomendasikan pencabutan SERKOM-SPJP dan STR Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di Indonesia. Sedangkan KKJPD tidak berwenang menolak penerbitan SERKOM-KT dengan alasan ”pelanggaran etik berat” yang ditetapkan Dewan Etik PERKI, apalagi mencabut STR seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan jo PP No. 28 Tahun 2024 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XXII/2024, tanggal 30 Januari 2026 kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi tambahan dan/atau mencabut sertifikat kompetensi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Menurut pendapat A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ahli pidana yang juga menjabat penasihat Kapolri dan Lektor di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
”SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.
Selanjutnya, SK Dewan Etik PERKI yang tergolong surat palsu tersebut, dipergunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar selaku tergugat dalam persidangan perkara Nomor: 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.
Terkait itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Selain telah terkonfirmasi terang benderang terdapat peristiwa pidana, penyidikan sekaligus untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali menimpa dokter-dokter lulusan luar negeri.
”IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” tukas Sugeng saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Mens Rea untuk Menghabisi Karier Prof. Dasaad Sudah Dimulai Sejak 2016
Dugaan rekayasa pengaduan enam orang pasien yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026, itu diduga dilandasi niat jahat (mens rea) untuk ”menghabisi” karier Prof. Dasaad Mulijono, yang telah dimulai sejak 2016. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya persaingan dan kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi.
Prof. Dasaad diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dengan nilai ujian masuk tertinggi se-Indonesia. Lulus dengan predikat summa cum laude. Ia kemudian meraih spesialisasi penyakit dalam, spesialisasi jantung, dan subspesialisasi kardiologi intervensi. Prof. Dasaad juga menempuh fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai tahun 2000. Ia merupakan lulusan Indonesia pertama yang meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), yang memungkinkannya berpraktik pula di Singapura dan negara-negara Persemakmuran lainnya.
Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale, dan melanjutkan penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular, khususnya pencegahan restenosis pascaintervensi. Sekembalinya ke Indonesia, kariernya melesat. Ia berpraktik di Tangerang, Banten, dan telah menjalani praktik kardiologi intervensi selama lebih dari 25 tahun.
Ironisnya, Prof. Dasaad Mulijono justru menghadapi hambatan ketika mengajukan permohonan SERKOM-KT pada 2016, 2021, dan 2025. Permohonan tahun 2016 dan 2021 dibiarkan tanpa pernah diputus. Tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, pemohon lain dengan masa fellowship lebih singkat bisa dengan mudah memperoleh SERKOM-KT Intervensi dalam hitungan minggu, tanpa pernah dimintakan clearance etik dari Dewan Etik PERKI.
Permohonan ketiga Prof. Dasaad yang diajukan pada Oktober 2025 justru sengaja diteruskan kepada Dewan Etik PERKI. Hal ini diduga merupakan siasat dan modus agar terdapat alasan untuk menolaknya. Dari sini lahirlah apa yang disebut sebagai pengaduan enam pasien yang diduga fiktif yang berujung pidana itu. Padahal, Ketua Dewan Etik PERKI sendiri sudah mengakui dalam persidangan PTUN bahwa syarat ”kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun.
Permohonan Prof. Dasaad tersebut akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Penolakan tersebut tidak didasarkan pada penilaian kompetensi keilmuan, melainkan pada keputusan Dewan Etik PERKI.
Tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar penolakan SERKOM-KT dengan alasan pelanggaran etik. Peristiwa semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya dalam dunia kedokteran di Indonesia.
Kalau seorang dokter dinyatakan tidak memenuhi kompetensi, harus ada dasar penilaian yang jelas, terukur, dan dapat diuji. Jangan sampai sertifikat kompetensi ditolak hanya karena adanya perselisihan dalam organisasi profesi. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Rekam Jejak Prof. Dasaad Menangani Pasien COVID-19
Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K) dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang mengembangkan pendekatan kardiologi intervensi, yang berorientasi pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak. Ia memiliki latar belakang keilmuan penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi dan kedokteran gaya hidup (lifestyle medicine) – perpaduan keahlian yang jarang dimiliki oleh ahli jantung di dunia.
Dalam penanganan penyakit jantung, ia menekankan pentingnya pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan (vulnerable plaque), serta perubahan gaya hidup, termasuk pola makan berbasis pangan nabati utuh (Whole-Food Plant-Based Diet). Pendekatan tersebut juga diterapkannya dalam menangani pasien selama pandemi COVID-19. Berdasarkan rekam jejak klinisnya yang telah dipublikasikan, tidak ada pasien COVID-19 yang ditanganinya yang meninggal dunia.
Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, hampir seluruh sistem pelayanan kesehatan terguncang. Rumah sakit penuh, layanan ambulans terganggu, dan banyak tenaga medis yang gugur. Tidak sedikit dokter jantung senior yang menjalani isolasi mandiri atau mengambil cuti. Ketidakpastian ilmiah menyelimuti hampir seluruh disiplin ilmu kedokteran.
Dalam situasi itulah Prof. Dasaad mengambil pilihan yang kemudian mengubah jalan hidupnya. Ia tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien-pasien yang berdasarkan penilaian klinisnya membutuhkan pertolongan.
Selama periode pandemi, Prof. Dasaad menangani kurang lebih 3.000 pasien. Tidak satu pun meninggal akibat keterlambatan tindakan. Pencapaian ini telah melambungkan namanya, sehingga jumlah pasiennya melonjak. Banyak pasien yang merasa tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Padahal, hampir dua juta warga negara Indonesia saban tahun yang berobat ke luar negeri. Presiden Joko Widodo pada 2023 menyebut devisa yang hilang mencapai Rp165 triliun hingga Rp170 triliun. Penyakit jantung selalu berada dalam urutan teratas.
Bagi para pasien dan keluarganya, angka itu bukan statistik, melainkan kesempatan kedua bagi ribuan nyawa untuk bertahan hidup. Namun beberapa tahun kemudian, keberhasilan tindakan medis yang dilakukan pada masa pandemi itulah yang diduga menjadi pemicu kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi. Dengan diduga memakai ”jubah etik” dirancang upaya pembunuhan karier Prof. Dasaad, melalui surat keputusan yang seolah-olah Sang Pahlawan 3.000 pasien pada masa pandemi COVID-19 itu bersalah melakukan pelanggaran etik/disiplin berat. Ironisnya, justru dokter yang memilih ”do nothing differently” yang kini tampil sebagai pahlawan.
Terlapor dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan terbaru perkara ini. Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. ”Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya singkat. Siapa yang menabur angin akan menuai badai! (*)
Polhukam
Safari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
WONOGIRI, SENTANA – Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, mengajak masyarakat menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta tidak mudah terprovokasi berita bohong menjelang pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades).
Pesan tersebut disampaikan Kapolres saat kegiatan Safari “Jum’at Keliling” Polri Bersama Masyarakat di Masjid Assalam, Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jum’at (23/10/2026).

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Pondok atas partisipasi dan kontribusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
“Menjelang pelaksanaan Pilkades, mari kita bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, damai dan sejuk. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Jangan sampai perbedaan tersebut menjadi penyebab perpecahan di tengah masyarakat,” pesan AKBP Deni Septiawan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, kerukunan dan persaudaraan harus tetap dijaga di tengah perbedaan pandangan maupun pilihan politik.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, Kapolres mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas maupun penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya penipuan daring melalui media sosial dan sarana elektronik lainnya.
“Kami telah memerintahkan seluruh anggota, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kejahatan. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah dan warga menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
Ajak Jamaah Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Sebelum sambutan Kapolres, khotbah Jum’at disampaikan oleh Kasubbag Binkar Bag SDM Polres Wonogiri, AKP Surono, S.H, M.H. Dalam khotbahnya, ia mengajak jamaah untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal kehidupan akhirat.
Mengutip QS. Ali Imran ayat 133, khatib mengingatkan pentingnya bersegera memohon ampunan Allah SWT dan senantiasa memperbaiki diri melalui taubat yang sungguh-sungguh.
Jamaah juga diajak menyadari bahwa, setiap manusia akan menghadapi kematian, sehingga kesempatan hidup hendaknya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah dan berbuat baik kepada sesama.
Melalui kegiatan Safari “Jum’at Keliling” ini, Polres Wonogiri berupaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban secara langsung. (Red).
Polhukam
PSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
Jakarta, Hariansentana.com. – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Utara (21/10/2026) menghasilkan keputusan untuk meminta Bapak Joko Widodo Presiden ke VII bersedia menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia.
Keputusan ini merupakan sikap bersama seluruh pengurus, kader, dan anggota PSI se-Jakarta Utara, yang disampaikan langsung oleh Ketua DPD PSI Jakarta Utara, Bun Joi Phiau, dalam Rakerda yang digelar pada 17 Oktober 2026 di Kantor Sekretariat DPD PSI Jakarta Utara, di Jalan Pademangan.I Raya RW.04.kelurahan Pademangan Timur kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Bun Joi Phiau menyampaikan bahwa permintaan tersebut lahir dari aspirasi seluruh jajaran partai di Jakarta Utara, mulai dari pengurus hingga anggota di tingkat akar rumput, dan ditetapkan sebagai hasil Rakerda. “Hasil Rakerda ini adalah sikap kami bersama. Seluruh pengurus, kader, dan anggota PSI Jakarta Utara memohon dengan hormat kesediaan Bapak Ir.Haji.Joko Widodo untuk memimpin Dewan Pembina PSI. Kehadiran beliau akan memberi arah, keteladanan, dan semangat baru bagi perjuangan partai,” ujarnya.
Alasan Pak Jokowi Layak Memimpin Dewan Pembina
Menurut Bun Joi Phiau, Joko Widodo dinilai layak menjadi Ketua Dewan Pembina PSI karena dua hal utama: sosoknya sesuai dengan apa yang dibutuhkan PSI saat ini, dan beliau memiliki DNA yang sama dengan partai.
Pertama, Joko Widodo adalah sosok yang dibutuhkan PSI. Sebagai partai yang tengah bersiap menghadapi verifikasi dan memperkuat struktur hingga tingkat ranting, PSI membutuhkan figur pembina yang berpengalaman, dihormati, dan mampu memberi arah jangka panjang.
Rekam jejak kepemimpinan beliau yang panjang dan teruji, mulai dari Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia dua periode, memberikan pemahaman utuh tentang persoalan rakyat dan tata kelola pemerintahan. Pengalaman itu menjadi bekal berharga untuk membimbing kader dan membesarkan partai.
Kedua, Joko Widodo memiliki DNA yang sama dengan PSI. Gaya kepemimpinan beliau yang sederhana, merakyat, dan mengedepankan kerja nyata sejalan dengan nilai yang diperjuangkan PSI, yakni pelayanan kepada rakyat dan keberpihakan pada kepentingan publik. Kedekatan beliau dengan generasi muda serta semangat pembaruan politik yang ia bawa selaras dengan jati diri PSI sebagai partai anak muda yang terbuka dan antikorupsi.
Ketiga, selama masa pemerintahannya, beliau dikenal mendorong pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik yang menyentuh masyarakat, termasuk warga Jakarta. Keteladanan dan integritas beliau juga dinilai penting untuk menjaga kader muda tetap berpegang pada pengabdian kepada rakyat.
“Pak Jokowi adalah sosok yang kami butuhkan, dan beliau punya DNA yang sama dengan PSI: sederhana, merakyat, dan bekerja nyata. Kami yakin beliau adalah sosok yang tepat untuk membina dan membesarkan PSI,” ujar Bun Joi Phiau.
Siap Diverifikasi sebagai Partai Politik
Selain menetapkan permintaan tersebut, Rakerda juga menyatakan kesiapan PSI Jakarta Utara untuk menjalani proses verifikasi sebagai partai politik. Bun Joi Phiau menegaskan bahwa kepengurusan PSI se-Jakarta Utara saat ini telah lengkap 100 persen, mulai dari tingkat DPD hingga tingkat kelurahan/ranting.
“Struktur kepengurusan kami di Jakarta Utara sudah lengkap 100 persen sampai ke tingkat kelurahan atau ranting. Kami siap diverifikasi,” tegasnya.Jumat.(24/10/2026) di DPD PSI.Jakarta Utara.
Seluruh peserta menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Rakerda ini sebagai sikap resmi jajaran PSI Jakarta Utara.
DPD PSI Jakarta Utara akan terus berkoordinasi dengan struktur partai di tingkat yang lebih tinggi agar aspirasi ini dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.(Sutarno).
-
Polhukam3 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota4 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Daerah7 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep
-
Ibukota3 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

